Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana? | Buya Yahya Menjawab
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 13 ก.ย. 2024
- seorang wanita sudah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, dan belum resmi bercerai negara lalu dia dekat dengan laki-lak lain, jika anaknya melarang ibunya untuk menikah dengan laki-laki itu, apakah itu dosa?
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.al. .
Instagram : / buyayahya_a. .
Telegram : t.me/buyayahya...
Twitter : / buya_albahjah
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
INFAQ MEDIA
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 73 11 55555 8
Kode Bank : 451
a/n : Al-Bahjah TV
CP : +62 823-2192-1313
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
==================================================
Istri saya sudah mengaku janda padahal belum saya cerai.. maupun dari kata" ataupun akte cerai
ini posisi saya saat ini
Sama😭