ðīLIVE UPDATE | Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1
āļāļąāļ
- āđāļāļĒāđāļāļĢāđāđāļĄāļ·āđāļ 14 āļ.āļ. 2024
- Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan KRIS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.
Klo BPJS sdh banyak aturan, saran saya klo bisa tidak usah pake rujukan....supaya kita bebas pilih dokter/RS BPJS yang kita mau....
Cara y bikin Kris Gemana bos
Apakah ada pejabat BPJS yg miskin
TERLALU BANYAK BERUBAH..UBAH..SEKIAN THN BAYAR BPJS KLAS 1...KOK DITURUNKAN..PIYE..NEGARA INI
Emang gk jelas
Gaje