Tolong jangan bangga terhadap elektronik karena banyak surat masyarakat yang dihilangkan oleh bpn tapi bpn tidak ber tanggung jawab dan kami lapor ke penegak hukum juga di persulit kurang ini itu . Kami maunlapor kemana yang bisa menyelesaikan ini.
apakah kuasanya harus ke PPAT, dalam hal penjual juga bertindak sebagai pembeli berdasarkan akta kuasa menjual, apakah pembeli bisa jadi pemberi kuasa kepada PPAT ? dan foto copy KTP yang diupload apakah cukup KTP pembeli selaku kuasa ? tanpa harus mengupload KTP pemilik sertipikat
Kak kalau saat validasi sertifikat dengan nomor SU terus klik simpan ada keterangan "berkas sudah memiliki input sertifikat. Apakah akan mengirimkqn pemberitahuan ke kantor pertanahan? Itu gimana kak maksudnya
Kak pas data udah di isi mau disimpan muncul "data belum tersedia silahkan menghubungi kantor pertanahan setempat" nah itu gmna? Pas mau unggah juga gak bisa muncul "sertfkat belum d simpan"
Silahkan hubungi Hotline kami di nomor WhatsApp (082220858891), kirimkan nomor berkas saudara, Kami akan cetak ulang kode billing pembayaran tersebut 😊.
Informasi yang sangat bermanfaat.. Terima kasih..
Tolong jangan bangga terhadap elektronik karena banyak surat masyarakat yang dihilangkan oleh bpn tapi bpn tidak ber tanggung jawab dan kami lapor ke penegak hukum juga di persulit kurang ini itu . Kami maunlapor kemana yang bisa menyelesaikan ini.
Terima kasih informasinya
Mau tanya ka cara nya tutup berkas gimana yah soal nya tidak jadi pencegekan sertifikat
Apakah perorangan bisa menggunakan aplikasi intan untuk terbitkan SKPT ?
ijin nyimak...
semoga ad jwaban
apakah kuasanya harus ke PPAT, dalam hal penjual juga bertindak sebagai pembeli berdasarkan akta kuasa menjual, apakah pembeli bisa jadi pemberi kuasa kepada PPAT ? dan foto copy KTP yang diupload apakah cukup KTP pembeli selaku kuasa ? tanpa harus mengupload KTP pemilik sertipikat
Kak kalau saat validasi sertifikat dengan nomor SU terus klik simpan ada keterangan "berkas sudah memiliki input sertifikat. Apakah akan mengirimkqn pemberitahuan ke kantor pertanahan? Itu gimana kak maksudnya
Surat permohonan asli nya minta dmn ya?
Apakah dari hasil pengecekan bisa mengetahui bphtb terhutang?
Kota tanggerang kampung sabi
berapa lama menunggu hasil pengecekan?
Gak bisa lagin min,apa kendalanya
Apakah PPAT kecamatan bisa menggunakan aplikasi ini
Klo bukan kotaris..g bisa ya gunain aplikasi ini
Kak pas data udah di isi mau disimpan muncul "data belum tersedia silahkan menghubungi kantor pertanahan setempat" nah itu gmna? Pas mau unggah juga gak bisa muncul "sertfkat belum d simpan"
nah sama aku juga gini, solusinya gmn kak waktu itu?
Silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk melakukan Validasi 😊
Mohon bantuannya mba, kemarin bgmana mba selesaikan masalahnya?
Kak kalau kode billing kadaluarsa caranya gimana ya?
Silahkan hubungi Hotline kami di nomor WhatsApp (082220858891), kirimkan nomor berkas saudara, Kami akan cetak ulang kode billing pembayaran tersebut 😊.
Apakah jasa keuangan/perbankan bisa menggunakan layanan ini?
Bisa kak 😊