Webinar Aspek Yuridis Alas Dasar

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 41

  • @wiroutomo4284
    @wiroutomo4284 9 หลายเดือนก่อน +1

    Apa beda Gogol gilir dan Gogol tetap?

  • @wiroutomo4284
    @wiroutomo4284 9 หลายเดือนก่อน +1

    Rembug desa apa bisa membatalkan IJB Gogol tetap tanpa dasar hukum

  • @muhamadrahman6424
    @muhamadrahman6424 2 ปีที่แล้ว +2

    TRIMAKASIH PAK DOKTOR PENCERAHANNYA...LUARBIASAAAAA

  • @madu2win382
    @madu2win382 2 ปีที่แล้ว +2

    Mohon info Pak di menit ke 33...kemana kita kalau mau melihat peta rincik selain di kelurahan.

    • @RUDIARTH
      @RUDIARTH 2 ปีที่แล้ว +1

      Sama dari kec untuk melengkapi data harus ada peta rincik, mohon petunjuk peta rincik adanya di mana

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน +1

      Peta rincik dikelurahan/dikecamatan tidak valid, harus diukur ulang oleh BPN/ATR dgn saksi2 pendamping tanah setempat.

  • @rizkifadillah7889
    @rizkifadillah7889 ปีที่แล้ว +1

    Selamat Siang, Kak Admin. Apakah bisa dishare kembali terkait materi yang dipaparkan? Link yang dibagikan sudah tidak bisa diakses kembali. Terima kasih sebelumnya. Salam.

  • @imamsulistiyo4414
    @imamsulistiyo4414 2 ปีที่แล้ว +1

    sering terjdi luasan di sertifikat dgn luasan di lapangan berbeda

  • @rudirianto1535
    @rudirianto1535 ปีที่แล้ว +1

    Mohon pencerahan khusus perihal: (1) tanah negara bekas tanah HGB/Hak Pakai bekas tanah Partikelir bekas tanah Hak Eigendom Perseorangan WNI, dan (2) tanah negara bekas tanah HGB/Hak Pakai bekas tanah Hak Eigendom Perseorangan WNI;
    Sehubungan dengan: (1) tanahnya yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum, dan (2) pengurusan Hak Baru.

    • @evonnaharuman4921
      @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว +1

      Saya punya surat eigdom verpondig di banten di konversi menjadi hak milik.knp surat eigdom verpondig di jakarta menjadi hak guna bangunan, hak pakai? Akal2 an aj yg ada di claim kota praja lagi.

  • @RUDIARTH
    @RUDIARTH 2 ปีที่แล้ว +1

    C desa banyak yang di rubah, oleh oknum desa, juga di hilangkan , kami salah satu korban

    • @evonnaharuman4921
      @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว +2

      Ada ipedanya ga klau ad itu bukti kuat utk membuka arsip letter c di desa

    • @RUDIARTH
      @RUDIARTH ปีที่แล้ว +1

      @@evonnaharuman4921 ada ipedanya,

  • @urbanplanner77
    @urbanplanner77 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin admin..link materi nya apkh dpt di share ulang...?

  • @RUDIARTH
    @RUDIARTH 2 ปีที่แล้ว

    Mohon petunjuk bp Mentri art rincikan itu ada dimana salah satu sarat dari kecamatan😇

  • @asnansilalahi4452
    @asnansilalahi4452 3 ปีที่แล้ว +1

    Bapak Menteri ATR/BPN mhn bantuannya, kami mengurus sendiri untuk Sertifikat luas tanah 90 M2 sdh 5 tahun di BPN Bogor belum jadi juga, apakah bisa di sertakan ikut PTSL.

    • @fajarnoviartha8238
      @fajarnoviartha8238 3 ปีที่แล้ว

      www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agraria-dan-tata-ruang-badan-pertanahan-nasional

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน +1

      Silahkan datang ke Kantor BPN/ATR setempat, mungkin saja ada berkas yang disetor/didaftarkan belum lengkap ???

  • @muhammadfauzifachrazipoerw2335
    @muhammadfauzifachrazipoerw2335 ปีที่แล้ว

    materinya sudah tidak bisa di download, bisa di upload ulang gak di goole drive?

  • @je_zebua2121
    @je_zebua2121 ปีที่แล้ว

    Mohon materinya bisa dishare ya? Karena yg link kondisi kosong🙏🙏

  • @utaribudiningtias4376
    @utaribudiningtias4376 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana dengan SHP sementara dikeluarkan oleh Depdagri

  • @evonnaharuman4921
    @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว +1

    Dari surat ipeda dulu pasti ad salinan letter c di kelurahan

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน +1

      Pak Lurahnya sudah ganti, berkas salinan letter c di Kelurahan sudah tidak ada.

  • @arminoroz9070
    @arminoroz9070 3 ปีที่แล้ว +2

    Saya sarankan untuk acuan asal usul alas hak kepemilikan terlihat dari persil verponding eigendom, yang ada di peta tanah eigendom yang terbit sebelum tahun 1960, disitu sudah jelas batas batas ukuran kepemilikan tanah yang didasari nomer Persil eigendom verponding nya, jangan diputer puter asal usul kepemilikan, bahwa pajak/surat tagihan bukan dasar kepemilikan, diantara nya yang disebut pajak : verponding aanslag, verponding Indonesia,kekitir, girik, ipeda/ireda, SPPT PBB dan lainnya, itu semua adalah surat pajak tanah, agraria harus tahu dan harus faham atas tanah tanah yang sudah ada peta tanah nya, untuk bisa menjawab dan memberi penjelasan asal usul Persil tanah, kalo tidak bisa memberi penjelasan yang sebenarnya asal usul akan menimbulkan banyak permasalahan sengketa tanah, akhirnya banyak yang diarahkan ke pengadilan, setelah itu pengadilan karena bukan bidang nya memahami pertanahan akhirnya juga disalahkan agraria, lempar masalah dan salahkan masalah, agraria juga kurang faham yang sebenarnya kepemilikan eigendom 7267 sebetulnya bukan milik Moeara cs, karena tahu nya ada putusan PK MA, saya jelaskan bahwa keterangan eigendom 7267 luas sebenarnya adalah 525 hektar bukan 132 Hektar = hanya luas Karet Kuningan (versi Moeara), dan juga area eigendom 7267 sebenarnya adalah objeknya terletak di kelurahan karet Kuningan, karet Semanggi (kampong karet Pedoerenan) dan Kuningan timur,Kuningan barat (Kampong Koeningan), apabila negara/pemerintah membayar ganti-rugi atas PK/Pdt 64, atas nama Moeara tersebut membayarnya otomatis pemerintah kena ditipu/dibohongi, saya sampaikan bahwa pemilik yang sebenarnya adalah Ahliwaris kapiten Djamin bukan Moeara cs.untuk lebih jelasnya saya akan beritahu, siapa saja sebenarnya Ahliwaris eigendom yang benar dan tepat, karena sudah banyak para pemain/perekayasa Ahliwaris eigendom verponding,

    • @evonnaharuman4921
      @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว

      Benar sekali. Klau bisa bpn membuka utk asal usul tanah eigdom verpondig siapa yg punya sesungguhnya bkn mematahkan hak yg punya eigdom verponding. Sehingga kisruh pertanahan.

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน +1

      Tanah Negara adalah Tanah yang dikuasai oleh Negara sejak UU PEMDA 1950 dan UU PA/AGRARIA 1960 tercatat di BPN/ATR dan Badan Asset Negara di SETNEG-RI.

  • @rudirianto3293
    @rudirianto3293 2 ปีที่แล้ว

    Gak dijalankan tuh aturannya,,, faktanya Kantor Pertanahan Kab. Sumedang masih menggunakan Kepres no 13/1997 untuk menolak eigendomnya atas nama Rd. Parta Koesoemah

  • @bpnkotabandarlampung
    @bpnkotabandarlampung 3 ปีที่แล้ว

    om minta bahannya di share ulang

  • @fairliandofatahilah2178
    @fairliandofatahilah2178 2 ปีที่แล้ว +1

    PTSL tidak berjalan di Jakarta akibat mafia tanah berkedok yayasan melibatkan istansi terkait

    • @evonnaharuman4921
      @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว +2

      Mafia rt, rw dan pemda di suruh byr 25 persen x luas tanah x njop sdgkan 1974 di cabut hak sewa menjadi tanah negara.

  • @aliansiindonesiarescuejaba6047
    @aliansiindonesiarescuejaba6047 2 ปีที่แล้ว

    Alas hak yang tidak terdaftar dan tercatat,tapi jadi sertipikat,kurang nya pengawasan alas hak...

  • @fairliandofatahilla3053
    @fairliandofatahilla3053 2 ปีที่แล้ว

    Salam sehat untuk semuanya mohon izin mau tanya kenapa ikendum dan vorponding masih ada di BPN jak.pus karna sudah tidak sesuai lagi dengan Pancasila dan HAM juga merugikan ekonomi rakyat. dan berpotensi makin banyaknya mafia tanah

  • @ataraska6738
    @ataraska6738 ปีที่แล้ว

    Too

  • @evonnaharuman4921
    @evonnaharuman4921 ปีที่แล้ว

    Tanah boleh maling atas nama negara giliran org yg punya alas tanah eigdom verpondig.di ambil atas nama negara mknya pd berebutan antara bumn, dan masyarakat yg menyerobot tanah sprt di pelumpang.

  • @madu2win382
    @madu2win382 2 ปีที่แล้ว

    ALAS HAK....APA MAKSUDNYA....LANTAS ADA ALAS AN ALAS AN LAGI....ALAS TANPA ALAS....MENJADI ALASAN TEMPAT BERMAIN YANG MAU DAN SENANG MENERIMA UANG HASIL PERMAINAN...

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน

      Alas hak tanah adalah riwayat hak atas tanah... ada hak milik/HM, HGU/Hak Guna Usaha, HGB/Hak Guna Bangunan, HPL/Hak Pengelolaan Lahan, dll.

  • @gintaropt.7087
    @gintaropt.7087 2 ปีที่แล้ว

    COPOT KAKAN BPN KOTA MEDAN ... PENERBITAN SHM TAHUNAN TIDAK KUNJUNG SELESAI ... TIDAK MENGHORMATI HAK MASYARAKAT

    • @ngurahputra3018
      @ngurahputra3018 11 หลายเดือนก่อน +1

      Yang berhak adalah melalui pendaftaran atas hak tanah di Kantor BPN/ATR setempat dgn mengisi dan melengkapi persyaratan pada Prona PTSL/Proyek Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, tanpa melalui calo/mafia tanah/orang lain.

  • @bennoaguw6158
    @bennoaguw6158 3 ปีที่แล้ว

    Opini asumsi pejabat adalah bentuk penyesatan dan yang harus diberi penjelasan adalah dasar hukum sebagaimana dan sesuai uud 45 uu pp dan berbagai ketentuan peraturan bukan opini dan asumsi dari penyelenggara negara ada baik nya posisi sebagaimana sesuai hak negara dan kewajiban negara didalam pemahaman Rechtstaat dalam menjawab hak warga negara dan kewajiban warga negara opini dan asumsi yang disampaikan adalah upaya mau menutupi produk rekayasa dan pembenaran yang selama ini selaku pembuat produk dari institusi harap berikan pengertian dan pemahaman sesuai isi uud45 uu pp dan instruksi Presiden Keppres dan ketentuan dan peraturan sebagaimana mestinya dalam meletakkan dan menjawab arti semua sama dimata hukum tanpa kecuali