Restorative justice Kejaksaan Negeri Kendal

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 3 ก.ค. 2024
  • Pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Bagus Faroby, S.H., M.H., beserta Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Fandy Ahmad, S.H. dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H., telah menyerahkan
    Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka K dalam perkara Pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP
    SKP2 tersebut telah diserahkan kepada tersangka dan korban yang dalam penyerahannya juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik yang mendukung upaya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
    @kejaksaan.ri
    @kejatijateng
    #kejaksaanri
    #kejatijateng
    #pidum
    #restorativejustice

ความคิดเห็น •