Geser Unwira, Undana Peringkat Satu di NTT versi Webometrics

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 8

  • @lemenlaka
    @lemenlaka 3 ปีที่แล้ว

    Top

  • @belaelewotobi9708
    @belaelewotobi9708 3 ปีที่แล้ว +1

    Selamat malam admin. Mohon maaf brtanya terkait kejelasan ijazah bagi wisudawan periode petama tahun 2021 kok belum keluar? Dari wisuda periode sebelumnya paling lama 2 bulan sudah keluar tapi kali ini kok sangat lama ya? Semoga pihak kampus segera memberitahukan lewat website resmi kampus maupun media lainya sehingga bisa diketahui alasannnya oleh alumnus dengan jelas🙏🏻

    • @ronydacosta9919
      @ronydacosta9919 3 ปีที่แล้ว

      Ini perlu diperhatikan😇.
      Ini juga merupakan salah satu esensi dari kinerja semua petinggi di UNDANA 🙏

    • @YaneChannel010
      @YaneChannel010 3 ปีที่แล้ว +2

      Kebijakan pusat yg berubah dng begitu cepat ttg penomeran ijazah nasional berimbas kepada semua perguruan tinggi se Indonesia, dimana data mahasiswa harus eligible barulah diberikan nomor ijazah dr pusat, bila data yg diisi mahasiswa tdk valid maka nomor ijazah tdk akan diberikan, itulah mengapa banyak wisudawan blm memperoleh ijazah hingga saat ini krn data yg mereka masukan belum eligible, baik NIK, nama diri, rekamn jejak akademik dll semua itu menjadi acuan valid atau tidaknya data utk mendapatkan nomor ijazah. Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan kepada kita semua terkait berubahnya kebijakan pusat dlm memperoleh PIN, Pihak kampus sedang dan terus berkoordinasi dng Pusat utk memperbaiki data2 yg belum eligible. Data yg telah eligible ijazah sdh kami teruskan ke fakultas masing2. Terima Kasih

    • @OfficialUniversitasNusaCendana
      @OfficialUniversitasNusaCendana  3 ปีที่แล้ว +1

      terima kasih, salam.. mohon ijin menjelaskan, pada menit ke 14.00..dalam video ini Bapak Rektor sudah menyampaikan informasi terkait kendala penerbitan ijasah. sesuai Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar. yang memuat aturan tentang kewajiban PIN mulai 20 Desember 2020. PIN adalah akronim dari Penomoran Ijazah Nasional, yaitu proses penomoran ijazah dengan menggunakan aplikasi untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh dikti dan berlaku secara nasional. Nomor Ijazah yang di terbitkan, selanjutnya di sebut Nomor Ijazah Nasional. untuk itu secara tegas Kementerian Ristek Dikti menerbitkan regulasi tersebut untuk: Mengurangi praktek pemalsuan Ijazah, Memastikan Ijazah di terbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki Ijin Penyelenggaraan dan Terakreditasi, Memastikan Perolehan Ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Memastikan kesesuain antara Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan dengan data Ijazah yang terdaftar di laman Sivil, Memastikan Keabsahan Nomor Ijazah Nasional (NINA). apa saja kendala yang ditemui Undana :
      1. saat ini masih ada mahasiswa yang tidak aktif secara terjadwal melapor KHSnya pada SIAKAD Undana.
      2. dan biasanya dilakukan setelah jadwal pengisian SIAKAD ditutup dengan kebijakan internal Perguruan Tinggi.
      3. padahal dalam kalender akademik sudah ada informasi tentang jadwal pengisian dan penutupan, selanjutnya adalah jadwal pelaporan ke PDDIKTI.
      4. Pelaporan dimaksud diatas bahwa Kemristekdikti membuka layanan untuk setiap PT melaporkan kinerja akademiknya melalui sistem to sistem, agar setiap aktitifitas akademik mahasiswanya tercatat dan terekam bahkan menjadi bukti negara yang tersimpan pada PDDDIKTI atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
      5. Pada penjelasan POIN ke 2 merupakan contoh bahwa ada kebijakan internal yang Undana lakukan untuk melengkapi data akademik mahasiswanya melalui SIAKAD, namun untuk melakukan sinkronisasi seperti penjelasan POIN ke 4. membutuhkan sebuah proses dimana Pimpinan Undana harus mengajukan Permohonan Kepada Bapak Menteri agar dapat membuka pelaporan mundur PDDIKTI untuk melaporkan aktifitas akademik mahasiswa yang terlambat melapor atau tidak melakukan pelaporan sesuai jadwal.
      5. demikian informasi terkait keterlambat penerbitan ijasah bagi beberapa lulusan Undana, bahwa saat ini nomor ijasah nasional diterbitkan oleh Kementerian Ristek Dikti, maka dalam penjelasan di atas dan informasi Bapak Rektor melalui video ini semoga dapat bermanfaat bagi para Alumni bahkan yang paling penting bagi mahasiswa aktif Undana agar taat terhadap pelaporan akademiknya... selalu mengupdate informasi pada website undana.ac.id.. demikian jauh penjelasan kami, semoga dapat dimaklumi dan dipahami.. salam sehat

  • @jossyledo3323
    @jossyledo3323 3 ปีที่แล้ว +1

    Undana peringkat satu se NTT,,tapi masih ada keluhan dari mahasiswa katanya mereka yg wisuda februari kemarin masih banyak yang ijazahnya belum bisa diambil,,dan juga mereka bingung karena tidak ada penjelasan mengenai keterlambatan itu,,
    Semoga UNDANA bisa lebih baik lagi ke depannya

    • @OfficialUniversitasNusaCendana
      @OfficialUniversitasNusaCendana  3 ปีที่แล้ว +2

      terima kasih, salam.. mohon ijin menjelaskan, pada menit ke 14.00..dalam video ini Bapak Rektor sudah menyampaikan informasi terkait kendala penerbitan ijasah. sesuai Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar. yang memuat aturan tentang kewajiban PIN mulai 20 Desember 2020. PIN adalah akronim dari Penomoran Ijazah Nasional, yaitu proses penomoran ijazah dengan menggunakan aplikasi untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh dikti dan berlaku secara nasional. Nomor Ijazah yang di terbitkan, selanjutnya di sebut Nomor Ijazah Nasional. untuk itu secara tegas Kementerian Ristek Dikti menerbitkan regulasi tersebut untuk: Mengurangi praktek pemalsuan Ijazah, Memastikan Ijazah di terbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki Ijin Penyelenggaraan dan Terakreditasi, Memastikan Perolehan Ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Memastikan kesesuain antara Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan dengan data Ijazah yang terdaftar di laman Sivil, Memastikan Keabsahan Nomor Ijazah Nasional (NINA). apa saja kendala yang ditemui Undana :
      1. saat ini masih ada mahasiswa yang tidak aktif secara terjadwal melapor KHSnya pada SIAKAD Undana.
      2. dan biasanya dilakukan setelah jadwal pengisian SIAKAD ditutup dengan kebijakan internal Perguruan Tinggi.
      3. padahal dalam kalender akademik sudah ada informasi tentang jadwal pengisian dan penutupan, selanjutnya adalah jadwal pelaporan ke PDDIKTI.
      4. Pelaporan dimaksud diatas bahwa Kemristekdikti membuka layanan untuk setiap PT melaporkan kinerja akademiknya melalui sistem to sistem, agar setiap aktitifitas akademik mahasiswanya tercatat dan terekam bahkan menjadi bukti negara yang tersimpan pada PDDDIKTI atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
      5. Pada penjelasan POIN ke 2 merupakan contoh bahwa ada kebijakan internal yang Undana lakukan untuk melengkapi data akademik mahasiswanya melalui SIAKAD, namun untuk melakukan sinkronisasi seperti penjelasan POIN ke 4. membutuhkan sebuah proses dimana Pimpinan Undana harus mengajukan Permohonan Kepada Bapak Menteri agar dapat membuka pelaporan mundur PDDIKTI untuk melaporkan aktifitas akademik mahasiswa yang terlambat melapor atau tidak melakukan pelaporan sesuai jadwal.
      5. demikian informasi terkait keterlambat penerbitan ijasah bagi beberapa lulusan Undana, bahwa saat ini nomor ijasah nasional diterbitkan oleh Kementerian Ristek Dikti, maka dalam penjelasan di atas dan informasi Bapak Rektor melalui video ini semoga dapat bermanfaat bagi para Alumni bahkan yang paling penting bagi mahasiswa aktif Undana agar taat terhadap pelaporan akademiknya... selalu mengupdate informasi pada website undana.ac.id.. demikian jauh penjelasan kami, semoga dapat dimaklumi dan dipahami.. salam sehat

    • @ronaldkoamesa4063
      @ronaldkoamesa4063 3 ปีที่แล้ว

      @@OfficialUniversitasNusaCendana jdi ksimpulanx menunggu?