Istri sah bisa menggagalkan itsbat nikah Suami dan Istri Sirinya di Pengadilan Agama

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 12 ก.ย. 2024
  • Itsbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan . Menurut ketentuan Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam ,salah satu persyaratannya adalah perkawinan yang diajukan itsbat itu tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang undang No.1 Tahun 1974 . berikut ini penjelasan dan contoh kasus nya dalam konten ini semoga bermanfaat khisus nya bagi yang membutuhkan pencerahan dan umumnya bagi masyarakt indonesia baik yang ada di dalam Negeri maupun di luar Negeri. selamat menyimak..

ความคิดเห็น • 29