Mohon maaf ya pak kalau terlalu lancang, untuk berkomentar. Dinegara kita ini , untuk membuat aturan,atau UU sangat gampang atau mudah.tapi pernahkah diawasi dengan serius ? Terbukti dengan banyaknya pelanggaran dan bahkan sampai ketingkat desa. Kita ini sama kayak flim polisi India kalau sudah kejadian polisinya baru heboh. Jadi kalau bisa mohon kepada pemerintah yang berkompeten agar mengawasi dan dengan tegas menindak , soalnya di Tapanuli tengah prop'sumut . banyak terjadi pelanggaran UU desa tentang pemberhentian perangkat desa .salah satu contohnya didesa sihapas kec' Sorkam. Tapanuli tengah.(tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan/suka suka kadesnya) mohon lah untuk ditindaklanjuti,trms
Klo Kepala Desa tidak mampu memimpin Desa di berhentikan saja pk, klo desa dulunya lebih maju ,sekarang Desa lebi buruk baiknx diberhentikn saja ,sementara dana diturunkn ke Desa2 milyaran jadi sia2.
Desa dan perangkatnya adalah ujung tombak birokrasi Mereka bagian penting dari prosesi otonomi daerah Birokrasi ditingkat manapun seharusnya bisa lepas dari kepentingan politik Mereka di angkat dan digaji oleh APBN APBD Jadi silahkan mengabdi dan taat hukum Tidak korupsi Jangan cengeng 😎
Sekarang saya ketua bpd desa sudomulyo kec.tamban catur kab.kapuas kalimantan tengah mau tanya jika sekdes anaknya operator anaknya ketua rt dan rw adiknya. Apa yag kaya gini mau dibiyarkan sampai 60 tahun. jika niatnya jadi perangkat didesa untuk cari makan buat satu keluarga kades apakah juga mau dilindungi oleh aturan jadi kalo seperti ini mau dilanjutkan yah tunggu saja kehancurannya
Klu saya sih jabatan kepala desa jabatan politis, seperti bupati, gubernur, presiden. Seharus pemberhentian aparat desa hak perogatif atau hak paten kepala desa bukan minta persetujuan ke camat. Hal ini yg perlu difahami pembangunan di desa TDK bisa berkembang karen a banyak aparat desa menetang arahan kepala desa sehingga kepala desa tidak bisamengatur roda pemerintahan di tingkat desa dengan baik. Apalah gunanya pemimpin klu tdk bisa mengatur bawahannya.
Sepakat Bang, kalau masa jabatan perangkat desa harus mengikuti masa jabatan kepala desa. Banyak orang salah memahami UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak ditemukan satu pasal pun dalam UU tersebut yang mengatur tentang status kepegawaian perangkat desa. NKRI melalui UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hanya mengakui 2 jenis kepegawaian, seperti yang tertulis pada pasal 6 "Pegawai ASN terdiri atas : a. PNS b PPPK Kalau kita sadar : 1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa, bukan diangkat oleh Bupati, Gubernur dan Presiden; 2. Kepala Desa dan perangkat desa adalah jabatan politik. Mengapa ? Karena Kepala Desa yang mengangkat, yang walaupun hanya Kepala Desa saja yang dipilih oleh masyarakat. Lalu mengapa mereka disebut perangkat desa ? ya jelas karena diangkat oleh Kepala Desa. Nama perangkat desa adalah halusinasi saja, yang sebenarnya adalah perangkat kepala desa, karena tugasnya membantu kepala desa. Jika perangkat kepala desa diangkat oleh Bupati, maka benarlah tuntutan perangkat desa. Efek yang muncul jika perangkat desa sampai usia 60 tahun adalah : 1. Banyak masyarakat yang menolak untuk melaksanakan Pilkades, karena masyarakat juga menuntut hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia. 2. Banyak orang tidak mau dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi calon kepala desa, karena usia kerjanya hanya 6 tahun, mending tunggu ada lowongan perangkat desa saja, karena usia kerjanya sampai 60 tahun. Ini kan namanya gila, bukan diangkat oleh Bupati, tp kok usia kerjanya sampai 60 tahun. Lucu dehhhhhh 3. Perangkat desa menganggap diri orang-orang paling hebat di desa sepanjang puluhan tahun, karena mereka menutup ruang bagi warga masyarakat yang lain dalam satu desa, yang mempunyai kemampuan, keterampilan, dan memiliki akhlak yang baik untuk melayani masyarakat. 4. Merendahkan dan meremehkan status dan jabatan Kepala Desa berikutnya, karena menganggap diri tidak bisa diberhentikan 5. Adanya diskriminasi antar warga. Maksudnya, setiap tahun banyak yang lulus SMA, S1 bahkan S2. Lalu, kapan negara memberi ruang atau kesempatan kepada mereka untuk menjadi pelayan masyarakat, karena menanti berhentinya perangkat desa genap usia 60 tahun. 6. Omong kosong kepala desa adalah salah seorang pejabat publik, karena kewenangannya sama sekali tidak ada, pemberhentian perangkat desa harus menunggu rekomendasi dari camat, ini kan secara tidak langsung Camat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, nah dimana letak kewenangan kepala desa
@@rolandjehuman597 bgus bg sya sangat mendukung komen ABG ini sebenarnya bg kita hrus Evaluasi undg2 Permendagri itu bg tntg umur prgkat desa masa krja smpai 60 Thun itu,bgusnya kita usulkn sesuai masa jbtan kades batas 1 periode ganti yg TDK sesuai spya ada peluang didesanya untuk generasi mdah tidak itu2 saja perangkatnya
Terima kasih min telah mengedukasi,, saya mau tanya mengenai dan bantuan, karna di daerah tertentu malah yang terdata yang di luar kriteria (warga mampu) , yang masuk kriteria (warga miskin) malah tidak dapat bantuan,, dan bisa di bilang hanya keluarga yang mendata yang dapat bagian,, itu gimana solusinya ya min,, mohon di jawab.. Agar semua bantuan pemerintah tepat sasaran. Trimakasih.
Ah sudahlah.. Peraturan bisa dikalahkan sama kebijakan dan pemimpin... Banyak perangkat desa di berhentikan dan pemerintah daerah tutup mata walaupun Permendagri sudah jelas aturan nya... Makanya kalo memang perangkat desa mau berkualitas... Benahi syarat nya dan seleksi dengan transparan dari pemerintah setempat.. Apalagi skrg ijazah Diploma bisa kalah sama ijazah paket.. Kuliah pake modal dan waktu bisa dikalahkan sama ijazah paket kan lucu.
Seharusnya pemerintah lebih bijak membuat aturan dg mempertimbangkan segala sesuatu.. Dengan Penghasilan perangkat yang setara gol 2A lebih layak bagi SMA 12 tahun bahkan Diploma dan sarjana... Ini tidak sarjana dikampung penganguran sdgkan yang paket bisa menjadi perangkat dan mengabdi. Konyol sekali
baik nya kpala desa itu di tunjuk saja langsung,,, pemberhentian itu terjadi karena adanya beda pandangan politik/atau lawan politik pada saat pil kades..
Kalau kepala desa yang. Baru tidak bisa memperhatikan perangkat desa itu kurang tepat sebab blum tentu kpla desa sesuai semua dngn perangkat desa ,kalau kantor pindahkan kekantor lain apa bisa perangkat desa dipindahkan ke desa lain
Pemerintah pusat ,propinsi sampai dengan daerah cuma omong kosong baca aturan tentang peraturan Kapala desa tidak semena" memberhentikan perangkat desa.faktanya di daerah kami apabila Kapala desa seenaknk ya berhentikan perangkat desa.mohon pa Mendagri membuat suatu keputusan yg mengikat agar Kapala desa tidak semena mena jangan cuma baca aturan.
Sangat banyak terjadi seorang sekdes menandatangani surat yg harus nya ditanda tangani kepala desa tp dilakukan oleh sekdes atau kaur krn sarat kepentingan. Dengan adanya aturan harus meminta persetujuan ke camat untuk memberhentikan aparat desa sehingga kebanyakan aparat desa semaunya berbuat apa shj krn kepala tdk mempunyai hak secara penuh memberhentikannya krn mungkin mereka ada bekingan diluar kepala desa. Secara logika masa seorang pemimpin bekerja sama dengan orng yg tdk sejalan dengan bawahannya.
Ass.saya mau nanya pada huruf c.tadi malam kades menyuruh tanda tangan surat pengunduran diri tapi kami tidak mau.pada hal saya tidak ada kesalahan.saya menuntut sesuai aturan uu 67 th 2017 itu. umur juga masih 33 th.jadi harus bagai mana solusi nya pak.mohon bantuan nya salam dari kab oku
Konflik peraturan seperti ini jika tdk dirubah maka terjadi konflik antara masyarakat desa dan pemerintahan desa. Perangkat desa bukan ASN PPPK atau ASN PNS kog...☝️
Benar pak Mentri karna di Aceh kok masih ada perangkat desa di pecat oleh kades yang baru jadi kenapa bupati dan walikota camat tidak mematuhi peraturan pemerintah pusat tolong pak Mentri juga pak presiden kami keluar nipd seluruh Indonesia sekian
Justru para kades yg mengangkat perangkat sampai umur 60 tahun adalah kades yg semau maunya.mestinya mentri dalm negeri dan kemendes turun kedesa yg ada sekarang ini dalam pengangkatanperangkat desa penuh kkn tapi mendagri dan mendes mau melanggengkan ini semua jika korup dan kkn didesa makin subur jangan salhkan siapa siapa
Perangkat desa memang sangat rentan terhadap pemberhentian oleh kades yang baru, biasanya karena hal suka atau tidak, perangkat desa disuruh kerja tidak berdasarkan aturan untuk kepentingan individu atau kelompok, seharusnya kades yang sudah terbukti jurdil amanah, kerja bagus dikasi jabatan seumur hidup
Mohon dijawab min..kenapa kepala desa n perangkatnya dapat tanah atau lahan atau sawah selama dia menjabat..kurang lebih ada itu 10 hektaran. Mohon penjelasanya min..biar gk gagal paham saya.
Tanah yg sebut tanah pecatu itu milik desa bukan milik kades dan perangkat desa...selanjutnya kalau tanah itu mau di sewakan harus pertahun tidak boleh per 1 priode.selanjutnya proses penyewaan tanah pecatu itu harus melauli musawarah dan tahapan2 dan harus ada panitia pelelangan ,,dan hasil sewanya harus di jadikan DANA pades yg berguna untuk membangun desa..kira bgitu gambaranx pak
Bang mau tanya di Desa saya terjadi kekusutan yang luar biasa, perangkat Desa/sekdes melakukan pelanggaran yang sangat serius.pada tahun 2021 dia merugikan masyarakat dan pada waktu itu di minta untuk mengundurkan diri akan tetapi dia tidak mau malah membuat pernyataan tertulis di saksi kan oleh camat, Polsek, Koramil, tokoh dan warga.tetapi pada perilaku nya itu tidak berubah puncak nya pada tahun 2024 terkumpul lah data data dari perilaku nya tersebut.kami warga/ masyarakat meminta pertanggung jawabannya tersebut supaya mengundurkan diri secara terhormat namun ternyata tidak mau,bahkan sekarang di lindungi oleh kakak kandung nya yang sekarang menjadi PJs di desa kami, pertanyaan nya,, bagaimana cara atau mekanisme pemberhentian perangkat Desa yang kasus nya seperti itu
Ah sudahlah.. Peraturan bisa dikalahkan sama kebijakan dan pemimpin... Banyak perangkat desa di berhentikan dan pemerintah daerah tutup mata walaupun Permendagri sudah jelas aturan nya... Makanya kalo memang perangkat desa mau berkualitas... Benahi syarat nya dan seleksi dengan transparan dari pemerintah setempat.. Apalagi skrg ijazah Diploma bisa kalah sama ijazah paket.. Kuliah pake modal dan waktu bisa dikalahkan sama ijazah paket kan lucu.
Pemerintah selalu mendukung kepala desa walaupun undang undang dilanggar
Hidup raja kecil di desa, banyak aturan darang ke xek yakin ada pelanggaran hukum, niat paling penting untuk nangkap luroptor
semoga semua perangkat desa diangkat menjadi ASN PPPK
Jauh sekali peraturan untuknperangkat ds ko prangkat desa dgn kepala desa yg baru,dimn keadilan,kpn adil nya
Mohon maaf ya pak kalau terlalu lancang, untuk berkomentar. Dinegara kita ini , untuk membuat aturan,atau UU sangat gampang atau mudah.tapi pernahkah diawasi dengan serius ? Terbukti dengan banyaknya pelanggaran dan bahkan sampai ketingkat desa. Kita ini sama kayak flim polisi India kalau sudah kejadian polisinya baru heboh. Jadi kalau bisa mohon kepada pemerintah yang berkompeten agar mengawasi dan dengan tegas menindak , soalnya di Tapanuli tengah prop'sumut . banyak terjadi pelanggaran UU desa tentang pemberhentian perangkat desa .salah satu contohnya didesa sihapas kec' Sorkam. Tapanuli tengah.(tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan/suka suka kadesnya) mohon lah untuk ditindaklanjuti,trms
Klo Kepala Desa tidak mampu memimpin Desa di berhentikan saja pk, klo desa dulunya lebih maju ,sekarang Desa lebi buruk baiknx diberhentikn saja ,sementara dana diturunkn ke Desa2 milyaran jadi sia2.
Desa dan perangkatnya adalah ujung tombak birokrasi
Mereka bagian penting dari prosesi otonomi daerah
Birokrasi ditingkat manapun seharusnya bisa lepas dari kepentingan politik
Mereka di angkat dan digaji oleh APBN APBD
Jadi silahkan mengabdi dan taat hukum
Tidak korupsi
Jangan cengeng 😎
Sekarang saya ketua bpd desa sudomulyo kec.tamban catur kab.kapuas kalimantan tengah mau tanya jika sekdes anaknya operator anaknya ketua rt dan rw adiknya. Apa yag kaya gini mau dibiyarkan sampai 60 tahun. jika niatnya jadi perangkat didesa untuk cari makan buat satu keluarga kades apakah juga mau dilindungi oleh aturan jadi kalo seperti ini mau dilanjutkan yah tunggu saja kehancurannya
Gmn2 ini maksdunya? 😂😂😂 Anaknya kades jd sekdes dan operator, trus adiknya kades jg jd ketia RT dan ketua RW, atau gmn ini maksudnya?? 😂😂
Klu saya sih jabatan kepala desa jabatan politis, seperti bupati, gubernur, presiden. Seharus pemberhentian aparat desa hak perogatif atau hak paten kepala desa bukan minta persetujuan ke camat. Hal ini yg perlu difahami pembangunan di desa TDK bisa berkembang karen a banyak aparat desa menetang arahan kepala desa sehingga kepala desa tidak bisamengatur roda pemerintahan di tingkat desa dengan baik. Apalah gunanya pemimpin klu tdk bisa mengatur bawahannya.
Masalah akan selesai kalau masa jabatan perangkat desa sesuai dengan masa jabatan kepala desa
Sepakat Bang, kalau masa jabatan perangkat desa harus mengikuti masa jabatan kepala desa. Banyak orang salah memahami UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak ditemukan satu pasal pun dalam UU tersebut yang mengatur tentang status kepegawaian perangkat desa. NKRI melalui UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hanya mengakui 2 jenis kepegawaian, seperti yang tertulis pada pasal 6 "Pegawai ASN terdiri atas :
a. PNS
b PPPK
Kalau kita sadar :
1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa, bukan diangkat oleh Bupati, Gubernur dan Presiden;
2. Kepala Desa dan perangkat desa adalah jabatan politik. Mengapa ? Karena Kepala Desa yang mengangkat, yang walaupun hanya Kepala Desa saja yang dipilih oleh masyarakat. Lalu mengapa mereka disebut perangkat desa ? ya jelas karena diangkat oleh Kepala Desa. Nama perangkat desa adalah halusinasi saja, yang sebenarnya adalah perangkat kepala desa, karena tugasnya membantu kepala desa. Jika perangkat kepala desa diangkat oleh Bupati, maka benarlah tuntutan perangkat desa.
Efek yang muncul jika perangkat desa sampai usia 60 tahun adalah :
1. Banyak masyarakat yang menolak untuk melaksanakan Pilkades, karena masyarakat juga menuntut hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia.
2. Banyak orang tidak mau dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi calon kepala desa, karena usia kerjanya hanya 6 tahun, mending tunggu ada lowongan perangkat desa saja, karena usia kerjanya sampai 60 tahun. Ini kan namanya gila, bukan diangkat oleh Bupati, tp kok usia kerjanya sampai 60 tahun. Lucu dehhhhhh
3. Perangkat desa menganggap diri orang-orang paling hebat di desa sepanjang puluhan tahun, karena mereka menutup ruang bagi warga masyarakat yang lain dalam satu desa, yang mempunyai kemampuan, keterampilan, dan memiliki akhlak yang baik untuk melayani masyarakat.
4. Merendahkan dan meremehkan status dan jabatan Kepala Desa berikutnya, karena menganggap diri tidak bisa diberhentikan
5. Adanya diskriminasi antar warga. Maksudnya, setiap tahun banyak yang lulus SMA, S1 bahkan S2. Lalu, kapan negara memberi ruang atau kesempatan kepada mereka untuk menjadi pelayan masyarakat, karena menanti berhentinya perangkat desa genap usia 60 tahun.
6. Omong kosong kepala desa adalah salah seorang pejabat publik, karena kewenangannya sama sekali tidak ada, pemberhentian perangkat desa harus menunggu rekomendasi dari camat, ini kan secara tidak langsung Camat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, nah dimana letak kewenangan kepala desa
@@rolandjehuman597 bgus bg sya sangat mendukung komen ABG ini sebenarnya bg kita hrus Evaluasi undg2 Permendagri itu bg tntg umur prgkat desa masa krja smpai 60 Thun itu,bgusnya kita usulkn sesuai masa jbtan kades batas 1 periode ganti yg TDK sesuai spya ada peluang didesanya untuk generasi mdah tidak itu2 saja perangkatnya
Terima kasih min telah mengedukasi,, saya mau tanya mengenai dan bantuan, karna di daerah tertentu malah yang terdata yang di luar kriteria (warga mampu) , yang masuk kriteria (warga miskin) malah tidak dapat bantuan,, dan bisa di bilang hanya keluarga yang mendata yang dapat bagian,, itu gimana solusinya ya min,, mohon di jawab.. Agar semua bantuan pemerintah tepat sasaran.
Trimakasih.
Nah kalau itu kyakx kesalahan tukang data ,,bukan kesalahan aturan
Yg jelas di Ds kami bantuan dibuwat kampanye Kades sendiri. Kalo bukan pendukung tidak dikasih.
Ah sudahlah.. Peraturan bisa dikalahkan sama kebijakan dan pemimpin... Banyak perangkat desa di berhentikan dan pemerintah daerah tutup mata walaupun Permendagri sudah jelas aturan nya... Makanya kalo memang perangkat desa mau berkualitas... Benahi syarat nya dan seleksi dengan transparan dari pemerintah setempat.. Apalagi skrg ijazah Diploma bisa kalah sama ijazah paket.. Kuliah pake modal dan waktu bisa dikalahkan sama ijazah paket kan lucu.
Seharusnya pemerintah lebih bijak membuat aturan dg mempertimbangkan segala sesuatu.. Dengan Penghasilan perangkat yang setara gol 2A lebih layak bagi SMA 12 tahun bahkan Diploma dan sarjana... Ini tidak sarjana dikampung penganguran sdgkan yang paket bisa menjadi perangkat dan mengabdi. Konyol sekali
Batas umur memang 60 th memang bisa diberhentikan..tetapi di perda dan perbub bisa lebih dari 60 th..dan bisa seumur hidup
Perda mana itu?
Bang didesa saya ada pembangunan tapisalah dari rap kayu yang rapnya kaya nomor 1 tapi yang pasang kayu nomor 2 apa yang harus kami sebagai masarakat
Bpkx bisa mengadu langsung PPKDx pak selaku kaur atau kasi
baik nya kpala desa itu di tunjuk saja langsung,,,
pemberhentian itu terjadi karena adanya beda pandangan politik/atau lawan politik pada saat pil kades..
Kalau kepala desa yang. Baru tidak bisa memperhatikan perangkat desa itu kurang tepat sebab blum tentu kpla desa sesuai semua dngn perangkat desa ,kalau kantor pindahkan kekantor lain apa bisa perangkat desa dipindahkan ke desa lain
Pemerintah pusat ,propinsi sampai dengan daerah cuma omong kosong baca aturan tentang peraturan Kapala desa tidak semena" memberhentikan perangkat desa.faktanya di daerah kami apabila Kapala desa seenaknk ya berhentikan perangkat desa.mohon pa Mendagri membuat suatu keputusan yg mengikat agar Kapala desa tidak semena mena jangan cuma baca aturan.
Sekdes seharus nya harus di ganti sepeti perangkat desa yg lain
Bang, bagaimana kabar terbaru tentang NIPD PERANGKAT DESA, apa sudah disetujui DPR DAN PRESIDEN ?
Qt tunggu progres selanjutx...mudaha secepatx
Sangat banyak terjadi seorang sekdes menandatangani surat yg harus nya ditanda tangani kepala desa tp dilakukan oleh sekdes atau kaur krn sarat kepentingan. Dengan adanya aturan harus meminta persetujuan ke camat untuk memberhentikan aparat desa sehingga kebanyakan aparat desa semaunya berbuat apa shj krn kepala tdk mempunyai hak secara penuh memberhentikannya krn mungkin mereka ada bekingan diluar kepala desa. Secara logika masa seorang pemimpin bekerja sama dengan orng yg tdk sejalan dengan bawahannya.
Kebanyakan kades yg tidak mw ngasi APBDes kpd sekdesnya,BPD,spy kades lebih leluasa memangsa dana desa ampe kenyang,
Ass.saya mau nanya pada huruf c.tadi malam kades menyuruh tanda tangan surat pengunduran diri tapi kami tidak mau.pada hal saya tidak ada kesalahan.saya menuntut sesuai aturan uu 67 th 2017 itu. umur juga masih 33 th.jadi harus bagai mana solusi nya pak.mohon bantuan nya salam dari kab oku
Perangkat desa di tempat kami semuanya keluarga kafes
Bagai mana masyaraka yg layak di bantu ternyata tidak di bantu ,? Sebaliknya orang yg mampu lh yg di bantu , nah ini harus ngadu ke mana ?
Apakah peraturan itu berlaku bagi desa yang sudah mengikuti seleksi perangkat desa?
Semua desa
Sy mantan Kadus mulai jabat th 1998 dan berahir th 2020 karena tindak kesewenang wenangan Kades yg tamak
Kadus di daerah mn??
Yg jelas Kades yg jadi rifal pada th 2019 .sy dr Dsn Gempol Ds Wonoploso Kec Gondang Kab Mojokerto Jatim
Konflik peraturan seperti ini jika tdk dirubah maka terjadi konflik antara masyarakat desa dan pemerintahan desa. Perangkat desa bukan ASN PPPK atau ASN PNS kog...☝️
Benar pak Mentri karna di Aceh kok masih ada perangkat desa di pecat oleh kades yang baru jadi kenapa bupati dan walikota camat tidak mematuhi peraturan pemerintah pusat tolong pak Mentri juga pak presiden kami keluar nipd seluruh Indonesia sekian
Bisa ajukan ke banding kalau memank di pecat dg tidak ada kesalahan
mungkin perangkat nya tidak pro ke dia waktu pil kades .😁
Justru para kades yg mengangkat perangkat sampai umur 60 tahun adalah kades yg semau maunya.mestinya mentri dalm negeri dan kemendes turun kedesa yg ada sekarang ini dalam pengangkatanperangkat desa penuh kkn tapi mendagri dan mendes mau melanggengkan ini semua jika korup dan kkn didesa makin subur jangan salhkan siapa siapa
@@desafokus pengajuan bandingnya kemana pak?
Karena sudah konsultasi ke camat dan bagian pemerintahan tidak ada keputusannya..🙏
Jangan takut mari kita lawan Kades kayak gitu. Kalo menyalonkan kembali
Perangkat desa harus di pili rayat jangan. Kades yangmili
Perangkat desa memang sangat rentan terhadap pemberhentian oleh kades yang baru, biasanya karena hal suka atau tidak, perangkat desa disuruh kerja tidak berdasarkan aturan untuk kepentingan individu atau kelompok, seharusnya kades yang sudah terbukti jurdil amanah, kerja bagus dikasi jabatan seumur hidup
Kades yang angkat Perangkat desa brarti yg memberhentikan juga kades bukan?
He he btul juga ia
Perangkat desa yg ngangkat kepala desa,klau kepala desa GK lagi mnjabt,ya wjr berhenti,kena jbatan politik masa itu itu truss hehe
bsakah kepling tidak tinggal di lingkungan ,menjadikepling padahal sudah tinggal jauh dari tempatnya menjadi kepling.
Mohon dijawab min..kenapa kepala desa n perangkatnya dapat tanah atau lahan atau sawah selama dia menjabat..kurang lebih ada itu 10 hektaran. Mohon penjelasanya min..biar gk gagal paham saya.
Tanah yg sebut tanah pecatu itu milik desa bukan milik kades dan perangkat desa...selanjutnya kalau tanah itu mau di sewakan harus pertahun tidak boleh per 1 priode.selanjutnya proses penyewaan tanah pecatu itu harus melauli musawarah dan tahapan2 dan harus ada panitia pelelangan ,,dan hasil sewanya harus di jadikan DANA pades yg berguna untuk membangun desa..kira bgitu gambaranx pak
Bang mau tanya di Desa saya terjadi kekusutan yang luar biasa, perangkat Desa/sekdes melakukan pelanggaran yang sangat serius.pada tahun 2021 dia merugikan masyarakat dan pada waktu itu di minta untuk mengundurkan diri akan tetapi dia tidak mau malah membuat pernyataan tertulis di saksi kan oleh camat, Polsek, Koramil, tokoh dan warga.tetapi pada perilaku nya itu tidak berubah puncak nya pada tahun 2024 terkumpul lah data data dari perilaku nya tersebut.kami warga/ masyarakat meminta pertanggung jawabannya tersebut supaya mengundurkan diri secara terhormat namun ternyata tidak mau,bahkan sekarang di lindungi oleh kakak kandung nya yang sekarang menjadi PJs di desa kami, pertanyaan nya,, bagaimana cara atau mekanisme pemberhentian perangkat Desa yang kasus nya seperti itu
Ah sudahlah.. Peraturan bisa dikalahkan sama kebijakan dan pemimpin... Banyak perangkat desa di berhentikan dan pemerintah daerah tutup mata walaupun Permendagri sudah jelas aturan nya... Makanya kalo memang perangkat desa mau berkualitas... Benahi syarat nya dan seleksi dengan transparan dari pemerintah setempat.. Apalagi skrg ijazah Diploma bisa kalah sama ijazah paket.. Kuliah pake modal dan waktu bisa dikalahkan sama ijazah paket kan lucu.