Orang Tua Menghibahkan Rumahnya Hanya pada 1 Orang Anak, Sahkah? | Buya Yahya Menjawab

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 115

  • @fahiraa02
    @fahiraa02 3 ปีที่แล้ว +5

    Terima ksh ilmunya buya dan itu jg terjadi pd sy yg sdh dihibahi perusahaan sm bp sebelum beliau wafat. Ada hitam diatas putih dan smua anak2nya menanda tangani.Tp sesudah bp wafat ada 2 orang saudara sy tdk menerimanya bahkan mau membawa hal ini k jalur hukum. Terakhir mereka membawa seorang ustad dan ustd tersebut blng hibah itu tdk sah krena dianggap tdk adil. Akhirnya sy bagikan uang modal perusahaan sm rata dgn ibu dan 4 saudara sy agar tdk ada perpecahan diantara keluarga kami. Tp sesudah dibagikan 1 orang saudara saya malah menjauh dr keluarga kami dan hubungan kami sampai skrng tdk harmonis. Sy sempat menanyakan maunya apa malah dia berkata yg bertele2 bahwa katanya sy tdk ridho memberikan modal itu. Sy bingung hrs bagaimana lg pdhl smua tuntutannya sdh dipenuhi. Sy berusaha menelpon dia baik2 malah balasannya slalu nyelekit. Maka sy putuskan untuk menjauh sj dr dia tp sy tdk pernah berniat memutuskn silaturahim dgnnya. Sdng dia bilng sm smua orang kl di tdk punya saudara satupun. Dan bikin sy sedih dia tdk mau berkunjung ke rmh ibu kami krena setiap hr ada saya dirumah itu mengurus ibu. Bagaimana sy hrs bersikap buya? Maaf kl komentarnya panjang 🙏

    • @wiyono9975
      @wiyono9975 3 ปีที่แล้ว +1

      Doakan aja dik, qta hanya bisa berusaha dan punya keinginan baik, tp hati dan kemaun saudara yg lainpun kadang berbeda jln berpikirnya 🙏

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @alfuzahry9739
    @alfuzahry9739 6 หลายเดือนก่อน +6

    sebenarnya, yang memicu putus silaturahim antar anak ya orang tua itu sendiri... seharunya ortu ngaji lebih dalam sebelum hibah dan wasiat teruatama.. ketika ortu sudah ngaji maka ortu akan tau bagaimana dia harus bersikap...

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 5 หลายเดือนก่อน +2

      Betul sekali pak, jika ortu bisa bijaksana maka akan terjaga hati dr anak2, jika sudah berat sebelah maka bisa menyebabkan iri dengki bahkan putus silaturrahim antara saudara bahkan dengan ortu sendiri

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 5 หลายเดือนก่อน +5

      @@alexblokers4762 kebijaksanaan ini harus berdasar syariat.. dan waris itu hukumnya qoth'i.. mgkn bbrp ortu berniat baik membagi harta sebelum wafat, tapi kembali lg ortu semestinya ngaji dulu scr mendalam termasuk practice nya islam Indonesia.. dan tentu dengan sepengetahuan semua ahli waris terutama laki2 karena dlm waris bagiannya lebih banyak.. jika tidak maka ortu lah sebenarnya yg memicu perpecahan dan putus silatrahim itu sendiri..

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 5 หลายเดือนก่อน +2

      @@alexblokers4762 niat baik harus dengan cara yang baik..

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 5 หลายเดือนก่อน

      @@alfuzahry9739 betul pak syarat diterima amal niat ikhlas dan caranya benar

    • @rahmatcpu5375
      @rahmatcpu5375 3 หลายเดือนก่อน

      ada benarnya, tp tidak sepenuhnya. karna bener apa kata buya, kita gak pernah tau apa yg sebenarnya sudah diniatkan orang tua terhadap anak nya. kita hanya menilai diluar nya saja.. makanya, disinilah diperlukan sifat Husnuzan.

  • @aliaalin9418
    @aliaalin9418 ปีที่แล้ว +3

    Ya Allah ini yg sekarang terjadi di keluarga kami ,, berarti klu wasiat cuma dapet sepertiganya klu saudara saudara nya setuju,klu tidak setuju jatuhnya warisan,, ya Allah jauhkanlah keluarga kami dari keserakahan harta warisan

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @sahabatbonsaipemula5650
    @sahabatbonsaipemula5650 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah penjelasannya sangat detail buya...semoga selalu diberikan kesehatan...

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @failedindonesianpainter6539
    @failedindonesianpainter6539 3 ปีที่แล้ว +11

    Tempatku juga gitu, biasanya rumah dikasihkan ke anak yang kurang beruntung, anak-anak lainnya biasanya memaklumi

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน +2

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 6 หลายเดือนก่อน +2

      @@alexblokers4762 semua hal dalam fikih termasuk fikih waris dan kaitannya dengan hibah dan wasiat ada hal yang qoth'i dan dzonni,yg disampaikan oleh buya yahya terkait hibah ini termasuk dzonni makanya juga wajar jika berbeda... tetapi kemudian di Indonesia ada KHI yang mengakomodir bagian dari fikih yang kemudian semua bentuk ikhtilaf harus taat pada aturan Islam Indonesia
      (حكم الحاكم يرفع الخلاف)

    • @andrinovarianto3792
      @andrinovarianto3792 5 หลายเดือนก่อน +1

      Hibah itu ktika masih hidup, kl da meninggal namanya waris.
      Ortu emang boleh memberikan hibah pd salah satu anak & itu sah. Tp jika smua harta diberikan pd salah satu anak, brarti ortu tsb dzolim pd anak2 yg lain, hal ini bisa menimbulkan permusuhan.
      Alangkah baiknya smua anak dikumpulkan, tuk bicarakan hiba pd salah satu anak yg lemah ekonominya & smua anak ttd.
      Trkadang ktika ortu masih hidup, smua hartaya dibagi & smua anaknya dpt bagian masing2, masih aja ribut.

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 5 หลายเดือนก่อน

      @@andrinovarianto3792 Hibah (pada anak) dan waris ini ujungnya sama yaitu waris dalam practice nya di Indo (Lihat di KHI-Kompilasi Hukum Islam).
      Kalau melihat secara kasuistis akan beragam, setiap keluarga punya masalahnya masing2. Kebanyakan masalah bersumber dari hibah ke salah satu anak tanpa mengetahui anak lain bahkan tanpa memedulikan anak lain atau ortu yang berat sebelah, hal ini juga memicu anak yang tidak menganggap keberadaan saudaranya. jika sudah berat sebelah maka bisa menyebabkan iri dengki bahkan putus silaturrahim antara saudara bahkan dengan ortu sendiri
      Sejatinya, rumusan hukum islam di Indonesia (KHI) sudah mengakomodir yang tentunya dibackup oleh ulama karena dia tau mana yg Qhot’i dan mana yang Dzonni.
      Sebenarnya, yang memicu putus silaturahim antar anak ya orang tua itu sendiri dan yang jadi sumber masalah itu ortu yg gak mau ngaji secara mendalam dan menyeluruh sebelum menghibahkan hartanya atau karena tidak bertemu ulama yang benar2 alim dan membidangi masalah ini. ketika ortu sudah ngaji maka ortu akan tau bagaimana dia harus bersikap.
      Masalah ribut setelah dibagi (hibah) yg ortu masih ada itu karena perbedaan pandangan.. dalam ushul fiqh (Islam) sudah jelas حكم الحاكم يرفع الخلاف “keputusan hakim (pemerintah) itu mengangkat/menyelesaikan perbedaan” yg dalam hal ini kita ikuti aturan pemerintah

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 5 หลายเดือนก่อน

      @@andrinovarianto3792 Hibah (pada anak) dan waris ini ujungnya sama yaitu waris dalam practice nya di Indo (Lihat di KHI-Kompilasi Hukum Islam).
      Kalau melihat secara kasuistis akan beragam, setiap keluarga punya masalahnya masing2. Kebanyakan masalah bersumber dari hibah ke salah satu anak tanpa mengetahui anak lain bahkan tanpa memerdulikan anak lain atau ortu yang berat sebelah, hal ini juga memicu anak yang tidak menganggap keberadaan saudaranya. jika sudah berat sebelah maka bisa menyebabkan iri dengki bahkan putus silaturrahim antara saudara bahkan dengan ortu sendiri
      Sejatinya, rumusan hukum islam di Indonesia (KHI) sudah mengakomodir yang tentunya dibackup oleh ulama karena dia tau mana yg Qhot’i dan mana yang Dzonni.
      Sebenarnya, yang memicu putus silaturahim antar anak ya orang tua itu sendiri dan yang jadi sumber masalah itu ortu yg gak mau ngaji secara mendalam dan menyeluruh sebelum menghibahkan hartanya atau karena tidak bertemu ulama yang benar2 alim dan membidangi masalah ini. ketika ortu sudah ngaji maka ortu akan tau bagaimana dia harus bersikap.
      Masalah ribut setelah dibagi (hibah) yg ortu masih ada itu karena perbedaan pandangan.. dalam ushul fiqh (Islam) sudah jelas حكم الحاكم يرفع الخلاف “keputusan hakim (pemerintah) itu mengangkat/menyelesaikan perbedaan” yg dalam hal ini kita ikuti aturan pemerintah

  • @mentedsoted95
    @mentedsoted95 3 ปีที่แล้ว +1

    MasyaAllah...trima kasih ilmunya Buya..

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @fatihelfatah8733
    @fatihelfatah8733 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah ketemu jg jawabannnya

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @agunghendra9661
    @agunghendra9661 3 ปีที่แล้ว

    Mantap ceramah nya semoga Buya panjang umur.

    • @hanikaaminputriyani6519
      @hanikaaminputriyani6519 3 ปีที่แล้ว

      Amin

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @Hariadi-of9mo
    @Hariadi-of9mo หลายเดือนก่อน

    Yg akan terjadi bukan kedamaian dalam saudara dan anak,malah jadi permusuhan.ini tidak memikirkan apa yg akan terjadi kepada anak dan cucu kemudian harinya.
    Siapa yg akan menjamin baik di luar syariat..
    Kalau sudah aturan dari Allah jangn kita buat aturan sendiri,tentang warisan.tidak boleh.

  • @TEJStory
    @TEJStory 3 ปีที่แล้ว

    Allahumma Salli'ala Muhammad 💚

  • @kmptsport
    @kmptsport 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum buya 🙏
    Plat M madura pulau kangean hadir

  • @iqbalnurohman7988
    @iqbalnurohman7988 หลายเดือนก่อน

    Dalam ajaran islam wasiat seperti ini hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan kebencian, permusuhan dan putusnya tali silaturahim antar saudara jika diantara anak anaknya merasa tidak adil

  • @KiranaLarasati-dp9kk
    @KiranaLarasati-dp9kk หลายเดือนก่อน

    Aku pernah belajar ahli waris tidak boleh di wssiati berupa harta. Tapi nasehat. Kecuali anak tiri. Dan anak angkat. Hibah pun ada aturan yang. ? Makanya allah mengaturnya supaya adil. Dan disini tidak berandai andai. Harus pasti.

  • @SyafiunaMuhammad
    @SyafiunaMuhammad 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.. Karangpenang, Sampang Hadir

  • @salmasyahid
    @salmasyahid 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Jazakallah Khoiron katsiron ya ustadz

  • @MuhammadAmir-oi9yv
    @MuhammadAmir-oi9yv 3 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum buya..trimakasih ilmu nya muah2 bermanfaat bgi saya....sya mau bertanya bgaimana hukum hak waris yang tidak sesuai dengan alquran..karna sekarang banyak orang2 yang mengabaikan hukum waris yg tdk sesuai alquran....mhon penjelasan nya trimakasih..

  • @tiadaantara8051
    @tiadaantara8051 ปีที่แล้ว +1

    Yg diberi tidak menasehati orang tuanya yg zalim ke anak2nya yg lain...

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @alexblokers4762
    @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน +5

    Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

    • @muhammadersyad6958
      @muhammadersyad6958 6 หลายเดือนก่อน

      Baca kitab lebih banyak lagi mas....

    • @alfuzahry9739
      @alfuzahry9739 6 หลายเดือนก่อน +2

      semua ulama itu punya fokus keilmuan masing2... tidak juga harus mendalami semua cabang ilmu bahkan sampai hal practice nya... dalam hal ini sy sependapat dg mas nya😊

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 5 หลายเดือนก่อน +1

      @HajiBerhala betul sekali pak, kita harus bisa membedakan hukum hibah secara umum, hukum hibah ke anak2, dan hukum hibah hanya kepada sebagian anak..saya sudah mendapatkan penjelasan tentang dalil2 yg ada dr doktor2 yg menguasai bidangnya termasuk dr lulusan S3 bidang agama yg berdinas di komisi fatwa MUI, Allahulmustaan

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 5 หลายเดือนก่อน +1

      Dan hukum hibah secara umum boleh, tetapi hukum hibah hanya ke sebagian anak ada dua : makruh dan haram, dan pendapat yg kuat berdasar hadist nu'man bin basyir dibanding perbuatan abubakar dan umar maka hukum yg lebih tepat adalah haram jika hibah (diluar nafkah) hanya kesebagian anak tanpa memberikan ke anak yg lain

    • @malahaesi3960
      @malahaesi3960 3 หลายเดือนก่อน

      Paak saya maau tanya, semasa ayah saya hidup beliau sudah membagikan masing masing rumah untuk kee 6 anaknya, kbtlan saya annak ke 5 dan Ade saya dberikan rumah utama (rumah kami semua semasa kecil ) yg NNT dbgi 2 untuk Ade dan saya, tapi permasalahannya beesar rumah utama y dberikan keppaada kami (anak ke 5 dan 6 ) jauh lebih luas dibanding dengan anak ke 2 dan ke 4 sesama perempuan, aapa itu termasuk hibah yg hallal biarpun luas rumahnya leb besar ana ke 5 dan 6. Dan sekrang ayah saya sudah wafat beliau membeerkan ketika semasa hidup.

  • @bangunsejati6835
    @bangunsejati6835 6 หลายเดือนก่อน

    Semua itu akan kembali ke hukum positif jadi kalau memang mau dikasih kan langsung balik nama ke notaris paling tidak ada perjanjian didepan pejabat notaris kalau tidak percuma omon omon doang ..

  • @zakiyasholeh6233
    @zakiyasholeh6233 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb.
    Allahumma solli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad.
    Maaf buya mau bertanya.
    Jika punya perempuan. Saya punya alasan karna perempuan tidak boleh keluar rumah. Tapi jika anak laki laki .
    Takut salah bergaul dgn teman laki laki nya. Bagaimana cara mendidiknya?
    Trm kasih.
    Assalamualaikum wr wb.

  • @lidilodo9964
    @lidilodo9964 7 หลายเดือนก่อน

    Saudara yg dapat hibah
    diam- diam dari orangtua tentu beruntung.
    Yg TDK beruntung adl anak yg tak tau bahwa saudaranya mendapat hibah smntara dirinya tidak.

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน +2

      Pendapat buya ini kurang tepat, bisa ditonton dari ceramah yg lain... Kebetulan saya juga belajar ilmu waris hibah dan wasiat

    • @suhartonocak
      @suhartonocak 3 หลายเดือนก่อน

      Ulama itu punya spesifikasi masing2 gak harus alim pd semua bidang😊

  • @gedhageyda5389
    @gedhageyda5389 ปีที่แล้ว +2

    MasyaAllah berintungdiamanatkan diberikan rmh wasiat hibah yg penting jelas hibahnya tertulis ataupun disanksikan bbrp org ...yg terpenting jelas secara ikrar hitam diatas putih unk notaris😂😂😂

    • @mamagladys
      @mamagladys 11 หลายเดือนก่อน

      Alhmdullilah aku dpt hibah dari nenek, sebidang tanah, krn rumah nenek sdh bocor, dan mau rubuh krna geribik, jd aku yg ngebagusin, dan ngurus nenek, krn anak2 kandung nya gmau ditawarin , satu persatu dan anak2 ny mlh cari rumah lain bli rumah lain , tiba2 setelah nenek dan kakek mnyuruh saya membuat sertifikat, krn sdh ikhrar diberikan kesaya jdi
      Anak2nya g terima mau ditarik lg,😢😢 pdhl nenek ku, sdh mengibahkan kpda ku krn sdh aku bangun rumh itu,

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @nurkolis6418
    @nurkolis6418 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, ustad klo rumah dikasihani kesalah satu cucu dgn alasan orang tuanya dulu sering ngasih uang banyak, sementara ada anak kandung yg hidupnya kurang mampu gmn ustadz, minta penjelasan

  • @aenyaenyma7047
    @aenyaenyma7047 3 ปีที่แล้ว

    جزاك الله خيرا

  • @baimbrebes636
    @baimbrebes636 3 ปีที่แล้ว +1

    Maaf aku mau crita sedikit.. monggo pncerahannya sodara
    Aku anak terahir dari 9 brsodara.. waktu orang tuaku masih hidup ibu dn bpk ku pesen kpd sy.. nanti rumah ini buat kamu kaka2 km yg lain udh sy omongin kta org tua sy
    Dan pada ahirnya kdua org tuaku udh mninggal.. kaka2 ku neken2 suruh mbayarin rumah yg sy tmpatin yg tadinya kata org tua sy rumah buat aku.. dan aku msih ragu buat mbayarin trus juga aku msih sndiri blm nikah.. tolong pncerahannya

    • @pujisetyono191
      @pujisetyono191 3 ปีที่แล้ว

      Y harus dibayar lah..

    • @adijaya4340
      @adijaya4340 ปีที่แล้ว

      Aku juga sama kk cerita nya seperti itu.. Kata guru saya lebih baik mengalah minta berkahnya n ikhlaskan dgn uang yg sudah dikeluarkan

    • @Kebunagusmedan
      @Kebunagusmedan 6 หลายเดือนก่อน +1

      Seneng lah ya dapat hibah..sementara 8 anak yg lain gk dapat apa2..Ingat klo punya saudara ya harus kamu bagi..jangan gk..itu namanya mau enak sendiri /serakah..Walau pun itu hibah tapi kita harus bijaksana juga..maaf saya hanya sekedar mengingat kan🙏

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน +2

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

    • @kaylakayla307
      @kaylakayla307 6 หลายเดือนก่อน +1

      @@alexblokers4762 Betul sekali saya setuju dengan pendapat ini, sebagai orang tua yang baik jangan menjadi pemicu perpecahan anak2nya gara2 harta, Harus bijak harus adil, jangan menjadi orang tua yang dzalim kepada anak kerena ketidakadilannya

  • @firhad14
    @firhad14 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah

  • @liliskamilah21
    @liliskamilah21 2 ปีที่แล้ว

    Saya mau bertanya pak ustad.
    Misalkan saya bikin rumah. Dan saya suruh parang tua menghuni rumah yang baru, dan saya menghuni rumah lama karena dekat dengan jalan raya. Apakah boleh

  • @SuparwanEfendi-qi2pl
    @SuparwanEfendi-qi2pl ปีที่แล้ว

    Kalau blm.yakibn coba dengarkan para penceramah yg di yotube bicara tentang hibah . .ada yg bilang boleh kepada vsalah satu anak ada yg bilang harus dibagi rata dg berbagai dalil..

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @RiskaPutri-qe3ho
    @RiskaPutri-qe3ho 11 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum buya
    Saya mau bertanya buya
    Saya sebagai menantu terahir dirumah mertua saya, mertua saya sudah meninggal duanya,sebelum saya menikah dengan sumi saya, dan sebelum menikah sumisaya tinggal dirumah orang tuanya bersamaam dengan kk iparnya.
    Dan setelah kami menikah kami tinggal di rumah mertua juga (tinggal satu atap dengan abg ipar saya) .
    Saya mengajak suami untuk pindah rumah, namun saya sudah tidak sabar menghadapi kk ipar dan abg ipar saya,
    Sebelum mertua saya meninggal
    Iya pernah berkata ke pada tetangga sebelah,anaq yg paling kecil ygkan tinggal di rumah ini
    Tapi sudah 3 tahun kami satu rumah dengan ipar
    ( km pisah dapur) tapi sekarang saya gk sabar lg menghadapi sikap mereka
    Bahkan abg ipar sudah pernah mengusir km dari rumah itu
    Tapi kami tidak menurutinya.
    Kami diam saja
    Saya minta saran dari buya 🙏🙏🙏
    Saya harus bagaimana

    • @RosyidahRosyidah-rq6vg
      @RosyidahRosyidah-rq6vg 11 หลายเดือนก่อน +1

      Saya akan jawab menurut penjelasan buya.,
      Klaim tetangga anda tsb tidak dpat dibuktikan (tidak ada rekaman maupu bukti tertulis)., jdi itu gagal secara hukum.,
      Kedua, andai klaim tsb benar dan terbukti, tidak ada penjelasan kapan status kepemilikan rumah itu ke anak anda., bila itu berlaku ketika pemilik masih hidup itu jatuhnya "hibah"., bila berlaku ketika pemilik sudah mati itu jatuhnya " Wasiat".
      Bila itu hibah rumah itu sepenuhnya milik anak anda dan anak anda berhak mengusir orang lain tsb. Bila itu wasiat.., maka anak anda berhak mendapat waksiat maksimal 1/3 harta waris.. Kecuali ahli waris lain se7 maka tidak apa2. Misal total harta pewarisnya 300 jt setelah dikurangi utang .. Nilai rumah yang mau diwasiatkan 290 jt., maka anak anda cuma berhak 100 jt meskipun itu wasiat.. Kecuali ahli waris lain se7 tak papa... Bila ada 1 saja ahli waris dari sekian banyak ahli waris tak se7 maka anak anda mendapat 100 jt saja.. Semoga dapat difahami

  • @stellarebecca708
    @stellarebecca708 3 หลายเดือนก่อน

    Betu buya .biarpun gk ada di kasih warisan tapi udah di kasih jalan rizqi oleh Allah..jadi jgn di rbut soal warisan

  • @syahruarul656
    @syahruarul656 3 ปีที่แล้ว

    Sehat selalu ustad

  • @mamkpandu2066
    @mamkpandu2066 ปีที่แล้ว

    Sama saya juga punya orang tua begitu rumah nya di kasiin kepad 1 anak suami saya juga begitu hat warisanya di kasiin ke satu anak

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @DinianitaSari-un4ij
    @DinianitaSari-un4ij 5 หลายเดือนก่อน

    Mohon mf buya.. Klu memang diawal sudah ada perjanjian jika rmh atau tanya itu akan dibagi sm rata.. Dan ujungnya ada adik yg saat ini tiba2 minta rmh nya duluan.. Nah smpai skrg blm ada pertemuan ataupun rundingan yg baik antara keluarga ataupun org tua.. Sahkah adilkah jika diliat dr hukum klu ada seorang kakaknya yg di sisihkan.. Smntra bagian kakaknya jg blm jls..bs diblg srakah adik yg sprti itu

  • @untungsantoso8267
    @untungsantoso8267 ปีที่แล้ว +3

    Kalau cuma harta satu satunya dihibahkan pada satu anak sedangkan anak nya ada 4 bagaimana itu hukumnya

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @RudiHartono-r1c
    @RudiHartono-r1c ปีที่แล้ว

    Kalo hibahnya itu dipake untuk tujuan jaminan kredit gimana ...

  • @nurahmatmat1535
    @nurahmatmat1535 10 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak ustad..
    Kalau anak perempuan yg pertama menguasai tanah..
    org tua
    Tapi org tua belum mengubah kan tanah nya ke si anak perempuan itu .
    Dan tiba-tiba sianak perempuan itu Membangun rumah di tanah org tua nya
    Tampa Musyawarah dengan anak2 nya yg lain dan org tua nya juga tidak merasa mengijinkan Membangun Rumah di tanah nya sendiri
    Apakah itu hukum nya .😢😢

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @alexblokers4762
    @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

    Pendapat tentang Wasiat itu kurang tepat buya, wasiat berlaku kepada yg bukan ahli waris dan maksimal hanya sepertiga, contoh berwasiat sepertiga harta jika meninggal buat mesjid, dan berlaku hukumnya jika yg berwasiat sudah meninggal,sementara jatahnya ahli waris adalah warisan... Semoga bisa di cek lagi pendapatnya...

  • @ChantikaPutri-zn3tk
    @ChantikaPutri-zn3tk ปีที่แล้ว

    Saya juga dikasih rumah buat saya sblm orang tua mninggl dah pesen ke sdra2 sya itu rumah buat saya krna saya anak terahir setelah 3 thn saya urus rumah itu mlah dijual ma sdra2 saya saya kcwa dan saya pergi sma istri sya

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @fsngaming5450
    @fsngaming5450 9 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum buya....mau nanya gmn hukumnya klu seorang ayah meninggal dan meninggalkan 3putri 2 putra dan istri dan harta sang ayah berupa rmh dan sebidang sawah dan tdk diwaris sm istri tinggal sm anak yg bontot sm menantunya pas istri meninggal kt anak yg bontot bahwa umi atau istri prnh bilang klu rmh ayah sm umi atau ustri mau diksh sm anak bontot tanpa sepengetahuan saudara2 yg lain apa sah rmh itu diksh ke adik atau saudara yg bontot.padahal semasa hidup ayah pernah blg klu siapa sj yg mau rmh ayah ngurangin jatah sawah.ini adik yg bontot ngeyel tdk mau ngurangin sawah

  • @EenEen-j3y
    @EenEen-j3y 7 หลายเดือนก่อน

    Asalamu Alaikum,Buya maaf mau nanya, kalau tanah sudah dihibahkan, kemudian sodaranya maksa mau minta ditukar hukum nya GI mn?

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @mamkpandu2066
    @mamkpandu2066 ปีที่แล้ว

    Gimana kalo orang tua bohong anak yg di suruh tanda tangan di kertas kosong alasan nya ada perlu gtu ga bilang kalo rumah nya mau di ibahin ke satu anak nya

  • @alwidiamond2618
    @alwidiamond2618 3 ปีที่แล้ว

    SEMANGAT

  • @veronikadarmawan5349
    @veronikadarmawan5349 ปีที่แล้ว

    Saya punya ibu menikah lg.
    Trs punyak anak 1 dari bapa tiri.
    Trs harta nya .
    Dikasih kan ke bapa tiri sama anak nya.
    Saya sama adik se ibu sebapa ga dapat menurut hukum gimana.
    Bapak tiri dari nikah spai skrng penganguran .karna ibu saya lebih tua usia nya

    • @deliladila
      @deliladila ปีที่แล้ว +1

      Keknya harus dihitung ulang, semua ahli waris berhak dapat. Biasanya di Pengadilan Agama ada konsultasi seputar waris menurut UU Agama & Negara.

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Ke KUA atau pengadilan agama jika ingin jrlas

  • @hwd7955
    @hwd7955 3 ปีที่แล้ว

    👍

  • @SuparwanEfendi-qi2pl
    @SuparwanEfendi-qi2pl ปีที่แล้ว

    Bingung penjelasan para penceramah tentang hibah beda penceramah beda pendapat .. ada yg bilang hibah harus rata di bagi ada yg bilang enggak apa diberikan kepada salah satu anak..

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @NRBGAMES
    @NRBGAMES ปีที่แล้ว

    masalahnya buya kalau di indon hukum negara gk bisa nnti anak cucunya biosa ambil lagi yg uda d hibbah tnpa surat negara

  • @IndraEfendi-x6h
    @IndraEfendi-x6h 2 หลายเดือนก่อน

    Orang tua dzolim

  • @gedhageyda5389
    @gedhageyda5389 ปีที่แล้ว

    Nah surat hibah itu bukti diberikan dari si mayit itu rmh jadi bukti ini yg dibawa ke NOTARIS ...nah kl ada bukti bisa bikin sertifikat bukan asal nembak 100jt😂

  • @باركاللهلكفيالدينوالدنياوالاخر

    Assalamualaikum Buya, kalo org tua menghibahkan salah 1 rumah ke salah satu anak, apakah anak yg dapat hibah tsb mendapatkan warisan jg nantinya? Mohon penjelasan🙏🏻

    • @irkhamapriansyah828
      @irkhamapriansyah828 3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumussalam warohmatulloh
      Bantu jawab.
      Iya. Anak yang dapat hibah tersebut tetap dapat warisan

    • @solihinsuciati5275
      @solihinsuciati5275 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum warohmatulloh hiwabarokatu pak ustd buya sy mau nannyak gmn hukumnya sudah dihibahkan sebuah rumah ke ibuk saya yang masih hidupnya dulu kan saudara ibuk saya 6 orang, yang lima sudah dibuatkan rumah semua sm nenek saya cuma ibu sy dikasi hibah rumah nenek karna ikut suami ibu sy, lalu ibu sy meninggal cuma tinggal 1 saudara yg masih hidup.
      Lalu kesaudara sy di jual lalu uangnya di waris ke keponakannya. Gmn hukumnya?....

    • @alexblokers4762
      @alexblokers4762 6 หลายเดือนก่อน

      Mohon maaf buya, pendapat ini kurang tepat, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah dari orang tua atau orangtua membiarkan hartanya menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam

  • @selfart8978
    @selfart8978 3 ปีที่แล้ว

    Bukankah melawan ayat quran. Dalam quran harta dibagi rata

    • @wiyono9975
      @wiyono9975 3 ปีที่แล้ว +1

      Hibah beda sm warisan om

    • @selfart8978
      @selfart8978 3 ปีที่แล้ว

      @@wiyono9975 apa beda. Aaa bedanya.
      Bedanya hanya hidup dan mati.
      Pembagian tetap berdasarkan quran bukan.
      Kalau komen tu di pelajari dulu baru bac0t

    • @wiyono9975
      @wiyono9975 3 ปีที่แล้ว +1

      @@selfart8978 km yg asal bacot,, kalau masih hidup bkn waris terserah mau di kasih siapa nama nya hibah lol... Dan warisan pun ada hukum pembagian bkn di bagi rata ya loll

    • @selfart8978
      @selfart8978 3 ปีที่แล้ว +1

      @@wiyono9975 apa bedanya hibah dan waris = bedanya meninggal atau tidak meninggal
      - pembagian harta bagaimana di dalam quran. Bisa anda jelaskan.
      Biar anda juga tahu.
      Biar quran dibaca untuk dipahami bukan dibaca tapi arti tidak paham.
      Islam tapi songong minta ampun.
      Islam dan kaya, orang miskin dibiarin.
      Islam tetapi rezim dibela

    • @wiyono9975
      @wiyono9975 3 ปีที่แล้ว +2

      @@selfart8978 simak aja yg udh di jelaskan sm buya,,, kalau di simak dgn baik insya Allah akan paham

  • @hwd7955
    @hwd7955 3 ปีที่แล้ว

    👍