Belajar Ilmu Waris, Part 2 - Ustadz Nizar Saad Jabal, Lc, M.Pd

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • Waris-mewarisi hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An Nisaa’: 7)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
    “Hubungkanlah fara’idh (bagian warisan) kepada orang yang berhak. Selebihnya kepada laki-laki yang terdekat.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
    إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
    “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. Syaikh al-Albani berkata, “Hasan shahih,” dalam Shahih Abi Dawud (2870) -Maktabah Syamilah)
    Artikel Yufidia

ความคิดเห็น • 50

  • @amitawatikumai2546
    @amitawatikumai2546 23 วันที่ผ่านมา

    Bismillah

  • @sakronwiwi3111
    @sakronwiwi3111 2 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah semakin jelas belajar bab waris terima kasih ustd barokallah

  • @user-zn7kl7er4o
    @user-zn7kl7er4o 28 วันที่ผ่านมา

    Min izin download video kajian nya ya,untuk di simak secara offline,jazakumullahu khayran

  • @yusabahri443
    @yusabahri443 ปีที่แล้ว

    Sangat penuh ilmu yang bermanfaat

  • @DamePramana-xi6uw
    @DamePramana-xi6uw หลายเดือนก่อน

    Part 3 mana mind

    • @BaliMengaji
      @BaliMengaji  หลายเดือนก่อน

      th-cam.com/video/j-qtfIZ-JRU/w-d-xo.html

  • @jengsrie8544
    @jengsrie8544 ปีที่แล้ว

    Bagaimna kalau suami meninggal..mempnyaj anak 3..pr 2.laki 1, orgtua suami msh ada, meninggalkan bbrpa rmh dan uang....bgmn menghitungnya

  • @Akhyar_elghufron
    @Akhyar_elghufron 2 ปีที่แล้ว

    Barakallahu fiikum

  • @sebelumcahaya3647
    @sebelumcahaya3647 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah

  • @sultanmandar1982
    @sultanmandar1982 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah, makin mantap dengan manhaj salaf

  • @handiputra8801
    @handiputra8801 3 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat

  • @agustina5243
    @agustina5243 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Afwan ustad bgmn KL yg meninggal istri tp tdk punya anak ( cuma anak angkat ) dan hanya mempuyai saudara sekandung satu perempuan dan se ibu satu laki2 dan kedua orang tua udah tdk ada.

  • @Ramly_hotmailcom
    @Ramly_hotmailcom 6 ปีที่แล้ว

    Salamulloh alaikum ustaz"semua barakallahufiihum "
    (JUDUL YANG INDAH "
    (BALI MENGAJI -KAN "
    SUBHANALLOH :
    SHLLU A"LANNABI "
    BERKAH ILMU NYA " TAMBAH BERKAH " INSYA-ALLOH UNTUK MASYARAKAT BALI "
    BERKAH RAHMAD KASIH SAYANG NYA ALLOH SUBHANAHUWATA"ALAA "WALHAMDULILLAH ROBBUL A"LAMIIN "

  • @abdoelmajid1983
    @abdoelmajid1983 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb.sy 9 brsaudara 2 lki 7prmpuan,sblum bapa sy mninggal bapa mnghibah kan msing2 tanah di saat kka lki2yg prtama mninggl dan sisa tanah yg blm di ibhkan,trus bapa kmi mninggl bgai mna kah cara mmbgi warisanbapa trsebut ibu juga msih ada bgai mnakah pmbagiannya yg syari .sukron

  • @lienrida1738
    @lienrida1738 2 ปีที่แล้ว

    Sebaiknya hibah atau hukum waris mana yg lebih di Ridhai Allah.

  • @akhmadsyukronyazid9418
    @akhmadsyukronyazid9418 4 ปีที่แล้ว +1

    Bisa mendapatkan file pdf dimana? Terima kasih

  • @ekohariyanto7957
    @ekohariyanto7957 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu alaikum ustadz saya mau bertanya bilamana ada bujangan meninggal kedua orangtua juga meninggal trus penerima waris tinggal saudara kandung saja apakah boleh dibagi rata sedangkan saudaranya ada laki dan perempuan trims.

  • @yoyohyohanengsih1661
    @yoyohyohanengsih1661 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah terimakasih ilmunya sangat jelas tentang waris ...

  • @pariwisatasumbar1664
    @pariwisatasumbar1664 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz mau tanya kl suami yg meninggal py satu anak laki2 dr pernikahan pertama yg istri meninggal.dan istri kedua TDK py anak.berapa bagian masing2.anak laki2 n istri.n apakah ada ahli waris yg lain? Terimakasih ustadz

  • @drajatsusilo6244
    @drajatsusilo6244 2 ปีที่แล้ว

    ust kl ibu tiri meninggal tp tdk punya anak dari darah daging sendiri tapi punya anak bawaan dari swami .bagai mana cara pembagian warisanya .sedangkan swami masih hidup .syukron

  • @muhammadtirtadouglas7224
    @muhammadtirtadouglas7224 3 ปีที่แล้ว +1

    ada yg bisa bantu jawab ngitung 2/3 gimana ya? cth misal anak perempuannya ada 3 ga ada anak laki..

    • @m1izz913
      @m1izz913 3 ปีที่แล้ว +1

      Anggaplah total harta warisan seorang ayah yang meninggal adalah 100.0000.000. maka 2/3 dari 100 jt adalah (2x100.000.000):3=200.000.000:3=67 jt. .....Jadi untuk 3 anak perempuan masing-masing dapat 67jt/3 =22,2 JT.
      Kalau Istrinya masih hidup maka : dapat 1/8. 100.000.000:8=12.500.000.
      Sisa nya untuk saudara kandung (lk/Pr) suami= (67.000.000+12.500.000)=79.500.000. Jadi sisa harta =100.000.000-79.500.000= 20.500.000.

    • @muhammadtirtadouglas7224
      @muhammadtirtadouglas7224 3 ปีที่แล้ว +1

      @@m1izz913 terimakasih mas infonya 🙏

  • @I3elind4
    @I3elind4 5 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah jelas,mudah dipahami. Terimakasih

    • @yanifitriani749
      @yanifitriani749 3 ปีที่แล้ว

      Maap Bagaimana klu hanya punya anak perempuan 3 orang aja... Caranya gimana tolong bantu...

    • @ummiedhalfa6368
      @ummiedhalfa6368 2 ปีที่แล้ว

      @@yanifitriani749 siapa yg meninggal ?,apakah ibu atau bapaknya masih hidup ?

    • @nairaeviadriani1624
      @nairaeviadriani1624 2 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum, bagaimana pembagian hasil harta Waris yang dikelola oleh salah seorang ahli waris menurut islam..contoh kebun sawit hak waris 5 bersaudara 3 laki2 2 perempuan, dan yang mengawasi kebun sawit salah seorang ahli watis laki2.

  • @ayuyustikarini9084
    @ayuyustikarini9084 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wrwb pak ustadz
    Suami sy baru meninggal.
    Anak kami 2 laki2. Ibu mertua msh ada. Mohon perhitungan warisnya.
    Pertanyaan lainnya biaya hidup,pendidikan, kesehatan dari mana? Krn anak2 msh sekolah dan anak sakit yg butuh biaya injeksi per bln. Terimakasih atas. penjelasannya.

    • @m1izz913
      @m1izz913 3 ปีที่แล้ว +1

      Bismillah, dibantu jawab.
      a. Istri dapat 1/8.
      b. Ibu mertua dapat 1/6
      c. Anak Laki-laki 2 orang dapat Sisanya dibagi 2.
      Biaya hidup dari mana? Tidak tahu. barokallahu fiika.

  • @batamtam5153
    @batamtam5153 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.
    Mohon pencerahan dari Bpk/ibu.
    Ibuku sudah meninggal mempunyai 3 anak laki. Dari yg 3 itu 2 dari suami yg pertama (cerai)
    1 dari suami sekarang. Ibuku mempunyai rumah sebelum menikah dengan suami terakhir. Apakah suaminya yg terakhir mempunyai hakim dari rumah tersebut.
    Kemudian soal harta bersama apakah anak beda bapak masih mempunyai hakim warisan setelah ibu meninggal, dan bagaimana cara pembagian hakim warisan.

    • @indrayflubis
      @indrayflubis 4 ปีที่แล้ว

      Suami terakhir dapat 1/4 dari harta si ibu. Sisanya diberikan kepada 3 anak laki yg lahir dari rahim si ibu.
      Pembagian diatas kalau tidak ada lagi orangtua dari si ibu.
      و العلم عند الله

  • @rahayuwijati748
    @rahayuwijati748 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Ustadz,sy mhn jawaban
    Ayah mempunyai istri yg SDH meninggal mempunyai
    Anak : 2 perempuan , 8 laki lakil
    Cucu 3 perempuan , 2 laki laki
    Ayah mempunyai 2 rumah.
    Setelah ibu meninggal rumah 1 dijual ayah ke PD salah satu anak perempuannya dg jalan di cicil
    Semasa cicilan berjalan suami anak perempuan tsb meninggal lalu ayah memberikan rumah tsb dg kondisi cicilan blm selesai.
    Saat ini ayah SDH meninggal,kami ingin menjual rumah yg ke 2 dan akan di bagikan SBG warisan.
    Pertanyaan: apakah anak perempuan yg telah diberikan rumah tadi masih mendapat kan bag dr penjualan rumah ke 2 ?
    Berapa bag dr cucu ?
    Mhn jawaban ustadz trm ksh 🙏

    • @meqgapuspita9322
      @meqgapuspita9322 2 ปีที่แล้ว

      Dapat dong.... rumah yg pertama dibeli anak perempuan dan sisa cicilannya itu yg gak lunas dianggap sbg hadiah dr bapak situ.
      Nah kalau cucu tidak dapat karna hak warisnya terhalang anak laki² si bapak yg 8 orang itu
      Karna salah satu penghalang hak waris cucu / saudara kandung / seayah /seibu itu apabila si yg meninggalkan waris ini masih punya ayah atau anak laki2

  • @thessasyahprianis9289
    @thessasyahprianis9289 3 ปีที่แล้ว

    Asalamualikum ustad suami saya meninggal.. yg ditinggalkan saya istri 1 dan 1 anak perempuan mertua saya masih hidup .. gmn pembagiannya ustad?

    • @muktiwicaksono7867
      @muktiwicaksono7867 3 ปีที่แล้ว +1

      Bantu jawab, istri almarhum dapat 1/8, anak perempuannya dapat 1/2 dan asobah (sisa)-nya hak dari ayah almarhum

  • @muhammadikbal8391
    @muhammadikbal8391 3 ปีที่แล้ว +1

    Kalau istri nya 2. Satu istri tidak punya anak, istri lain punya anak. Berapakah bagian istri? Apakah 1/4 karna istri yg lain tidak punya anak. Atau 1/8 karna istri yg satunya lagi punya anak. Saya bertanya untuk penegasan saja; apakah benar bagian istri 1/8 ?

    • @muhammadikbal8391
      @muhammadikbal8391 3 ปีที่แล้ว

      Soalnya sudah ada jawaban singkat dari ustad

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว +1

      Tetap 1/8 bagian istri dibagi untuk kedua istrinya... karena mayit memiliki keturunan, dari istri yang mana saja...

  • @ridwansarif8719
    @ridwansarif8719 6 ปีที่แล้ว

    Mf bagai mana penjelasannya, saya punya sodari 2 perempuan laki laki cuman saya, mewarisi harta bapak saya, sedangkan saya anak dari istri pertama tapi orang tua sudah pisah masalah cekcok rumah tangga dan meninggalkan harta 5hektar tanah tapi tidak di bagi, bapak saya beristri lagi dapat 2 anak perempuan, jadi kami ribut tapi ibu tiri saya mau membagi harta karna takut saya waris karna saya anak laki laki dari 5 bersaudara, padahal bapa saya masih hidup jadi si istri minta harta di bagi 2 gimana cara membagi harta yang adilnya supaya jagan ada ribut lagi masalah harta, tolong beri penjelasan yang adil

    • @hijrahhijrah9055
      @hijrahhijrah9055 5 ปีที่แล้ว +1

      Harta warisan di bagi jika ada yang meninggal ..lha ini yang meninggal siapa?.

  • @muhammadikbal8391
    @muhammadikbal8391 3 ปีที่แล้ว

    Ahli waris yang meninggal duluan mempengaruhi pembagian nya ya?
    Misalkan: suami meninggal, ada istri, ada ibu, anaknya sudah meninggal duluan. Bagian ibunya 1/6 atau 1/3 ( kalau 1/3 berarti ahli waris keturunannya yg sudah meninggal duluan mempengaruhi pembagian. Kalau 1/6 berarti tidak mempengaruhi pembagian)
    Misal yg lain; suami meninggal, ada istri, ada anak perempuan 1 dan anak laki laki 1 sudah meninggal duluan. Berapakah bagiaan anak perempuan? Kalau jawabannya 1/2 berarti saudara laki yg meninggal duluan mempengaruhi pembagian warisnya.
    Lalu kenapa yah di ceramah pak ustadz jawaban untuk contoh no 1 jawabanya 1/6 untuk ibu. Ken keturunannya sudah meninggal semua sebelum pewaris meninggal.
    Mohon pencerahannya.

    • @meqgapuspita9322
      @meqgapuspita9322 2 ปีที่แล้ว

      Jika ahli waris meninggal duluan sebelum orang yg punya warisan meninggal, maka yg sudah meninggsl duluan tidak dapat.

  • @imamuslimah6209
    @imamuslimah6209 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad..saya mau bertanya. Bapak saya meninggal meninggalkan 1 org istri , 2 anak laki laki dan 6 anak perempuan. Saat bapak saya meninggal ada 1 orang kakak perempuan sakit dan tidak lama kemudian meninggal pula. Apakah kakak saya yg meninggal itu mendapat waris atau tidak..? Dan anak laki dr kakak saya (cucu ) berhak memdapat warisnya..?

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว

      Waalaikumussalam. maaf bantu jawab gih, mbak/bu.
      Si mayit meninggalkan ahli waris
      1. istri 1 orang = 1/8 harta yang ditinggalkan si mayit
      2. anak laki-laki 2 orang
      3. anak perempuan 6 orang
      * Anak laki-laki mendapatkan 2 kali lipat bagian anak perempuan setelah dikurangi 1/8 bagian. Dlm kasus ini cucu tdk mendapatkan warisan, yg mendapatkan adl ibu dari anak tsb. dan wajib diberikan, karena meninggalnya sang ayah lebih dulu dari kakak perempuan panjenengan.

    • @m1izz913
      @m1izz913 3 ปีที่แล้ว

      @@sitimunawaroh-qm5pz Ibunya (kakak Perempuan Imah Muslimah) si anak (cucu si mayit) kan sudah meninggal. Harta yang seharusnya beliau dapatkan, bukankah otomatis jatuh ke tangan anaknya? dalam hal ini cucu darisi mayit? atau kepada bpk nya si cucu?

  • @sitimaesaroh2654
    @sitimaesaroh2654 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum...pak maaf minta alamatnya..mau nayain masalah waris..tp blm faham

  • @a-hy4248
    @a-hy4248 4 ปีที่แล้ว

    Lho bukannya cucu dari anak perempuan itu tdk berhak dpt ya?

    • @muktiwicaksono7867
      @muktiwicaksono7867 3 ปีที่แล้ว

      Berhak, jika almarhumah tidak memiliki anak laki laki. Maka asobahnya ke cicit laki laki setelah suami dapat 1/4, 1 anak perempuan 2/3 dan cucu perempuan 1/6. Kecuali jika almarhumah memiliki anak laki laki atau cucu dari anak laki laki maka cicit laki laki diatas terhijab (terhalang) sebagai ahli waris