#SIPTalk

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 12 ก.พ. 2024
  • Menurut UU 37 tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak membedakan antara debitor individu dan korporasi. Namun sebenarnya ada perbedaan mendasar prosedur penyelesaian kepailitan dan PKPU di antara keduanya, Apa saja perbedaan itu? Dan apakah UU 37/2004 sudah ideal untuk menyelesaikan masalah Kepailitan dan PKPU? Yuk simak videonya!
    Subscribe to our TH-cam Channel: bit.ly/SubscribeSIPLawFirm
    Connect with us on:
    Website: siplawfirm.id/
    Instagram: / siplawfirm
    Linkedin: / siplawfirm
    TH-cam: / @siplawfirm7
    #SIPLawfirm #LawyerIndonesia #HukumIndonesia

ความคิดเห็น •