Bang,, mau tanya. Jika di suatu perusahaan ada karyawan KHT( Kerja Harian Tetap) sudah bertahun-tahun bekerja dan sekarang ada kebijakan baru dari perusahaan tersebut membuat sistem kerja KHT itu seperti kerja sistem borongan gimana bang?? Mohon pencerahannya🙏🙏
Ijin bertanya pak, sy karyawan pkwt sisa kontrak sy masih ada 3 bulan lagi, lalu sy tidak capai target dan di terminate sisa kontrak masih 3 bulan lagi, apakah hak sy dengan sisa kontrak 3 bulan bisa di keluarkan pak ? Sedangkn JMO sudah tidak aktif dan kompensasi sudah keluar?
ijin bertanya bang, apakah ada " PKWTT PROJECT " ? soalnya sy sdh mengikuti semua tes dari PKWT dan lolos ke pkwtt dari SK 80% kemudian SK 100% ditahun 2017 tapi belakangan ini disebut "pkwtt project" padahal di SK nya tidak ada kata2 project tersebut. harap penjelasannya 🙏
Pak, saya karyawan kontrak yang sudah melewati masa kontrak 2x dengan masa kontrak per satu tahun. Saat ini sudah jalan kontrak ketiga namun belum saya tanda tangani. Uang kompensasi saya 2x kontrak masih belum dibayar pihak perusahaan. Saya ingin berencana resign sebelum kontrak ketiga ini berakhir, dan mau menagih uang kompensasi kontrak sebelumnya. Apakah saya tetap kena pinalti walaupun kontrak ketiga ini tanpa saya tanda tangani?
Mohon maaf sebelumnya🙏🙏 Pak mungkin pertanyaan sy agak menyimpang. . . Terjadi insiden ketika anak saya mengikuti kegiatan wisata..dari perusahaan yg mengadakan kegiatan tersebuti. perusahaan tidak sepenuhnya bertanggung jawab setelah pasca operasi.tidak memberikan bantuan materi . Seperti biyaya operasional saat kontrol ke rs dll. . . Apakah perusahaan bisa kita tuntut pak. dalam insiden tersebut pergelangan tangan anak sy patah. Mohon bantuan penjelasannya pak.terimakasih🙏🙏 . .
Mau tanya pak mohon jawabnya🙏apakah perusahan melanggar aturan bila uang kompensasi pkwt tertulis dalam surat pkwt perusahan sudah di bayar berikut dengan gaji sang penerima upah.,?? Sedangkan kita karyawan tidak merasa menirimanya setiap gajihan??
Saya mau tanya bang,, Kontrak saya habis 9 september 2024 Saya sudah buat surat pengunduran diri 3 bulan sebelum nya, agar tidak di sambung kontrak.. Saya sudah bekerja 5 tahun.. Apakah ada uang kompensasi / uang pisah untuk saya dari perusahaan?
Mau tanya bang, kontak pkwt saya berakhir November 2023 lalu tidak ada perpanjangan atau pun kompensasi yang saya dapat, sampai saat saya dinyatakan mengundurkan diri di Agustus 2024, saya baru mengetahui aturan kompensasi setelah saya mengundurkan diri, Saya sudah coba membicarakan perihal ini ke HRD, namun belum ada kepastian apapun, jadi apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya bang🙏
Hak karyawan dan kewajiban perusahaan atas uang kompensasi jatuh tempo pd saat masa kontrak PKWT berakhir atau diakhiri. Jika PKWT sdh Putus, karyawan berhak atas uang kompensasi. Jika pengusaha tdk membayar, karyawan dpt mencatatkan pelanggaran hak tsb ke Disnakertrans.
Bg semoga di jawab ya, kalau di dalam keterangan surat pengalaman kerja masa kerja 12juli 2019 -25 agustus 2020 terdapat alasan :Finish kontrak, apakah ini kategori phk apa gimana bg?
Ijin bertanya om..saya suda ambil jamsostek tapi lanjut kerja kata nya HRD sya hanya putus hubungan dengan jamsostek.dua bulan kemudian perusahan di jual..apa bisa dapat pasangon om..
Bang saya kerja 1 tahun sudah pkwt dan sudah di perpanjang 1 tahun dan di tahun ke 2 baru berjalan 6 bulan saya di PHK karna alasan selesai suatu pekerjaan..dan di perjanjian kontrak kerja tidak tertera PHK karna selesai suatu pekerjaan dan kontrak masih sisa 6 bulan itu tidak di bayarkan dengan alasan undang" cipta kerja terbaru apakah benar emng demikian mohon bantuannya bang 😢
Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021: Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Bang mohon pencerahannya Jika karyawan PKWT sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun . . Terus perusahaan menyodorkan perjanjian baru yang membuat karyawan tersebut menjadi TKJP(tenaga kerja jasa penunjang) Dimana tkjp ini melucuti hak2 saat menjadi PKWT Contoh: tanpa mendapat cuti, bonus dll Jika terjadi seperti ini langkah apa yang harus di lakukan oleh karyawan tersebut?
Karyawan berhak atas uang kompensasi pd setiap berakhirnya masa kontrak dan setiap berakhirnya perpanjangan masa kontrak. Jika masa kontrak berakhir dan diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya masa kontrak, dan diberikan lagi pada saat berakhirnya perpanjangan kontrak PKWT.
ijin tanya kak, seandainya pKWT diakhiri ditengah jalan, dikarenakan ketidak puasan pimpinan terhadap kinerja pegawai, Apakah perusahaan tetap memberikan uang kompensasi?
Uang kompensasi tetap wajib diberikan Perusahaan kpd Karyawan meskipun kontrak PKWT diputus di tengah jalan. Masa kerja yang diperhitungkan dlm menghitung uang kompensasi adl masa kerja sampai dgn waktu Putus kontraknya.
Bang ijin nannya bang... Soalya bingung ini... Saya pkwt sudah tanda tngan kontrak setahun... Lalu baru sebulan setengah saya tiba2 d stop .. Untuk tdak bkerja lagi,dengan alasan yg sya tdk tau smpai skrg dan kno..... Naungan saya melalui outsourching bang... Kira2 saya dapet kompesasi atau pesangon ga bang dari sisa kontrak yg ada.... Mohon di jwb bang..
@@Aimanarmna bantu jawab, kalau kontrak putus ditengah jalan sebelum waktu yg ditetapkan, dan yang memutus hub kerja adalah pengusaha, maka kewajiban pengusaha ada 2. 1. membayar uang kompensasi 2. membayar uang ganti rugi (berdasarkan sisa waktu yg blm diselesaikan) benar begitu @LegalAkses?
@@dolaychanel5762 maaf bantu jawab. itu artinya kakak bekerja nya di perusahaan outsourching, kemudian kakak ditempatkan di perusahaan tertentu. begitu ya kak?? jika begitu, maka hubungan kerja kakak adalah dengan peruasahaan outsouchingnya. sedangkan perusahaan tempat kakak ditempatkan adalah hanya sebatas pengguna jasa. pertanyaan saya lagi. PKWT itu dari perusahaan outsourcenya kan? kemudian yang memberhentikan kakak itu perusahaan kakak ditempatkan atau outsource nya? kalau yang memberhentikan perusahaan kakak ditempatkan, maka artinya perusahaan itu tidak lagi ingin menggunakan jasa perusahaan outsource tempat kakak bekerja. dan sepemahaman saya perusahaan tersebut tidak pny kewajiban memberikan kompensasi serta ganti rugi. Namum apabila yang memberhentikan adalah perusahaan outsource nya, dimana kakak menandatagani perj, yang dibuat oleh perusahaan oitsource itu, maka kakak berhak untk mendapatkan kompensasi serta ganti rugi terkait pemberhentian tersebut. (mohon maaf jika jawaban saya salah, ini hanya sepemahaman saya saja)
Mohon bantuan penjelasannya bang , saya adalah karyawan PKWTT yg sudah bekerja selama 2th LBH , dan saya mendapatkan PHK karena melanggar aturan perusahaan (datang terlambat) , saya mau bertanya apakah saya mendapat kan pesangon? Dan jika saya mendapatkan pesangon , bagaimana cara saya mengklaim nya? Apa yg harus saya lakukan..
Saya sudah melihat di akhir video pegawai PKWTT mendapatkan 3hak karena di PHK , tetapi bagaimana cara kita mendapatkan 3hak tersebut , karena ketika saya di PHK dan bertanya pada pihak perusahaan, prusahann hanya menjawab itu nanti tergantung tim paylor dari perusahaan,. Saya mohon bantuan nya bang 🙏
Karyawan yg di-PHK karena melanggar Peraturan Perusahaan tetap berhak mendapatkan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Jika Perusahaan tidak membayarkannya Karyawan dapat meminta langsung. Jika tidak juga dibayarkan maka karyawan dpt mencatatkannya ke Disnakertrans sbg perseliaihan PHK.
Dari regulasi terbaru, setelah 5 tahun pertama kerja, perusahaan memiliki hak untuk menambah kembali kontrk untuk 5 tahun kedua. Jadi total kontrak sebesar 10 tahun.
Semoga sehat selalu, sukses dan terus berbagi ilmu, yang sangat bermanfaat Bang🙏
Amin, terima kasih…
Bang,, mau tanya. Jika di suatu perusahaan ada karyawan KHT( Kerja Harian Tetap) sudah bertahun-tahun bekerja dan sekarang ada kebijakan baru dari perusahaan tersebut membuat sistem kerja KHT itu seperti kerja sistem borongan gimana bang?? Mohon pencerahannya🙏🙏
Ijin bertanya pak, sy karyawan pkwt sisa kontrak sy masih ada 3 bulan lagi, lalu sy tidak capai target dan di terminate sisa kontrak masih 3 bulan lagi, apakah hak sy dengan sisa kontrak 3 bulan bisa di keluarkan pak ? Sedangkn JMO sudah tidak aktif dan kompensasi sudah keluar?
ijin bertanya bang, apakah ada " PKWTT PROJECT " ?
soalnya sy sdh mengikuti semua tes dari PKWT dan lolos ke pkwtt dari SK 80% kemudian SK 100% ditahun 2017 tapi belakangan ini disebut "pkwtt project" padahal di SK nya tidak ada kata2 project tersebut. harap penjelasannya 🙏
Pak, saya karyawan kontrak yang sudah melewati masa kontrak 2x dengan masa kontrak per satu tahun.
Saat ini sudah jalan kontrak ketiga namun belum saya tanda tangani. Uang kompensasi saya 2x kontrak masih belum dibayar pihak perusahaan.
Saya ingin berencana resign sebelum kontrak ketiga ini berakhir, dan mau menagih uang kompensasi kontrak sebelumnya. Apakah saya tetap kena pinalti walaupun kontrak ketiga ini tanpa saya tanda tangani?
Mohon maaf sebelumnya🙏🙏
Pak mungkin pertanyaan sy agak menyimpang.
. .
Terjadi insiden ketika anak saya mengikuti kegiatan wisata..dari perusahaan yg mengadakan kegiatan tersebuti.
perusahaan tidak sepenuhnya bertanggung jawab setelah pasca operasi.tidak memberikan bantuan materi .
Seperti biyaya operasional saat kontrol ke rs dll.
. .
Apakah perusahaan bisa kita tuntut pak.
dalam insiden tersebut pergelangan tangan anak sy patah.
Mohon bantuan penjelasannya pak.terimakasih🙏🙏
. .
Mau tanya pak mohon jawabnya🙏apakah perusahan melanggar aturan bila uang kompensasi pkwt tertulis dalam surat pkwt perusahan sudah di bayar berikut dengan gaji sang penerima upah.,?? Sedangkan kita karyawan tidak merasa menirimanya setiap gajihan??
Saya mau tanya bang,,
Kontrak saya habis 9 september 2024
Saya sudah buat surat pengunduran diri 3 bulan sebelum nya, agar tidak di sambung kontrak..
Saya sudah bekerja 5 tahun..
Apakah ada uang kompensasi / uang pisah untuk saya dari perusahaan?
Pak Dadang, Mohon share WA untuk diskusi
Mau tanya bang, kontak pkwt saya berakhir November 2023 lalu tidak ada perpanjangan atau pun kompensasi yang saya dapat, sampai saat saya dinyatakan mengundurkan diri di Agustus 2024, saya baru mengetahui aturan kompensasi setelah saya mengundurkan diri, Saya sudah coba membicarakan perihal ini ke HRD, namun belum ada kepastian apapun, jadi apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya bang🙏
Hak karyawan dan kewajiban perusahaan atas uang kompensasi jatuh tempo pd saat masa kontrak PKWT berakhir atau diakhiri. Jika PKWT sdh Putus, karyawan berhak atas uang kompensasi. Jika pengusaha tdk membayar, karyawan dpt mencatatkan pelanggaran hak tsb ke Disnakertrans.
Bg semoga di jawab ya, kalau di dalam keterangan surat pengalaman kerja masa kerja 12juli 2019 -25 agustus 2020 terdapat alasan :Finish kontrak,
apakah ini kategori phk apa gimana bg?
Ijin bertanya,kalau berkerja slama 13 thn cara hitung pasangon gmn pak.
un tuk ASN ini istilahnya juga kontrak, apakah ini juga hanya 5 tahun ?
Ijin bertanya om..saya suda ambil jamsostek tapi lanjut kerja kata nya HRD sya hanya putus hubungan dengan jamsostek.dua bulan kemudian perusahan di jual..apa bisa dapat pasangon om..
Bang saya kerja 1 tahun sudah pkwt dan sudah di perpanjang 1 tahun dan di tahun ke 2 baru berjalan 6 bulan saya di PHK karna alasan selesai suatu pekerjaan..dan di perjanjian kontrak kerja tidak tertera PHK karna selesai suatu pekerjaan dan kontrak masih sisa 6 bulan itu tidak di bayarkan dengan alasan undang" cipta kerja terbaru apakah benar emng demikian mohon bantuannya bang 😢
Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021:
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Bang mohon pencerahannya
Jika karyawan PKWT sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun . . Terus perusahaan menyodorkan perjanjian baru yang membuat karyawan tersebut menjadi TKJP(tenaga kerja jasa penunjang)
Dimana tkjp ini melucuti hak2 saat menjadi PKWT
Contoh: tanpa mendapat cuti, bonus dll
Jika terjadi seperti ini langkah apa yang harus di lakukan oleh karyawan tersebut?
🙏bg kalau kontrak kita setahun trus di sambung lagi setahun apakah kompensasi kontrak sblum nya dapat kompensasi dengan kontrak baru lagi
Karyawan berhak atas uang kompensasi pd setiap berakhirnya masa kontrak dan setiap berakhirnya perpanjangan masa kontrak. Jika masa kontrak berakhir dan diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya masa kontrak, dan diberikan lagi pada saat berakhirnya perpanjangan kontrak PKWT.
ijin tanya kak, seandainya pKWT diakhiri ditengah jalan, dikarenakan ketidak puasan pimpinan terhadap kinerja pegawai, Apakah perusahaan tetap memberikan uang kompensasi?
Uang kompensasi tetap wajib diberikan Perusahaan kpd Karyawan meskipun kontrak PKWT diputus di tengah jalan. Masa kerja yang diperhitungkan dlm menghitung uang kompensasi adl masa kerja sampai dgn waktu Putus kontraknya.
@@LegalAkses uang sisa kontrak harus dibayar ga pak?
Bang ijin nannya bang...
Soalya bingung ini...
Saya pkwt sudah tanda tngan kontrak setahun...
Lalu baru sebulan setengah saya tiba2 d stop .. Untuk tdak bkerja lagi,dengan alasan yg sya tdk tau smpai skrg dan kno..... Naungan saya melalui outsourching bang...
Kira2 saya dapet kompesasi atau pesangon ga bang dari sisa kontrak yg ada.... Mohon di jwb bang..
@@Aimanarmna bantu jawab, kalau kontrak putus ditengah jalan sebelum waktu yg ditetapkan, dan yang memutus hub kerja adalah pengusaha, maka kewajiban pengusaha ada 2.
1. membayar uang kompensasi
2. membayar uang ganti rugi (berdasarkan sisa waktu yg blm diselesaikan)
benar begitu @LegalAkses?
@@dolaychanel5762 maaf bantu jawab. itu artinya kakak bekerja nya di perusahaan outsourching, kemudian kakak ditempatkan di perusahaan tertentu. begitu ya kak?? jika begitu, maka hubungan kerja kakak adalah dengan peruasahaan outsouchingnya. sedangkan perusahaan tempat kakak ditempatkan adalah hanya sebatas pengguna jasa.
pertanyaan saya lagi. PKWT itu dari perusahaan outsourcenya kan? kemudian yang memberhentikan kakak itu perusahaan kakak ditempatkan atau outsource nya? kalau yang memberhentikan perusahaan kakak ditempatkan, maka artinya perusahaan itu tidak lagi ingin menggunakan jasa perusahaan outsource tempat kakak bekerja. dan sepemahaman saya perusahaan tersebut tidak pny kewajiban memberikan kompensasi serta ganti rugi.
Namum apabila yang memberhentikan adalah perusahaan outsource nya, dimana kakak menandatagani perj, yang dibuat oleh perusahaan oitsource itu, maka kakak berhak untk mendapatkan kompensasi serta ganti rugi terkait pemberhentian tersebut. (mohon maaf jika jawaban saya salah, ini hanya sepemahaman saya saja)
Mohon bantuan penjelasannya bang , saya adalah karyawan PKWTT yg sudah bekerja selama 2th LBH , dan saya mendapatkan PHK karena melanggar aturan perusahaan (datang terlambat) , saya mau bertanya apakah saya mendapat kan pesangon? Dan jika saya mendapatkan pesangon , bagaimana cara saya mengklaim nya? Apa yg harus saya lakukan..
Saya sudah melihat di akhir video pegawai PKWTT mendapatkan 3hak karena di PHK , tetapi bagaimana cara kita mendapatkan 3hak tersebut , karena ketika saya di PHK dan bertanya pada pihak perusahaan, prusahann hanya menjawab itu nanti tergantung tim paylor dari perusahaan,. Saya mohon bantuan nya bang 🙏
Karyawan yg di-PHK karena melanggar Peraturan Perusahaan tetap berhak mendapatkan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Jika Perusahaan tidak membayarkannya Karyawan dapat meminta langsung. Jika tidak juga dibayarkan maka karyawan dpt mencatatkannya ke Disnakertrans sbg perseliaihan PHK.
Ijin om.. Untuk karyawan pkwt setelah 5 thn kerja apakah brubah jadi pkwtt atau phk...?
Dari regulasi terbaru, setelah 5 tahun pertama kerja, perusahaan memiliki hak untuk menambah kembali kontrk untuk 5 tahun kedua. Jadi total kontrak sebesar 10 tahun.
Jackson Kevin Taylor Laura Jackson Timothy