Lebih Kuat PBB atau Letter C ?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ส.ค. 2024
  • Sengketa Tanah akan selalu ada sepanjang tidak ada kepastian hukum.
    #pbbvsletterc
    #lettercapakahkuat
    #kenapaPBBtidaksamadengansertifikat
    #apayangdimaksudtanahletterc
    #kenapamenguruslettercdidesasangatsulit
    #kekuatanhukumbukuLetterCDesa
    #suratletterckeSHM
    #adivajos
    #salamngeteh
    #ngetehngebahastentanghukum
    #sobatngeteh

ความคิดเห็น • 252

  • @MuhamadIlham-bh2iv
    @MuhamadIlham-bh2iv ปีที่แล้ว +2

    SAngat bermamfaat sekali penjelasannya, semoga warga lebih mengerti dan sedikit terjadi perselisihan masalah tanah

  • @ardmoyodarsono5622
    @ardmoyodarsono5622 ปีที่แล้ว

    Edukasi ini banyak manfaat untuk dimengerti masyarakat umum.

  • @herisofiyan4038
    @herisofiyan4038 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillaah. Pak narasumber tanah di Indonesia. Maju Indonesia. Maju pajak PBB. Saya jujur sama.... bapak. Saya orang bijak sama bapak. Kami kami ini. Sadar. Kita kita dapat upah dari pemerintah atau swasta. Kan dari kumpulan kumpulan pajak PBB dan barulah pajak pajak lain nya. Ok
    . Yah. Pak menurut ilmu saya pajak pajak PBB. Sangat sangat penting. Kalau sudah bayar pajak PBB kalau ikutan saya sudah pasti otomatis dapat penting nya surat sertifikat prona pemerintah kepada rakyat dan warga tempat tinggal.... Desa.... Dusun.... Kab. Deli Serdang. Sumut. Amiin. Semoga jaya terus.... Indonesia maju... Nkri harga mati. Amiin yah amiin.

  • @widayati3862
    @widayati3862 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih saya ucapkan apabila masalah saya telah dijawab dalam forum ini 🙏

  • @mzwahyono3244
    @mzwahyono3244 ปีที่แล้ว

    Mantap

  • @pramonosetiabudi2656
    @pramonosetiabudi2656 ปีที่แล้ว

    Mantab pak Ustad

  • @kiansantang2837
    @kiansantang2837 10 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih Lumayan

  • @waguaneh6381
    @waguaneh6381 ปีที่แล้ว

    👍👍🙏🙏

  • @user-ir7kq7gz5x
    @user-ir7kq7gz5x 3 หลายเดือนก่อน +1

    Selamat malam bapak .
    Mohon arahan ilmu nya .
    Di sini ada sertifikat massal dri pemerintah.
    Nah ada sebidang tanah sawah sebagian warga disini di persulit alias tdh bisa di sertifikat shm dgn alasan tanah tersebut adalah upah dari perjuangan nenek moyang terdahu,
    Tanah sawah itu sdh ada surat petok D atas nama pewaris masing².
    Aneh nya setelah beberapa bulan kemudian para perangkat desa meminta setiap tahun pemilik sawah diwajib membayar sebesar 500rb / sebidang mau ukuran kecil maupun besar sama rata.
    Bagaimn kita untuk meminta keadilan ini pak .
    Kita org awam susah makin susah dgn oknum² segelintir yg nakal ini

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Terkait dengan sertifikat yang dipersulit mengadu ke BPN dan Ombudsman Provinsi ; dan
      2. Terkait dengan uang 500 ribu bisa dilaporkan ke Polisi maupun Ombudsman Provinsi.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @subhanjayateknik1239
    @subhanjayateknik1239 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih untuk ilmunya
    Izin bertanya , jika kita ingin membeli tanah dan bangunan dan surat-suratnya hanya ada surat jual beli rt/rw setempat saja , bagaimanakah status hukumnya ? Dan cara seperti apakah supaya jual beli tsb lebih aman , sedangkan hanya ada surat jual beli RT setempat
    Chanel yg menginpirasi dan bisa di jadikan referensi , , semoga semakin berkembang dan sukses selalu

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Sebelumnya Kami Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Dari Saudara.
      Dan Kami juga mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Untuk memperkuat legalitasnya harus ke PPAT.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @bagussantoso-cx2sm
    @bagussantoso-cx2sm 4 หลายเดือนก่อน

    Tl di kontrol pelaksanaan ptsl di desa se kec ngantru saat ini biar tidak ada penyalahan gunaan wewenang kades Krn ada indikasi tsb ..

  • @hendriartanto822
    @hendriartanto822 2 หลายเดือนก่อน +1

    Lebih kuat Allah.

  • @andimyati2094
    @andimyati2094 11 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih atas pencerahanya

  • @widiaseptia
    @widiaseptia ปีที่แล้ว +1

    😊👍❤🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @sanrasinaga3511
    @sanrasinaga3511 ปีที่แล้ว +2

    Daerah kami belum ada surat tanah . Karna daerah adat. Tanah walayat kakek sendiri di kwasai keturunan nya tampa surat bukti . Gimana itu.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Dioptimalkan ada surat keterangan tanah dari kelurahan / desa.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @deniratnasari1830
    @deniratnasari1830 ปีที่แล้ว +1

    Pak ijin bertanya.
    Dibuku desa nama pemilik beda dengan nama pipil pajak.
    Anak yg ada di buku desa ingin memiliki tanah tersebut.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Yg terpenting nama pemilik yang tertulis di buku desa. Bila ingin memiliki tanah tersebut dapat koordinasi dengan BPN Setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @La_Verde.Buitenzork
    @La_Verde.Buitenzork ปีที่แล้ว +1

    peningkatan status tanah dari leter c Pekarangan mjd SHM di Jateng....apa syarat² nya biaya dan berapa lama.Suwun

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Surat Keterangan bahwa tidak ada sengketa dalam tanah tersebut ;
      2. Fc letter c yang dilegalisir oleh Kelurahan / Kantor Desa dan diajukan permohonan ke BPN setempat, setelah itu BPN akan melakukan ukur ulang.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @KATIJONURUL
    @KATIJONURUL 5 หลายเดือนก่อน +2

    Kak izin mau tanya kalau sudah SPPT slesei . Di lanjut kan buat sertifikat SHM. Kemana ya kk . Dan biaya nya mahal gak ya dari SPPT PBB ke Sertifikat SHM

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  4 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Perlu kami jelaskan terlebih dahulu SPPT PBB tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772 atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @Fhidayati_Atib
    @Fhidayati_Atib 2 หลายเดือนก่อน +2

    Izin bertanya,,almarhum ayah saya meninggalkan tanah perkebunan yg kemudian sppt nya di ubah menjadi nama saya,tapi baru-baru ini saya dapat info bahwa di buju besar sebagian tanah di sppt tersebut adalah nama tetangga kebun saya,mohon pencerahannya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  2 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sppt pbb bukan merupakan bukti kepemilikan. Cek SHM, tanah perkebunan tersebut atas nama siapa. Bila tanah tersebut atas nama alm.ayah bisa mengajukan permohonan balik nama sppt pbb dengan melampirkan fc SHM.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

    • @jakfire31
      @jakfire31 2 หลายเดือนก่อน

      ​@@adivajos3377 ijin bertanya , saya hendak membeli rumah dengan surat-surat hanya ajb saja dan sudah di tanyakan penjual tidak memiliki Girik , atau Phetok D apa yg harus saya lakukan ?? Terima kasih

    • @rekagbu2-zn7lo
      @rekagbu2-zn7lo หลายเดือนก่อน

      ​@@jakfire31jangan di beli pak.. cari yg lain aja yg lebih aman

  • @Montiiis23
    @Montiiis23 ปีที่แล้ว +3

    Pak saya mau tanya, tanah saya udah dibuat AJB dengan dasar dari PBB ternyata setelah disahkan notaris, saudara saya menggugat dengan dasar letter C tanah tsb, padahal sebelumnya sudah saya tanyakan keberadaan letter C nya dan menjawab tidak ada surat letter C dari tanah tsb, nah itu statusnya bagaimana pak? Dan apakah termasuk pemalsuan dokumen? Terimakasih

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Akta jual beli / AJB adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dengan demikian tentunya saat pembuatan akta tersebut ada dokumen" yang lengkap.
      Terkait dengan pertanyaan apakah pemalsuan dokumen tentunya tidak, sepanjang dokumen yang diserahkan sesuai dengan yang aslinya. Dan juga memang dokumen tersebut yang menjadi miliknya kecuali kalau memberikan keterangan palsu atau memberikan dokumen yang palsu itu bisa dikualifikasikan pemalsuan surat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @bangkein3934
    @bangkein3934 11 หลายเดือนก่อน +1

    Saya punya tanah sdh ada skt dan letter c dan sudah ada PBB sejak 1993 lunas sampai 2022 sudah ada skpt dan surat ukur BPN. Berikut para saksi fakta, lengkap ttd sepadan,
    ttp kalah dipengadilan oleh lawan hanya dengan surat jual beli 2 pihak dan 2 saksi, tanpa dittd RT,RW,lurah maupun camat. Dan itupun sepadan sudah dirobah, dan sitambah surat keterangan2 bukan dri RT,RW maupun camat lurah saksi tanpa ada diketahui RT/RW lurah ataupun camat,,

    • @bangkein3934
      @bangkein3934 11 หลายเดือนก่อน +2

      Hukum keadilan itu mahal harganya bagi kami yg tidak mampu.walaupun segala aturan pertanahan sudah kami penuhi..itu tidak berguna jika berhadapan dengan mafia tanah dan mafia hukum

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka masih ada jalan yang lain melalui peninjauan kembali atau di gugat lagi dengan menambah tergugat dan materi agak berbeda dari yang sebelumnya.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @saifudinmohamad482
      @saifudinmohamad482 10 หลายเดือนก่อน

      ​@@adivajos3377ujung2nya kuat2an uang😅

  • @mayajambi1515
    @mayajambi1515 3 หลายเดือนก่อน +1

    Buk saya mau Tanya tanah ortu kami ini tidak singlets krn ortu kami memberikan tanah tersebut dengan harga beli 400.000 ribut Luna's pd tahun 1988. setelah dikuasai 11 tahun thun 1999 ,ortu kmi hurrah pdhal thn 2023 adik ortu kmi menjual tanah tsb Bagaimana Cara menyelesaikannya buk

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Cek status tanah tersebut, apakah berbentuk letter c, surat keterangan tanah dan atau sebagainya
      2. bila berbentuk shm cek pemilik shm tersebut sebelum dijual oleh orang lain
      3. Siapakah yang menguasai shm tersebut. Bila awalnya dikuasai oleh orang tua namun telah berpindah tangan kepada orang lain dapat melaporkan ke Kepolisian
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @aminrizalmustaqim1689
    @aminrizalmustaqim1689 7 หลายเดือนก่อน +1

    Punya kaekku lt c atas nama sobowo sugih no 355 sampai sekarang kami urus dipersulit pihak desa di kuasai anak cucu kakak kakek dan sampai sekarang rumah kami terbengkalai ndak ada kejelasan ds pojok kec campur darat kab tulungagung Jawa Timur tolong kami orang kecil

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  6 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Dapatkan fc letter c yang sudah dilegalisir desa ;
      2. Kuasai tanah letter c tersebut ;
      3. Lampirkan PBB sebagai bukti warga negara yang baik ;
      4. Bila memang ada pihak - pihak yang mempersulit lakukan mediasi bisa difasilitasi di Kelurahan, Polsek, atau Polres setempat cari jalan tengah yang terbaik.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @tomiepeng4317
    @tomiepeng4317 10 หลายเดือนก่อน +1

    Sebelum ada sertifikat tanah kan ada sppt dulu,disppt luas tanah sekitar 187 setelah ada pembuatan sertifikat knp jumlahny cuma ada 157,terus pda waktu pengukuran luas tanah keluarga saya ngga tahu.nda pertanyaanya adalah apakah masih bisa diurus lg untuk pergantian luas tanah disertifikat terus ngurusny dimana pak,mohon dijawab.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Potensi masih bisa. Mohon ukur ulang ke BPN setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @sniperkacang9822
    @sniperkacang9822 11 หลายเดือนก่อน +1

    Di kampungku masih ada letter c. Tapisebagian besar sdh punya pbb... Karena ga semua tanah itu ada sertipikatnya...

  • @SriKantil-ss2bf
    @SriKantil-ss2bf 8 หลายเดือนก่อน +2

    Assalamualaikum, pak mau tanya, dulu aq masih kecil di beri tanah, di ibahi sama Kakek saya , di buku leter C itu nama saya. Terus di PBB itu nama BPK saya, tapi aq mau akte jadi nama saya kok ngak bisa ya pak?. Kata pak kepala desa. Terus kata bapak kepala desa, nama saya tidak ada gunanya, katanya masih menang bapak saya yg mempunyai PBB, saya tidak bisa akte tanah itu. Tolong pak gimana yah penjelasanya, apakah saya memang tidak bisa memiliki nya , tanah itu.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  8 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter C menjadi bukti kepemilikan yg kuat dari pada PBB.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @wawok6376
    @wawok6376 4 หลายเดือนก่อน +1

    Mau nanya klo sertifikat atas nama orang tua (Ayah)tetapi dijual dan dikuasai oleh anak dr adik alm.ayah bagaimana utk proses secara hukum krn ahli warisnya anaknya gak memegang sertifikat atas nama ayahnya sendiri...dan bukti apa yg harus dimiliki utk menggugat Hak warisnya.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bila tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli maka dapat melaporkan pemalsuan surat ke polisi.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @denindratomat2803
    @denindratomat2803 ปีที่แล้ว +1

    Pak,mau tanya, ibu saya beli tanah pd tahun 1994,waktu itu cm ada kuitansi di lurah setempat, sampai skrg blm dibuatkan sertifikat tp kuitansi nya udh ilang,mklum ibu saya udah tua,gmn caranya mengurus sertifikat nya pak,Krn tanah tersebut ingin dijual untuk biaya hidup ibu saya, sedangkan pemilik tanah SDH meninggal,tp anak2nya msh ada dan SDH tau kl tanah tersebut sdh dibeli ibu saya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Kuitansi dicocok dengan status tanah apakah itu letter c atau itu milik desa.
      2. Terkait dengan tanda terima yang ditandatangani lurah perlu diperjelas, alas hak lurah menandatangani kuitansi tersebut.
      3. Bila ada kuitansi, tanah juga dikuasai, alas hak penjualan sudah jelas maka dengan dasar 3 alas hak tadi yaitu kuitansi, penguasaan fisik terhadap tanah tersebut, sudah diketahui status tanah tersebut, maka bisa menjadi syarat untuk mensertifikatkan. Dan jangan lupa disertai atau dilampiri surat keterangan bahwa tidak pernah ada sengketa terkait obyek tanah tersebut.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @fakhruddinsupardan5376
    @fakhruddinsupardan5376 ปีที่แล้ว

    Kantor pemerintah di Makassar berdiri diatas tanah adat yg ada pemiliknya, ada ahli warisnya. Pemerintah di Makassar bahkan menutupi kepemilikan tanah tempat mereka makan. Hingga sekarang Pemerintah berdusta dgn papan nama "Tanah Milik Negara". Bahkan kantor Gubernur pun. Masjid, dan HGB HPL juga sertifikat Hak milik yg dusta.
    Karena pencatatan kepemilikan Tanah adat itu ada buktinya yg hukumnya berlaku untuk seterusnya dan merupakan hukum yg tertinggi (Disampaikan dalam maklumat Raja Gowa dan disaksikan oleh kantor pajak belanda).
    PENCATATAN KEMPEMILIKAN TANAH SUDAH ADA DARI DULU SEBELUM INDONESIA.
    Kepemilikan tanah adat ini di amankan oleh bangsawan Gowa agar tdk lagi yg ngaku2.
    Tanah adat itu luas, ratusan hektar, orang2 mencari hidup diatas tanah adat yg ada pemiliknya.
    Nah orang2 ini di data oleh pemerintah setempat, contoh tanah si A 500 meter (diatas tanah adat) dikenakan pajak untuk pembangunan. Pencatatan tanah itu mereka sebut RINCIK padahal kepemilikan tanah ada sdh ada dari dulu, mereka sengaja membelakangi. Makanya banyak HGB jadi SHM, bukan miliknya ngaku haknya. DEMI ALLAH MEREKA ITU PENDUSTA, HUKUM ALLAH PASTI BERLAKU DI AKHIRAT SOAL SEJENGKAL TANAH. apapun alasannya, DAN AJAL MAKIN DEKAT.

  • @aconaco6954
    @aconaco6954 ปีที่แล้ว +1

    Izin ,tanah yg saya mililki terdaftar di buku letterc ,dan punya surat pembayaran ipeda tahun 1976, danterdaftar di DHKP, Desa sampai 19997,namun spptnya tdk terbit lagi ,sementara di anggap ipedanya palsu ,mohon petunjuk,

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Yang terpenting letter c belum berubah nama terkait dengan ipeda itu hanya merupakan bukti pembayaran pajak sebagi warga negara yang baik karena telah menguasai lahan, kemudian membayar pajak namun bukan sebagai petunjuk bukti kepemilikan.
      2. Usahakan tanah tersebut untuk dikuasai, misalkan ditanami atau dibangun untuk rumah atau hal yang lain sehingga terlihat bahwa obyek tersebut memang dikuasai.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @indragunawan8942
    @indragunawan8942 ปีที่แล้ว +1

    Malam
    Bila minta dokumen letter c di kelurahan & fihak desa tidak mau memberikan fotocopi & legalisir ?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Meminta surat keterangan bukti penolakan dari kelurahan setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @user-mg7dh4jv2f
    @user-mg7dh4jv2f 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamu'alaikum,
    Sy mau bertanya... Sy dan tetangga ingin mmecah tanah kmi, krna satu sertifikat, tapi penjual nya tidak mau berkompromi, dy mau nya dy yg mngurus semuanya bahkan oemecahan dy mau urus sendri tapi kami di pqtok harga 3,5 juta satu orang belum di balik nama, masih atas nama penjual, yg sy mau pertanyakan bagaimana cara agar menekan si penjual ini / apakah ada hukum untuk menekannnya agar dy bisa di ajak berkompromi... Karena penjual ini sangat menyulit kami, tanah sudah di beli bertahun tahun, sudah lunas, tpi dy mau mengambil keuntungan lagi kepada kmi

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Jual beli intinya kesepakatan jadi kalau tidak sepakat tidak akan terjadi transaksi jual beli. Terkait dengan harga di konfirmasi saja PPATnya Pembeli.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @ibrahimbarru8030
    @ibrahimbarru8030 ปีที่แล้ว +1

    Ijin saya pak Nene saya pux tanah sawah tapi orang yg menggarap sampai sekarang ,hampir50thn dan dia sudah bikin sertifikat ,bagaimana supaya saya bisa memiliki mohon BPK menjawsb🙏🙏🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Alas hak apa nenek atau orang yg menggarap bisa mensertifikatkan ?
      2. Apabila nenek mempunyai alas hak letter c atau surat keterangan tanah maka tidak boleh ada orang yang mensertifikatkan tanah nenek.
      3. Memang tanah bisa disertifikatkan apabila selama 20 tahun tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pemiliknya.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @bennyfaisal6105
    @bennyfaisal6105 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya pak.. apakah leter C itu mutlak kepemilikan ... Soalnya ada saudra nenek saya yg minta hak waris dari ayahnya...yg pas saat itu surat tanah yg asli sudah d pecah tpi lom di perbarui....dan nenek saya sudah memiliki leter C atas nama nenek saya bin ayahnya ..mohon d jawab...

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter c merupakan bukti kepemilikan namun bukti kepemilikan tanah terkuat adalah Sertifikat Hak Milik.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @masaiya-re2kv
    @masaiya-re2kv 2 หลายเดือนก่อน +1

    pak saya mau tanya jadi ayah saya beli tanah girik tp pecah pembeli jadi 3 sampai skrg masih ajb belum ke sertifikat. nah yang 2 lain nya sudah menjadi shm. tapi ayah saya belum sempat mengurus shm sudah meninggal, saya sekeluarga selaku ahli waris ingin menjual tanah tersebut. tetapi yang kita pegang hanya dokumen ajb saja dan pbb tanah pecahan yg bapak saya beli, girik asli (yang belum pecah) tidak ada. saya sudah menghubungi dua pembeli lainnya, tetapi mereka pun hanya menyimpan fotokopian saja. sekiranya bagaimana langkah yang harus saya sekeluarga lakukan ketika pembeli meminta dokumen girik asli untuk pengurusan shm? maaf kalau pertanyaan saya melenceng, sekian dan terima kasih🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  2 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri dengan meminta tuntutan bahwa ajb tersebut adalah sah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @user-im8nx7te3h
    @user-im8nx7te3h 11 หลายเดือนก่อน +2

    Asalamu alaikum pak saya pumya tanah berdampingan dengan tanah desa ketika ada pemutihan tanah saya di klaim tanah desa padahal saya punya sppt nya bila di ajukan apakah bisa pak, gimana caranya?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sppt + surat pernyataan penguasaan tanah dan alas hak penguasaan tanah dapat dijadikan alat bukti untuk mencounter / melawan klaim sepihak dari desa.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @tarunajaya23
    @tarunajaya23 ปีที่แล้ว +1

    Mas....numpang nanya 🙏
    Bagimana cara ngurus tanah yang setatusnya bersertifikat dengan keterangan sertifikatnya "Pengakuan hak" bukan hak milik, dan nama di sertifikat tidak sama dengan letter C, mohon dijawab mas....terima kasih. 🙏🙏🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan yang telah disampaikan kepada Kami, kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut Kami akan menjawabnya sebagai berikut :
      1. Terkait dengan mengurus sertifikat yang dimulai dengan adanya pengakuan hak maka harus ditambah dengan bukti yang lain yaitu PBB apakah PBB tersebut sama dengan surat pengakuan hak apabila sama kemudian ditambah juga dengan penguasaan fisik sudah berapa tahun dengan setidak tidaknya ada 3 bukti tersebut yaitu pengakuan hak, PBB dan surat penguasaan fisik maka bisa dijadikan alas hak atau dasar untuk mensertifikatkan tanah tersebut.
      2. Apabila ada perbedaan nama antara Letter C dengan Sertifikat maka yang digunakan untuk kepemilikan terkuat tentunya adalah nama yang tertulis dalam Sertifikat tersebut karena Sertifikat, seperti kita ketahui mempunyai bukti kepemilikan yang terkuat sebagaimana dalam Undang - Undang Pokok Agraria.
      Apabila masih kurang jelas dapat mengunjungi Kantor Kami yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @soninadalea4924
    @soninadalea4924 7 หลายเดือนก่อน +1

    Kalo dlm pengukuran tanah misalnya beda luas ya ada di leter C.. Apakh sesuai data luas yg ada di leter C atau sesuai batas tanah yg ada pak?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  7 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter C bila ingin disertifikatkan menjadi SHM. Maka akan di ukur oleh pihak BPN setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @user-mk6oh2gj6j
    @user-mk6oh2gj6j 6 หลายเดือนก่อน +5

    Pak saya mau tanya ,ibu sy mempunyai sebidang tanah ,dan ibu sy sudah meninggal ,sedangkan leter c hilang ,tp PBB atas nama ibu sy ,sedangkan sy mau minta copy nya d persulit dari pihak desa setempat,sy harus gimna pak mohon solusinya ,,makasih ,

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน +7

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Minta bantuan ke Camat dan bila perlu ke Bupati / Wali Kota.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @GodDay_88
      @GodDay_88 4 หลายเดือนก่อน +2

      Ijin bertanya
      Ibu ajli waris , ibu saya mau mengsertifikatkan tanah.
      Di leter C luas tanah ibu itu luasnya 4are., namun dibelakangarea ada rmh org membangun rmh. Dia punya kartu pajak namun atas nama Mbah saya kasnawi. Apakah kartu pajak itu bisa dipakai bukti dia pernah membeli tanah ahli waris ibu saya?

    • @rahmarahma-yg3nz
      @rahmarahma-yg3nz 3 หลายเดือนก่อน +1

      Leter c gak mungkin hilang

    • @agungnugroho477
      @agungnugroho477 3 หลายเดือนก่อน

      ​@@GodDay_88leter c itu dipegang desa petok D dipegang pemilik tanah

    • @widayati3862
      @widayati3862 2 หลายเดือนก่อน

      Saya punya masalah hampir sama dengan @user-mk6oh2gj6j....saya kesulitan untuk minta leter c didesa, niat sy juga mau ngurus sertifikat, hanya saja tanah yg saya tempati milik kakek ( dari Bapak) sedang anaknya sudah meninggal semua dan cucu2 semua setuju kalau tanah tsb bisa sy urus untuk disertikatkan

  • @adiharyadi3396
    @adiharyadi3396 ปีที่แล้ว +1

    Mohon pencerahan pak 🙏 orang tua saya sudah mendiami rumah yg saya tempati sudah 80 THN lebih cuma belum ada surat2nya, cuma ada surat pajaknya aja yg saya tanyakan apakah sama leter c dan surat pajak itu sedangkan tanah yg saya tempati warisan dri kakek saya. 🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter C dengan Pajak berbeda untuk mengetahui status tanah yang sudah 80 Tahun itu statusnya apakah letter C atau SHM bisa ditanyakan pertama kali lewat kelurahat atau desa namun apabila tidak bisa, bisa ke Kantor BPN setempat dengan membawa PBB dan juga titik koordinat, untuk titik koordinat caranya bisa ditanyakan ke Kantor BPN setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @zpt_viano
    @zpt_viano ปีที่แล้ว +2

    Pak mau tanya klo hibah kepada orang lain apa sah secara hukum ,yg menerima hibah bukan saodara,tapi orang lain

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sah secara hukum.
      Dengan catatan bahwa pemberian hibah tidak boleh melebihi 1/3 dari total hartanya.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Link di bawah ini adalah pembahasan terkait dengan hibah yang diatur dalam perundang - undangan :
      th-cam.com/video/6gPvkUtmde4/w-d-xo.html
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @user-dl5mu1uv1m
      @user-dl5mu1uv1m ปีที่แล้ว

      ​@@adivajos33778

  • @baiqilyasupriani1766
    @baiqilyasupriani1766 หลายเดือนก่อน +1

    Pak mw tanya sy sdh beli tanah n bngunan pada bpknya pda saat hidup stlh bpknya mninggal anaknya menggugat,bgmn solusinya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Pada saat sidang pembuktian, silahkan mengajukan bukti suray berupa akta jual beli serta SHM asli yang sudah berganti nama.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @edihartono5178
    @edihartono5178 11 หลายเดือนก่อน +1

    Saudara saya dapat sppt tiap tahun..tapi di aplikasi sentuh tanahku lokasi bidang yang di tagih pbb ternyata masuk warna biru tua atau masuk lokasi sungai buatan...gimana solusinya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Koordinasi dengan BPN dan DPPKAD.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @AbdulRohman-ct8fq
    @AbdulRohman-ct8fq ปีที่แล้ว +2

    assalamualaikum pak,
    izin bertanya, apakah surat SKGR itu sudah termasuk kuat, dan sudah termasuk wajib pajak?

    • @AbdulRohman-ct8fq
      @AbdulRohman-ct8fq ปีที่แล้ว

      mohon pencerahannya pak

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Kuat sepanjang dengan syarat tidak ada pihak pihak yang mempersoalkannya
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @deniwahyudi
    @deniwahyudi ปีที่แล้ว +1

    Skrg ada ptxl di desa orang tua saya punya rumah depan rumah kira kira 22m2 dari luas 150m2 dulu th 80 an di beli/ kontarak keluarga anaknya gak tahu orang tua sudah meninggal sudah saya beli kembali tapi pertanyaan saya pbb ada 2 orang surat ada 2 orang d buku desa.waktu saya beli katanya gak ada suratnya cuma pbb yang ada,apa bisa jadi satu orang atas nama saya nanti disertifikat bagimana caranya? SAya punya suarat jual beli tanpa notaris orang yang jual tanah sudah mati mantan carik desa tsb makasih

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Minta persetujuan ahli waris bahwa tanah tersebut sudah dijual yg dilakukan di depan PPAT setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @agushendri8866
    @agushendri8866 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya,
    Klo nama dileter c pakai nama wqktu kecil dan berbeda dengan ktp swmentara itu satu orang yg sama
    Apakah bisa naik ke SHM?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan yang Telah Diberikan Kepada Kami selaku pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan Lupa untuk Like, Comment, and Subscribe, agar channel Kami dapat berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat.
      Menjawab pertanyaan tersebut Kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Membuat penetapan persamaan nama di Pengadilan Negeri baru bisa menaikkan ke SHM.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami, di Jl. Brigjen Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @dederizaldy0260
    @dederizaldy0260 ปีที่แล้ว +1

    Pak izin bertanya kalau sya pegang pbb dan latter c thn 1970an pak sedangkan ada yg mengakui sertifikat thn 60an sertifikat bergambar global sdngkan kami menguasai lahan sdh 100 thn pak🙏😇

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Cek terlebih dahulu apakah lawan dalam memperoleh sertifikat tersebut dengan cara jual beli atau dengan cara mengkonversi letter c menjadi sertifikat?
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @dederizaldy0260
      @dederizaldy0260 ปีที่แล้ว

      @@adivajos3377 jual beli tidak ada pak sedangkan sertifikatnya hanya fotocopy itu pun tdk bisa kita baca

  • @s.h.k3354
    @s.h.k3354 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya mau tanya,BPK sy punya rmh tanpa sertifikat dari THN 69,hanya surat persaksian pembelian dari camat dan lurah dan RT RW dan saksi tetangga,dan rutin bayar pajak pbb sampai sekarang dan BPK sy SDH meninggal.pertanyaan sy apakah bisa disertipikatkan tanah tersebut.terima kasih.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Cek status tanah tersebut sekarang masih letter c atau sudah disertifikatkan?
      2. Status tanah tersebut milik siapa?
      3. Bisa disertifikatkan asalkan tidak ada pemilik tanah tersebut kecuali keluarga anda.
      4. Membuat surat keterangan bertempat tinggal sejak tahun 69 dan tidak pernah ada sengketa.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

    • @s.h.k3354
      @s.h.k3354 ปีที่แล้ว

      Pemilik tanahnya sudah tidak ada dan juga anak cucunya dicari jg TDK ada ,ini rumah kampung,jadi satu kampung jg sama ga ada sertifikatnya.

  • @lannynur1548
    @lannynur1548 4 หลายเดือนก่อน +1

    Asalamualaikum saya mau tanya bagaimana dengan ltr c nenek saya bisa diperjuangkan atas hak nya soalnya objek tanah nya sekarang sudah dikuasai perusahaan, mohon penjelasannya!

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Untuk memperjuangkan objek tanah tersebut bisa melaporkan di Kantor Kepolisian atau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @g3utomo
    @g3utomo ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum.
    Salam kenal mas.
    Maaf mas aga melenceng dari tema. Mas gini masalahnya saya punya sertifikat tanah. Dan no tanah di sertifikat setelah saya cek di aplikasi sentuh tanahku. Titik lokasi dan bentuk tanahnya tidak sesuai...
    Apakah itu bisa di perbaiki atau gmana pemecahan masalhnya mas..🙏🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Minta ukur ulang ke BPN setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @suntorongono
    @suntorongono ปีที่แล้ว

    persel 24 dusun plalamgan sumber

  • @wawok6376
    @wawok6376 4 หลายเดือนก่อน +1

    Mo nanya juga kuat mana sertifikat dan bukti pembayaran pajak bumi & bangunan.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Lebih kuat sertifikat dibandingkan dengan bukti pembayaran pajak bumi bangunan. Sebab sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang terkuat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

    • @rahmarahma-yg3nz
      @rahmarahma-yg3nz 3 หลายเดือนก่อน

      Sertifikat

  • @komengkubon509
    @komengkubon509 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum ,selamat pagi bapak/ ibu di tempat ,
    Baik langsung saja ke pertanyaan .
    Kronologi nya begini ,
    Pihak pt datang kerumah saya memberitahu bahwa pihak pt mengklaim mempunyai sertifikat kepemilikan tanah ibu saya,
    sedangkan saya cuma mempunyai akta jual beli yang belum di balik nama atas nama orang tua saya yang sudah meninggal ,
    Pihak pt memberikan dua opsi ,
    tanah saya mau di jual apa mau di pindahkan ,
    saya berikan jawaban di pindahkan saja ,
    setelah itu saya dan pihak pt melakukan pengukuran ,
    Pihak pt berkata kalo di pindahkan tanah , sertifikat akan turun dan keluar atas nama saya dan bukan berbentuk ajb lagi ,
    Saya di minta memberikan fotokopi ktp ,kk ,dan ajb
    Dan setelah satu minggu belum jelas kabarnya ,
    tanah mau di pindahkan belum jelas mau di pindahkan kemana
    Nah pertanyaan saya ,
    Apa benar pihak pt mempunyai sertifikat tanah ibu saya ,
    dan apabila saya membuat sertifikat tanah apakah masih bisa ??
    Apa benar juga pihak pt memberitahu bahwa kalo membuat sertifikat tidak akan bisa lantaran di ajb bukan atas nama orang tua saya lantaran belum di balik nama
    Sekian terimakasih

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumsalam, Wr. Wb.
      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Cek ke BPN apakah obyek tersebut sudah disertifikatkan atau belum dan bila sudah siapa nama pemiliknyan SHM.nya?
      2. Kalau ke BPN jangan lupa cek titik koordinat lokasi tanah yang akan di tanyakan ke BPN dan jangan lupa cek titik koordinat yang akan disertifikatkan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

    • @komengkubon509
      @komengkubon509 ปีที่แล้ว +1

      @@adivajos3377 syarat nya apa aja ya kalo mau mengecek k bpn , apa bawa surat ajb doang

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Syarat mengecek ke BPN, diantaranya ada Ajb, pbb, dan titik koordinat lokasi.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @nikendedes8081
    @nikendedes8081 7 หลายเดือนก่อน +1

    Ada beli tanah dan ada AJB, tp sampai 30 blm dibalik nama, dan pemegang Ajb telah meningga, dgn masalah itu apakah AJB gugur ato gmn ya....mohon penjelasan, trimakasih

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  7 หลายเดือนก่อน +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      AJB tersebut gugur tpi terkait dengan jual beli bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dengan amar putusan bahwa jual beli itu adalah sah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @nikendedes8081
      @nikendedes8081 7 หลายเดือนก่อน +1

      @@adivajos3377 ada batasan tahun gak ya utk balik nama...mengingat ini sdh 30 th blm di balik nama, trimakasih pak atas penjelasannya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  7 หลายเดือนก่อน

      Bila mana balik nama dengan menggunakan dasar AJB maka tidak bisa, dikarenakan AJB telah gugur.

    • @nikendedes8081
      @nikendedes8081 7 หลายเดือนก่อน

      @@adivajos3377 trimakasih atas penjelasannya

  • @sisigarudamerdeka.702
    @sisigarudamerdeka.702 6 หลายเดือนก่อน +1

    Kami punya warisan dari kakek nene. Surat pajak atas nama bapak. Saat bapak meninggal. Surat pajak di ubah jadi kaka tertua kami. Apakah surat oajak itu bisa jadikan bukti kepemilikan sah,,?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Yang merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat adalah Sertifikat Hak Milik. Sedangkan pajak adalah bukti bahwa tanah tersebut telah dikuasai.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @rahmarahma-yg3nz
      @rahmarahma-yg3nz 3 หลายเดือนก่อน

      Gak pak paling kuat leter c kl blm ada sertifikat

  • @muhammadikram4104
    @muhammadikram4104 2 หลายเดือนก่อน +1

    pak saya mau tanya ada lahannya nenek saya yang tempa ti ngakunya sudah beli tapi saya cek di peta bloknya belum berubah tolong di jesnpak

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  2 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bila sudah membeli, mohon di cek kembali apakah ada bukti pembayaran antara penjual kepada pembeli atau akta jual beli.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @jokosiswanto928
    @jokosiswanto928 ปีที่แล้ว +1

    Mas infonya tolong,saya mau beli tanah tapi tanah itu baru skt,nah prosesnya gimana klw hanya skt aja

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Jual beli dengan Surat Keterangan Tanah tidak ada masalah
      Dengan catatan :
      1. Jual beli tanah didepan PPAT ;
      2. Ada surat keterangan dari penjual bahwa tanah tersebut benar benar miliknya dan tidak ada dalam sengketa dengan siapapun diketaui rt, rw atau aparat setempat ;
      3. Penjual bisa menunjukkan luas tanah disertai dengan batas batasnya.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @maiyadelaurauzha5107
    @maiyadelaurauzha5107 5 หลายเดือนก่อน +1

    Saya pny ltr c...mau bayar pajak gmn cara y..soal y surat trsbt sy d kasih bkn krna jual beli..dan yg ngasih itu mantan saya n dia org salah satu penguasa d daerah trsbt..saya mau meningkat kan y k shm tp tu pasti sulit krna ada org dlm yg membantu y tuk menghalangi bt saya untuk mengurus srt ltr c ini k shm..tolong arahan y trimkasih ❤

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Cek dulu SHM tersebut atas nama siapa. Kalau memang ada hubungan hukum antara atas nama dalam letter c dengan saudara maka harus diperjelas dulu, misalkan jual beli mestinya ada surat dari PPAT namun bila tidak ada hubungan hukum antara saudara dengan atas nama letter c tersebut, maka tentu akan mengalami kesulitan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @deddyferdiansyah4378
    @deddyferdiansyah4378 11 หลายเดือนก่อน

    assalamulaikum
    selamat malam,
    saya mau tanya cara mengurus tanah petok D baru bagaimana

  • @ekoutomo8566
    @ekoutomo8566 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya PBB sama letter c kok beda luasnya sedangkan nanti saya mau daftar bikin sertifikat tanah nanti yang jadi acuan untuk bikin sertifikat tanah itu PBB atau letter c untuk luas tanahnya terimakasih. sebelumnya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Dua - duanya bisa diabaikan atau bisa juga dipakai karena yang akan digunakan adalah data ukur ulang oleh petugas BPN setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @marinorizkito7140
      @marinorizkito7140 ปีที่แล้ว

      tergantung pak carik seh menurutku😃😃

  • @lydiasilviani5174
    @lydiasilviani5174 ปีที่แล้ว +1

    Mas kl surat pernyataan tidak sengketa sudah ada sejak lama dan baru mau diurus lagi untuk pembuatan sertifikat, Apa perlu di update lg atau surat yg lama msh berlaku?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tidak perlu update lagi.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @user-eo4pr4hc6r
    @user-eo4pr4hc6r 3 หลายเดือนก่อน +1

    Pak izin bertanya
    Ada tanah orang tua sya udah di tempatin puluhan tahun di buku di atas nama kakek dan bapak sya terus yg bayar pajak dulu kakek.
    Terus sekarang sma ponakan nya kakek mao di ambil atau di suruh pindah, karena di letter c ny atas nama bapak nya.
    Menurut hukum gimana pak ap tanah tersebut mutlak punya dia.
    Tolong pencerahannya pak

    • @matrempit2885
      @matrempit2885 3 หลายเดือนก่อน

      Ya ngak bisa dong....
      Mewaris tuh harus langsung kebawah....
      Segera lapor ke kelurahan....
      Ada indikasi manipulasi data....

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Terkait dengan obyek tanah, baik itu letter c, surat keterangan tanah dan atau sebagainya yang menjadikan bukti kepemilikan adalah seseorang yang tercantum namanya, meskipun pbb dibayarkan oleh orang lain.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

  • @arulchanel3369
    @arulchanel3369 ปีที่แล้ว +1

    Izin tanya pak..
    Tanah surat leter c desa, atas nama nenek garis miring anak pertama..
    Apakah tanah tersebut kepemilikan nya mutlak pada anak yg tertulis di letter c tersebut..... Apa bisa di bagi/waris sedangkan anaknya ada 3
    Trimakasih atas pencerahan nya..
    Mohon di jawab 🙏🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Kepemilikan sebagaimana yang tertulis di letter c tersebut.
      Bila memiliki anak 3 bisa menempuh melalui upaya perdamaian atau melalui putusan pengadilan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @arulchanel3369
      @arulchanel3369 11 หลายเดือนก่อน

      Terima kasih pak
      Brrti setatus kepemilikannya 1/2 milik anaknya yg setengah nya lagi
      Milik neneknya yg bisa di bagi ya pak

  • @riskafrida3293
    @riskafrida3293 9 หลายเดือนก่อน +1

    Pak mau tanya kalau di letter C dan sppt nama pemilik nanik paruli tapi di ktp-el namanya nanik farauli apakah masih bisa diurus SHM? Salah ejaan nama pak, ngurusnya dimana ya?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  8 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bisa dengan cara membuat penetapan di Pengadilan bahwa 2 nama orang tersebut adalah orang yang sama
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @arisandilolo2528
    @arisandilolo2528 5 หลายเดือนก่อน +1

    Apakah bisa bukti pembayaran PBB bisa dijadikan sbg jaminan di bank atau lembaga keuangan pemerintah maupun swasta

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tidak bisa dijadikan sebagai jaminan sebab bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @SriIndah-qf1kf
    @SriIndah-qf1kf 10 หลายเดือนก่อน +1

    Bagaimana kalau lt c di desa gk ada.terus ada lt c tp menurut desa salah.padahal ada di buku besar desa itu.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter c merupakan bukti formal. Apabila ada kesalahan seharusnya di uji di Pengadilan bukan pernyataan sepihak.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @samuelsam6383
      @samuelsam6383 9 หลายเดือนก่อน

      ​@@adivajos3377 boleh kansultasi pak

  • @hekycalamus6965
    @hekycalamus6965 ปีที่แล้ว +1

    Orang tua punya tanah ada SPPT tapi tidak ada surat leter ce apa. Bisa dibikin sertifilat?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tolong tanah tersebut di cek ke Kantor Kelurahan atau BPN setempat, apabila memang tanah tersebut tidak ada pemiliknya maka apabila Saudara menempati lebih dari 20 tahun dan tidak pernah ada sengketa maka tanah tersebut bisa dimohon untuk nenjadi hak milik.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @hekycalamus6965
      @hekycalamus6965 ปีที่แล้ว

      @@adivajos3377iya sudah lebih dari 20 tahun sejak saya kecil orang tua sudah menempati tanah tersebut

    • @hekycalamus6965
      @hekycalamus6965 ปีที่แล้ว

      Terima kasih banyak, penjelasanya sangat bermanfaat

  • @user-fx1sr8mp9d
    @user-fx1sr8mp9d 3 หลายเดือนก่อน +1

    izin bertanya pak berarti latter C itu setingkat dengan SKT y pak?saya di tawari tanah di daerah kalimantan ,legalitas bru sebatas SKT pak,yg ingin saya tanyakan,apakah skt juga ada PBB nya?dan apakah skt bisa di pecah,dan balik nama?karena rencana mau beli tanah tidak keseluruhan,namun hanya sebagian,tlng penjelasannya pak,terima kasih.
    nb pak: saya berasal dan ber ktp di daerah cilacap,apakah bisa membuat tanah skt tersebut menjadi sertipikat atas nama saya,sedangkan ktp bukan ktp kalimantan.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sepengetahuan kami
      SKT sama dengan Letter C. Adapun hal hal yang perlu diketahui diantaranya :
      1. Tidak bisa dipecah / dibalik nama namun bisa diperjualbelikan.
      2. Tidak semuanya ada PBB, akan tetapi seharusnya ada dikarenakan terdapat PBB Daerah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. atau menghubungi kontak instagram kami ( @adivajos95 ).

    • @Rinirini-hg8qw
      @Rinirini-hg8qw หลายเดือนก่อน

      JD SKT tidak bisa di balik nama ,walau SDH di beli pak,apa kah jika satu tanah ada 2 SKT,yg mana yg lebih kuat,tolong penjelasan nya pa,trimakasih bayak

  • @docifishing
    @docifishing 6 หลายเดือนก่อน +1

    Saudara sepupu mama saya yg buatsertivikat dia bukan bayar pajak dari awal & bukan hak waris,gimanah kasus hukum nya apa bisa sertivikat di batalkan

    • @zihhadtaufik6816
      @zihhadtaufik6816 6 หลายเดือนก่อน

      Bisa digugat perdata

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  5 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sertifikat bisa dibatalkan melalui gugatan di PTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ).
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @user-eo4pr4hc6r
    @user-eo4pr4hc6r 3 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  3 หลายเดือนก่อน

      Wa'alaikumsalam, Wr. Wb

  • @everydayfish088
    @everydayfish088 ปีที่แล้ว +1

    Pak au tanya , saya hanya punya bukti PBB jika saya mau membuat sertifikat apa saja yang di perlukan ? Terimakasi

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Surat keterangan tidak pernah ada sengketa selama 20 tahun ;
      2. Bukti kepemilikan letter c atau girik atau surat keterangan tanah dri desa / kelurahan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @Wonngkampong
    @Wonngkampong ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya Pak,saya beli tanah baru SKT,atau surat keterangan tanah,apakah mau dibuatkan surat buku leter c,klu boleh tau berapa biaya untuk pembuatan surat leter c,

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Skt sama dengan letter c. sehingga tidak perlu membuat surat letter c. Sedangkan terkait dengan biaya merupakan wewenang dari kantor kepala desa / kelurahan setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @Wonngkampong
      @Wonngkampong ปีที่แล้ว +1

      @@adivajos3377 ok kalau untuk mengurus surat sertipikat tanah harus datang terus ke bpn atau kenotaris,

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Harus ke BPN
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @syainichanel870
    @syainichanel870 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih atas pencerahannya
    Apakah disetoap kec. di Indonesia ada lerer C nya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tidak. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki istilah tersendiri dalam mempunyai bukti kepemilikan seperti petok D, girik, dan lain lain.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @badmintongatsu
    @badmintongatsu ปีที่แล้ว +1

    Cari leter c di desa.harus ada apa ya..apa bisa di cari dengan PBB?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter C ada di buku kantor kelurahan atau desa apabila ada PBB bisa membantu untuk menentukan letak Letter C.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @badmintongatsu
      @badmintongatsu ปีที่แล้ว

      @@adivajos3377 tapi ko desa gk ngasih leter c..katanya gk bisa dari PBB.knpa ya

    • @arsluk1681
      @arsluk1681 10 หลายเดือนก่อน +1

      ​@@badmintongatsu kasih uang administrasi aja om biar lancar . Biasanya males harus bukak dokumen2 segunung

  • @samsulrijal5906
    @samsulrijal5906 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum pak
    sy mau bertanya,paman dan bibi sy ingin minta bagian warisan atas tanah milik BPK sy,sdngkan di pipilnya dan leter C atas nama BPK sy. paman dan bibi sy mengaku bahwa tanah itu milik kakek saya,lalu sy minta bukti bahwa kakek sy pernah memberikan kepada BPK sy,tapi beliau TDK bisa memberikan bukti.alasannya cuman BPK bibi dan paman sy bersaudara.
    paman sy minta bukti jg bahwa BPK sy dpt tanah itu darimana,pertanyaan saya APAKAH PERLU SAYA MENCARI DARIMANA BPK SY DAPAT TANAH ITU BESERTA BUKTINYA ?
    kalaupun dikasih orang, itupun 40 tahun yg lalu apakah perlu bukti hibah ?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan yang Telah Disampaikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan Lupa untuk Like, Commnet, and Subscribe.
      Terkait dengan pertanyaan tersebut kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Tidak perlu dicarikan bukti dikarenakan secara bukti formalitas dalam letter c atas nama bapak anda ;
      2. Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
      Apabila masih kurang jelas, dapat mengunjungi kantor kami di : Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo

  • @miftakhulkhusus8640
    @miftakhulkhusus8640 ปีที่แล้ว +1

    Siapa yg berhak mengeluarkan leter C?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Kantor desa atau kelurahan setempat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @belajarmesin9934
      @belajarmesin9934 ปีที่แล้ว +1

      Yg berhak mengeluarkan leter C ya si A dan B baru ada C😂🤭

    • @rahmarahma-yg3nz
      @rahmarahma-yg3nz 3 หลายเดือนก่อน

      Kelurahan

  • @shortsforyour
    @shortsforyour 7 หลายเดือนก่อน +1

    kalo surat girik hilang apakah bisa di urus bagaimana cara ngurusnya?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  7 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Jika telah memiliki tanah girik namun surat tanahnya hilang, maka cara mengurusnya adalah dengan meminta fotokopi letter C di kantor desa setempat
      Namun tetap harus melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dan menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @playernob8812
    @playernob8812 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya di setiap desa nama nya leter c apa beda beda pak 🙏
    Terima kasih

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sama.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @magdaso6500
    @magdaso6500 ปีที่แล้ว +1

    bapak saya dan keluarga menempati rumah lebih dr 40 th.. tanpa ada sengketa dan tanpa surat surat . dan kami pun tidak pernah membayar pajak . saya mohon petunjuk bagaimana agar kami bisa memiliki hak atas tanah tsb.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Bayar pajak PBB terlebih dahulu.
      2. Surat pernyataan sudah menempati rumah 40 tahun dan tidak pernah ada sengketa, diketahui oleh lurah.
      3. Surat keterangan dri lurah bahwa tanah tersebut tidak ada pemiliknya.
      4.Koordinasi dengan BPN.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @mamaayradanainul5588
    @mamaayradanainul5588 ปีที่แล้ว +2

    Mas mau tnya, klu mau bikin ajb baru atu sertifikat cumn aja pbb dan keitansinya aja bisa eggk ? Klu gk salah rumh yg saya beli gk ada ajb.nya jadi gk bisa balik nama ajb kan? Jadi klu bikin ajb baru bisa eggk ?
    Yg ngurusin rumh ini alm mmh mertua, pas alm meninggal jadi suami aku yg ngurusin.nua
    Kirain aman2 aja trnyta rumit juga trnyta riwayat.nya
    Kata pemiliknya rumh ini udh di bawa ke pengadilan buat bikin sertifikat tapi ttep gk bisa , rumh ini udh brdiri 20th lebih dan orng yg punya tanah ini udb gk ada, gk tau di mana
    Dan alm mrtua beli ini dari tmn.nya karena rumh ini punya tmn.nya
    Jadi solusinya gmna ? Apakah bisa bikin ajb lalu bikin sertifikat ?cumn pakr pbb dn kwitansi aja
    Rumh ini belum lunas karena di cicil srlama 5 taun, skrng ada di taun ke 3

    • @mamaayradanainul5588
      @mamaayradanainul5588 ปีที่แล้ว

      Sbnrnya yg mau rumh ini mertua, klu aku mah eggk mau dn suami ikut2 aja ..
      Jadi yg ngurusin.nya dulu itu mertua kita mah eggk tau

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tidak bisa dibuatkan sertifikat harus menunggu pelunasan terlebih dahulu.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 - 6680 -772

    • @mamaayradanainul5588
      @mamaayradanainul5588 ปีที่แล้ว +1

      @@adivajos3377 ohh, berarti bisa kan bikin sertifikat klu udh lunas ? . tinggal sdikit lagi sih pmbayaran.nya

    • @mamaayradanainul5588
      @mamaayradanainul5588 ปีที่แล้ว +1

      @@adivajos3377 kantornya jauh pak di solo ? Saya di purwakarta jawa barat

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Iya bapak / ibu kantor Kami berada di Solo.

  • @abiqfkr6077
    @abiqfkr6077 11 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum pak, permisi mau nanya, saya kan kehilangan surat tanah, nama petok d nya itu berbeda mungkin yang nulis dulu kurang teliti, di petok d nya (Kavid) nama di ktp Abd. Hafidl, lah saya urus ke kelurahan pak, kemudian kelurahan nyuruh ke pengadilan negeri buat surat pernyataan 1 orang yang sama, kata pengadilan negeri ( PN tidak bisa mengabulkan nama yang berhubungan dengan tanah, kalaupun bisa kemungkinan besar di tolak )
    Mohon solusinya pak 🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Di coba membuat surat pernyataan diketahui oleh lurah dan camat yang menerangkan bahwa 2 nama tersebut adalah satu orang yang sama.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @riskafrida3293
      @riskafrida3293 9 หลายเดือนก่อน

      Mas gimana apa sudah clear masalahnya? Soalnya saya juga punya permasalahan yg sama persis kaya mas

    • @abiqfkr6077
      @abiqfkr6077 9 หลายเดือนก่อน

      @@riskafrida3293 belum kak

    • @abiqfkr6077
      @abiqfkr6077 8 หลายเดือนก่อน

      @@riskafrida3293 ada kontak yg bisa di hubungi kak? buat saling sharing informasi, soalnya masalahnya sama

    • @abiqfkr6077
      @abiqfkr6077 8 หลายเดือนก่อน

      @@riskafrida3293 halo kak?

  • @Channe463
    @Channe463 ปีที่แล้ว +1

    Pak, Misal dulu induk tanah punya Andi seluas 1000 meter status nya girik/letter C.
    Lalu 500 meter di beli budi. Dan 500 meter lagi di beli cika. Dan kedua nya (budi dan cika) sama2 memiliki AJB yg di beli dari andi. Masing2 ajb tertulis 500 meter.
    Pertanyaan nya setelah pembelian tanah tersebut melalui AJB/girik. nomor persil di AJB dan girik tanah budi dengan nomor persil di AJB dan girik cika, itu nomornya sama atau beda?
    Mohon di jawab yah pak. Soal nya masih blm paham terkait nomor persil. Apakah jika tanah tersebut sudah di pecah dari induk nya, nomor persil nya akan berbeda dengan tetangga nya (perbatasan yg dulu masih satu induk tanah) atau nomor persil nya sama?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Walaupun persil dan giriknya sama namun ketika jual beli pasti menyebut batas batas tanah yang dibeli dengan demikian batas yang dibeli oleh budi dan cika pasti berbeda.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @DylanDirgham
    @DylanDirgham 2 หลายเดือนก่อน +1

    Kalau leter c apakah bisa dijadikan jaminan di bank

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  2 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Tidak bisa dijadikan sebagai jaminan sebab bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. Atau hubungi instagram kami ( @adivajos95)

  • @sapperauf5957
    @sapperauf5957 ปีที่แล้ว +2

    Sudah 40 thn hasil putusan pengadilan sdh ada. Tanah sdh kami kelola tp spptnya masih nama org yg kalah. Tanah mau kami sertifikat lewat ptsl, tp kata pak dusun buat akte hibah dulu. Apa benar begitu pak??

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Jika sudah ada putusan pengadilan, silahkan mengeksekuai sesuai dengan amar putusan pengadilan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @sapperauf5957
      @sapperauf5957 ปีที่แล้ว

      @@adivajos3377 jadi usulan kpla dusun itu keliru.

    • @sapperauf5957
      @sapperauf5957 ปีที่แล้ว +1

      @@adivajos3377 klau mau sertifikat apa bisa pakai sppt yg masih nama org lain atau di ubah dulu dgn sesuai dri putusan pengadilan??

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Di ubah terlebih dahulu sesuai dengan putusan pengadilan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @sapperauf5957
      @sapperauf5957 ปีที่แล้ว

      @@adivajos3377 kalau dalam putusan pemilik atas nama bpk dari kakek saya. karena yang gugat kpengadilan dulu itu bpk saya. karena ada mengklain beli tanah tersebut tp belinya org lain. jadi balik nama sppt dari org tergugat, apa atas nama bpk saya karena kakek saya sdh meninggal

  • @riyanriyadi672
    @riyanriyadi672 ปีที่แล้ว +2

    Sumpah 3 THN Nih ada masalah tanah saya mau nanya" boleh ga Pak

  • @adiwitoko3107
    @adiwitoko3107 8 หลายเดือนก่อน

    Mas mau tanya kalau suratnya tupi itu gimana penjelasannya mksh

  • @junaswati7052
    @junaswati7052 7 หลายเดือนก่อน +1

    Parah bgt....saya beli rumah tanahnya sengketa😢 mohon bantuan pengarahannya 🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  7 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila terkait dengan penerbitan sertifikat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @fadlifirmanda3063
      @fadlifirmanda3063 7 หลายเดือนก่อน

      Sudah sertifikat apa blm?

  • @stevansjouns7498
    @stevansjouns7498 ปีที่แล้ว +1

    Ijin bertanya mas..bpk sy sdh meninggal dan tanah warisan dari kakek sy blm ada sertifikat hanya ada sppt ats nma bpk sy..dan sekarang paman sy ingin mengambil kembali tanah itu dgn alasan tidak ada bukti kepemilikan(sertifikat) sdngkan smua org sdh tau klo tnh itu hak bpk sy skarang dia ingin buat sertifikat ats nma dia..pertanyaan sy apakah bisa pmn sy buat sertifikat sdngkan nma di sppt itu nma bpk sy dan tanpa ijin dri sy sebagai ahli waris?mohon dijawab.

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan yang Telah Disampaikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos, kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut Kami Selaku Pemilik Channel Adiva Jos akan menjawab sebagai berikut :
      Sppt bukan merupakan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan setidak tidaknya ada letter c atau surat keterangan tanah, kemudian ketika ada orang lain yang ingin mensertifikatkan bisa di cek atau diperiksa atas dasar apa dia mensertifikatkan tanah tersebut, selain itu perlu diingat ketika ada tanah atau lahan yang tidak ada pemiliknya, namun tanah itu dikuasai selama 20 tahun dan tidak ada masalah itu juga bisa disertifikatkan.
      Apabila masih kurang jelas dapat mengunjungi Kantor Kami yang beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

  • @yanarahman5360
    @yanarahman5360 2 หลายเดือนก่อน +1

    Jelimet ya?

  • @abdulkholik760
    @abdulkholik760 ปีที่แล้ว +1

    Surat ijb notaris itu apa sudah kuat pak?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Sudah kuat.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @KusWanto-sx3he
    @KusWanto-sx3he 3 หลายเดือนก่อน

    Kalau udah ada pbbnya apa langsung ke kantor bpn

  • @marvika1211
    @marvika1211 11 หลายเดือนก่อน +1

    Tanah bapak saya ada yg menjual dan letter c tidak di buka oleh desa saya tanyakan nop saya ternyata ada pengajuan penghupusan dari desa. Yang ingin saya tanyakan nama di letter c dan nop pbb berbeda kenapa bisa terjadi

    • @sniperkacang9822
      @sniperkacang9822 11 หลายเดือนก่อน

      Byk kasus seperti ini karena masih byk aparat yg nakal dan main api. Karena keluarga dari ibu saya juga ada yg begitu . Jual tanah warisan keluarga tapi akhirnya jadi sengketa karena diem diem tanpa persetujuan saudara.. Biasanya pihak lurah terlibat, karena memang itu jadi wewenangnya

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Letter C merupakan bukti kepemilikan, sedangkan PBB bukti telah menguasai / mendapat manfaat dari tanah tersebut. Sehingga berpotensi bisa berbeda.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @YaBiasaSaja
    @YaBiasaSaja 8 หลายเดือนก่อน +1

    kak apa manfaat balik nama PBB Terimakasih?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  8 หลายเดือนก่อน +1

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Manfaat balik nama PBB :
      Sebagai menguasai tanah / bangunan tersebut.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

    • @rahmarahma-yg3nz
      @rahmarahma-yg3nz 3 หลายเดือนก่อน

      Ke kantor perpajakan

  • @addylaskardoyok6786
    @addylaskardoyok6786 ปีที่แล้ว +1

    Kalau SKT bisa gak di PBB kan.di pajakan

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Skt sebagai bukti pembelian tanah dan pbb sebagai bukti pembayaran pajak.
      Bila mana SKT pemilik dahulu bernama A kemudian dibeli oleh B maka pihak B harus menunjukkan surat jual beli tanah tersebut agar bisa dijadikan Pajak PBB atas nama Pihak B.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @evanurhabibah9188
    @evanurhabibah9188 ปีที่แล้ว +1

    Akta hibah apakah bisa buat sertifikat🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Bisa, jadi proses peralihan hak bisa karena hibah, jual beli maupun turun waris.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

    • @marinorizkito7140
      @marinorizkito7140 ปีที่แล้ว

      insya allah bisa

  • @dedel6327
    @dedel6327 ปีที่แล้ว +1

    Salam bang....ini ada mslahh gugat tanahhbang si pengugatt pegang AJB sdngkan kluarga pegang SPPT,,, truss gimana solusix bang....mohon bantuan bang

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Cek dulu apakah ajbnya itu sdh ada sertifikatnya atau blm ?
      2. Apakah sppt itu diikuti dengan penguasaan lahan ?
      3. Melakukan perdamaian
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

    • @dedel6327
      @dedel6327 ปีที่แล้ว

      Klu di tmpt saya gk ada sertifikatx karna tanahh HGU...

  • @aheradiadi9955
    @aheradiadi9955 10 หลายเดือนก่อน +1

    Jika kades /Lurah tidak mau memberikan Salinan tampa Alasan yg jelas Bagaimana

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  10 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      Dapat mengadu ke Camat atau bahkan Bupati / Walikota.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @qosasihmaulidya5914
    @qosasihmaulidya5914 ปีที่แล้ว +1

    Bapak... saya mau menaikan status petok D ke SHM apakah .persyaratannya apa sja. Dan brpa lama?

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  ปีที่แล้ว

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      PBB, surat pernyataan tidak dalam sengketa. Selanjutnya bisa ke BPN.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo.

    • @marinorizkito7140
      @marinorizkito7140 ปีที่แล้ว

      dilengkapi berkas-berkasnya

  • @user-yb6oh9hf1k
    @user-yb6oh9hf1k 9 หลายเดือนก่อน +1

    Ijin bertanya pak
    Jadi gini pak.
    Saya mempunyai ibu kandung yg sudah meninggal sejak usia saya kurang dari 1 tahun, dan bapak saya pergi sblm ibu saya meninggal ( disaat ibu saya sedang sakit ). Semenjak saya lahir, ibu saya blm sempat membuat surat kartu keluarga, dan nama saya blm tercantum di kartu kelurga ibu saya, setelah ibu saya meninggal saya diurus oleh kk kandung dari ibu saya, dan nama saya masuk dikartu keluarga kk ibu saya sebagai anak pertama,
    Nah, ternyata ibu saya punya sebidang tanah atas nama alm ibu saya, nah sekarang yg ada cuma surat fotocopy Letter c atas nama ibu saya, sedangkan untuk mengurus balik nama atau disertifikatkan le atas nama kakak ibu saya atau diatasnamakan nama saya itu gmn ya ak jalur2nya?
    Sedangkan data2 alm ibu saya sudah tidak ada sama sekali, yg ada cuma surat nikahnya ibu saya aja, mohon pencerahannya pak 🙏

    • @adivajos3377
      @adivajos3377  9 หลายเดือนก่อน

      Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
      Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
      Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
      1. Membawa KTP Pemohon ;
      2. Membuat surat keterangan waris dengan saksi diantaranya sebagai berikut :
      a. Saksi yang pertama yaitu yang mengetahui riwayat ibu saudara ( yang seusia dengan ibu saudara ) ;
      b. Saksi yang kedua bisa ketua rt atau ketua rw ;
      3. PBB ;
      4. Surat Pernyataan tanah tersebut dikuasai dan tidak dalam keadaan sengketa ;
      5. Letter C yang dilegalisir ;
      Berkas tersebut dibawa ke BPN agar bisa disertifikatkan.
      Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772

  • @dj.rofiko7387
    @dj.rofiko7387 8 หลายเดือนก่อน

    Cara ngukur tanah gratis gimana ya lewat pemerintah

    • @gadingnursahid4486
      @gadingnursahid4486 5 หลายเดือนก่อน

      Ngukur sendiri mas pake tali rapia

    • @ayuwelasasih007
      @ayuwelasasih007 4 หลายเดือนก่อน

      ​@@gadingnursahid4486😂😂😂