Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh OP (1770) Menggunakan e-Form PDF-KPP Pratama Bandung Cibeunying

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ก.พ. 2025
  • Halo, Kawan Pajak.
    Sudah punya NPWP? Sudah lapor SPT Tahunan? Atau masih bingung tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi?
    Nah, pada video kelas pajak online ini Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan tahap demi tahap sampai dengan Kawan Pajak berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-Form PDF. Jadi jangan lupa disimak sampai selesai ya.
    Jangan lupa untuk subscribe channel TH-cam kami agar tak ketinggalan update terbaru dari KPP Pratama Bandung Cibeunying. Follow juga akun media sosial kami @pajakcibeunying.
    Jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk meninggalkan komentar di chanel TH-cam ini.
    Ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak melalui Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id
    Kawan Pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan KPP lainnya melalui saluran komunikasi yang telah disediakan. Saluran komunikasi tersebut dapat Kawan Pajak lihat di www.pajak.go.id/unit-kerja
    Yuk, Lapor SPT Hari Ini. Lebih Awal Lebih Nyaman.
    #series #KelasPajak #SPTTahunan #Eform #LaporPajakOnline #PajakPribadi #NonKaryawan #PajakCibeunying

ความคิดเห็น • 50

  • @sekilas_info
    @sekilas_info ปีที่แล้ว +1

    halo kak ijin bertanya lagi, kalau youtuber KLU nya pilih yg mana yaah, sebelumnya kan KLU 90002, sekarang udah gak ada...jadi harus pilih yg mana..

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  11 หลายเดือนก่อน

      Halo, Kak. KLU ditetapkan oleh KPP. KLU bisa dilihat di Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh KPP. Untuk TH-camr dikategorikan sebagai pekerja bebas yang tercatat dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni. Apabila penghasilan brutonya kurang dari Rp4,8M per tahun maka wajib menggunakan pencatatan, kecuali memilih menggunakan pembukuan ya, kak.

  • @reservationeps
    @reservationeps 11 หลายเดือนก่อน

    jejak

  • @gabriellaanindittapurnamas8571
    @gabriellaanindittapurnamas8571 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih tutorial pengisian EForm-nya.👍🙏Sangat bermanfaat sekali.

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      terima kasih, kak atas apresiasinya. Senang bisa membantu.

  • @josephhenryw3810
    @josephhenryw3810 2 ปีที่แล้ว +1

    Kok mirip banget sama Ellen May

  • @sekilas_info
    @sekilas_info 2 ปีที่แล้ว +1

    Untuk TH-camr pake form yang mana kak, lalu bagaimana supaya bisa menggunakan nppn potongan 50 persen dari penghasilan bruto,
    Soalnya penghasilannya masih nihil, tapi pingin supaya ngirim spt pajaknya bener

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      TH-camr masuk kategori pekerja bebas, kak. Menggunakan form 1770

  • @arsulaksono881
    @arsulaksono881 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih banyak penjelasannya de Kania. saya pusing sebulan sudah terjawab, semoga lancar nanti submitnya... Nuhunn

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Semoga lancar ya, kak. Aamiin.

    • @arsulaksono881
      @arsulaksono881 2 ปีที่แล้ว

      @@PajakCibeunying sudah berhasil bayar dan submit kode NTPN. Sudah di konfirmasi by email dan masukdi list di DJPonline. Karena saya kurang bayar (sudah dibayar ketika submit), status di DJPonline tetap tertulisnya Kurang bayar ya, walaupun sudah lunas dibayar ?

  • @dewilili8063
    @dewilili8063 ปีที่แล้ว

    Terima kasih info yg sangat berguna dan saya tunggu.🙏🏻. Oya apabila berkenan mohon info/dikonfirmasi jadi:1. pd saat isi pdf 1770 djp bisa tdk online ya ? 2. Pd saat submit tersambung internet . 3. Kalau mau cek apa sdh masuk di ARSIP baru login djp ?? Maaf sy baru cari video untuk eform pensiunan dg tdk ada penghasilan atau bukpot. Pdf eform 1770 sdh complete dan apa bisa tdk langsung submit (tunda 1-2 hr) untuk cek kembali. Kode ver. Ada yg diterima pd saat permintaan pertama eform 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  ปีที่แล้ว

      Halo, Kak. Senang rasanya konten ini bisa membantu Kakak. Langsung kami jawab saja ya, Kak.
      1. pd saat isi pdf 1770 djp bisa tdk online ya ? Bisa, Kak.
      2. Pd saat submit tersambung internet? betul. saat akan submit saja Kakak harus online.
      3. Kalau mau cek apa sdh masuk di ARSIP baru login djp ?? Betul, Kak. Untuk mengecek apakah SPT kakak sudah sukses disampaikan bisa dengan cara, pertama kakak log in djponline.pajak.go.id, cek menu "lapor" dan cari di "arsip", atau
      Kakak mengecek email yang Kakak gunakan, biasanya ada bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
      4. Maaf sy baru cari video untuk eform pensiunan dg tdk ada penghasilan atau bukpot. Pdf eform 1770 sdh complete dan apa bisa tdk langsung submit (tunda 1-2 hr) untuk cek kembali. Kode ver. Ada yg diterima pd saat permintaan pertama eform 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
      Kakak bisa menggunakan eform 1770 ini untuk melaporkan SPT Tahunan. Kakak bisa menunda menyampaikan SPT-nya 1-2 hari sejak mengunduh eform. Kode verifikasinya ada di email Kakak. Silakan dicoba ya, Kak.
      Terima kasih, Kak

  • @fauziyamansuhir3407
    @fauziyamansuhir3407 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau tidak ada penghasilan, tapi punya harta. Bisa pakai formulir 1770? Karena form 1770ss tidak ada daftar harta.

  • @istanahapsari283
    @istanahapsari283 2 ปีที่แล้ว

    mohon bertanya pada spt induk muncul angka yang fantastis padahal nihil karena apa ya

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      silakan pastikan pengisian sudah benar, misalnya PTKP sudah muncul angkanya, kak.

  • @bundalestari
    @bundalestari 2 ปีที่แล้ว

    Mba, mohon arahannya kenapa sewaktu submit ada informasi Adobe acrobat does not allow connection to e-form upload pajak go id

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Hai, Kak.
      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait error submit e-Form, silakan pastikan hal-hal berikut:
      1. Browser IE dapat mengakses internet, baik menggunakan proxy/direct.
      2. Pada Internet Explorer > Internet Option > Advanced > pastikan SSL & TLS tercentang semua.
      3. Pengisian eform sudah lengkap.
      4. Time zone-nya GMT+7 Jakarta.
      5. Jam dan tanggal pada perangkat sudah benar.
      6. Disable firewall & antivirus.
      7. Koneksi internet lancar saat submit.
      8. Adobe Reader sudah update (min. versi 20).
      9. Gunakan minimal versi macOS Sierra (untuk pengguna MacBook), dan minimal Windows 7 (untuk pengguna Windows).
      10. Jika masih belum berhasil, pindahkan e-Form ke PC/laptop lain, kemudian coba submit kembali.

  • @alibababoy2455
    @alibababoy2455 2 ปีที่แล้ว

    kak, saya sudah melakukan kekurangan bayar dan sudah menerima NTPN nya tapi sewaktu melakukan input NTPN nya kok tidak valid ? saya sudah cek ke layanan rumah konfirmasi NTPN nya sudah ada.

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      silakan coba copas NTPN yang muncul dari Rumah Konfirmasi Dokumen lalu paste-kan di kolom eform. jika masih terkendala, silakan hubungi WA konsultasi/medsos kami.

  • @aadbrother6897
    @aadbrother6897 2 ปีที่แล้ว

    Kalau tekan tombol SUBMIT, tapi keluar
    " anda menggunakan SPT versi lama, silahkan unduh (download) versi terbaru "
    Itu kenapa yah teh ?
    Toling di bantu di jawab yah teh

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Hai, Kak
      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
      Untuk kendala "Anda menggunakan SPT versi lama, silakan unduh (download) versi terbaru." silakan unduh ulang eform pdf Kakak dan pastikan Kakak menggunakan Adobe Acrobat Reader DC versi 32-bit untuk membuka formulirnya ya, Kak.
      Jika sebelumnya telah terinstall adobe reader, silakan uninstall terlebih dahulu.

    • @aadbrother6897
      @aadbrother6897 2 ปีที่แล้ว

      Makasih teh, udah berhasil submit.. nuhun

  • @znaiklily2749
    @znaiklily2749 2 ปีที่แล้ว

    Bgm sth sub mit, file mau disimpan?

    • @Pradirwan
      @Pradirwan 2 ปีที่แล้ว

      Langsung save as saja, kak.

  • @ervinapariyanto6707
    @ervinapariyanto6707 2 ปีที่แล้ว

    Saat submit, terjadi eror, kenapa ya? Bagaimana solusinya?

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Hai, Kak.
      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait error submit e-Form, silakan pastikan hal-hal berikut:
      1. Browser IE dapat mengakses internet, baik menggunakan proxy/direct.
      2. Pada Internet Explorer > Internet Option > Advanced > pastikan SSL & TLS tercentang semua.
      3. Pengisian eform sudah lengkap.
      4. Time zone-nya GMT+7 Jakarta.
      5. Jam dan tanggal pada perangkat sudah benar.
      6. Disable firewall & antivirus.
      7. Koneksi internet lancar saat submit.
      8. Adobe Reader sudah update (min. versi 20).
      9. Gunakan minimal versi macOS Sierra (untuk pengguna MacBook), dan minimal Windows 7 (untuk pengguna Windows).
      10. Jika masih belum berhasil, pindahkan e-Form ke PC/laptop lain, kemudian coba submit kembali.
      Semoga membantu 🙏

  • @arybhintari197
    @arybhintari197 2 ปีที่แล้ว

    saya msh belum paham, Apakah bedanya antara 1770-II Bag A dengan 1770-I Bag C ? Mohon penjelasan nya. tks

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      1770-II Bagian A untuk melaporkan jumlah PPh yang dipotong oleh Pihak lain (pemotong pajak)/PPh DTP, diisi sesuai bukti potong yang diterima.
      1770-I Bagian C untuk melaporkan jumlah penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan netto (sesuai bukti potong yang diterima)

  • @arrizki2012
    @arrizki2012 2 ปีที่แล้ว

    kalau sambil bekerja sebagai honorer apakah gaji juga di masukkan ? kalau dimasukkan di bagian mana ya

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      sumber penghasilan utamanya apa ya kak? apakah gaji sebagai honorer? mohon dirinc ya kak pertanyaannya.

  • @erfaarmawanti2907
    @erfaarmawanti2907 2 ปีที่แล้ว

    Mohon pencerahannya kak,Mau tanya kak,kan yg dipotong PPh 23 yang 0,5 persen per bulan kan dr penghasilan CV sya ,kolom NPWP yang diformat PP 46 yang diisi itu no NPWP CV atau no NPWP sya sebagai direktur? Trimakasih

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Halo, Kak. Selamat malam.
      PPh 23 dipotong atas penghasilan CV. Nanti dilaporkan di SPT tahunan PPh Badan (Form 1771) menggunakan NPWP CV.
      Apabila kakak sebagai Direktur sebuah CV atau pemilik CV, maka selain wajib membuat SPT an. CV, juga harus menyampaikan SPT tahunan Pribadi (NPWP orang pribadi). Direktur sekaligus pemilik CV tersebut melakukan pelaporan dengan mengisikan hasil keuntungan yang diambil dari penghasilan CV (pengambilan prive) sehingga tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak.
      Apabila penghasilan hanya dari prive dan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 S dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive (jumlah prive diisikan pada formulir 1770 S-I Bagian B angka 3 dan 1770 S angka 1).
      Apabila wajib pajak memiliki usaha sendiri menggunakan formulir 1770.
      Demikian. Semoga membantu.

    • @erfaarmawanti2907
      @erfaarmawanti2907 2 ปีที่แล้ว

      Trimaksih kak

    • @erfaarmawanti2907
      @erfaarmawanti2907 2 ปีที่แล้ว

      Mohon info lagi kak,jika prive yang diambil direktur untuk 1 tahun tidak Sampek 60 juta apakah menggunakan formulir 1770ss?

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      @@erfaarmawanti2907 Meskipun penghasilannya di bawah 60 juta, untuk pemilik CV sekaligus direktur, menggunakan formulir 1770S atau 1770 saja, kak. Karena penghasilannya dari prive, sementara 1770SS hanya untuk karyawan yg penghasilannya dari satu pemberi kerja (memiliki bukti potong 1721-A1/A2) berupa gaji dan tunjangan.
      Jika pemilik tdk menerima penghasilan lain selain dari CV, pakai form 1770 S saja. Halaman depan diisi nihil. Penghasilan dari CV dimasukkan di 1770 S - 1 Bagian B no. 3.
      Jika memiliki penghasilan lain selain dari CV maka menggunakan 1770.

  • @akudewa
    @akudewa 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya, untuk tanda tangan spt dine form nya harus diisi atau bs dikosongin? Kalau harus diisi caranya bgaimana?

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      tidak perlu diisi, kak. tanda tangan sudah diganti dengan token (kode verifikasi) untuk submit

  • @hendrosujono3066
    @hendrosujono3066 2 ปีที่แล้ว

    kak, mau tanya kalo misalkan pada saat pengisian SPT 1770 di pdf kita mau kembali ga bisa ( dari formulir 1770 ke formulir 1770 IV)

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Halo, kak. Klik menu sebelumnya. Silakan pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah.

  • @partyninetology7683
    @partyninetology7683 2 ปีที่แล้ว

    mau tanya klo misalkan mau lapor 1770 yg pensiun yg gak berpenghasilan, peredaran bruto pdf yg diupload yg mana ya?

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      Halo, kak. apakah sumber penghasilan hanya berasal dari satu pemberi kerja? Jika ya, silakan menggunakan e-filing. Untuk penghasilan bruto di bawah 60juta, gunakan 1770SS, jika di atas 60 juta, menggunakan form 1770 S.
      terima kasih.

  • @susantia.s.1258
    @susantia.s.1258 2 ปีที่แล้ว

    Kak, boleh tanya, saya tidak bekerja, sudah mengiisi form 1770. Sesudah klik Summit, mengisi kode verifikasi, lalu klik SUmmit lagi, Ada pesan : Masih ada field yg msh kosong. krn pd LAMPIRaN REkapitulasi pendapatan bruto , tidak diisi, masih merah. Kalau tidak bekerja, Dokumen ini isinya apa ?

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      halo, kak. silakan dibuat dengan peredararn bruto diisi nol dan diupload di kolomnya, kak.

    • @susantia.s.1258
      @susantia.s.1258 2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih. Sukses selalu

  • @sitaagung3861
    @sitaagung3861 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya, status PTKP di formulir 1721-A1 tahun-tahun sebelumnya TK/1 tapi di tahun ini 2021 berubah jadi TK/0 padahal tidak ada perubahan data seperti tanggungan punya npwp sendiri. Lalu saya lapor SPT tahun 2021 mengikuti formulir 1721-A1 tsb atau sesuai tahun lalu (sesuai kenyataannya tdk ada perubahan data) ??

    • @PajakCibeunying
      @PajakCibeunying  2 ปีที่แล้ว

      halo, kak. apakah kakak seorang istri yang memiliki NPWP sendiri? jika ya, maka status PTKP adalah TK/0. silakan mengikuti bukti potong 1721-A1 tersebut.
      Dalam hal status kakak single dan memiliki tanggungan, maka silakan konfirmasi ke bagian keuangan kakak untuk update bukti potong menjadi TK/1.
      terima kasih.