Salah Kaprah Penutupan Perusahaan dan Likuidasi

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 11

  • @Melki
    @Melki 9 หลายเดือนก่อน

    22:50 ada beberapa pajak masa yg gak perlu lapor kalau nihil, tapi ia perlu lapor SPT
    Keren 👍👍

  • @anitamanulang7769
    @anitamanulang7769 ปีที่แล้ว

    Tks paparanya

  • @BaitulUlum-id
    @BaitulUlum-id 4 ปีที่แล้ว +1

    bagus materinya
    semoga bisa lanjut berkarya bosque

  • @khuloambar9015
    @khuloambar9015 4 ปีที่แล้ว

    Bagus sekali materi dan penyampaiannya yg humble. Suara jelas di dengar dan bahasa yg membumi. Kiranya sukses dan diberkati semua karya yg bermanfaat.

  • @e.ridwan586
    @e.ridwan586 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih

  • @malimasyumkhasbullah4845
    @malimasyumkhasbullah4845 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih...

  • @aretha264
    @aretha264 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau perusahaan masih memiliki hutang piutang, tapi perusahaan tidak memiliki omzet/pemasukan lagi sehingga perlu dilikuidasi?

  • @uptod4te
    @uptod4te 4 ปีที่แล้ว

    Terima kasih atas penyelasannya , kami mau bertanya jika perusahaan tutup karena sudah tidak punya kemampuan berusaha seluruh kewajiban kreditur sudah dipenuhi saat ini (hutang dagang) saat ini dalam proses kredit macet di bank lebih 1tahun dan proses pelelangan dan hasil lelang tidak dapat menutup seluruh hutang bank , bgn yg harus kami lakukan mohon pencerahannya terima kasih

  • @sugiyarto2284
    @sugiyarto2284 3 ปีที่แล้ว +1

    Kax kalau misalkan perpindahan PT 1 ke PT lainnya, jadi PT A tidak melanjutkan dan di pindahkan ke PT B,
    Itu hak2 sebagai katiawan bagaimana ya Kax?

  • @silvianamitadewi7780
    @silvianamitadewi7780 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak, jika perusahaan akan tutup dan sebelum tutup perusahaan mampu melakukan seluruh kewajiban nya terhadap kreditor, dan ingin membuat surat pemberitahuan penutupan perusahaan, template surat yang sesuai untuk kejadian tersebut seperti apa ya pak? Terima kasih

  • @Krisna-iv6lb
    @Krisna-iv6lb 3 หลายเดือนก่อน

    Berarti gak usah bikin usaha saja, hidup fakir miskin kan ditanggung oleh negara... gak juga kan...