Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana? | Buya Yahya Menjawab

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 13 ก.ย. 2024
  • seorang wanita sudah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, dan belum resmi bercerai negara lalu dia dekat dengan laki-lak lain, jika anaknya melarang ibunya untuk menikah dengan laki-laki itu, apakah itu dosa?
    Follow our Channel :
    Website : buyayahya.org/
    Radio : radioqu.com/
    Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
    Facebook Page : / buyayahya.al. .
    Instagram : / buyayahya_a. .
    Telegram : t.me/buyayahya...
    Twitter : / buya_albahjah
    INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
    Bank Syariah Mandiri (BSM)
    No. Rek : 7 200 4 200 92
    KODE BANK : 451
    a/n : Yayasan Al Bahjah
    CP : 085311222225
    INFAQ MEDIA
    Bank Syariah Mandiri (BSM)
    No. Rek : 73 11 55555 8
    Kode Bank : 451
    a/n : Al-Bahjah TV
    CP : +62 823-2192-1313
    LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
    Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
    ==================================================

ความคิดเห็น • 3

  • @hafizrei9516
    @hafizrei9516 ปีที่แล้ว

    Istri saya sudah mengaku janda padahal belum saya cerai.. maupun dari kata" ataupun akte cerai

  • @jaiman4519
    @jaiman4519 ปีที่แล้ว

    ini posisi saya saat ini