Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
@@humainihuma2610 maksud kau imsak yg berlaku di Indonesia ini wajib berhenti makan, dan kau kira 10 mnt itu bukan waktu di akhir sebelum fajar? Maksud kau 10 detik sebelum fajar baru Sunnah, begitu ya cara pikir kau? Coba waras lah sikit. Apalagi Wahabi kalau dengar adzan masih tetap makan hingga abis makanan. Yg punya akal pasti ketawa. 😂
@@derayajekael788 Klarifikasi Konsep Imsak "Saya tdkmengatakan bahwa imsak di Indonesia adalah aturan wajib secara mutlak, tetapi faktanya banyak orang menganggapnya sbg bagian dari syariat, padahal tdkada dalil yg mewajibkan berhenti makan sblm fajar dengan selisih waktu tertentu (misalnya 10 menit sblm Subuh). Jika ada dalilnya, silakan tunjukkan." Penjelasan Bahwa 10 Menit Sblm Fajar Bukan Patokan Syariat "10 menit sblm fajar bukan waktu yg ditetapkan dlm syariat utk berhenti makan. Yg benar, batas waktu sahur adalah sampai terbit fajar, sbgmana disebutkan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Jadi, apakah berhenti makan 10 menit sblm fajar itu boleh? Ya, boleh sbg kebiasaan pribadi, tetapi tdkboleh dijadikan aturan syariat yg mengikat semua orang." Jawaban Terkait Makan Saat Azan "Masalah makan saat azan Subuh juga perlu diperjelas. Jika seseorang msh makan dlm keadaan ragu apakah fajar tlh terbit atau belum, maka dia boleh tetap makan hingga yakin bahwa fajar tlh terbit. Ini sesuai dengan kaidah fiqih: اليقين لا يزول بالشك (‘Keyakinan tdkhilang karena keraguan’). Jika seseorang sudah mendengar azan dan yakin bahwa fajar tlh terbit, maka dia harus berhenti makan segera, bukan malah sengaja lanjut makan tanpa alasan." Ini bukan tentang kelompok atau golongan, tetapi tentang bagaimana Islam mengajarkan batas waktu sahur berdasarkan dalil yg sahih. Jika ada dalil yg mengatakan kita wajib imsak sblm fajar dengan selisih 10 menit, silakan tunjukkan. Kalau tdkada, berarti itu hanyalah kebiasaan yg tdkboleh dipaksakan." Kesimpulan Jawaban Batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan 10 menit sblmnya. Jika seseorang ingin berhenti makan 10 menit sblm fajar karena kehati-hatian pribadi, itu boleh. Jika dijadikan aturan yg mengikat semua orang sbg bagian dari syariat, itu bid‘ah. Orang yg sedang makan ketika azan berkumandang harus segera berhenti jika sudah yakin fajar benar-benar masuk. Sikap yg perlu dijaga: Jangan terprovokasi dengan kata-kata kasar. Fokuskan diskusi pada dalil dan fakta tanpa menyerang pribadi atau kelompok tertentu.
@@derayajekael788 Klarifikasi Konsep Imsak "Saya tdkmengatakan bahwa imsak di Indonesia adalah aturan wajib secara mutlak, tetapi faktanya banyak orang menganggapnya sbg bagian dari syariat, padahal tdkada dalil yg mewajibkan berhenti makan sblm fajar dengan selisih waktu tertentu (misalnya 10 menit sblm Subuh). Jika ada dalilnya, silakan tunjukkan." Penjelasan Bahwa 10 Menit Sblm Fajar Bukan Patokan Syariat "10 menit sblm fajar bukan waktu yg ditetapkan dlm syariat utk berhenti makan. Yg benar, batas waktu sahur adalah sampai terbit fajar, sbgmana disebutkan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Jadi, apakah berhenti makan 10 menit sblm fajar itu boleh? Ya, boleh sbg kebiasaan pribadi, tetapi tdkboleh dijadikan aturan syariat yg mengikat semua orang." Jawaban Terkait Makan Saat Azan "Masalah makan saat azan Subuh juga perlu diperjelas. Jika seseorang msh makan dlm keadaan ragu apakah fajar tlh terbit atau belum, maka dia boleh tetap makan hingga yakin bahwa fajar tlh terbit. Ini sesuai dengan kaidah fiqih: اليقين لا يزول بالشك (‘Keyakinan tdkhilang karena keraguan’). Jika seseorang sudah mendengar azan dan yakin bahwa fajar tlh terbit, maka dia harus berhenti makan segera, bukan malah sengaja lanjut makan tanpa alasan." ________________________________________ Ini bukan tentang kelompok atau golongan, tetapi tentang bagaimana Islam mengajarkan batas waktu sahur berdasarkan dalil yg sahih. Jika ada dalil yg mengatakan kita wajib imsak sblm fajar dengan selisih 10 menit, silakan tunjukkan. Kalau tdkada, berarti itu hanyalah kebiasaan yg tdkboleh dipaksakan." Kesimpulan Jawaban Batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan 10 menit sblmnya. Jika seseorang ingin berhenti makan 10 menit sblm fajar karena kehati-hatian pribadi, itu boleh. Jika dijadikan aturan yg mengikat semua orang sbg bagian dari syariat, itu bid‘ah. Orang yg sedang makan ketika azan berkumandang boleh menyelesaikan makannya jika belum yakin fajar tlh terbit, tetapi harus segera berhenti jika sudah yakin fajar benar-benar masuk. Sikap yg perlu dijaga: Jangan terprovokasi dengan kata-kata kasar. Fokuskan diskusi pada dalil dan fakta tanpa menyerang pribadi atau kelompok tertentu.
@@abdulmalik-yf3nn Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Ayo SEMANGAT Teruuuss pantang mundur Ust Dr KH Sanie uye BONGKAR Teruuuss KEDOK KEBOHONGAN KEDUSTAAN dan KESOMBONGAN serta KEKUR ANG AJARNYA WAHABI Ust
Sudah kami LIKE n Subscribe Ust SANIE MAJU terus pantang mundur Ust Dr KH Sanie uye dan Ust2 ASWAJA Ratusan Juta Ummat Rosululloh AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH ini SANGAT MENDUKUNG PENDAPAT Antum Ust
Assalamualaikum.. Salam hormat jagoanku. Jagoannya santri NU. Jangankan seorang ZA, 10 orang sekelas ZA sekalipun nggak akan berani adu argumengt diskusi sama santri NU yang satu ini ikhwan.. Gempur terus Guss..💪💪👍👍
Semangat Gus. Semoga Allah berikan anda kesehatan dan keistiqamahan dalam meluruskan ajaran-ajaran yang dapat menyesatkan ummat. Apalagi orang awam yang lemah pondasi keimanannya. 💪💪💪💪
Lanjutkan dan perbanyak cennel2 aswaja,utk membongkar dan meluruskan kedustaan wahabi,demi selamatkan umat islam dari faham yg ciri2 khowariz ada pd mereka
Agenda wahabi di Indonesia menghancurkan NU, lanjut menghancurkan NKRI.mirip pola King Saud.mereka hanya getol menyerang NU tidak kelompok lain seperti ahmadiyah atau LDII.Mereka tahu kalau NU dengan jumlah anggota jutaan harus ditaklukan dulu,karena sejarah mencatat kalau NU selalu terdepan dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI
@@pakimam190apa grombolan Wahabi sengaja di sebarkan untuk menghancurkan Islam di Nusantara ini ya bos,,contoh masalah imsak,,itu jelas jelas ada kitabnya,,kenapa grombolan Wahabi berani merusak/mengingkari dalil tersebut,,heran aku
ASWAJA MEMANG OKE...👍 SUDAH SAATNYA *DITUNTUT KERANAH HUKUM* BAGI YG *FITNAH ASWAJA DAN BUAT BERITA BOHONG ATAS NAMA IMAM SYAFI'I, ULAMA ATAU HADIST SHOHEH DLL* TIDAK CUKUP MINTA MAAF SAJA...☝🏻 SEHINGGA *OTOMATIS AKAN TERJADI DISKUSI ADU REFERENSI* DALAM PERSIDANGAN...☝🏻
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Pendusta yg gmau ngaku tp bnyk yg menyanjungnya...dan kaumnya bangga dengan kedustaannya kareba berbeda dengan org lain membuat mereka merasa spesial 😂😂😂
Mengapa Wahabi sulit kalau diajak Diskusi.. Sama Ustdznya diframing gk perlu diskusi buat apa. Katanya kebenaran masih byk gk diikuti. Gak tau jamaahnya bahwa itu hanyalah tipuan mereka krn byk kedustaan dlm beragama
Gus Sanie Uye sangat tinggi Ilmu nya jelas kan semua nya biar Faham Gus yg sok mem bid ah bidah kan amalan orang NU jangan koar koar saja maju trus Gus
Usul Gus. Mungkin sudah saatnya ulama Nu yg ada di MUI mengundang dan memberi penjelasan kepada para pimpinan wahabi tentang beberapa kesalahan2 beragama mereka. Agar tidak menyesatkan masyarakat. 😊 Jenengan yg mimpin itu
Takutnya nanti kalau benar benar Zainal Abidin mau diskusi seperti itu yg di lakukan Zainal Abidin pujaan bayi bayi Wahabi kang sanie,,keluar kemana mana dari tema
Semakin wahabi menyalahkan amalan aswaja, semakin allah perlihatkan ketidak fahaman mereka tentang syareat agama... Gas ken gus... Jangan kasih kendor..😊
Orang wahabi sering bilang ustad diluar wahabi disebut ustad subhat...eh sekarang malah ustad wahabi malah jadi ustad pembohong dan lebih subhat wkkwkw
Mantap ustaz Sunie, sutad wahabiol yg Coba mengalih gawang hukum mengusap muka yg berdusta atas ulama besar An Nawawi sewajarnya dikunci, agar dia X berjaya menjelaskan kedustaannya
Nafsu dan sombong yg besar akan menghalangi orang utk mengaku salah dan berpikir jernih. Apalagi sudah punya gelar tinggi, penampilan yg sangar tanpa senyum.😂
Ujung²nya membenturkan Imam dan para Ulama dg Argumen menyesatkan klo kita Menganggap kesalahan berpikirnya (wahabi) kita dianggap "mengatakan para imam dan ulama itu wahabi"... PADAHAL YG KITA SELISIHI PAHAMNYA WAHABI, DAN KITA BUKTIKAN KEDUSTAANNYA SECARA JELAS TERANG BENDERANG DENGAN QOUL IMAM TERSEBUT... kadang² enggak habis fikir dg beliau dan para pengagumnya...😓
Mereka berfatwa bila mendengar adzan subuh tetep boleh meneruskan makan minum. Jadi ketika makan sahur dan waktu adzan subuh sedang sahurnya belum selesai tetap boleh meneruskan sahurnya....gila gak ?
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
@@humainihuma2610 kelihatan copas, karena yg tulisannya runtut tapi kok berulang ulang, dan itu pendapat orang" salafi mengatasnamakan Fathul barri. Maklum saja, sering salah faham bahkan menyalahkan. Semua juga tahu bahwa batas akhir sahur adalah sampai subuh ( fajar ), tidak ada yg salah menganjurkan orang agar berhenti makan sahur dg jeda waktu membaca ayat 50, dan Nabi selalu melakukan. Anehnya ustad kalian ada yg berfatwa ketika terdengar adzan subuh tetap boleh makan...atau di Qur an itu batas hingga fajar, artinya fajar harus berhenti. Tapi nyatanya ada yg berfatwa ketika fajar tetep boleh makan...ini kecerobohan. Tapi maklum saja, kalian berfatwa seenaknya dan terlalu mudah menyalahkan orang. Dan perlu diingat, bahwa semua kitab yg dicetak orang salafi pasti berbeda dengan kitab cetakan muslim lain, karena ada pengurangan atau penambahan kalimat yg disisipkan sehingga beda maksud dg pengarang kitab aslinya. Gak percaya coba beli kitab cetakan bairut, Lebanon, turki dll.
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Alhamdulillah kebiasaan Wahabi berdakwah dengan cara berdusta atas nama ulama salaf terus dibongkar Gus Sani dan Santri NU yang lain.... Hidup Santri NU.. 👍💪
Alasannya cuman krn tak menguasai redaksi kitab karya ulama. Ceramah di dpn jamaah blm ada 1 pun yg ustadz2 mrk berani menampilkan rujukan kitab. Takut belangnya dideteksi. Sehingga gk mndapat kpercayaan lg dr jamaahnya. Yg pnting dapur ngebul dg strategu serang amalan NU. Klo dh gt laris manis bak kacang goreng yg dinikmati umumnya generasi ato org tua yg td nya kurang tau / tdk tau agama.
Genk Wahabi lagi ngumpul kitab,dan diskusi utk mencari titik lemah Gus SANIE UYE....jujur, sebenarnya Wahabi belajar dari bantahan Aswaja ..... Makin banyak dibantah,makin tahu penasaran mereka utk membuka kitab.....ITU ANALISA KAMI.
Sudah jelas bahwa itu adalah sunah nabi , yang di amalkan oleh para sahabat, serta para imam yang empat. Harusnya itu sih hukumnya wajib, kalau ada yang bilang itu bid ah. itu benar benar keterlaluan
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik: Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata: وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ Terjemahan: "Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)." Penjelasan dan Kesimpulan: 1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh). 2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak. 3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya. 4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat. Kesimpulan Akhir: Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ. Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya: 1. Dalil dari Al-Qur'an Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Penjelasan: • Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya. • Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini. 2. Dalil dari Hadis Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً (HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097) 🔹 Penjelasan: • Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh. • Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit). • Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya. 3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092) Penjelasan: • Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur. • Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit. • Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya. 4. Pendapat Ulama Salaf Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit." (HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih) Penjelasan: • Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin. Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: "Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam." (Majmu’ al-Fatawa, 25/216) Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil." (Nailul Authar, 4/62) ________________________________________ Kesimpulan Akhir: ✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya. ✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah. ✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org. Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada. Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat. Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari 📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199): "وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ" Terjemahan: "Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)." Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar 1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku. o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh). 2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu. o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak. 3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah. o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh. o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ. Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i. Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah. Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
persisi jawas juga ,hukum memelihara jenggot ,, berhukum sunnah yg wajib ,, haram kalau di cukur 😂😂😂😂 tapi al bani juga mengharamkan yg jenggot nya melebihi 1 genggam 😂😂😂😂 puyeng puyeng tuh 😂😂😂
HAII PAKDE ZAENALLLL...JANGAN MERAS A ANDA SJ YG PUNYA KITABNYA...SANTRI NU SEPERTI MAS SANIE OYE SUDAH BERGELUT DENGAN KITAB2 MU'TABAR DARI MULAI KECIL....AYO COBA DIADU CARA BACANYA...TANTANG MAS SANIE...SIAPA YG BELOPATAN BACANYA😂😂😂
Saya selalu ingat quote gus sanie bahwa wahabi itu ngga perlu hujah tapi perlu hidayah...👍
Semangat terus gus sanie...💪
Bereskan Gus orang yg menuduh mengulangi baca ayat yaasiin 3x dia bilang menambah-nambah ayat Al Qur'an. 😂
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
@@humainihuma2610 maksud kau imsak yg berlaku di Indonesia ini wajib berhenti makan, dan kau kira 10 mnt itu bukan waktu di akhir sebelum fajar? Maksud kau 10 detik sebelum fajar baru Sunnah, begitu ya cara pikir kau? Coba waras lah sikit. Apalagi Wahabi kalau dengar adzan masih tetap makan hingga abis makanan. Yg punya akal pasti ketawa. 😂
@@derayajekael788 Klarifikasi Konsep Imsak
"Saya tdkmengatakan bahwa imsak di Indonesia adalah aturan wajib secara mutlak, tetapi faktanya banyak orang menganggapnya sbg bagian dari syariat, padahal tdkada dalil yg mewajibkan berhenti makan sblm fajar dengan selisih waktu tertentu (misalnya 10 menit sblm Subuh). Jika ada dalilnya, silakan tunjukkan."
Penjelasan Bahwa 10 Menit Sblm Fajar Bukan Patokan Syariat
"10 menit sblm fajar bukan waktu yg ditetapkan dlm syariat utk berhenti makan. Yg benar, batas waktu sahur adalah sampai terbit fajar, sbgmana disebutkan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Jadi, apakah berhenti makan 10 menit sblm fajar itu boleh? Ya, boleh sbg kebiasaan pribadi, tetapi tdkboleh dijadikan aturan syariat yg mengikat semua orang."
Jawaban Terkait Makan Saat Azan
"Masalah makan saat azan Subuh juga perlu diperjelas. Jika seseorang msh makan dlm keadaan ragu apakah fajar tlh terbit atau belum, maka dia boleh tetap makan hingga yakin bahwa fajar tlh terbit. Ini sesuai dengan kaidah fiqih:
اليقين لا يزول بالشك
(‘Keyakinan tdkhilang karena keraguan’).
Jika seseorang sudah mendengar azan dan yakin bahwa fajar tlh terbit, maka dia harus berhenti makan segera, bukan malah sengaja lanjut makan tanpa alasan."
Ini bukan tentang kelompok atau golongan, tetapi tentang bagaimana Islam mengajarkan batas waktu sahur berdasarkan dalil yg sahih. Jika ada dalil yg mengatakan kita wajib imsak sblm fajar dengan selisih 10 menit, silakan tunjukkan. Kalau tdkada, berarti itu hanyalah kebiasaan yg tdkboleh dipaksakan."
Kesimpulan Jawaban
Batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan 10 menit sblmnya.
Jika seseorang ingin berhenti makan 10 menit sblm fajar karena kehati-hatian pribadi, itu boleh.
Jika dijadikan aturan yg mengikat semua orang sbg bagian dari syariat, itu bid‘ah.
Orang yg sedang makan ketika azan berkumandang harus segera berhenti jika sudah yakin fajar benar-benar masuk.
Sikap yg perlu dijaga:
Jangan terprovokasi dengan kata-kata kasar. Fokuskan diskusi pada dalil dan fakta tanpa menyerang pribadi atau kelompok tertentu.
@@derayajekael788 Klarifikasi Konsep Imsak
"Saya tdkmengatakan bahwa imsak di Indonesia adalah aturan wajib secara mutlak, tetapi faktanya banyak orang menganggapnya sbg bagian dari syariat, padahal tdkada dalil yg mewajibkan berhenti makan sblm fajar dengan selisih waktu tertentu (misalnya 10 menit sblm Subuh). Jika ada dalilnya, silakan tunjukkan."
Penjelasan Bahwa 10 Menit Sblm Fajar Bukan Patokan Syariat
"10 menit sblm fajar bukan waktu yg ditetapkan dlm syariat utk berhenti makan. Yg benar, batas waktu sahur adalah sampai terbit fajar, sbgmana disebutkan dlm Al-Qur'an dan Hadis. Jadi, apakah berhenti makan 10 menit sblm fajar itu boleh? Ya, boleh sbg kebiasaan pribadi, tetapi tdkboleh dijadikan aturan syariat yg mengikat semua orang."
Jawaban Terkait Makan Saat Azan
"Masalah makan saat azan Subuh juga perlu diperjelas. Jika seseorang msh makan dlm keadaan ragu apakah fajar tlh terbit atau belum, maka dia boleh tetap makan hingga yakin bahwa fajar tlh terbit. Ini sesuai dengan kaidah fiqih:
اليقين لا يزول بالشك
(‘Keyakinan tdkhilang karena keraguan’).
Jika seseorang sudah mendengar azan dan yakin bahwa fajar tlh terbit, maka dia harus berhenti makan segera, bukan malah sengaja lanjut makan tanpa alasan."
________________________________________
Ini bukan tentang kelompok atau golongan, tetapi tentang bagaimana Islam mengajarkan batas waktu sahur berdasarkan dalil yg sahih. Jika ada dalil yg mengatakan kita wajib imsak sblm fajar dengan selisih 10 menit, silakan tunjukkan. Kalau tdkada, berarti itu hanyalah kebiasaan yg tdkboleh dipaksakan."
Kesimpulan Jawaban
Batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan 10 menit sblmnya.
Jika seseorang ingin berhenti makan 10 menit sblm fajar karena kehati-hatian pribadi, itu boleh.
Jika dijadikan aturan yg mengikat semua orang sbg bagian dari syariat, itu bid‘ah.
Orang yg sedang makan ketika azan berkumandang boleh menyelesaikan makannya jika belum yakin fajar tlh terbit, tetapi harus segera berhenti jika sudah yakin fajar benar-benar masuk.
Sikap yg perlu dijaga:
Jangan terprovokasi dengan kata-kata kasar. Fokuskan diskusi pada dalil dan fakta tanpa menyerang pribadi atau kelompok tertentu.
Saya senang contain chanal sanie uye, . Saya orang Sasak pulau lombok nyantri jarak jauh dari antum syikhunaa.. mengudaralah terusss . !!
Mentri agama harus berani membuat diskusi.. Agar tidak terjadi kekacauan
gak perlu diskusi, perlu tindakan
Sepakat.
Wahabmah jauh dari kepinteran dari NU,
Apapun yang anda suarakan,kami akan tetap membantah kebatilan yg anda suarakan,titik.
@@abdulmalik-yf3nn Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Sugeng enjing Yai sanie uye. Ayo cerdaskan terus umat islam...❤❤❤
Mantap Gus kejar terus mereka kalau perlu datangi dirumahnya lalu ajak debat berani nggak mereka ajak adu dalil ndak tuman😊😊
mereka kalau faham ilmu dengan baik, mereka gak akan mudah membid'ahkan orang lain. maju terus Ustadz Sanie Uye
DITUNGGU DISKUSINYA.
SEMOGA WAHABI MAU TERBUKA UNTUK DISKUSI agar tidak gemar berdusta dan menuduh sesat pd ummat Islam.
Mustahil mau diskusi mereka🤣🤣🤣
Gncettt teruss guss ... Zainal wahaboyy jangan kasih kendorr...
Wahabi bukan bohong ,TPI emang gk gerti baca kitab ustad😂
Ayo SEMANGAT Teruuuss pantang mundur Ust Dr KH Sanie uye BONGKAR Teruuuss KEDOK KEBOHONGAN KEDUSTAAN dan KESOMBONGAN serta KEKUR ANG AJARNYA WAHABI Ust
Sudah kami LIKE n Subscribe Ust SANIE MAJU terus pantang mundur Ust Dr KH Sanie uye dan Ust2 ASWAJA Ratusan Juta Ummat Rosululloh AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH ini SANGAT MENDUKUNG PENDAPAT Antum Ust
Aku tunggu Gus diskusi supaya ada kejelasan ttg hukum,supaya hukum TdK mudah dibohongi oleh orng" yg TdK bertanggung jawab.kasihan masyarakat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bojonegoro ikut nyimak
Assalamualaikum..
Salam hormat jagoanku.
Jagoannya santri NU.
Jangankan seorang ZA, 10 orang sekelas ZA sekalipun nggak akan berani adu argumengt diskusi sama santri NU yang satu ini ikhwan..
Gempur terus Guss..💪💪👍👍
@@srimurdjanto2267kapan?ust,sanie uye LG mnunggu
@@srimurdjanto2267ngocok pelir ya ? 😂😂😂
Semangat Gus. Semoga Allah berikan anda kesehatan dan keistiqamahan dalam meluruskan ajaran-ajaran yang dapat menyesatkan ummat. Apalagi orang awam yang lemah pondasi keimanannya. 💪💪💪💪
Ayo tunjukan ilmu mu Om Zaenal Abidin....!
Para para pengikut Om Zaenal, tolong disampaikan ke Om Zaenal...!!!
Mantap gus sanie….👍
Gas terus kali ini ngga usah lembut2, mesti dikerasin sesekali…💪🙏
Sehat selalu ustad sanie uye, kami menaruh harapan kepada ustad
Semoga Sanie Uye panjang umur dalam keadaan sehat wal afiat serta ketaatan kepada Allah,,Aamiin
Lanjutkan terus mas... Demi keilmuan dan Islam yg benar... Semangat mas Sanie Uye.. salam ta'dzim saya mas 🙏🙏🙏❤️
Lanjutkan dan perbanyak cennel2 aswaja,utk membongkar dan meluruskan kedustaan wahabi,demi selamatkan umat islam dari faham yg ciri2 khowariz ada pd mereka
Dr NU memang hrs ada yg nentang wahabi yg gk jls.apa lg selalu menyalahkan kegiatan NU
Agenda wahabi di Indonesia menghancurkan NU, lanjut menghancurkan NKRI.mirip pola King Saud.mereka hanya getol menyerang NU tidak kelompok lain seperti ahmadiyah atau LDII.Mereka tahu kalau NU dengan jumlah anggota jutaan harus ditaklukan dulu,karena sejarah mencatat kalau NU selalu terdepan dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI
Ayo pak Zainal Abidin diskusi masalah agama,ayo....ayo....ayo....kalau pak Zainal gak berani berarti anda takut, berarti anda yg dusta
Yg muda,amanah,ilmiah,yg Haq,akan nampak,,yg Tua,udah dusta,,yg bathiil nggak nonggol,,
Dia jd wahabi krna cuan,
@@pakimam190apa grombolan Wahabi sengaja di sebarkan untuk menghancurkan Islam di Nusantara ini ya bos,,contoh masalah imsak,,itu jelas jelas ada kitabnya,,kenapa grombolan Wahabi berani merusak/mengingkari dalil tersebut,,heran aku
ASWAJA MEMANG OKE...👍 SUDAH SAATNYA *DITUNTUT KERANAH HUKUM* BAGI YG *FITNAH ASWAJA DAN BUAT BERITA BOHONG ATAS NAMA IMAM SYAFI'I, ULAMA ATAU HADIST SHOHEH DLL* TIDAK CUKUP MINTA MAAF SAJA...☝🏻
SEHINGGA *OTOMATIS AKAN TERJADI DISKUSI ADU REFERENSI* DALAM PERSIDANGAN...☝🏻
Alhamdulillah
Alhamdulillah hadir dr jaksel ustadz sanie sehat selalu Aamiin ya Alloh
Si Zaenal Abidin Al-onani Laknatulloh emang luar biasa Guooblocks nya 😂
Diam ketika dibilang pendusta berarti beliau mengakui atau setuju dengan pernyataan Gus Sanie, semangat terus Gus Sanie👍🏿
Pak zaenal lbh baik tampil jentel sebagai lelaki dan di jelaskan, kalau memang salah ya minta ma'ah itu ajaran Nabi kamu itu ikut siapa?
Klo tdk lucu² bukan wahaboy nama nya..
Mantap Gus Sanie
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Gas terus Gus..
Pendusta yg gmau ngaku tp bnyk yg menyanjungnya...dan kaumnya bangga dengan kedustaannya kareba berbeda dengan org lain membuat mereka merasa spesial 😂😂😂
Mengapa Wahabi sulit kalau diajak Diskusi.. Sama Ustdznya diframing gk perlu diskusi buat apa. Katanya kebenaran masih byk gk diikuti. Gak tau jamaahnya bahwa itu hanyalah tipuan mereka krn byk kedustaan dlm beragama
Si bidin takut malu sama JEMA'ATNYA ....karena telah berdusta ...
Jaka sembung makan permen.... Ampun Gus 🤣
Istigfaar....
gerombolan Para Pendusta Agama GK bakalan berani dialog dengan Bro Sanie Uye,
Takut kebohongan terbongkar 👍👍👍🙏
Gus Sanie Uye sangat tinggi Ilmu nya jelas kan semua nya biar Faham Gus yg sok mem bid ah bidah kan amalan orang NU jangan koar koar saja maju trus Gus
Hadir nyimak kang sanie uye....gas terus sibidin kang..👍👍👍🙏🙏
Gas terus ustadz,,,,,terus koreksi panutan panutan wahabi, sdh wktnya kekepoan mereka dilawan dengan referensi kitab kitab ulama
Usul Gus. Mungkin sudah saatnya ulama Nu yg ada di MUI mengundang dan memberi penjelasan kepada para pimpinan wahabi tentang beberapa kesalahan2 beragama mereka. Agar tidak menyesatkan masyarakat. 😊
Jenengan yg mimpin itu
Takutnya nanti kalau benar benar Zainal Abidin mau diskusi seperti itu yg di lakukan Zainal Abidin pujaan bayi bayi Wahabi kang sanie,,keluar kemana mana dari tema
Semakin wahabi menyalahkan amalan aswaja, semakin allah perlihatkan ketidak fahaman mereka tentang syareat agama... Gas ken gus... Jangan kasih kendor..😊
Sya ucapkan ALkhamdulilah bersyukur ada Gus sanie uye yg sellu membrikn pncrahan untuk yg sellu membuat pitnah GK tkut drimu sdh dikubur Masi ada pitnah utkmu
Iya Gus sanie uye terima kasi Ats responnya trus sja kasi pngrtian batu sja yg ditban air stiap saat runtuh masa mnusia ada kbnaran GK mau diambil
Mana rekamannya Gus, kami ingin dengar debatnya
Orang wahabi sering bilang ustad diluar wahabi disebut ustad subhat...eh sekarang malah ustad wahabi malah jadi ustad pembohong dan lebih subhat wkkwkw
ustadz2 Wahabi di Indonesia ga berani berdiskusi tentang kitab kuning karena mereka semua ga ngerti kitab kuning karena mereka bukan dari pesantren
Mantap ustaz Sunie, sutad wahabiol yg Coba mengalih gawang hukum mengusap muka yg berdusta atas ulama besar An Nawawi sewajarnya dikunci, agar dia X berjaya menjelaskan kedustaannya
Ga akan berani gus...
kalo Alqur'an saja berani mereka pelintintir maknanya, maka ga heran kalo mereka berdusta atas nama para Ulama.
Nafsu dan sombong yg besar akan menghalangi orang utk mengaku salah dan berpikir jernih. Apalagi sudah punya gelar tinggi, penampilan yg sangar tanpa senyum.😂
Pemerintah harus tegas hapuskan sekte wahabi di indonesia
Aswaja NU gudangnya kitab, wahabi gudangnya dusta
Ujung²nya membenturkan Imam dan para Ulama dg Argumen menyesatkan klo kita Menganggap kesalahan berpikirnya (wahabi) kita dianggap "mengatakan para imam dan ulama itu wahabi"... PADAHAL YG KITA SELISIHI PAHAMNYA WAHABI, DAN KITA BUKTIKAN KEDUSTAANNYA SECARA JELAS TERANG BENDERANG DENGAN QOUL IMAM TERSEBUT... kadang² enggak habis fikir dg beliau dan para pengagumnya...😓
😂😂😂 jangankan imam-imam..wonk Buaya yg Ndak salah apa2 difitnah makan lalat kok
Wahabi pinter ngarang dan pemecah belah umat
Bohong demi merekrut anggota
Kasihan
Semoga diberikan hidayah dan hijrah kembali keluar dari Wahabi
YA YA.. MGKIN MEREKA SALAH PAHAM, IMSAK ITU HARAM MAKAN HARAM MINUM, PADAHAL BKN, TPI BERHENTI MAKAN... ( UNTK JAGA2), JELANG PUASA...
Mereka berfatwa bila mendengar adzan subuh tetep boleh meneruskan makan minum. Jadi ketika makan sahur dan waktu adzan subuh sedang sahurnya belum selesai tetap boleh meneruskan sahurnya....gila gak ?
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
@@humainihuma2610 kelihatan copas, karena yg tulisannya runtut tapi kok berulang ulang, dan itu pendapat orang" salafi mengatasnamakan Fathul barri. Maklum saja, sering salah faham bahkan menyalahkan. Semua juga tahu bahwa batas akhir sahur adalah sampai subuh ( fajar ), tidak ada yg salah menganjurkan orang agar berhenti makan sahur dg jeda waktu membaca ayat 50, dan Nabi selalu melakukan. Anehnya ustad kalian ada yg berfatwa ketika terdengar adzan subuh tetap boleh makan...atau di Qur an itu batas hingga fajar, artinya fajar harus berhenti. Tapi nyatanya ada yg berfatwa ketika fajar tetep boleh makan...ini kecerobohan. Tapi maklum saja, kalian berfatwa seenaknya dan terlalu mudah menyalahkan orang. Dan perlu diingat, bahwa semua kitab yg dicetak orang salafi pasti berbeda dengan kitab cetakan muslim lain, karena ada pengurangan atau penambahan kalimat yg disisipkan sehingga beda maksud dg pengarang kitab aslinya. Gak percaya coba beli kitab cetakan bairut, Lebanon, turki dll.
Mantap 👍
Dia itu,alias zainal abidin itu JAKA SEMBUNG BAWA GOLOK,Gus.alias tdk nyambung Gus...😂😂😂.bg pengikutnya mgkn diblg hebat pamer kitab,tp bagi santri aswaya cukup disenyumin...😂😂😂...lucuuuu....lucuuu
Mngkn makin sepuh, makin lucu2nya gus.. 😂
Aki2 dasar Wahabi semua apa J slalu salah dn menyalahkan orang lain
Mudah2an Pak Zainal Mau Diskusi Biar Pengikutnya Engga Bingung. Dan Selalu Merasa Paling Benar, Yang Lain Salah & Bid'ah.
Gaskeun Ust. Sanie ...Sehat selalu 🤲
Sugeng ambal warso NU yg ke 102th gus.. ❤❤
Teruskan Gus jangan kasih kendor jangan biarkan Wahabi masuk ke Indonesia meng injak-injak Haraga diri Aswaja
Ustadz kebanggaan waha bi, nyatanya pendusta, disini dibongkar oleh Gus sanie, tapi pengikutnya pura pura gak tahu, pakai belain membabi buta......
Lanjuut terus ustadz Sanie...paterros makle ummat paham
Jaenal NGABIDIN AL WAHABI, itu KURANG ILMU ,KURANG WAWASAN bhkn TEKSTUAL.
Ajaran Zainal Abidin cs, sejatinya ingkar Sunnah, tdk pantas disebut pengikut ulama salaf.
Teruskan perjuanganmu sanie uye untuk membantah sutat2 salapi Wahabi annajdi yg suka berbohong atas nama ulama
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Hadir gus,,
Alhamdulilah,, makasih pencerahannya gus sanie,,
Kalau mau bawa ke pengadilan bisa, laporin polisi aja pasal penyebaran hoax, misleading, false information. Buktikan di hadapan hakim.
WAHABI = WAwasan Hanya seputAr BId'ah
SALAF = SALah Fikir
Masih ditunggu keberanian para wahabi
Keterangan gus sany sangat jelas
Lucunya juga si sutat wasabi ini nyenggol nyenggol kitab Joyo Boyo... Urusannya sama Syekh Sujewo Tejo nih 🤣
MANTAAAB guuus lanjuuut semoga Alloh SWT Paring Barokah....
Santri nusantara di lawan, lanjut gus sani. Lawan kebohongan .
Nyimak ustad sanie
Terimakasih
Salah paham isi kitab lagi....akhirnya membidahkan hal sunnah mnrt Ibnu Hajar...kasian jamaahnya...
Kpn siap nya Zaenal sdh di tggu itu.
jgn cuman bisa membid'ahkan amaliah orang saja, skrg di tujukkan biar biar jels d umat tdk salah pahm.
Mantap mas sanie, pak Zainal Abidin jangan malu untuk berdiskusi anda akan dapat kebaikan dunia akhirat insyaallah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu 🙏
Gaskeun Gus....
Semoga Tercerahkan Dari Paparan Paham WAHABI Al kadzab Al Dajjal
Lanjut terus hujah nya kang sany uye,,,,,antum kami dukung dari jombang jawa timur. Moga sehat selalu rizqi lncar......amin
Alhamdulillah kebiasaan Wahabi berdakwah dengan cara berdusta atas nama ulama salaf terus dibongkar Gus Sani dan Santri NU yang lain.... Hidup Santri NU.. 👍💪
Yo ga mungkin mau, toh Wahabi beserta pengikutnya kepala batu, udah dikasih tau tetap aja batu... 🙃
Alasannya cuman krn tak menguasai redaksi kitab karya ulama. Ceramah di dpn jamaah blm ada 1 pun yg ustadz2 mrk berani menampilkan rujukan kitab. Takut belangnya dideteksi. Sehingga gk mndapat kpercayaan lg dr jamaahnya.
Yg pnting dapur ngebul dg strategu serang amalan NU. Klo dh gt laris manis bak kacang goreng yg dinikmati umumnya generasi ato org tua yg td nya kurang tau / tdk tau agama.
Zaenal abidin pujaannya ittiba.😊
Lanjut gus, moga sehat terus gus 👍,
Genk Wahabi lagi ngumpul kitab,dan diskusi utk mencari titik lemah Gus SANIE UYE....jujur, sebenarnya Wahabi belajar dari bantahan Aswaja ..... Makin banyak dibantah,makin tahu penasaran mereka utk membuka kitab.....ITU ANALISA KAMI.
Betul 👍
Suruh mereka baca kitab langsung gus....
Dr.Ricard Lee mualaf masuk and melalui pintu Wahabi senggol donk Kang..
Meski dibenarkan... Mereka tetap pada pendiriannya. Sudah ilmu cekak.. Ngotot,
Barrokallahfik ustadz sanie uye,, hafizhakallahuta, Alaa,, Aamiin
Gas terus ustadz kuh 👍💪
Alhamdulillaah terus pantau gus si wahabi
Setelah debat sama Ust Idrus Ramli, ngaku mantan NU terus Tobat, jadi Salafi. 😂
Sudah jelas bahwa itu adalah sunah nabi , yang di amalkan oleh para sahabat, serta para imam yang empat. Harusnya itu sih hukumnya wajib, kalau ada yang bilang itu bid ah. itu benar benar keterlaluan
Jangankan memahami kitab, wong kata pak bidin ini buaya makannya lalat😂 pengetahuan duniawi yg umum saja dia ngawur
Terus berdakwah memeberi penerangan kepada kita semua. .
Dlm kitab Fathul Bārī karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, beliau membahas tntg imsak dlm kaitannya dgn waktu sahur dan awal puasa. Salah satu pembahasan penting terkait hal ini ada dlm syarah hadis yg berbicara tntg jarak antara sahur dan shalat Subuh, yg disebutkan dlm hadis Anas bin Malik:
Dalil dlm Fathul Bari tntg Imsak
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari (4/199) ketika menjelaskan hadis sahur, berkata:
وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَقَاائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ
Terjemahan:
"Dlm hadis ini terdapat bantahan terhadap org yg mengira bahwa waktu fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, serta terhadap mereka yg menganggap disunnahkan untuk ber-imsak (berhenti makan) sblm fajar dgn jarak sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (mubtadi‘ - bid‘ah)."
Penjelasan dan Kesimpulan:
1. Imam Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan tersendiri yg menyatakan harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm azan Subuh).
2. Dalil dari hadis sahur Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau makan sahur hingga mendekati fajar, tanpa ada jeda waktu khusus untuk imsak.
3. Imsak yg dibuat sbg aturan ketat tanpa dalil dari Nabi ﷺ adalah bid‘ah karena bertntgan dgn ajaran bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar, bukan beberapa menit sblmnya.
4. Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan waktu), itu diperbolehkan, tetapi tdk boleh dijadikan aturan umum dlm syariat.
Kesimpulan Akhir:
Imam Ibnu Hajar dlm Fathul Bari menegaskan bahwa konsep imsak sblm fajar sbg aturan baku adalah bid‘ah, karena batas sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dijelaskan dlm hadis dan praktik Nabi ﷺ.
Selain penjelasan dlm Fathul Bārī, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an dan Hadis yg menunjukkan bahwa imsak sblm fajar adalah sesuatu yg tdk disyariatkan dan termasuk dlm kategori bid‘ah jika dijadikan aturan baku. Berikut dalil-dalilnya:
1. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah dlm Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Penjelasan:
• Ayat ini dgn jelas menyebutkan batas akhir sahur adalah hingga terbit fajar, tanpa ada perintah untuk berhenti makan beberapa menit sblmnya.
• Jika imsak (berhenti makan sblm fajar) itu bagian dari syariat, tentu Allah akan menyebutkannya dlm ayat ini.
2. Dalil dari Hadis
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
(HR. Bukhari No. 1921, Muslim No. 1097)
🔹 Penjelasan:
• Sahabat Zaid bin Tsabit berkata bahwa mereka makan sahur bersama Nabi ﷺ, lalu stlh itu langsung shalat Subuh.
• Ketika ditanya berapa lama jeda antara sahur dan shalat, Zaid menjawab seukuran membaca 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
• Ini menunjukkan tdk ada jeda waktu khusus untuk imsak sblm fajar. Jika imsak itu wajib atau sunnah, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya atau memerintahkannya.
3. Hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan."
(HR. Bukhari No. 1919, Muslim No. 1092)
Penjelasan:
• Azan pertama (azan Bilal) dilakukan sblm masuk waktu Subuh sbg tanda untuk bangun sahur.
• Azan Ibnu Ummi Maktum baru dilakukan stlh fajar terbit.
• Nabi ﷺ dgn jelas membolehkan makan dan minum hingga azan Subuh, tanpa ada perintah untuk berhenti sblmnya.
4. Pendapat Ulama Salaf
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Jika salah seorg dari kalian ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hendaklah ia makan sampai ia yakin telah terbit."
(HR. Abdurrazzaq dlm Al-Musannaf No. 7593, sanadnya sahih)
Penjelasan:
• Ini menunjukkan bahwa tdk perlu berhenti makan sblm fajar, bahkan jika masih ragu-ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap boleh makan sampai benar-benar yakin.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata:
"Sesuatu yg disebut ‘imsak’ yg dilakukan oleh sebagian org sblm fajar sekitar 10-15 menit adalah bid’ah yg tdk ada dlm Islam."
(Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
"Hadis ini adalah dalil yg jelas bahwa waktu sahur berlanjut hingga fajar. Tdk ada batas waktu imsak sblm itu, sbgmana yg dilakukan oleh sebagian org yg menetapkan imsak beberapa menit sblm Subuh tanpa dalil."
(Nailul Authar, 4/62)
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
✅ Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa batas akhir sahur adalah hingga fajar terbit, bukan beberapa menit sblmnya.
✅ Konsep imsak (berhenti makan 10-15 menit sblm fajar) sbg aturan syariat tdk memiliki dasar dlm Islam dan termasuk bid‘ah jika dijadikan aturan wajib atau sunnah.
✅ Jika seseorg ingin berhenti makan lebih awal karena alasan pribadi (misalnya takut kebablasan), itu boleh, tetapi tdk boleh dijadikan aturan baku untuk semua org.
Kesimpulan utama: Imsak sblm Subuh adalah bid‘ah jika dijadikan aturan baku, karena menyelisihi dalil-dalil yg ada.
Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dlm Fathul Bārī (Syarh Shahih al-Bukhari) menyatakan bahwa menghentikan makan sblm Subuh (imsak) dgn batasan waktu tertentu adalah suatu bentuk bid‘ah, jika dijadikan aturan dlm syariat.
Pernyataan Ibnu Hajar dlm Fathul Bari
📜 Ibnu Hajar berkata dlm Fathul Bārī (4/199):
"وَفِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْفَجْرَ يَكُونُ بَعْدَ السَّحُورِ بِقَدْرِ نِصْفِ سسَاعَةٍ وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِمْسَاكُ قَبْلَهُ بِعَشْرِ دَققَائِقَ أَوْ نَحْوِهَا لِاحْتِيَاطِ الْعِبَادَةِ وَهُوَ اِحْتِيَاطٌ مُبْتَدَعٌ"
Terjemahan:
"Hadis ini merupakan bantahan terhadap org yg mengira bahwa fajar terjadi stlh sahur dgn selisih setengah jam, dan terhadap mereka yg beranggapan bahwa disunnahkan untuk imsak (berhenti makan) sblm fajar sekitar sepuluh menit atau semacamnya sbg bentuk kehati-hatian dlm ibadah. Itu adalah kehati-hatian yg diada-adakan (ihtiyāṭ mubtada‘ - bid‘ah)."
Kesimpulan dari Pendapat Ibnu Hajar
1. Ibnu Hajar menolak konsep imsak sbg aturan baku.
o Tdk ada dalil dlm syariat yg menunjukkan bahwa seseorg harus berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu (misalnya 10-15 menit sblm Subuh).
2. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar, bukan sblm itu.
o Berdasarkan hadis sahih, Nabi ﷺ makan sahur hingga mendekati fajar tanpa ada batasan waktu khusus untuk imsak.
3. Menghentikan makan sblm fajar sbg bentuk kehati-hatian adalah bid‘ah.
o Jika seseorg secara pribadi ingin berhenti makan lebih awal karena khawatir kebablasan, itu boleh.
o Namun, jika dijadikan aturan yg harus diikuti oleh semua org, itu termasuk bid‘ah, karena tdk ada dlm ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Hukum Imsak Menurut Ibnu Hajar
Imsak (berhenti makan sblm fajar dgn selisih waktu tertentu) bukan bagian dari sunnah dan tdk memiliki dasar syar'i.
Jika dilakukan sbg kebiasaan pribadi, tdk mengapa. Namun, jika dijadikan aturan wajib atau sunnah dlm syariat, maka itu adalah bid‘ah.
Waktu sahur yg benar adalah hingga terbitnya fajar, sbgmana dinyatakan dlm Al-Qur'an dan Hadis.
Kesimpulan utama: Hukum imsak sbg aturan baku adalah bid‘ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Sehat selalu gus sanie ttp isriqomah suarakan kebenaran ❤❤
anjuran = kewajiban
isi otaknya ngabidin
🤣🤣🤣🤣🤣 wajar gan...wonk Bajol saja difitnah makan lalat kok 🤣🤣🤣🤣
persisi jawas juga ,hukum memelihara jenggot ,, berhukum sunnah yg wajib ,, haram kalau di cukur 😂😂😂😂 tapi al bani juga mengharamkan yg jenggot nya melebihi 1 genggam 😂😂😂😂 puyeng puyeng tuh 😂😂😂
Wahabi bid'ah, krn gk ada zaman nabi shalallahu alayhi wasallam...
HAII PAKDE ZAENALLLL...JANGAN MERAS A ANDA SJ YG PUNYA KITABNYA...SANTRI NU SEPERTI MAS SANIE OYE SUDAH BERGELUT DENGAN KITAB2 MU'TABAR DARI MULAI KECIL....AYO COBA DIADU CARA BACANYA...TANTANG MAS SANIE...SIAPA YG BELOPATAN BACANYA😂😂😂