Sekarang IKSPI sudah masuk apa belum bang ... Soalnya kemrain Ada Acara IPSI Pusat Yang di Selenggarakan Di Padepokan IKS.PI KERA SAKTI pusat Madiun ... bahkan Yang MemFasilitasi kegiatan tersebut Langsung Bapak Prabowo Subianto .. mohon Balasanya . Trimakasih .
@@Denandaproject Di Munas IPSI terakhir, yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat hanya 16 perguruan itu saja Mas, terdiri dari 10 anggota khusus dan 6 anggota biasa. Tidak terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat bukan berarti tidak terdaftar sebagai anggota IPSI Provinsi atau IPSI Kabupaten/Kota.
@@Denandaproject Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, perguruan pencak silat yang bersangkutan harus menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya setengah plus satu jumlah IPSI Provinsi yang ada di Indonesia. Misalnya di Indonesia ada 38 Pengprov IPSI, maka suatu perguruan pencak silat harus menjadi anggota IPSI Provinsi di minimal 20 provinsi, baru bisa mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IPSI Pusat.
Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
Untuk menjadi anggota biasa IPSI Pusat, syaratnya perguruan pencak silat harus mempunyai jumlah wilayah/cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi minimal 50% + 1 IPSI Provinsi. Hal ini diatur di Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga IPSI. Saat ini yang terdaftar menjadi anggota IPSI Pusat ada 16 perguruan pencak silat, yang terdiri dari 10 anggota khusus dan 6 anggota biasa. Hal ini diatur di Pasal 3 dan 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Salam IPSI 🙏🙏🙏 Saya seorang atlit silat jg tp perkembangan silat sekarang saya melihat kaidah silatnya hilang. Yang mana seni silat itu pada serang hindarnya tp karna nilai bantingan itu lebih tinggi maka atlit dilatih utamakan bantingan pada akhir nilai serang hindar pada silat itu seperti tdk penting. Yg mana yg harus diutamakan dalam silat? mungkin ini usulan yg bisa dipertimbangkan karna kaidah serang hindarnya dalam ilmu bela diri tdk diutamakan. Salam Hormat dafi negeri batas. by DOLFI TEY.
yang Aneh Anda... . 16 Perguruan disini adalah Anggota IPSI Pusat.. syarat Anggota IPSI Pusat harus minimal Punya Cabang di setengah Wilayah Indonesia... . mungkin yang anda maksud perguruan sudah lama berdiri. cuma ada di Kabupaten berdirinya mungkin, tidak menyebar keseluruh indonesia... . bahkan anggota banyak tapi hanya ada di beberapa kabupaten... . . jadi gak bisa di katakan Anggota IPSI Pusat atau Perguruan Besar.
Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
Karena syarat pengajuan menjadi anggota IPSI Pusat harus mempunyai jumlah cabang yang telah menjadi anggota IPSI Provinsi minimal setengah plus satu IPSI Provinsi.
Tetep masih belum jelas detilnya mas. Untuk PSNU Pagar Nusa sendiri misalnya, aliran2 yg bernaung di dalamnya seperti Gasmi, NH Perkasya, Batara Perkasa dll jadinya nggak terdaftar di IPSI Pusat ya mas, meski Pagar Nusa-nya adalah anggota IPSI Pusat.
Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
@@masdurokhim4146 . Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
@@masdurokhim4146 . PSNU Pagar Nusa. . PSNU Pagar Nusa sudah ada di 32 Provinsi yang terdaftar IPSI Provinsi dari Total Provinsi sekarang 34. Minus Provinsi Aceh dan Provinsi NTT. . dan sudah Ada Cabang di 418 Kabupaten/Kota yang Terdaftar IPSI Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota yang di Miliki Indonesia.. . Jadi Sudah Memenuhi Syarat IPSI Pusat yaitu. Jumlah Provinsi 50%+1 dan Kabupaten 50%+1 atau setara 18 Provinsi dan 258 Kabupaten. Pagar Nusa sudah Sangat sangat memenuhi Syarat dari IPSI Pusat. . . . Perguruan di Pagar Nusa Banyak Sekali. Contoh GASMI terdaftar di IPSI Kediri, IPSI Ponorogo, IPSI Tuban, IPSI Jember, IPSI Jakarta dll. GASMI hanya terdaftar di IPSI Kabupaten dan belum ada Data Terdaftar di IPSI Pusat dan IPSI Provinsi. . . Terimakasih
Pada Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta, pada saat PB IPSI diketuai oleh Letjen TNI Tjokropranolo. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
@@GarudaNaga Hampura...silah kan di buka link DPP PPSI nya yg di pimpin langsung ketua kami haji adil yg menerangkan bahwa IPSI dan ppsi adalah beda wadah nya
Dan ppsi lahir pada masa perjuangan Siliwangi di Bandung untuk membantu pemerintah krna ada nya pemberontakan di tii yg mengumpulkan para pendekar silat se-Jawa barat.. 🙏
@@brolinvirgiawan9482 Pemberian gelar Organisasi/Perguruan Historis Pencak Silat (ada 10) dulu dilakukan pada saat PB IPSI diketuai oleh Mayjen TNI Eddie Mardjoeki Nalapraya, dan dicantumkan dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga IPSI. Saat ini Pak Eddie Nalapraya masih hidup segar bugar, silahkan untuk melayangkan surat protes apabila tidak berkenan dengan adanya pasal tersebut.
PPSI bukan lah di bawah naungan IPSI PPSI ADALAH WADAH SEPERTI IPSI YG MENAUNGI BEBERAPA PAGURON DI JAWABARAT DKI DAN BANTEN IPSI MLAHIRKAN ATLIT KONI DAN PPSI LBIH CENDERUNG KE SENI SALAM PENGGIAT SENI PPSI DIGJAYA SOLAT SILAT SILIWANGI SILIH ASAH SILIH ASIH SILIH ASUH SEKEDAR MLURUSKAN BAHWA PPSI BUKAN LAH DI PERGURUAN DAN TIDAK MASUK DI IPSI
Hasil konsolidasi Letjen TNI Tjokropranolo selaku petinggi IPSI dengan para tokoh pimpinan PPSI, diputuskan pada saat Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
@@brolinvirgiawan9482 Hasil konsolidasi Letjen TNI Tjokropranolo selaku petinggi IPSI dengan para tokoh pimpinan PPSI, diputuskan pada saat Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
Terima kasih atas pertanyaannya. Tidak ada peraturan yang mewajibkan menempelkan badge lambang IPSI di pakaian seragam perguruan pencak silat. Pakai boleh, tidak pakai juga boleh. Mengenai ketentuan hanya 16 perguruan pencak silat tersebut yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat saat ini, diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI, yang perubahan terakhirnya kemarin disahkan dalam Munas IPSI XIV tanggal 4 Desember 2016 di Bali.
Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
Untuk PPS BETAKO Merpati Putih, PPS Satria Muda Indonesia, Persinas ASAD, PSTD Indonesia, Tetada Kalimasada Indonesia, PSNU Pagar Nusa itu anggota biasa yang sudah terdaftar di IPSI tingkat Pusat. Untuk sisanya yang di video itu merupakan perguruan historis yang mana berkaitan dengan perkembangan ipsi dari awal berdiri. Sudah ada semua di ad art IPSI bab 1 tentang Keanggotaan pasal 3 dan pasal 4.
Dimasukkan menjadi anggota IPSI Pusat kalau sudah mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IPSI dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
IKS PI anggota IPSI Kabupaten Madiun. . IKS PI bahkan tidak Terdaftar di IPSI Provinsi Jawa Timur...! . Kalau ingin terdaftar di Provinsi Jawa Timur Minimal punya Cabang di Jawa Timur setengah dari Total Kabupaten di Jawa Timur atau Setara 20 Cabang di Jawa Timur atau 20 Cabang yang terdaftar di IPSI Kabupaten, Kenyataannya IKS PI di Jawa Timur tidak menyebar secara merata di JATIM, Jadi di Jawa Timur hanya ada 5 Perguruan Besar atau 5 Perguruan Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT 2. PSNJ Pagar Nusa milik Nahdlatul Ulama 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah 4. PERSINAS ASAD milik LDII 5. Perisai Diri . kalau Ingin Terdaftar di IPSI Pusat. harus Terdaftar di IPSI Provinsi, yaitu IPSI Provinsi minimal 50%+1 atau setara terdaftar di 18 Provinsi.. dan setengah Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia atau setara memiliki 258 Cabang terdaftar IPSI Kabupaten. . syarat terdaftar di IPSI Kabupaten yaitu harus memiliki Minimal Pengurus atau terdaftar IPSI di 3 Kecamatan. Syarat Terdaftar di IPSI Kecamatan yaitu Minimal mempunya 30 Anggota Aktif di Kecamatan tersebut. . di JATIM saja tidak terdaftar ISPI Mas..? bagaimana bisa anda bertanya IKSPI terdaftar di 18 Provinsi..? saya tanya Cabang IKS PI di Indonesia Berapa Mas ? setau saya di Database Pusat IKS PI Desa Buduran, Caruban Madiun ... Cabangnya di Seluruh Indonesia Tidak Mencapai 200 Cabang. dengan jumlah segitu bagaimana mau terdaftar di IPSI Pusat..? Anggota Boleh Banyak, tapi kalau tidak menyebar secara merata di seluruh Indonesia maka tidak di Akui sebagai Perguruan Besar bagi IPSI dan KONI. . saya Orang IPSI dan Wasit Juri IPSI juga. kalau ingin Protes silahkan Baca AD/ART IPSI dahulu, AD/ART IPSI Sah Secara Hukum dan terdaftar di KONI. Salam Damai.
Syarat jadi Anggota IPSI : 1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut. . 2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan. . 3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 . Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu : 1. PSHT - 1922 2. Perisai Diri - 1955 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963 4. PSNU Pagar Nusa - 1986 5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda) . . 4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi. di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar. . . . Coba Introveksi Perguruan Anda..? Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..? . . kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada . Terimakasih Salam dari WASIT JURI IPSI
@@GarudaNaga PAMUR itu sudah terdaftar di IPSI mas.. Sugianto jurus tunggal ipsi dan ganda yg mendapat kan mendali di seagame kemaren itu dari PAMUR semua.
Keanggotaan IPSI ada beberapa tingkat. Ada anggota IPSI Pusat, ada anggota IPSI Provinsi, ada anggota IPSI Kabupaten/Kota. Coba Mas dilihat lagi di surat keterangan terdaftarnya, apakah bunyinya terdaftar sebagai anggota di IPSI Pusat, IPSI Provinsi, atau IPSI Kabupaten/Kota.
Tidak ngawur Mas. Memang saat ini hanya 16 perguruan pencak silat itu yang terdaftar di IPSI Pusat. Kalau yang terdaftar di IPSI Provinsi dan IPSI Kabupaten/Kota, sangat banyak.
Kenoa ga ada silat dri minang?? Min bisa jelasin ga? Padahal sluruh perguruan silat di indonesia, mngenal dan sangat mnyegani silat minang.. Lantaran silat itu adalah silat tertua, Mimin tau ga?
Keanggotaan IPSI ada 4 macam, yaitu anggota IPSI Pusat, anggota IPSI Provinsi, anggota IPSI Kabupaten/Kota, dan anggota IPSI Kecamatan. Saat ini hanya ada 16 anggota IPSI Pusat, yaitu yang ditampilkan di video tersebut. Dan mungkin di masa mendatang bisa bertambah lagi. Syarat untuk mengajukan permohonan menjadi anggota IPSI Pusat yaitu perguruan pencak silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya setengah plus satu IPSI Provinsi.
Di antara 16 perguruan pencak silat tersebut ada PPS Satria Muda Indonesia, yang latar belakang berdirinya berasal dari silat Minangkabau. Selain itu, ada juga yang di dalam kurikulum latihannya memiliki bagian silat yang berakar dari Minangkabau, di antaranya yaitu Persaudaraan Setia Hati, Persaudaraan Setia Hati Terate, dan Kelatnas Indonesia Perisai Diri.
Owhh gitu ya min.. Soalnya diminang sndiri nama² perguruan silqt yg disebut ga ada.. Disana ga ada yg namanya prguruan silat lah, sejatinya org minang blajar silat disurau dan dilakukan pada malam hari
Keanggotaan IPSI bersifat administratif Bang Dany, tidak berhubungan dengan tuanya umur perguruan, dan sama sekali tidak ada hubungannya apakah perguruan tersebut terkenal atau disegani. Untuk bisa menjadi anggota IPSI, harus mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan persyaratan2nya.
@@GarudaNaga owhh gitu ya.. Tpi diminang sendiri ga ada tuh nama² perguruan, atau adu tanding sesama perguruan dalam suatu ring.. Ga ada jga tuh perguruan yg ribut dgn perguruan lain. .. Nihh bg gw kasih tau apa itu silat dimata orag minang. Silek sendiri dari dlu tdk pernh dipamerkan dgn teknik menyerang atau dgn adu kekuatan.. Silek diminang ttp mngutamakan norma dari arti silek itu sendir, cntoh silat itu bela diri berarti yg dimaksdkan bertahan bkn menyerang, trus yg harus dipertontonkan itu nilai seni bkn kekuatan.. Tpi klian yg dijawa sudah merusak nilai² silat itu sendiri. Cntoh: pencak dor yg mngatasnamakan sperguruan silat. Bgitu tololnya org disana pamerkan kebrutalan bertarung tpi mngatasnamakan silat. Trus ribut antr perguruan, sampe bawa² senjata.. Trua pamer² kekuatan didepan kamera, sperti cimande. .. Kmi silat minang cuma mnghargai silat betawi.. Yg masih perlihatkan seni² dalam silat. 1 pemikiran dgn silat minang. Nih bg, katanya orng dijawa cimande adalah silat sepuh dan disegani.. Bagi kmi sdikitpun tdk krna tlh merusak nilai² silat dgn kekuatan² dipamerkan. . Saya sendiri tdk punyai nama perguruan silat bg.. Tpi saya beljar silat 3x seminggu disurau bg. Dan tpatnya dimalam hari di payakumbuh. Aliran kumango, abg boleh searching. Salam dari silek kumango minang.
@@yuliusrahmatbere7637 Memang benar anggota IPSI ada ratusan perguruan bahkan mungkin ribuan. Tapi keanggotaan IPSI itu terdaftarnya ada yang di IPSI Kabupaten/Kota, ada yang di IPSI Provinsi, ada yang di IPSI Pusat. Dan saat ini yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat ada 16 perguruan. Silahkan dibaca di Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Maju terusss guyub rukun
Sekarang IKSPI sudah masuk apa belum bang ... Soalnya kemrain Ada Acara IPSI Pusat Yang di Selenggarakan Di Padepokan IKS.PI KERA SAKTI pusat Madiun ... bahkan Yang MemFasilitasi kegiatan tersebut Langsung Bapak Prabowo Subianto .. mohon Balasanya . Trimakasih .
@@Denandaproject Di Munas IPSI terakhir, yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat hanya 16 perguruan itu saja Mas, terdiri dari 10 anggota khusus dan 6 anggota biasa.
Tidak terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat bukan berarti tidak terdaftar sebagai anggota IPSI Provinsi atau IPSI Kabupaten/Kota.
@@GarudaNaga jadi Kesimpulannya jika Terdaftar Di IPSI provinsi itu artinya Tidak Di Akui di IPSI Pusat gitu ya ....
@@Denandaproject Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, perguruan pencak silat yang bersangkutan harus menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya setengah plus satu jumlah IPSI Provinsi yang ada di Indonesia.
Misalnya di Indonesia ada 38 Pengprov IPSI, maka suatu perguruan pencak silat harus menjadi anggota IPSI Provinsi di minimal 20 provinsi, baru bisa mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IPSI Pusat.
Mantap Mas. Sbs🙏
Rata-rata yg komen mungkin masih belum belajar dan mengetahui Perguruan IPSI pusat😁
Terima masih Mas. Mungkin teman2 kita banyak yang belum sempat membaca AD/ART IPSI.
@@GarudaNaga Yups bener
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
Untuk menjadi anggota biasa IPSI Pusat, syaratnya perguruan pencak silat harus mempunyai jumlah wilayah/cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi minimal 50% + 1 IPSI Provinsi. Hal ini diatur di Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Saat ini yang terdaftar menjadi anggota IPSI Pusat ada 16 perguruan pencak silat, yang terdiri dari 10 anggota khusus dan 6 anggota biasa. Hal ini diatur di Pasal 3 dan 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Salam IPSI 🙏🙏🙏
Saya seorang atlit silat jg tp perkembangan silat sekarang saya melihat kaidah silatnya hilang. Yang mana seni silat itu pada serang hindarnya tp karna nilai bantingan itu lebih tinggi maka atlit dilatih utamakan bantingan pada akhir nilai serang hindar pada silat itu seperti tdk penting. Yg mana yg harus diutamakan dalam silat?
mungkin ini usulan yg bisa dipertimbangkan karna kaidah serang hindarnya dalam ilmu bela diri tdk diutamakan.
Salam Hormat dafi negeri batas.
by DOLFI TEY.
Mantap gini dongk ada smi
PPS Satria Muda Indonesia terdaftar menjadi anggota IPSI Pusat tercantum dalam AD/ART IPSI tahun 2007.
Terima kasih infonya mas...
Sama2 Mas Surya.
PASHAMOEN 1932
Perguruan yg baru2 ada tapi yg lama nggak aada aneh ni orang
Orang mana Pak Isnandi yang aneh ? Orang-orang yang menyusun AD/ART IPSI kah maksudnya ?
yang Aneh Anda...
.
16 Perguruan disini adalah Anggota IPSI Pusat..
syarat Anggota IPSI Pusat harus minimal Punya Cabang di setengah Wilayah Indonesia...
.
mungkin yang anda maksud perguruan sudah lama berdiri.
cuma ada di Kabupaten berdirinya mungkin, tidak menyebar keseluruh indonesia...
.
bahkan anggota banyak tapi hanya ada di beberapa kabupaten...
.
.
jadi gak bisa di katakan Anggota IPSI Pusat atau Perguruan Besar.
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
IKSPI juga gk masuk,padahal top 1 pancak silat terbesar di indonesia
Kenapa anggota IPSI daerah (Propinsi dan Kab/Kota) tidak secara otomatis menjadi anggota IPSI Pusat ya mas?
Karena syarat pengajuan menjadi anggota IPSI Pusat harus mempunyai jumlah cabang yang telah menjadi anggota IPSI Provinsi minimal setengah plus satu IPSI Provinsi.
Tetep masih belum jelas detilnya mas. Untuk PSNU Pagar Nusa sendiri misalnya, aliran2 yg bernaung di dalamnya seperti Gasmi, NH Perkasya, Batara Perkasa dll jadinya nggak terdaftar di IPSI Pusat ya mas, meski Pagar Nusa-nya adalah anggota IPSI Pusat.
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
@@masdurokhim4146
.
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
@@masdurokhim4146
.
PSNU Pagar Nusa.
.
PSNU Pagar Nusa sudah ada di 32 Provinsi yang terdaftar IPSI Provinsi dari Total Provinsi sekarang 34.
Minus Provinsi Aceh dan Provinsi NTT.
.
dan sudah Ada Cabang di 418 Kabupaten/Kota yang Terdaftar IPSI Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota yang di Miliki Indonesia..
.
Jadi Sudah Memenuhi Syarat IPSI Pusat yaitu. Jumlah Provinsi 50%+1 dan Kabupaten 50%+1 atau setara 18 Provinsi dan 258 Kabupaten. Pagar Nusa sudah Sangat sangat memenuhi Syarat dari IPSI Pusat.
.
.
.
Perguruan di Pagar Nusa Banyak Sekali.
Contoh GASMI terdaftar di IPSI Kediri, IPSI Ponorogo, IPSI Tuban, IPSI Jember, IPSI Jakarta dll. GASMI hanya terdaftar di IPSI Kabupaten dan belum ada Data Terdaftar di IPSI Pusat dan IPSI Provinsi.
.
.
Terimakasih
Mohon pencerahan nya..semenjak kapan PPSI masuk ke IPSI kurang wawasan ya 😂
Pada Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta, pada saat PB IPSI diketuai oleh Letjen TNI Tjokropranolo. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
@@GarudaNaga
Hampura...silah kan di buka link DPP PPSI nya yg di pimpin langsung ketua kami haji adil yg menerangkan bahwa IPSI dan ppsi adalah beda wadah nya
Dan ppsi lahir pada masa perjuangan Siliwangi di Bandung untuk membantu pemerintah krna ada nya pemberontakan di tii yg mengumpulkan para pendekar silat se-Jawa barat.. 🙏
@@brolinvirgiawan9482 Pemberian gelar Organisasi/Perguruan Historis Pencak Silat (ada 10) dulu dilakukan pada saat PB IPSI diketuai oleh Mayjen TNI Eddie Mardjoeki Nalapraya, dan dicantumkan dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga IPSI. Saat ini Pak Eddie Nalapraya masih hidup segar bugar, silahkan untuk melayangkan surat protes apabila tidak berkenan dengan adanya pasal tersebut.
@@GarudaNaga
Betul BPK Edi Nalapraya yg sedahulu nya di ppsi rubah haluan ke IPSI tapi kita semua tetap di ppsi memajukan seni nya.. 🙏
Ppsi mah bukan perguruan kang, ppsi wadah dari semua perguruan di Jawa Barat, sama kaya ipsi wadah dari semua perguruan cuman bukaan dari Jawa barat
PPSI bukan lah di bawah naungan IPSI
PPSI ADALAH WADAH SEPERTI IPSI YG MENAUNGI BEBERAPA PAGURON DI JAWABARAT DKI DAN BANTEN IPSI MLAHIRKAN ATLIT KONI DAN PPSI LBIH CENDERUNG KE SENI
SALAM PENGGIAT SENI
PPSI DIGJAYA SOLAT SILAT SILIWANGI
SILIH ASAH SILIH ASIH SILIH ASUH
SEKEDAR MLURUSKAN BAHWA PPSI BUKAN LAH DI PERGURUAN DAN TIDAK MASUK DI IPSI
Hasil konsolidasi Letjen TNI Tjokropranolo selaku petinggi IPSI dengan para tokoh pimpinan PPSI, diputuskan pada saat Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
salam dari ppsi
Terima kasih Mak Nur.
Semenjak kapan PPSI masuk ke IPSI...kurang wawasan
Salam penggiat seni
PPSI jayasaputra Jakarta
PPSI digjaya 🙏
@@brolinvirgiawan9482 Hasil konsolidasi Letjen TNI Tjokropranolo selaku petinggi IPSI dengan para tokoh pimpinan PPSI, diputuskan pada saat Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta. Memang tidak semua orang2 PPSI setuju dengan hal ini.
itu yang gak ada Ipsi di bajuNya ya? atau Yang dulu ada ipsiNya tapi dicabut?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Tidak ada peraturan yang mewajibkan menempelkan badge lambang IPSI di pakaian seragam perguruan pencak silat. Pakai boleh, tidak pakai juga boleh.
Mengenai ketentuan hanya 16 perguruan pencak silat tersebut yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat saat ini, diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI, yang perubahan terakhirnya kemarin disahkan dalam Munas IPSI XIV tanggal 4 Desember 2016 di Bali.
Gak di wajibkan saudaraku,
Pscp waganya ada lambang ipsi
Oke.
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
Untuk PPS BETAKO Merpati Putih, PPS Satria Muda Indonesia, Persinas ASAD, PSTD Indonesia, Tetada Kalimasada Indonesia, PSNU Pagar Nusa itu anggota biasa yang sudah terdaftar di IPSI tingkat Pusat. Untuk sisanya yang di video itu merupakan perguruan historis yang mana berkaitan dengan perkembangan ipsi dari awal berdiri. Sudah ada semua di ad art IPSI bab 1 tentang Keanggotaan pasal 3 dan pasal 4.
Betul sekali, Mas Dian. Terima kasih.
Iks?
Betul
@@fahmisot7324 ko gaada
Belum terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat. Terdaftarnya sebagai anggota di IPSI Provinsi dan IPSI Kabupaten/Kota.
Iks kan sudah terdaftar di ipsi pusat
Iya sudah, tpi admin yg pnya channel ini kok gak masukin?
ANEH IKS gk Dimasuk kan
Dimasukkan menjadi anggota IPSI Pusat kalau sudah mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IPSI dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Karena iks tidak memenuhi syarat , iks belum punya banyak cabang di indonesia sebagai salah satu syarat menjadi anggota ipsi pusat
Lah ikspi mna??
Mas, coba dibuka dulu AD/ART IPSI, baca di Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
IKS PI anggota IPSI Kabupaten Madiun.
.
IKS PI bahkan tidak Terdaftar di IPSI Provinsi Jawa Timur...!
.
Kalau ingin terdaftar di Provinsi Jawa Timur Minimal punya Cabang di Jawa Timur setengah dari Total Kabupaten di Jawa Timur atau Setara 20 Cabang di Jawa Timur atau 20 Cabang yang terdaftar di IPSI Kabupaten, Kenyataannya IKS PI di Jawa Timur tidak menyebar secara merata di JATIM,
Jadi di Jawa Timur hanya ada 5 Perguruan Besar atau 5 Perguruan Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT
2. PSNJ Pagar Nusa milik Nahdlatul Ulama
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah
4. PERSINAS ASAD milik LDII
5. Perisai Diri
.
kalau Ingin Terdaftar di IPSI Pusat.
harus Terdaftar di IPSI Provinsi, yaitu IPSI Provinsi minimal 50%+1 atau setara terdaftar di 18 Provinsi..
dan setengah Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia atau setara memiliki 258 Cabang terdaftar IPSI Kabupaten.
.
syarat terdaftar di IPSI Kabupaten yaitu harus memiliki Minimal Pengurus atau terdaftar IPSI di 3 Kecamatan.
Syarat Terdaftar di IPSI Kecamatan yaitu Minimal mempunya 30 Anggota Aktif di Kecamatan tersebut.
.
di JATIM saja tidak terdaftar ISPI Mas..? bagaimana bisa anda bertanya IKSPI terdaftar di 18 Provinsi..?
saya tanya Cabang IKS PI di Indonesia Berapa Mas ?
setau saya di Database Pusat IKS PI Desa Buduran, Caruban Madiun ... Cabangnya di Seluruh Indonesia Tidak Mencapai 200 Cabang.
dengan jumlah segitu bagaimana mau terdaftar di IPSI Pusat..?
Anggota Boleh Banyak, tapi kalau tidak menyebar secara merata di seluruh Indonesia maka tidak di Akui sebagai Perguruan Besar bagi IPSI dan KONI.
.
saya Orang IPSI dan Wasit Juri IPSI juga.
kalau ingin Protes silahkan Baca AD/ART IPSI dahulu, AD/ART IPSI Sah Secara Hukum dan terdaftar di KONI.
Salam Damai.
Syarat jadi Anggota IPSI :
1. IPSI Kecamatan : Minimal Punya Anggota 20-30 Anggota Aktif di Kecamatan Tersebut.
.
2. IPSI Kabupaten/Kota : Minimal Terdaftar di 3 IPSI Kecamatan dan Aktif di 3 Kecamatan.
.
3. IPSI Provinsi : Minimal Terdaftar IPSI di 50%+1 Kabupaten/Kota di Provinsi Tersebut... Contoh di Jawa Timur ada 38 Kab/Kota.. jadi Minimal 50%+1 yaitu 18+1 = 19 .
Contoh di IPSI JAWA TIMUR hanya Punya 5 Anggota IPSI Jawa Timur yaitu :
1. PSHT - 1922
2. Perisai Diri - 1955
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah - 1963
4. PSNU Pagar Nusa - 1986
5. PERSINAS ASAD milik LDII - 1993 (Anggota IPSI Pusat Juga Padahal Perguruan termuda)
.
.
4. Syarat Anggota IPSI Pusat : Minimal terdaftar di 50%+1 IPSI Provinsi dan 50%+1 IPSI Kabupten . Jadi Setara sudah Terdaftar di 18 Provinsi dan 258 Provinsi.
di Indonesia ada 16 Anggota IPSI Pusat atau 16 Perguruan Besar IPSI Pusat yang terdiri 10 Perguruan Historis dan 6 Perguruan Besar.
.
.
.
Coba Introveksi Perguruan Anda..?
Apakah sudah menyebar di 18 Provinsi dan 258 Kabupaten..?
.
.
kalau Belum jadi jangan Bertanya dahulu KENAPA PERGURUAN ANDA tidak ada .
Terimakasih
Salam dari WASIT JURI IPSI
Pencak silat PAMUR kok gak ada..
Mungkin belum mengajukan permohonan pendaftaran menjadi anggota IPSI Pusat.
@@GarudaNaga PAMUR itu sudah terdaftar di IPSI mas.. Sugianto jurus tunggal ipsi dan ganda yg mendapat kan mendali di seagame kemaren itu dari PAMUR semua.
Keanggotaan IPSI ada beberapa tingkat. Ada anggota IPSI Pusat, ada anggota IPSI Provinsi, ada anggota IPSI Kabupaten/Kota. Coba Mas dilihat lagi di surat keterangan terdaftarnya, apakah bunyinya terdaftar sebagai anggota di IPSI Pusat, IPSI Provinsi, atau IPSI Kabupaten/Kota.
@@aamchannel7167 emang ngawur mas iks we gak ono!
Tidak ngawur Mas. Memang saat ini hanya 16 perguruan pencak silat itu yang terdaftar di IPSI Pusat. Kalau yang terdaftar di IPSI Provinsi dan IPSI Kabupaten/Kota, sangat banyak.
aneh
Apanya Mas yang aneh ?
Kenoa ga ada silat dri minang??
Min bisa jelasin ga?
Padahal sluruh perguruan silat di indonesia, mngenal dan sangat mnyegani silat minang.. Lantaran silat itu adalah silat tertua,
Mimin tau ga?
Keanggotaan IPSI ada 4 macam, yaitu anggota IPSI Pusat, anggota IPSI Provinsi, anggota IPSI Kabupaten/Kota, dan anggota IPSI Kecamatan.
Saat ini hanya ada 16 anggota IPSI Pusat, yaitu yang ditampilkan di video tersebut. Dan mungkin di masa mendatang bisa bertambah lagi.
Syarat untuk mengajukan permohonan menjadi anggota IPSI Pusat yaitu perguruan pencak silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya setengah plus satu IPSI Provinsi.
Di antara 16 perguruan pencak silat tersebut ada PPS Satria Muda Indonesia, yang latar belakang berdirinya berasal dari silat Minangkabau.
Selain itu, ada juga yang di dalam kurikulum latihannya memiliki bagian silat yang berakar dari Minangkabau, di antaranya yaitu Persaudaraan Setia Hati, Persaudaraan Setia Hati Terate, dan Kelatnas Indonesia Perisai Diri.
Owhh gitu ya min..
Soalnya diminang sndiri nama² perguruan silqt yg disebut ga ada.. Disana ga ada yg namanya prguruan silat lah, sejatinya org minang blajar silat disurau dan dilakukan pada malam hari
Keanggotaan IPSI bersifat administratif Bang Dany, tidak berhubungan dengan tuanya umur perguruan, dan sama sekali tidak ada hubungannya apakah perguruan tersebut terkenal atau disegani. Untuk bisa menjadi anggota IPSI, harus mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan persyaratan2nya.
@@GarudaNaga owhh gitu ya..
Tpi diminang sendiri ga ada tuh nama² perguruan, atau adu tanding sesama perguruan dalam suatu ring.. Ga ada jga tuh perguruan yg ribut dgn perguruan lain.
..
Nihh bg gw kasih tau apa itu silat dimata orag minang.
Silek sendiri dari dlu tdk pernh dipamerkan dgn teknik menyerang atau dgn adu kekuatan.. Silek diminang ttp mngutamakan norma dari arti silek itu sendir, cntoh silat itu bela diri berarti yg dimaksdkan bertahan bkn menyerang, trus yg harus dipertontonkan itu nilai seni bkn kekuatan..
Tpi klian yg dijawa sudah merusak nilai² silat itu sendiri.
Cntoh: pencak dor yg mngatasnamakan sperguruan silat. Bgitu tololnya org disana pamerkan kebrutalan bertarung tpi mngatasnamakan silat.
Trus ribut antr perguruan, sampe bawa² senjata..
Trua pamer² kekuatan didepan kamera, sperti cimande.
..
Kmi silat minang cuma mnghargai silat betawi.. Yg masih perlihatkan seni² dalam silat. 1 pemikiran dgn silat minang.
Nih bg, katanya orng dijawa cimande adalah silat sepuh dan disegani.. Bagi kmi sdikitpun tdk krna tlh merusak nilai² silat dgn kekuatan² dipamerkan.
.
Saya sendiri tdk punyai nama perguruan silat bg.. Tpi saya beljar silat 3x seminggu disurau bg. Dan tpatnya dimalam hari di payakumbuh. Aliran kumango, abg boleh searching.
Salam dari silek kumango minang.
Kurang waras itu atmin
Kurang waras karena apa Mas ? Bisa disebutkan alasannya ?
@@GarudaNaga🤦🤦. Bang Masi banyak bang sekali lagi Masi banyak bang.. coba liat aja berbagai macam sakral atu baju latihan yg ada tertulis IPSI
@@yuliusrahmatbere7637 Memang benar anggota IPSI ada ratusan perguruan bahkan mungkin ribuan. Tapi keanggotaan IPSI itu terdaftarnya ada yang di IPSI Kabupaten/Kota, ada yang di IPSI Provinsi, ada yang di IPSI Pusat. Dan saat ini yang terdaftar sebagai anggota IPSI Pusat ada 16 perguruan. Silahkan dibaca di Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga IPSI.