Iya baik kak, biasa permasalahannya dari ID-izin pb umku kbli 46691 atau cetakan IDAKnya sehingga menyebabkan tidak terjadi integrasi antara OSS RBA dan Seralkes.
hallo kak, mau tanya saya mau kirim CDAKB tapi dapat note "silakan upload sertifikat CDAKB yang masih berlaku", sedangkan saya ga punya karna memang baru mau buat, gimana ya kak
@@icamagesfari4818 Iya baik Kak Ica, sertifikat CDAKB yang masih berlaku itu hanya diperuntukkan untuk yang melakukan perubahan/perpanjang CDAKB. Jika submit CDAKB baru itu tidak perlu. Apakah note tersebut muncul seperti notifikasi pop up pada saat ingin melakukan pengiriman draft CDAKB? Coba kakak upload dokumen kosong saja di bagian jenis dokumen yang pertama di data pemohon, supaya draftnya bisa dikirimkan.
@@widyamanurung1329 Iya baik Kak Widya, jika terjadi perubahan alamat kantor dan perubahan layout harus dirubah IDAK terlebih dahulu, setelah itu baru CDAKB dirubah.
@@widyamanurung1329 Iya kak, di bagian PB UMKU fitur perubahan, pilih KBLI 46691, nanti akan terintegrasi ke Seralkes, tinggal pilih saja perubahannya.
Kak mau tanya, bedanya PIE (pemilik izin edar) dan NON PIE itu apa ya kak? Saya cari tau katanya yg PIE auditnya dia On Site (visit) dan kalau NON PIE auditnya via web saja?
@@yudhayono2266 Iya baik Kak Yudha, untuk PIE berarti distributornya memiliki produk dengan Nomor Izin Edar sendiri, sedangkan Non PIE itu distributornya tidak memiliki produk dengan NIE sendiri (biasanya langsung NIE dari pabrik). Tapi di 2025 sekarang distributor lokal yang baru itu tidak bisa membuat izin edar karena harus memiliki sertifikat CDAKB terlebih dahulu, yang banyak memiliki izin edar sendiri atw PIE itu biasanya distributor cabang dan distributor lokal lama yang sebelum berlaku regulasi cdakb sebagai syarat izin edar.
@@yudhayono2266 Iya baik Kak Yudha, nah kemudian apa yang menjadi pembeda PIE & NON PIE untuk sertifikasi CDAKB, terletak pada proses auditnya untuk PIE dia On Site atau akan dilakukan visitasi sarana distributor, sedangkan NON PIE itu audit secara remote (via online jarak jauh) hanya dokumen evaluasi saja di website Seralkes.
@@sinonimkonsultan Untuk regulasi IDAK dan sertifikasi CDAKB nya baik PIE dan NON PIE persyaratannya sama kah mas, yang membedakannya hanya memiliki dan tidak memiliki Nomor Izin Edar Sendiri? Apakah seperti itu mas?
Ataukah bisa melakukan permohonan baru lagi? Untuk upload perbaikannya karena estimasi perbaikannya hanya 5 hari dan besok batas akhirnya sedangkan untuk tampilan ubah datanya tidak ada sama sekali kak
@@DimasSatrio-s8s upload dokumen kosong + kasih catatan bahwa ini ga dilakukan pak, dicoba ini dulu, kemungkinan fitur NA ini sedang diperbaiki atau sudah memang hilang, karena seralkes 3.0 ini memang baru banget launching.
Kak mau tanya seralkes saya tidak bisa dibuka lewat oss itu kenapa ya, tolong jawab kak mungkin tau permasalahanya 🙏
Iya baik kak, biasa permasalahannya dari ID-izin pb umku kbli 46691 atau cetakan IDAKnya sehingga menyebabkan tidak terjadi integrasi antara OSS RBA dan Seralkes.
hallo kak, mau tanya saya mau kirim CDAKB tapi dapat note "silakan upload sertifikat CDAKB yang masih berlaku", sedangkan saya ga punya karna memang baru mau buat, gimana ya kak
@@icamagesfari4818 Iya baik Kak Ica, sertifikat CDAKB yang masih berlaku itu hanya diperuntukkan untuk yang melakukan perubahan/perpanjang CDAKB. Jika submit CDAKB baru itu tidak perlu. Apakah note tersebut muncul seperti notifikasi pop up pada saat ingin melakukan pengiriman draft CDAKB? Coba kakak upload dokumen kosong saja di bagian jenis dokumen yang pertama di data pemohon, supaya draftnya bisa dikirimkan.
@@sinonimkonsultan iya kak muncul pas mau klik kirim. baik nanti saya coba terimakasih kak
kak mau tanya jika perubahan alamat kantor bagaimana yaaa untuk CDAKB yg masih berlaku? makasih kak
@@widyamanurung1329 Iya baik Kak Widya, jika terjadi perubahan alamat kantor dan perubahan layout harus dirubah IDAK terlebih dahulu, setelah itu baru CDAKB dirubah.
@sinonimkonsultan baik kak, untuk perubahan di CDAKB nya bagaimana yaa langkah2 nya kak?
@@widyamanurung1329 Iya kak, di bagian PB UMKU fitur perubahan, pilih KBLI 46691, nanti akan terintegrasi ke Seralkes, tinggal pilih saja perubahannya.
@@sinonimkonsultan baik kak, makasih kak
Kak mau tanya, bedanya PIE (pemilik izin edar) dan NON PIE itu apa ya kak?
Saya cari tau katanya yg PIE auditnya dia On Site (visit) dan kalau NON PIE auditnya via web saja?
@@yudhayono2266 Iya baik Kak Yudha, untuk PIE berarti distributornya memiliki produk dengan Nomor Izin Edar sendiri, sedangkan Non PIE itu distributornya tidak memiliki produk dengan NIE sendiri (biasanya langsung NIE dari pabrik). Tapi di 2025 sekarang distributor lokal yang baru itu tidak bisa membuat izin edar karena harus memiliki sertifikat CDAKB terlebih dahulu, yang banyak memiliki izin edar sendiri atw PIE itu biasanya distributor cabang dan distributor lokal lama yang sebelum berlaku regulasi cdakb sebagai syarat izin edar.
@@yudhayono2266 Iya baik Kak Yudha, nah kemudian apa yang menjadi pembeda PIE & NON PIE untuk sertifikasi CDAKB, terletak pada proses auditnya untuk PIE dia On Site atau akan dilakukan visitasi sarana distributor, sedangkan NON PIE itu audit secara remote (via online jarak jauh) hanya dokumen evaluasi saja di website Seralkes.
@@sinonimkonsultan Untuk regulasi IDAK dan sertifikasi CDAKB nya baik PIE dan NON PIE persyaratannya sama kah mas, yang membedakannya hanya memiliki dan tidak memiliki Nomor Izin Edar Sendiri?
Apakah seperti itu mas?
@@yudhayono2266 Iya kurang lebih sama kak.
@@sinonimkonsultan Baik terima kasih banyak mas, sangat membantu sekali, semoga lancar terus buat mas nya😁🙌🏻
Kak mau tanya kalau misalnya self assesmentnya sudah diverifikasi tetapi ada perbaikan. Nah kalau sudah diperbaiki mau upload ulangnya bagaimana kak?
@@rosvitawene1069 Iya baik kak, mau upload ulang poin self assessmentnya ya? bisa klik ubah data kemudian upload lagi dokumen perbaikannya.
@sinonimkonsultan tapi kak masalahnya di tampilannya tidak ada tulisan ubah data kak🥲
Ataukah bisa melakukan permohonan baru lagi? Untuk upload perbaikannya karena estimasi perbaikannya hanya 5 hari dan besok batas akhirnya sedangkan untuk tampilan ubah datanya tidak ada sama sekali kak
@@rosvitawene1069 coba chat saya di nomor 085821271571, nti kk fotokan progresnya gmn.
@@rosvitawene1069 sepertinya ada bug/ error website seralkes.
Permisi kak mau bertanya mengenai self assessment nya gimana ya kak kalo gaada N/a gabisa upload
@@DimasSatrio-s8sBisa coba tulis catatan saja kak klw poin ini tidak dilakukan.
@sinonimkonsultan kaya pdf gitu kah kak ini tidak dilakukan soalnya kalo cuman catatan tanpa upload gabisa kesimpan itu kak
@@DimasSatrio-s8s upload dokumen kosong + kasih catatan bahwa ini ga dilakukan pak, dicoba ini dulu, kemungkinan fitur NA ini sedang diperbaiki atau sudah memang hilang, karena seralkes 3.0 ini memang baru banget launching.
@@sinonimkonsultan baik terimakasih banya