KOTA LENGKAP MADIUN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 27 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 7

  • @alfimmuhlison5
    @alfimmuhlison5 ปีที่แล้ว

    Terimakasih.. semoga bisa menular ke BPN lain..kami berusaha tertib mengurus, di aturan 111(5) waris bisa langsung ke 1 pemilik tp sampai sekarang masih belum di tetapkan dengan aturan bla BLA BLA.. otomatis kita harus bayar pajak dobel dan BPHTB Doble...mohon di perbaiki sehingga kita bisa "tidak males" ngurus sertifikat ke BPN..

  • @bapakarif3972
    @bapakarif3972 2 หลายเดือนก่อน

    Rencana pemkot Madiun utk membangun ringroad timur sdh lama lho, gmn dgn status tanahnya ?

  • @ridho5979
    @ridho5979 ปีที่แล้ว

    Sakit Bgt king🙏 maaf klo ngamuk ya pak

  • @nuriyanuriya-do6ik
    @nuriyanuriya-do6ik ปีที่แล้ว

    tolong beri kejelasan program PTSL 2017 yg sampai saat ini tidak pernah dibagikan sertifikatnya namun sudah terdaftar di sentuh tanahku, lapor ke petugas desa dan langsung ke kantod atr bpn kabupaten cirebon tidak ada kejelasan, sedangkan sertifikat asli diminta saat pengajuan dan sekarang tidak pegang copyan karena copyan rusak. kabupaten cirebon desa tegalsari kecamatan plered.
    katanya gratis, udah dimintain uang malah tidak jadi2. bagian administrasi atr pun tidak kooperatif selalu melemparkan ke pihak ketiga untuk koordinasi, lah tugasnya disana buat apa?????

  • @asharilasharil6042
    @asharilasharil6042 ปีที่แล้ว

    Sangat disesalkan bahwa kementerian atr/bpn kota pontianak tidak adil dan diskriminasi memberikan pelayan kepada edi ashari selaku pemilik tanah di jln kh wahid hasyim kelurahan mariana ,kecamatan pontianak kota.yg sudah menajuka permohonan shm sejak thn 2012 namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.atr_bpn kota pontianak selalu bedalih bahwa tanah ini bersengketa,tumpangtidih dan lain sebagainya.
    Pertanyaannyajika bersengketa,mengapa pihak atr/bpn menerbitkan shm 1909.keuskupan agung.
    Pada halnya lahan ini sudah jelas sejak thn 2012 sudah diajukan permohonan shm oleh edi ashari selaku pemilik dan pemohon.tetapi yg muncul dan yg keluar shm orang lain.keuskupan agung dgn shm 1909.yg di keluarkan atr/bpn kota pontianak thn 2019.
    Disinilah letak ketidak jujuran,ketidak transparanan ketidak adilan dan diskriminasi yg dilakukan oleh kementerian atr/bpn kota pontianak kalbar.

  • @ridho5979
    @ridho5979 ปีที่แล้ว

    Yaitu perawat saya sendiri yg bakal ganti rugi

  • @ridho5979
    @ridho5979 ปีที่แล้ว

    Paling kerugian gak banyak dan ada yg ganti rugi kan yg mancing mancing