‪@KementerianATRBPN‬

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ม.ค. 2025
  • Halo #sobATRBPN, Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU yang ditetapkan tahun 2021 tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% (April 2022) dan menjadi 12% (Januari 2025) dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dikenakan khusus barang dan jasa mewah. Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk selalu berpihak pada rakyat menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
    Mari kita sambut 2025 dengan penuh optimis menuju Indonesia Maju.
    @presidenrepublikindonesia
    @erry_jp
    @kementerian.atrbpn
    #PPN12Persen
    #IndonesiaLengkap
    #ATRBPNKiniLebihBaik
    #ATRBPNMajudanModern
    #MelayaniProfesionalTerpercaya

ความคิดเห็น •