Ruang Publik - RUU PPRT dan Masyarakat Adat Carry Over, Bagaimana Nasibnya di Pemerintahan Baru?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 19 พ.ย. 2024
  • DPR periode 2019-2024 gagal menuntaskan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Untuk kesekian kalinya dua beleid ini dioper ke DPR berikutnya dengan status carry over. Bertubi-tubi desakan masyarakat sipil tak dihiraukan para wakil rakyat.
    Ironis dengan sejumlah UU lain yang bisa disahkan secepat kilat, misalnya, UU KPK, UU IKN, UU Wantimpres, hingga UU Kementerian Negara.
    Padahal, kelompok rentan seperti PRT dan masyarakat adat butuh perlindungan nyata dari negara, karena rentan dieksploitasi atau dikriminalisasi.
    Keputusan ini berarti kian memperpanjang masa penantian para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan.
    Bagaimana sikap dan tindak lanjut dari kalangan PRT dan masyarakat adat? Kita bincangkan hal ini bersama Staff Advokasi JALA PRT, Jumisih dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.
    =========================================
    Dengarkan podcast for curious minds produksi KBR di kbrprime.id dan Spotify, Google Podcast, Anchor (search: KBR Prime).
    =========================================
    Subscribe: / beritakbr
    =========================================
    Temukan update berita dan informasi menarik lainnya di:
    kbr.id
    kbrprime.id
    / kbr.id
    / beritakbr
    / beritakbr
    =========================================

ความคิดเห็น •