Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 61

  • @connyrumapea1681
    @connyrumapea1681 3 ปีที่แล้ว +108

    Dari video ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa aspek pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilihat dari 3 dimensi yakni:
    1. Korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Dalam tahap pertama dikenal terhadap orang yang memiliki hubungan kerja dengan korporasi. Dalam tahap kedua ada pengakuan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, namun pertanggungjawaban dikenakan kepada pengurus bukan kepada korporasi. Pada tahap ketiga korporasi diakui bisa melakukan perbuatan melawan hukum dan korporasi bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana.
    2. Bagaimana menentukan kesalahan/pertanggungjawaban korporasi? Ada 5 jenis doktrin yang digunakan untuk menentukan kesalahan pada korporasi yang meliputi: Identification Test/Directing Mind, Vicarious Liability, Strict Liability, Corporate Culture, dan Aggregation Test.
    3. Bagaimana bentuk pidana/sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana? Ada 3 model pidana di Indonesia yakni pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan.
    Terima kasih Bapak atas ilmunya yang dikemas dengan penjelasan sederhana sehingga mudah untuk dipahami.
    Semoga sehat selalu..

  • @luluazmisharfina1954
    @luluazmisharfina1954 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih bapak atas penjelasan dan ilmunya tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, sangat bermanfaat sekali dan mudah dipahami🙏🏻🙏🏻

  • @alfalahtriwahyudi2462
    @alfalahtriwahyudi2462 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih Bapak atas materi pertanggung jawaban korporasi yg di sajikan sangat padat dan bermanfaat, sukses selalu Bapak. Salam dari Alfalah tri wahyudi siswa pppj kelas IX wilayah sulsel Bapak 🙏🙏

  • @nityadewi3115
    @nityadewi3115 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih bapak atas segala ilmu yg diberikan kepada pppj kelas 9. Semoga selalu bisa memberikan pencerahan bagi kami melalui video selanjutnya

  • @saptochannel2156
    @saptochannel2156 8 หลายเดือนก่อน

    terima kasih atas pencerahannya pak dosen

  • @fandyahmad2161
    @fandyahmad2161 3 ปีที่แล้ว

    terimakasih atas ilmu mengenai Pertanggung jawaban Korporasi yang mana terdapat lima doktrin dalam pertanggung jawaban korporasi yaitu (1)identification (2)vicarious liability (3) strict liability (4) corporate culture (5) aggregation

  • @refinaapriliahutabarat4320
    @refinaapriliahutabarat4320 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas ilnunya bapak🙏🙏

  • @prastiadipratama8713
    @prastiadipratama8713 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih bapak atas ilmunya , cara penyampaian nya sangat mudah di pahami

  • @shofihoo4568
    @shofihoo4568 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat mudah dipahami, penyampaian bapak seru dan menyenangkan. Kami nantikan konten lainnya, pak. Terima kasih.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว +1

      Masih Ada 4 seri ttg pertanggungjawaban Pidana korporasi

    • @shofihoo4568
      @shofihoo4568 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice Siap, saya tonton, pak. Jika berkenan, saya ingin bertanya dan berdiskusi lebih lanjut kepada bapak.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว +1

      @@shofihoo4568 silahkan bisa DM juga di IG saya

    • @shofihoo4568
      @shofihoo4568 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice terima kasih, pak. Mohon izin, sudah saya DM melalui Instagram bapak.

  • @dewatiri2515
    @dewatiri2515 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih bapak atas penjelasan dan ilmunya

  • @andikartikaramadhani9652
    @andikartikaramadhani9652 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih bapak atas ilmunya mengenai Materi pembelajaran kejahatan korporasi bagi kami siswa siswi pendidikan pelatihan dan pembentukan jaksa kelas IX, An Andi Kartika Ramadhani. Materi Kejahatan Korporasi sangat bermanfaat khususnya bagi kami yang akan dilantik nantinya, dan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tipikor, karena untuk era saat ini masih minim korporasi sebagai badan hukum untuk diproses secara hukum. Maka dengan materi bapak akan menambah khazanah keilmuan bagi kami sebagai penegak hukum yang akan berhadapan dengan Kejahatan Korporasi.

  • @MudahBelajarHukum
    @MudahBelajarHukum 3 ปีที่แล้ว

    trima kasih ilmunya

  • @mochamadtrifaozan9670
    @mochamadtrifaozan9670 3 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih pak🙏🏻

  • @ahmadarifhidayat1072
    @ahmadarifhidayat1072 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas pencerahannya Bapak, penyajian nya mudah dipahami dan dimengerti

  • @belajarbarengsayamudahbbs3596
    @belajarbarengsayamudahbbs3596 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih Prof

  • @elfridamanurung4676
    @elfridamanurung4676 3 ปีที่แล้ว

    Mantap, pk Sofian kita jadi faham !!

  • @dewindaraisahasanis.h.4261
    @dewindaraisahasanis.h.4261 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas penjelasan dan ilmu-nya tentang pertanggungjawaban korporasi, Bapak🙏

  • @adrianvitopratama7318
    @adrianvitopratama7318 3 ปีที่แล้ว

    Ilmu yang sangat bermanfaat. Penjelasannya tersusun secara jelas dan mudah dimengerti. Terimakasih 🙏🏻

  • @ix_10_andifadlanabudzargif87
    @ix_10_andifadlanabudzargif87 3 ปีที่แล้ว

    Terima Kasih atas Ilmu-nya Bapak mengenai Pertanggung jawaban pidana Korporasi.
    Konten yang sangat baik dan bermanfaat bagi akademisi dan penegak hukum, sangat jelas dalam pembahasan mulai dari subjek hukum, bentuk sanksi, hingga doktrinn-doktrin pertanggung jawaban korporasi.
    Regards A.Fadlan Abudzar Gifari,PPPJ IX_10

  • @ghaniyogapratama4818
    @ghaniyogapratama4818 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ilmunya bapak, saya menjadi tahu macam-macam doktrin pertanggungjawaban korporasi yaitu identification, various liability, strict liability, corporate culture, dan agregation.

    • @ghaniyogapratama4818
      @ghaniyogapratama4818 3 ปีที่แล้ว

      PPPJ Kelas IX - Ghani Yoga Pratama, S.H. - No. Absen 20

  • @adit7190
    @adit7190 3 ปีที่แล้ว

    trimakasih penjelasannya bapak, sangat mudah dipahami dan digunakan dalam praktek untuk menentukan kesalahan korporasi 🙏

  • @alanbastian6967
    @alanbastian6967 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih bapak atas ilmunya sehingga saya paham mengenai doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan juga materi yang mudah dipahami bagi saya an. Alan Bastian Kusuma, S.H. Kelas IX Absen 08, Terimakasih bapak🙏🏻

  • @blboyt8102
    @blboyt8102 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih bapak atas konten pertanggungjawaban tindak pidana korporasi yang sangat bermanfaat bagi kami (Kelas 9 PPPJ), termasuk bagi saya Atas nama Ogi Ade Saputra, S.H kelas 9 Nomor Absen 28. Terimakasih bapak 🙏

  • @aditiabagussantoso1503
    @aditiabagussantoso1503 3 ปีที่แล้ว +1

    Mantap pak Sofian, semangat pak

  • @ix_12_anisameilatifah85
    @ix_12_anisameilatifah85 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih bapak, dari vidio ini kita bisa memahami tentang doktrin doktrin yang digunakan untuk membantu menentukan siapa penanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, .A.n Anisa Nomor absen 12 kelas 9

  • @rahmatullaharyadi839
    @rahmatullaharyadi839 3 ปีที่แล้ว

    Mantap bapak,udah kesekian kalinya nonton video ini😎sangat bermanfaat untuk APH khususnya jaksa dalam pelaksanaan tugasnya nanti,semoga sukses selalu bapak,🙏ditunggu konten2 hukum berikutnya bapak🙏🙏

  • @taufikurrohman9355
    @taufikurrohman9355 ปีที่แล้ว

    dalam uu tpks, korporasi dinyatakan sebagai subjek hukum. Nah bagaimana mengukur kesalahan korporasi dalam tindak pidana kekerasan seksual

  • @indracc1352
    @indracc1352 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ilmunya bapak, yg msh mengganjal bg saya bpk
    Apakah pengurus yg mewakili korporasi dan diperiksa pada tahap dik jg wajib datang pd tahap penuntutan? Bagamaina jk pengurus meninggal apakah bsa dgnti yg lain? Bgmna status dr bap dr pemeriksaan yg diwakili ol pengurus yg sudah meninggal jika keterangannya trnyta brbda dg pengurus yg diperiksa di sidang terinkasih

  • @rondotue2595
    @rondotue2595 3 ปีที่แล้ว

    Dalam menentukan pemidanaan bagi perusahaan, bagaimana jika perusahaan perkebunan tidak menyediakan alat-alat sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya kebakaran, apakah perusahaan tersebut dapat di pidana karena "kelalaian" nya jika perusahaan itu garapan nya mengalami kebakaran sehingga menyebabkan tercemar nya lingkungan, apakah bisa menggunakan doktrin corporate culture?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      dalam konteks ini, perbuatan yang dilakukan oleh pihak perkebunan bisa menggunakan doktrin strict liability, pertanggungjwaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahan, sepanjang ada perbuatan/pembiaran dan timbulnya akibat yang terlarang yaitu kebakaran. Jadi doktrin strict liability memudahkan dalam membuktikan, tanpa harus menjadi kesalahannya. Dalam kasus yang anda sebutkan akibat telah muncul, dan tidak melakukan sesuatu (commision) yaitu tidak menyediakan alat pemadam kebakaran, sehingga menimbulkan kebakaran. alat pemadam kebakaran seharusnya disedikan namun tidak dilakukan oleh perusahaan

  • @SriHandayani-vz3nn
    @SriHandayani-vz3nn 3 ปีที่แล้ว +1

    asslamualaikum bpak, izin mw bertanya Bagaiman kedudukan korporasi dalam menyamakan kedudukannya sehingga bisa dipersamakan dengan manusia..??

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikum salam, korporasi subjek hukum yg berbeda dgn manusia, namun dalam pertenggungjawabannya bisa ditujukan pada pengurus (manusia/org pernah orang) dan atau korporasi. Selain itu ada personil pengendali yg mengendalikan korporasi dalam melakukan kejahatan, personil pengendali juga adalah orang pertama orang yg bisa dimintakan pertenggungjswan pidana. Lalu dalam menentukan kesalahan korporasi ada juga doktrin yg mencari kesalahan pada org perorang atau pengurus yg memiliki hubungan kerja dgn korporasi.

    • @hermanmoo3800
      @hermanmoo3800 2 ปีที่แล้ว

      Salam,,, sy tambahkan pertanyaannya pak... Dalam domain hukum perdata,,, korporasi sbg SUBJEK HUKUM hanya terkait dgn Perusahaan yg berbadan hukum saja... dan di sini ada beberapa teori untuk merasionalkannya, antara lain: teori fiksi, teori organ, teori kenyataan yuridis, dll... Namun, dalam domain hukum pidana, Korporasi sbg SUBJEK HUKUM meliputi baik perusahaan yg berbadan hukum maupun yg tdk berbadan hukum.... Bgmn penjelasan teorinya terkait perluasan Korporasi sbg Subjek Hukum Pidana yg juga meliputi perusahaan yg tdk berbadan hukum pak???

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      @@hermanmoo3800 Terima kasih atas pertanyaan kritis anda,, terkait dengan korporasi sebagai subjek hukum teori yang yang bisa menjelaskan ini dari sudut pandang berbeda dengan sudut pandang hukum perdata. Teori evolusi perkembangan subjek yang bisa menjelaskan masalah ini. Bahwa dalam hukum pidana yang dikenal sebagai subjek hukum adalah mamusia, tidak ada pengakua korporasi sebagai subjek hukum, ini dikenal dengan societas delingsere non potes dan Universitas delinguere nonpotes. dalam tahap selanjut pengakuan tindak pidana dilakukan oleh korporasi, dan yang bertanggung jawab adalah pengurus. lalu perkembangan berikutnya adalah pengakuan tindak pidana dilakukan oleh korporasi dan korporasi juga bisa diminta pertanggungjawaban pidananya.Dengan demikian dalam konteks hukum pidana sebuah tindak pidana dapat dilakukan oleh orang per orang dan dapat juga dilakukan korporasi, namun tanggung jawab pidananya bisa melekat pada korporasi dan atau pengurus. Jadi aspek pertanggungajwaban pidana ini tidak ditentukan oleh apakah korporasi itu berbadan hukum atau bukan berbydan hukum... semoga membantu..

  • @wiliamangker3358
    @wiliamangker3358 3 ปีที่แล้ว +1

    Malam pak saya mau nanya, kalau misalnya di dalam korporasi itu melakukan tindak pidana pencemaran air, dan sudah di beri sanksi administratif, tapi tetap saja masih melakukan pencemaran. Apakah dari hal tersebut korporasi bisa di kenakan pertanggung jawaban pidana, mengingat di dalam putusan perkara tersebut direksinya yang di beri hukuman penjara(sebagai yg bertanggung jawab). Jadi pertanyaan saya bisakah korporasi yang di pertanggung jawaban pidana, kalau bisa pendeketan teori apa yang cocok dan sanksi apa yg di berikan kepada korporasi? Terima kasih

    • @wiliamangker3358
      @wiliamangker3358 3 ปีที่แล้ว +1

      Ohh iyaa pak, kalau misalnya di dalam kasus yang saya tulis tadi, dalam menerapkan kesalahan pada korporasi menggunakan vicarius liabilyti, apakah bisa yaa kita melihat direksi itu sebagai orang yang melakukan kesalahan karena sudah di beri sanksi administratif tapi tetap saja masih adanya pencemaran, jadi bukan org yang membuang limbah yang bersalah tapi direksinya. Jadi apakah bisa diterapkan vicarius liability

  • @juanmatheus9779
    @juanmatheus9779 3 ปีที่แล้ว +1

    Selamat malam Pak. Saya ingin bertanya. Apakah sebuah korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya terkait sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan ataupun petinggi dalam korporasi bahkan hingga izin usaha dari korporasi tersebut dicabut berdasarkan asas vicarious liability ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      doktrin doktrin pertanggungjwaban pidana korporasi digunakan untuk menemukan kesalahan korporasi, sehingga korporasi dikenakan pidana. Ketika menggunakan doktrin vicarious liability maka perbuatan yang dilakukan oleh karyawan dan atau petinggi korporasi akan diperiksa apakah ketika mereka melakukan perbuatannya memiliki hubungan kerja dan pada jam kerja (bukan sedang cuti atau tidak melaksanakan kerjaan). JIka persayaratan ini terpenuhi, maka bisa saja perbuatan yang mereka lakukan yang menimbulkan kerugian atau masuk kategori tindak pidana dibebankan pada korporasi. Vicarious itu pada intinya adalah tunggung jawab pengganti, perbuatan yang dilakukan oleh karyawan (seperti syarat di atas) dibebankan pada korporasi, karena karena tersebut memiliki sikap batin yang jahat dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut... semoga bermanfaat..

    • @laliklaulungtv179
      @laliklaulungtv179 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice ijin pak dasar hukum pidanya dalam ilustrasi diatas diatur dimana ya

  • @leoman8064
    @leoman8064 3 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya bang ...
    Terkait dgn pencemaran lingkungan di dlm UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mungkin memang bisa saja diterapkan doktrin Strict Liability, krn memang adanya delik materil dan kerusakan lingkungan tidak dapat dikembalikan seperti keadaan semula. Tapi bagaimana jika terkait
    dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pasal 2 ayat 1 uu no.20 thn 2001 tentang perbuatan yg menyebabkan kerugian negara apakah doktrin Strict Liability mutlak diterapkan atau dianalisa & dibedakan lagi unsur kesalahannya; baik itu kesengajaan ataupun kealpaannya. Jika terbukti sengaja maka tetap dipidana(walaupun ada pengembalian kerugian negara), tetapi jika krn Kealpaannya sehingga terjadi kerugian negara maka dapat dikenakan pengembalian kerugian negara saja ( tidak perlu dipidana). Karna bukan seperti tindak pidana lingkungan tadi bang, klu yg ini masih bisa dikembalikan kerugian negara atau istilahnya dikembalikan ke keadaan semula.
    Mohon pencerahan ..

  • @Sahanages
    @Sahanages 2 ปีที่แล้ว

    kalo kesalahan dalam badan hukum gimana pak, yang diminta pertanggugjawaban pidana seperti apa. setahu saya korporasi itu badan hukum akan tetapi, badan hukum belum tentu korporasi. nah ini yg saya tanyakan kalo kesalahan pada badan hukum.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Untuk menentukan kesalahan pada korporasi maka muncul lah berbagai doktrin, ada strict liability, vicarious liability, command responbility dan agresi liability.. Jadi, cara menentukan kesalahan dgn menggunakan salah satu dari doktrin tsb. Uu tdk menentukan karena hal ini nanti nya diserahkan hakim

    • @NajaRasyid
      @NajaRasyid หลายเดือนก่อน

      @@AhmadSofianLawJustice Jadi menentukan teori tsb tergantung hakim ya Pak? tidak berdasarkan uu yang mengaturnya?

  • @enduromanado2073
    @enduromanado2073 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak dlm doktrin 2-vicarious liabilty saya mau bertanya, jika karyawan tsb tidak ada hubungan kerja dgn korporasi apakah korporasi bisa dikenakan pidana ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      terima kasih atas pertanyaan anda, jika karyawan tersebut tidak memilki hubungan kerja, dan karyawan tersebut melakukan tindak Pidana, maka karyawan tersebut yang diminta tanggung jawabnya, dan tentu korporasi tidak bisa dikenakan tanggung jawab. Hanya saja, dałam pertanyaan anda, Apakah karyawan itu mengaku ngaku sebagai kayarwan korporasi ? atau bagaimana ?

    • @enduromanado2073
      @enduromanado2073 3 ปีที่แล้ว

      Karyawan tsb merupakan pihak ke tiga dari perusahaan Pak, jadi karyawan tsb tidak mendapat gaji tetap dari perusahaan melainkan hanya dapat komisi/vee dari apa yg dia kerjakan, jika seperti itu apakah korporasi bisa di kenakan Pak ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      @@enduromanado2073 karena tidak memiliki hubungan hukum mąką tidak bisa korporasi dipertanggungjawabkan,

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      @@enduromanado2073 hubungan hukum yang saya maksudkan hubungan antara pekerja dengan korporasi, sehingga pekerja yang tersebut bertindak atas nama dan untuk korporasi maka korporasi dapat dikenakan tanggung jawab

    • @enduromanado2073
      @enduromanado2073 3 ปีที่แล้ว

      Ijin Pak, saya bisa konseling lewat email ? 🙏🏻

  • @bononchew
    @bononchew 2 ปีที่แล้ว +1

    sangat jelas dan mudah dipahami penjelasannya. terimakasih bapak atas ilmunya.