Nama : Fani sopiandi prodi : manajemen Nim : 20110029 ijin bertanya : bagaimana menurut anda tentang pemukulan yang di lakukan polisi terhadap pendemo kemarin? dan apa kebijakan hakim terhadap itu semua?
Terimakasih atas pertanyaannya mas Fani Sopiandi. Nah, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi tidak akan bertindak, jika para pendemo tidak ricuh. Tugas polisi hanya mengamankan jalannya demo saja. Jika polisi terlibat pukul-memukul, mungkin ada para pendemo yang bertindak anarkis. Mungkin itu jawaban yang kami sampaikan, atas kekeliruan dalam menjawab, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekian terimakasih.
Nama : Fani sopiandi
prodi : manajemen
Nim : 20110029
ijin bertanya :
bagaimana menurut anda tentang pemukulan yang di lakukan polisi terhadap pendemo kemarin? dan apa kebijakan hakim terhadap itu semua?
Terimakasih atas pertanyaannya mas Fani Sopiandi.
Nah, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi tidak akan bertindak, jika para pendemo tidak ricuh. Tugas polisi hanya mengamankan jalannya demo saja. Jika polisi terlibat pukul-memukul, mungkin ada para pendemo yang bertindak anarkis.
Mungkin itu jawaban yang kami sampaikan, atas kekeliruan dalam menjawab, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sekian terimakasih.