PEMBELAJARAN JARAK JAUH | PERKENALAN BAB 1 HAM KELAS XI | SMAN 5 KARAWANG | IBU TYA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 25 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 387

  • @nevanagivania7296
    @nevanagivania7296 4 ปีที่แล้ว +1

    Neva Nagivania
    XI IPA 4
    * Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    * Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    * Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    * Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    * Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    * Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    * Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    * Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @alydzaky6995
    @alydzaky6995 4 ปีที่แล้ว +1

    Aly Dzaky ‘Al-‘Azzam
    XI IPS 2
    Hak warga negara indonesia :
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1)

  • @keziasekara.p
    @keziasekara.p 4 ปีที่แล้ว +1

    KEZIA SEKAR A.P (15)
    XI IPA 6
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @fajarabiyoso8334
    @fajarabiyoso8334 4 ปีที่แล้ว +1

    NAMA : FAJAR ABIYOSO
    KELAS : XI-IPA 2
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • @clararobbaniwahid2156
    @clararobbaniwahid2156 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Clara Robbani Wahid
    Kelas : XI IPA 7
    Mapel : PPKN
    Materi : Ham
    Hak kita sebagai warga negara indonesia :
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1)

  • @nayaansalilugina5766
    @nayaansalilugina5766 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Naya Ansali Lugina
    Kelas : XI IPA 7
    - Berdasarkan pasal 28C ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ini sudah jelas bahwa pendidikan merupakan hak kita sebagai warga negara.
    - Berdasarkan pasal 28D ayat (1), (2), (3), dan (4) setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum yang adil, mendapat imbalan yang layak dalam kerja, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan berhak atas status kewarganegaraannya.

  • @dessyherdiana30
    @dessyherdiana30 4 ปีที่แล้ว +2

    Nama : DessyHerdiana
    Kelas : XIPA 7
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @evrilliamoralis3408
    @evrilliamoralis3408 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Evrillia Moralis Yunus
    Kelas : XI IPA 7
    Hak - hak warga negara Indonesia:
    • Pasal 27 ayat 2
    Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
    • Pasal 28A
    setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    • Pasal 28B (Ayat 1)
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    • Pasal 28C (Ayat 1)
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
    • Pasal 28C (Ayat 2)
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    • Pasal 28 D (Ayat 1)
    Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
    • Pasal 28 E (Ayat 1)
    Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
    • Pasal 28 F (Ayat 1)
    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
    • Pasal 28 G (Ayat 1)
    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
    • Pasal 28 H (Ayat 1)
    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    • Pasal 28 I (Ayat 2)
    Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
    • Pasal 28 J (Ayat 1)
    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • @nadiarahmayani4892
    @nadiarahmayani4892 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : nadia rahmayani
    Kelas : 11 ipa 7
    1. Hak Hidup
    Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup. Hal ini juga sudah diakui sebagai HAM di mata organisasi dunia.
    Di Indonesia hak hidup sudah dijunjung tinggi dengan pemberian support untuk pengobatan murah, untuk yatim piatu dan orang yang terbelakang mentalnya, hak hidup mereka dijamin pemerintah dengan mendirikan banyak fasilitas yang bisa menampung dan mendukung hidup golongan orang tersebut.
    2. Hak Pengakuan Hukum
    Setiap warga negara memiliki hak untuk dipandang sama di mata hukum. Untuk hal ini, setiap orang akan memiliki kesempatan sama untuk dilindungi oleh hukum negara yang berlaku.
    3. Hak Atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi
    Warga negara tentu diberi kebebasan untuk mengembangkan diri dan melakukan kegiatan ekonomi. Pengembangan diri ini bisa berupa pengembangan pendidikan ataupun standar hidup. Untuk pendidikan, contohnya haknya sudah jelas di Indonesia. Setiap anak memiliki kesempatan mudah untuk belajar dan sekolah tanpa dipersulit oleh negara.
    4. Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan
    Semua orang tentu ingin memiliki keluarga dan meneruskan keturunannya.
    5. Hak untuk Kebebasan
    Warga negara tentu memiliki kebebasan tertentu diluar apa yang dipandang illegal oleh negara. Kebebasan ini meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkegiatan, kebebasan dari rasa takut, kebebasan menentukan pilihan dan kebebasan memeluk kepercayaan tertentu.
    6. Hak Atas Perlindungan dan Keamanan
    Negara tentu memiliki sistem pertahanan dan keamanan, hal ini digunakan untuk melindungi negara dan segala perangkatnya. Dalam perangkat ini, warga negara adalah salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, warga negara tentu memiliki hak untuk perlindungan dan keamanan dari negara tersebut.

  • @erpproject7063
    @erpproject7063 4 ปีที่แล้ว +2

    Nama: Engineo Rafi Pradana dari
    Kelas: XI-IPA3
    Jawaban pertanyaan dari vidio diatas:
    Sebagai warga negara pasti akan mendapatkan hak nya sebagai warga negara. Karena memang sudah tercantum dalah UUD 1945. Berikut hak sebagai warga negara Indonesia:
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' (pasal 27 ayat 2).
    •Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya' (pasal 28A).
    •Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    •Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang" Hak untuk mengembangkan diri dan
    •Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    •Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    •Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 281 ayat 1).

  • @faricamutslaa
    @faricamutslaa 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama: farica mutsla
    Kelas: XI ips 3
    Hak sebagai warga negara indonesia:
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @hegelsyafre645
    @hegelsyafre645 4 ปีที่แล้ว +1

    nama :syafree hegel irgiyanto
    kelas:XI ipa 3
    -hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak:
    "tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan"(pasal 27 ayat 2)
    -hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
    "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya"(pasal28A)
    -hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.(pasal28C ayat 2)
    -hak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuannya yang sama di depan hukum(pasal 28D ayat 1)
    -hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.(pasal28C ayat 2)
    -hak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuannya yang sama di depan hukum(pasal 28D ayat 1)
    -hak untuk menggembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi

  • @dindarezqia_8820
    @dindarezqia_8820 4 ปีที่แล้ว

    Dinda Rezqia Maharani
    Kelas: XI IPS 4
    Hak Warga Negara Indonesia:
    1. (pasal 27 ayat 2). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
    2. (pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
    3. (pasal 28B ayat 1). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    4. (Pasal 28B ayat 2). Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
    5. (pasal 28C ayat 1). Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
    6. (pasal 28C ayat 2). Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. (pasal 28D ayat 1). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    8. (pasal 281 ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,haeragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

  • @febrianfauzi3414
    @febrianfauzi3414 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama: Febrian fauzi
    Kelas:Xl IPA 7
    Jawaban pertanyaan dari video diatas:
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
    • Hak Negara Warga Indonesia
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @SalsaBila-ch9ff
    @SalsaBila-ch9ff 4 ปีที่แล้ว

    Adapun hak yg melekat pada diri kita sebagai warga negara antara lain sebagai berikut berhak mendapatkan pengajaran atau pendidikan yg baik berhak mendapatkan perlindungan hukum di perlakukan yg sama menggunakan fasilitas hukum berhak menggunakan fasilitas umum yg di bangun negara
    ~salsabila

  • @novrievanibanezrapa4672
    @novrievanibanezrapa4672 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Novrievan Ibanez Rapa'
    Kelas. : XI IPA 4
    Jawaban dari vidio diatas :
    - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
    - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    - wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
    - wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
    - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

  • @dafafadillah1586
    @dafafadillah1586 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama: Dafa Fadillah
    Kelas: XI-IPA3
    Jawaban pertanyaan dari vidio diatas:
    Sebagai warga negara pasti akan mendapatkan hak nya sebagai warga negara. Karena memang sudah tercantum dalah UUD 1945. Berikut hak sebagai warga negara Indonesia:
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' (pasal 27 ayat 2).
    •Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya' (pasal 28A).
    •Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    •Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang" Hak untuk mengembangkan diri dan
    •Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    •Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    •Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 281 ayat 1).

  • @naflashahada7687
    @naflashahada7687 4 ปีที่แล้ว

    Nafla Shahada
    XI IPA 5
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @dianzherawati9181
    @dianzherawati9181 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Zahla fauzia
    Kelas: XI IPA 8
    •)menjawab pertanyaan ibu dri vidio di atas
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    -Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    -Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    -Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @jauzulhindi6976
    @jauzulhindi6976 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Jauzul Hindi
    Kelas: XI IPA 4
    Hak Warga Negara Indonesia:
    1. (pasal 27 ayat 2). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
    2. (pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
    3. (pasal 28B ayat 1). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    4. (Pasal 28B ayat 2). Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
    5. (pasal 28C ayat 1). Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
    6. (pasal 28C ayat 2). Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. (pasal 28D ayat 1). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    8. (pasal 281 ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,haeragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia

  • @rezzareftiani8629
    @rezzareftiani8629 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Rezza Reftiani
    Kelas : XI IPS 2
    1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat 1).
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
    3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 1).
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai (pasal 29 ayat 2).
    5. Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku (pasal 28).

  • @fahrulnurfadillaha.2818
    @fahrulnurfadillaha.2818 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Fahrul Nurfadillah Arsyad
    Kelas : XI IPA 5
    Berikut merupakan hak sebagai warga negara:
    •Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    •Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    •Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    •Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    •Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    •Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    •Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    •Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @danendrafairuz4240
    @danendrafairuz4240 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Danendra Fairuz Syahla
    Kelas : XI IPA 3
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @kireihaifa3188
    @kireihaifa3188 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Kirei Haifa Afifah
    Kelas : XI IPS 2
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @rizafataabkari2949
    @rizafataabkari2949 4 ปีที่แล้ว

    Riza fata abkari
    Xi IPA 5
    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @szayakirafsanjani5929
    @szayakirafsanjani5929 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : szayaki ichie rafsanjani
    Kelas : XI IPA 3
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @lyskearyta8316
    @lyskearyta8316 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Lyske Aryta
    Kelas : XI IPA 7
    Hak yang dimiliki warga negara Indonesia :
    Pasal 27 (Ayat 1)
    •) Hak mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    Pasal 28 B (Ayat 1)
    •) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah.
    Pasal 28 C (Ayat 1)
    •) Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    Pasal 28 D (Ayat 2)
    •) Hak bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    Pasal 28 E (Ayat 3)
    •) Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28 G (Ayat 2)
    •) Hak:
    1. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
    2. Memperoleh suaka politik dari negara lain.
    Pasal 28 H (Ayat 4)
    •) Hak mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    Pasal 28 I (Ayat 1)
    •) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

  • @desficaananda7116
    @desficaananda7116 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Desfica ananda
    Kelas: XI IPA 1
    Hak warga negara indonesia:
    1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nissanurfarida9797
    @nissanurfarida9797 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Nissa nur farida
    Kelas : XI IPA 1
    Menurut saya hak warga negara adalah hak menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. Cara mendapatkan hak sebagai warga negara yaitu dengan cara memenuhi kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab. Terlebih dahulu sebelum kita menuntut hak kita sebagai warga negara.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak mendapat pelindungan hukum (pasal 27 ayat 1)
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @adityafarhanfahrurrozi8249
    @adityafarhanfahrurrozi8249 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Aditya Farhan Fahrurrozi
    Kelas: XI IPA 4
    Hak Warga Negara Indonesia:
    1. (pasal 27 ayat 2). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
    2. (pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
    3. (pasal 28B ayat 1). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    4. (Pasal 28B ayat 2). Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
    5. (pasal 28C ayat 1). Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
    6. (pasal 28C ayat 2). Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. (pasal 28D ayat 1). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    8. (pasal 281 ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,haeragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

  • @kelvin8410
    @kelvin8410 4 ปีที่แล้ว

    Nama :Kelvin Junesen
    Kelas:XI IPS 2
    Hak warga negara Indonesia:
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadiaabelabel6686
    @nadiaabelabel6686 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama :NADIA ABEL
    KELAS : XI IPS 3
    •hak warga negara Indonesia
    •hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : " tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan "(pasal 27 ayat 2)
    •)hak untuk mengembangkan dari dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan ,ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup nya demi kesejahteraan manusia (Pasal 28c ayat 1)
    •)hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat ,bangsa dan negara (pasal 28c ayat 2)
    •) hak atas pengakuan .jaminan ,pelindung dan kepastian hukum yang adil serta prilakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)

  • @ingeapriliani4362
    @ingeapriliani4362 4 ปีที่แล้ว

    Inge Apriliani
    XI IPA 3
    Hak setiap warga negara yaitu :
    1.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
    2.) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.(pasal 28A).
    3.) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4.) Hak atas kelangsungan hidup.
    5.) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. (pasal 28C ayat 1)
    6.) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7.) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8.) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @natasyaangelachastine7034
    @natasyaangelachastine7034 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Natasya Angela Chastine
    Kelas : XI IPA 3
    Hak Warga Negara Indonesia :
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @alfiandzakirabbani9751
    @alfiandzakirabbani9751 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Alfian Dzaki Rabbani
    Kelas : XI IPA 5
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

  • @apipabder5930
    @apipabder5930 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Apip Abderiansyah Kelas : XI IPS2
    Hak warga negara Indonesia:
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadyaputrivelany8254
    @nadyaputrivelany8254 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Nadya putri velani
    Kelas : XI IPA 1
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @vincentchi6750
    @vincentchi6750 4 ปีที่แล้ว

    Nama:Vincent
    Kelas:XI IPS 2
    Hak warga negara Indonesia:
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    -Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    -Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    -Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
    -Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @obipermanapajar7207
    @obipermanapajar7207 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama: Obi permana pajar
    kelas: XI ips 4
    Hak warga negara indonesia
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @muhammadraihan2493
    @muhammadraihan2493 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Muhammad Raihan
    Kelas: XI IPS 3
    Hak Sebagai Warga Negara Indonesia:
    *)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
    *)Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
    *)Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
    *)Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    *)Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat
    2).
    *)Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
    *)Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
    hidupnya (pasal 28C ayat 1).
    *)Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
    *)Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D
    ayat 1).
    *)Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
    *)Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
    *)Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
    *)Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
    meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
    *)Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
    *)Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
    *)Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
    *)Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
    saluran yang tersedia (pasal 28F).
    *)Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
    *)Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
    (pasal 28G ayat 1).
    *)Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
    dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
    *)Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
    *)Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
    *)Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
    dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
    *)Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
    *)Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H
    ayat 4).
    *)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
    untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
    manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
    *)Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
    perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
    *)Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
    *)Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
    *)Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

  • @hilsaaulia8370
    @hilsaaulia8370 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Hilsa Aulia
    Kelas : XI IPA 5
    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @theresiaanastasyasriyantis9124
    @theresiaanastasyasriyantis9124 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Theresia Anastasya Sriyanti Silaen
    Kelas : XI IPA 3
    Berikut hak warga negara Indonesia:
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negaGBra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
    8. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @yogaalfannawawi9655
    @yogaalfannawawi9655 4 ปีที่แล้ว

    Nama : yoga alfan
    Kelas ; XI Ips 2
    Hak warga negara Indonesia:
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadiyaamelia5560
    @nadiyaamelia5560 4 ปีที่แล้ว +1

    NADIYA AMELIA
    XI IPA 6
    ABSEN : 22
    PPKN
    Pertanyaan: Bagaimana kalian bisa mendapatkan hal sebagai warga negara yang ada di dalam undang undang dasar.
    Jawab: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan haknya sebagai warga negara, yang sesuai dengan yang di undang-undang dasar 1945, dan hak itu tidak bisa di cabut dan di bagi.
    HAK WARGA NEGARA INDONESIA: - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang yang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan dan kehidupannya". (Pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dari perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak yang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    (Pasal 28 D ayat 1)
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk bertindak sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak berlaku atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @karinarizqya6555
    @karinarizqya6555 4 ปีที่แล้ว

    Karina rizqya waryana
    XI IPA 3
    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

  • @aliffaidnurfattah7903
    @aliffaidnurfattah7903 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Alif Faid Nurfattah
    Kelas: XI IPA 7
    Pertanyaan= Bagaimana sih kalau kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara yang ada di dalam UUD? Hak sebagai warga negara itu apa aja?
    Jawaban= jika kita bisa mendapatkan hak sebagai warga negara pasti nya akan merasa senang. Dan berikut adalah Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).

  • @faishalmuhamadramdhan5954
    @faishalmuhamadramdhan5954 4 ปีที่แล้ว

    Faishal Muhamad Ramdhan
    XI IPA 5
    Berikut Hak Warga Negara Indonesia :
    -> Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    -> Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    -> Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    -> Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    -> Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    -> Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    -> Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    -> Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @salsabilla5148
    @salsabilla5148 4 ปีที่แล้ว

    Jovia Tertia Salsabilla
    11 IPA 5
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @randhikakarawang8537
    @randhikakarawang8537 4 ปีที่แล้ว

    NAMA:RANDHIKA AZZURUKHRUF SALI
    KELAS:11 IPA 8
    Pertanyaan ppkn
    1-bagaimana kalau kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara, yang ada didalam undang undang dasar.
    2-cari hak kita sebagai warga negara apa aja
    Jawab
    1)-pasal 27 ayat 2,pasal 28A,pasal 28C ayat 1,pasal 28C ayat 2,pasal 28D ayat 1,dan pasal 28I ayat 1
    2)-hak hidup
    -hak pengajuan hukum
    -hak atas pengembangan diri dan kegiatan ekonomi
    -hak pembentukan keluarga dan keturunan
    -hak untuk kebebasan perlindungan dan keamanan

  • @rosaamelia2043
    @rosaamelia2043 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Rosa Amelia R.H
    Kelas: XI IPS 2
    Hak sebagai warga negara yang ada di dalam UUD!
    1. Mendapatkan perlindungan hukum
    2. Mendapatkan kehidupan yang layak / termasuk pendidikan & kesehatan
    3. Tidak dibeda-beda kan dalam pelayanan publik.
    Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
    PASAL 27
    1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3). Hak: dibela oleh negara.
    PASAL 28
    Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    PASAL 28 A
    Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
    PASAL 28 B
    1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
    2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    PASAL 28 C
    1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    (2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    PASAL 28 D
    (1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    (3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
    PASAL 28 E
    1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    PASAL 28 F
    Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    PASAL 28 G
    1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.
    PASAL 28 H
    1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
    2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
    3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    PASAL 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
    PASAL 29
    2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
    PASAL 30
    1). Hak: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    PASAL 31
    1). Hak: mendapat pendidikan.
    2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
    PASAL 32
    1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    PASAL 33
    1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
    PASAL 34
    1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
    2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
    3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layakPasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
    PASAL 27
    1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3). Hak: dibela oleh negara.
    PASAL 28
    Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    PASAL 28 A
    Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
    PASAL 28 B
    1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
    2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    PASAL 28 C
    1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    (2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    PASAL 28 D
    (1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    (3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
    PASAL 28 E
    1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    PASAL 28 F
    Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    PASAL 28 G
    1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.
    PASAL 28 H
    1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
    2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
    3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    PASAL 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
    PASAL 29
    2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
    PASAL 30
    1). Hak: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    PASAL 31
    1). Hak: mendapat pendidikan.
    2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
    PASAL 32
    1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    PASAL 33
    1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
    PASAL 34
    1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
    2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
    3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

  • @novalgeming4809
    @novalgeming4809 4 ปีที่แล้ว

    Nama Muhammad Rizky
    Kelas :XI IPS 2
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @maulithahalizasyaharani2532
    @maulithahalizasyaharani2532 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Maulitha haliza syaharani
    Kelas: XI IPA 6
    Mapel :PPKN
    Jawaban dari video diatas yaitu:
    Kita sebagai warga negara pasti mendapatkan haknya sebagai warga negara, karena sudah tercantum di UUD 1945.
    Hak sebagai warga negara indonesia:
    1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5)Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @iFelixxx_
    @iFelixxx_ 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Hosanna Megan Putra Wibawa
    Kelas : XI - IPA 7
    Hak Sebagai Warga Negara Indonesia :
    •Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    •Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    •Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    •Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    •Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    •Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    •Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    •Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak ,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @adithyariansyah4017
    @adithyariansyah4017 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Adithya Riansyah
    Kelas: XI ipa 7
    Pertanyaan =>Bagaimana sih kalau kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara yang ada di dalam UUD? Hak sebagai warga negara itu apa aja?
    Jawaban=> jika kita bisa mendapatkan hak sebagai warga negara pasti nya akan merasa senang. Dan berikut adalah Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).

  • @giovankastevianoharrypremo1122
    @giovankastevianoharrypremo1122 4 ปีที่แล้ว

    Nama:Giovanka Steviano H.P.
    Kelas:XI IPA 5.
    Jawaban atas video ini:
    1. Pasal 27
    1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    2. Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    3. Pasal 28 A HAK ASASI MANUSIA
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    4. Pasal 28 B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    5. Pasal 28 C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    6. Pasal 28 D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    7. Pasal 28 E
    (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    8. Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    9. Pasal 28 G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    10. Pasal 28 H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
    11. Pasal 28 I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

  • @melanimartiani9965
    @melanimartiani9965 4 ปีที่แล้ว

    Melani Martiani
    XI Ipa 6
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @plecygaming
    @plecygaming 4 ปีที่แล้ว

    LUTFI AKBAR FAUZI
    XI IPA 4
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @ameliaputriananda4664
    @ameliaputriananda4664 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Amelia putri ananda
    Kelas XI IPS 4
    1.)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2.)Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3.)Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
    4.)Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5.)Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6.)Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
    7.)Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
    8.)Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @stevanimaygultom6240
    @stevanimaygultom6240 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Stevani may gultom
    Kelas: XI ipa 8
    1. Bagaimana kalau kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara, yang ada di dalam undang-undang dasar?
    Jawab: Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
    Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
    Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
    2. Cari hak kita sebagai warga negara apa aja?
    Jawab: 1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    3.Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

  • @fadiyahtrinovriyanti3410
    @fadiyahtrinovriyanti3410 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Fadiyah Tri Novriyanti
    Kelas : XI IPS 4
    Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
    PASAL 27
    1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3). Hak: dibela oleh negara.
    PASAL 28
    Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    PASAL 28 A
    Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
    PASAL 28 B
    1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
    2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    PASAL 28 C
    1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    (2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    PASAL 28 D
    (1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    (3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
    PASAL 28 E
    1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    PASAL 28 F
    Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    PASAL 28 G
    1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.
    PASAL 28 H
    1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
    2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
    3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    PASAL 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
    PASAL 29
    2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
    PASAL 30
    1). Hak: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    PASAL 31
    1). Hak: mendapat pendidikan.
    2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
    PASAL 32
    1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    PASAL 33
    1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
    PASAL 34
    1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
    2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
    3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

  • @kfo22_masyabunga58
    @kfo22_masyabunga58 4 ปีที่แล้ว

    Nama : masya bunga
    kelas : XI ips 4
    Hak sebagai warga negara:
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".(Pasal 27 ayat 2)
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".(Pasal 28A)
    -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(Pasal 28B ayat 1)
    -Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang"
    -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan hidup manusia.(Pasal 28C ayat 1)
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.(Pasal 28C ayat 2)
    -Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(Pasal 28D ayat 1)
    -Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak.Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(Pasal 28I ayat 1).

  • @meldaokta2340
    @meldaokta2340 4 ปีที่แล้ว

    NAMA : MELDA OKTAVIANI
    KELAS : XI IPS 1
    Hak warga negara Indonesia:
    - Hak atas pekerjaan: “ tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal 27 ayat 2.
    - hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 28A.
    -hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah ( pasal 28B ayat 1 ).
    -hak atas kelangsungan hidup. “ setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
    - hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia ( pasal 28C ayat 1 )
    -hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara nya. ( Pasal 28C ayat 2 )
    -hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. ( pasal 28D ayat 1 )
    -hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. ( pasal 28I ayat 1 )

  • @alyanafisaaa
    @alyanafisaaa 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Alya Nafisa Larasati N.
    Kelas : Xl IPA 4
    -> menjawab pertanyaan : " bagaimana jika kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara yang ada di dalam UUD? "
    jawaban:
    ~Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
    Hak warga Indonesia:
    1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadianurapriliani3365
    @nadianurapriliani3365 4 ปีที่แล้ว

    Nadia Nur Apriliani
    XI ipa 6
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadyavirnaa_hk_fh770
    @nadyavirnaa_hk_fh770 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Nadya Virna A
    Kelas : XI IPA 1
    jawaban :
    Hak sebagai warga negara.
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @sultandewa5789
    @sultandewa5789 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Sultan Dewa
    Kelas: XI IPS 1
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:"setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya."(pasal 28A)
    -Hak untuk membuat keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
    -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,ilmu pengetahuan,dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negara.(pasal 28C ayat 2)
    -Hak atas pengakuan jaminan
    "Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".(pasal 28D ayat 1).

  • @jundayfish4213
    @jundayfish4213 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Jundi Baihaqi
    Kelas : XI IPA 6
    Mapel : Ppkn
    Jawaban dari vidio di atas :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @frisciliasiallagan1157
    @frisciliasiallagan1157 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Friscilia Siallagan
    Kelas : XI IPA 5
    Jawaban dari video diatas :
    Selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan dengan tanggung jawab , kita sebagai manusia juga memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Berikut hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia:
    Hak Warga Negara Indonesia :
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
    9. Hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan ( pasal 29 ayat 2)

  • @wilsonproduction2612
    @wilsonproduction2612 4 ปีที่แล้ว

    Nama:Wilson Fremont
    Kelas : XIPS 3
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @ardiantonugroho1770
    @ardiantonugroho1770 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Ardianto Nugroho
    Kelas : XI IPA 8
    Warga negara merupakan setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
    Berikut hak Warga Negara Indonesia :
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @annisapuspitaayu5823
    @annisapuspitaayu5823 4 ปีที่แล้ว

    Nama : ANNISA PUSPITA AYU
    Kelas : XI IPA 1
    Hak Warga Negara yang Terdapat di UUD :
    1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    6.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
    8.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @myuraaachiaras9605
    @myuraaachiaras9605 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Myura Chiara Sahda
    Kelas : XI IPA 8
    Jawaban dari pertanyaan video diatas :
    Hak warga negara merupakan suatu hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal, yang sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945. Berikut beberapa hak sebagai warga negara Indonesia :
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @farahhasnanabilah5277
    @farahhasnanabilah5277 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Farah Hasna Nabilah
    Kelas: XI IPA 5
    Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu memiliki hak yang sama. Hal ini berlaku dan mengikat secara hukum yang berlaku di negara itu. Termasuk di Indonesia. Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki seseorang. Sedangkan hak warga negara adalah kuasa menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. Jadi selama Anda tergolong warga negara tertentu, Anda bisa memiliki kuasa atas hal - hal tertentu. Adapun, hak warga negara Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
    PASAL 27
    1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3). Hak: dibela oleh negara.
    PASAL 28
    Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    PASAL 28 A
    Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
    PASAL 28 B
    1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
    2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    PASAL 28 C
    1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    (2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    PASAL 28 D
    (1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    (3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
    PASAL 28 E
    1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    PASAL 28 F
    Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    PASAL 28 G
    1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.
    PASAL 28 H
    1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
    2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
    3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    PASAL 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
    PASAL 29
    2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
    PASAL 30
    1). Hak: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    PASAL 31
    1). Hak: mendapat pendidikan.
    2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
    PASAL 32
    1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    PASAL 33
    1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
    PASAL 34
    1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
    2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
    3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

  • @nurarifahikmah
    @nurarifahikmah 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Hikmah Nurarifah
    Kelas : XI IPA 5
    Jawaban dari pertanyaan di atas yaitu:
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @rindamadisastrawiriaprayog5515
    @rindamadisastrawiriaprayog5515 4 ปีที่แล้ว

    Nama: RINDAM ADISASTRAWIRIA PRAYOGA
    Kelas: XI IPS1
    Hak Warga Negara Indonesia :
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    -Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    -Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    -Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @nadiamaharani1289
    @nadiamaharani1289 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Nadia Maharani
    Kelas: XI IPS 2
    Menurut saya HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati yang melekat secara alamiah pada manusia dan bersumber langsung dari pencipta dengan demikian sifatnya tak bisa dikurangi atau dihilangkan.
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • @jordanedo
    @jordanedo 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Rapahaella jire yogasantana
    Kelas : XI IPA 4
    Jawaban dari pertanyaan video diatas yaitu:
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @jessicaauralia329
    @jessicaauralia329 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Jessica Auralia
    Kelas : XI IPA 7
    Jawaban :
    1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    5. (Pasal 28D ayat 2 UUD 1945)Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
    7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
    8. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    9. (Pasal 28D ayat 4 UUD 1945) Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
    10. (Pasal 28E ayat 2 UUD 1945) Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

  • @indrifebriyani3235
    @indrifebriyani3235 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Indri Febriyani
    Kelas : XI IPA 6
    -Hak Warga Negara Indonesia
    Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk Indonesia. Adapun, hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
    >Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    >Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    >Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  • @jauzakhansa2711
    @jauzakhansa2711 4 ปีที่แล้ว

    Jauza khansa (13)
    XI IPA 6
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @khairaalmaratu
    @khairaalmaratu 4 ปีที่แล้ว

    nama : khaira almaratu assyafa
    kelas : XI IPA 2
    jawaban video diatas :
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @tiaraamaharani7093
    @tiaraamaharani7093 4 ปีที่แล้ว

    Ppkn
    Nama : Tiara Maharani
    Kelas. : XI Ipa 4
    Jawaban dari vidio diatas :
    - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
    - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    - wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
    - wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
    - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
    Fisika
    Yg saya ambil dari vidio tersebut itu kita harus semangat dan yakin kalo kita bisa mengejar mimpi yang ingin kita capai dan kita harus yakin kalo kita bisa walaupun banyak yang memandang dengan sebelah mata.

  • @novafitriyani8680
    @novafitriyani8680 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Nova fitriyani
    Kelas : XI ipa4
    Jawaban
    1. Bagaimana sih kalian bisa mendapatkan hak sebagai warga negara Yang ada Di dalam UUD?
    - Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
    2. Hak sebagai warga negara apa saja?
    - Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

  • @noviaramadani3026
    @noviaramadani3026 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Novia Ramadani
    Kelas : XI IPA 6
    Jawaban Pertanyaan dari video diatas :
    Setiap warga negara berhak mendapatkan haknya sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam undang-undang dasar 1945.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup.
    “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2)
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @tiraekaputrisusilawati6465
    @tiraekaputrisusilawati6465 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Tira Eka Putri
    Kelas : XI IPS 3
    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

  • @zhanzz.1298
    @zhanzz.1298 4 ปีที่แล้ว +2

    Nama: AHMAD FAUZAN
    KELAS:11 IPA 4
    MAAF BU BARU MENGUMPULKAN SOALNYA SAYA SEDANG SAKIT DAN TIDAK ADA KUOTA
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @salwaakmalia6128
    @salwaakmalia6128 4 ปีที่แล้ว

    Nama: SALWA AKMALIA SAMSUDIN
    Kelas : XI IPA 6
    Pertanyaan: Bagaimana kalian bisa mendapatkan hal sebagai warga negara yang ada di dalam undang undang dasar.
    Jawab:
    Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan haknya sebagai warga negara, yang sesuai dengan yang tercantum di undang-undang dasar 1945, dan hak itu tidak bisa di cabut dan di bagi.
    HAK WARGA NEGARA INDONESIA:
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @desygayatriismayani1931
    @desygayatriismayani1931 4 ปีที่แล้ว

    Nama: DESY GAYATRI ISMAYANI
    Kelas:XI IPA 1
    Jawaban dari pertanyaan video di atas:
    ➡️Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
    ➡️Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaanpekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkanmeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @putritarinatasya2701
    @putritarinatasya2701 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Putri Tari Natasya
    Kelas: XI IPS 3
    BERIKUT HAK WARGA NEGARA INDONESIA:
    · Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    · Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    · Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    (pasal 28B ayat 1).
    · Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan Berkembang”
    · Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
    berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
    ayat 1).
    · Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
    membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    · Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    · Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
    kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
    Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
    atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
    dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
    Terimakasih.

  • @ilhamdwinugraha6510
    @ilhamdwinugraha6510 4 ปีที่แล้ว

    Nama:Ilham Dwi Nugraha
    Kelas: XIPA 2
    Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
    ▪️PASAL 27
    1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
    2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3). Hak: dibela oleh negara.
    ▪️PASAL 28
    Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    ▪️PASAL 28 A
    Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
    ▪️PASAL 28 B
    1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
    2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    ▪️PASAL 28 C
    1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    (2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    ▪️PASAL 28 D
    (1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
    (3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
    ▪️PASAL 28 E
    1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    ▪️PASAL 28 F
    Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    ▪️PASAL 28 G
    1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.
    PASAL 28 H
    1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
    2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
    3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    PASAL 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
    PASAL 29
    2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
    PASAL 30
    1). Hak: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    PASAL 31
    1). Hak: mendapat pendidikan.
    2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
    PASAL 32
    1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    PASAL 33
    1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
    PASAL 34
    1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
    2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
    3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

  • @anatasyasolinindah
    @anatasyasolinindah 4 ปีที่แล้ว

    Anatasya Solin Indah
    XI IPA 1
    Hak warga negara dalam UUD 1945:
    -Pasal 27
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    -Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    -Pasal 28B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    -Pasal 28C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    -Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    -Pasal 28E
    (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

  • @fiqrisirajalmajeed6917
    @fiqrisirajalmajeed6917 4 ปีที่แล้ว

    Fiqri Siraj Al Majeed
    XI mipa 5
    Hak dan kewajiban negara Indonesia :
    Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
    Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
    “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
    Pasal 28 UUD 1945
    ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
    Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
    Pasal 28 A
    (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
    Pasal 28 B
    (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
    Pasal 28 C
    (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
    (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
    Pasal 28 D
    (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
    (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
    (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    (4) Hak atas status kewarganegaraan
    Pasal 28 E
    (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
    (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
    (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
    Pasal 28 F
    (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
    Pasal 28 G
    (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
    (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
    Pasal 28 H
    (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
    (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
    (3) Hak atas jaminan sosial
    (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
    Pasal 28 I
    (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
    (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
    (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
    Pasal 28 J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
    Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

  • @dyandradffa5206
    @dyandradffa5206 4 ปีที่แล้ว

    NAMA : DYANDRA DAFFA Y
    KELAS : XI IPA 2
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • @anisasulistiawati6267
    @anisasulistiawati6267 4 ปีที่แล้ว

    Nama: anisa sulistiawatil
    Kelas : Xl ips 1
    Hak warga negara indonesia
    -hak atas perkerjaan dan penghidupan yg layak :"tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan"(pasal 27 ayat 2)
    -hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan :"setiap orng berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).-hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
    Yg sah (pasal 28B ayat 1). -hak atas kelangsungan hidul ." setiala anak berhak atas kelangsungan hidup ,tumbuh dan berkembang "
    -hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan ke butuhan dasarnya dan berhak mendapatkan, ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesehataan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
    -hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat ,bangsa ,dan negara.(pas 28C)
    -hak atas perngakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sm di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
    -hak untuk mempunyai hak memiliki pribadi hak untuk hudup kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak untuk tidak di perbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukun, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut adalah hak asasi manusia yg tidak dapat dikurangi dalan keadaan apapun.
    (pasal 281 ayat 1).

  • @rizalsuhanda9921
    @rizalsuhanda9921 4 ปีที่แล้ว

    Nama: Rizal Suhanda
    Kelas: XI IPA 1
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @rendidwitresna9708
    @rendidwitresna9708 4 ปีที่แล้ว

    Nama :Rendi dwi tresna
    Kelas xI IPA 7
    Jawaban dari video tadi
    -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “
    -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    -Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    -Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    -Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

  • @anandaaulia4713
    @anandaaulia4713 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Ananda Aulia
    Kelas : XI IPA 5
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2).
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

  • @alisyafw1424
    @alisyafw1424 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Alisya Felira Warna
    Kelas : XI IPA 2
    = Jawaban =
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  • @dewiasty0407
    @dewiasty0407 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Dewi Asti
    Kelas : XI IPS 2
    Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
    Kewajiban Warga Negara Indonesia :
    - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara”.
    - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
    - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

  • @Namika_aa
    @Namika_aa 4 ปีที่แล้ว

    Nama : Muhammad Rafly Bahar
    Kelas. : XI IPS 4
    Jawaban dari pertanyaan diatas yaitu:
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"(pasa| 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum(Pasal 28 ayat 1 )
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat1)