Halal Haram Panitia Qurban | Ustadz Ammi Nur Baits

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 27 ก.ย. 2024
  • HALAL HARAM PANITIA QURBAN
    Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
    🗓️ Rabu, 5 Juni 2024
    🏢 Masjid Al Marhamah, Perum Candi Gebang Permai, Sleman
    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
    Kita dilarang menggaji jagal dengan kulit qurban atau bagian apapun dari hewan qurban, berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
    أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا
    ”Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Boleh diupah tapi bukan dari hasil hewan qurban, dari sumber yang lainnya berupa uang.
    Menjual kulit hewan qurban kemudian uangnya dimanfaatkan unutk pribadi bisa membatalkan pahal qurbannya, dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
    مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
    “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
    [13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.
    Panitia qurban adalah wakil yang telah diberi wewenang, ada 2 macam :
    1. Dibayar - Komersil, dibayar harus dengan uang tidak boleh dengan hasil qurban
    2.Tidak dibayar - Sosial
    Statusnya sebagai wakil dari sohibul qurban maka tidak boleh menjual hasil qurban yang hasil penjualannya dimanfaatkan pribadi.
    Di masyarakat kita terkadang ada jatah daging untuk panitia, masyarakat, tokoh, jagal, maka harus dirinci apakah jatah tersebut berkaitan dengan tugas kerja pengurusan hewan qurban atau tidak, jika tidak ada kaitannya dengan tugas kerja maka diperbolehkan semisal untuk tokoh.
    Jatah daging panitia dan jagal ada 2 kemungkinan :
    1. sebagai hadiah, sifatnya sukarela (tidak wajib)
    2. sebagai upah, sifatnya mengikat dan wajib, sehingga berhak menuntut
    wallahu'alam
    TH-cam : • Halal Haram Panitia Qu...
    Facebook : fb.watch/sviyz...
    #panitia #qurban #jagal #upah #sosial

ความคิดเห็น • 48