PPSDMtalk - Aspek Hukum Kepemilikan Satuan Rumah Susun Part 1

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • Hai #SobATRBPN Kembali lagi nich bersama PPSDMtalk..
    Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
    Buat yang masih galau tentang bagaimana aspek hukum pada kepemilikan satuan rumah susun, yuk simak bersama penjelasan menarik “PPSDMTalk”✨
    Kali ini kita menghadirkan Narasumber yang sangat berkompeten dan memiliki pengalaman luas, yaitu Susyanto, A.Ptnh., M.M. selaku Asesor SDM Aparatur Madya, yang juga pernah berpengalaman menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Nah dalam menyampaikan materi tersebut, Narasumber ditemani oleh Nandang Isnandar, S.SiT., M.T., QRMO., selaku Widyaiswara Ahli Madya sebagai Moderator yang akan membahas bersama tentang “Aspek Hukum Kepemilikan Satuan Rumah Susun Part 1"
    Tentunya, ada banyak ilmu dan pengalaman yang dapat kita petik, semoga bermanfaat ya, Sob!
    Pengen tahu kan, seperti apa sih penjelasan selengkapnya? Check this out, Sob😊
    -----------------------------------------------------------------------------
    Buat #SobATRBPN yang ingin memberikan pertanyaan, saran, atau request. Silahkan tulis di kolom komentar ya.
    Jangan lupa follow, like & subscribe media sosial PPSDM Kementerian ATR-BPN di bawah ini ya 👇
    IG: @ppsdm.atrbpn
    FB: ppsdm.kementerianatrbpn
    Twitter: @ppsdm_ATRBPN
    TH-cam: PPSDMATRBPN
    #KepemilikanSatuanRumahSusun #ATRBPNCorpU #ATRBPNCorporateUniversity #TuntasdanBangkit #MenujuLayananBerkelasDunia #CorpUATRBPN #MenujuCorporateUniversity #ASNMudaUnggul #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya #PPSDMATRBPN #PPSDMSelaludiHati

ความคิดเห็น • 10

  • @rmbsetiawan
    @rmbsetiawan 9 หลายเดือนก่อน +2

    Terima kasih materi terkait pertanahan sangat baik. Hanya terkait Perhimpunan, sedikit koreksi. Setelah terbitnya UU 20/2011 yang menggantikan UU 16/1985, maka PPRS telah menjadi PPPSRS. PPPSRS wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun, bukan oleh Pelaku Pembangunan. Pelaku Pembangunan wajib menjadi Pengelola sementara (bukan Badan Pengelola) hingga terbentuknya badan hukum PPPSRS. Pelaku Pembangunan baru memiliki hak suara sebagai Anggota PPPSRS atas unit sarusunnya yang belum terjual setelah melaksanakan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan kepada badan hukum PPPSRS.
    Terima kasih.

  • @sigitpramulianto8351
    @sigitpramulianto8351 ปีที่แล้ว +2

    setelah HGB induk berakhir, tanah bersama itu milik Developer atau milik Penghuni satuan rumah susun ?

  • @hendrikayeniyeni-jr2xf
    @hendrikayeniyeni-jr2xf ปีที่แล้ว +1

    Setelah menonton di Acara podcas h Helmy Yahya bicara,Wawancara Dgn BPK menteri BPN saya lngsung cari Chanel ini.

  • @aguskristanto1730
    @aguskristanto1730 9 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana kok pengembang bisa mengagunkan sertifikat induk dari apartemen yg sudah dijual ke konsumen2 ? Kok BPN mau membuat Hak Tanggungan ?

  • @sigitpramulianto8351
    @sigitpramulianto8351 ปีที่แล้ว +1

    mohon ijin pak agar lebih jelas , agar dilengkapi dengan slide