Pengungkapan Dugaan Penculikan - Riwayat Kelam Para Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 14 ต.ค. 2024
- Terlapor utama yaitu Purnomo belum juga dipanggil oleh Kepolisian. Bahkan dikabarkan Purnomo sedang berada di luar negeri. Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan kejadian ini dan mengusulkan agar juga dilaporkan ke Irwasum.
Laporan di MABES POLRI ini berhubungan dengan mundurnya Mintarsih dari jabatan direksi yg disalahgunakan oleh saudara kandungnya, yaitu Purnomo & Chandra dengan menyuruh membuat akta notaris yg menghilangkan seluruh saham Mintarsih sebanyak 15 % di PT Blue Bird Taxi. Kemudian, pada tahun 2015 tega-teganya saham warisan yg baru disahkan pada tahun 2013 di dilusi secara tidak wajar dari 6,67 % menjadi 0.595 %.
Sehubungan dgn penggelapan tersebut, sederet nama pemegang saham dilaporkan ke MABES POLRI, yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan & Indra Priawan, Ferdinand Karindahang Makahanap,SH.
Dalam riwayatnya, PT Blue Bird Taxi didirikan pada tahun 1971 oleh 4 keluarga
pendiri yang berkongsi mendirikan PT Blue Bird Taxi. Satu per satu menjual sahamnya pada tahun 1983 dan 1991. Dan akhirnya Blue Bird hanya dikuasai oleh dua orang dalam 1 keluarga yaitu Purnomo dan Chandra & putra putri mereka. Bagaimana terhadap orang lain ? Chandra dan putra-putrinya mempunyai riwayat kelam yang diuraikan dibawah ini : Pada tahun 1994 Naluri mencaplok saham berlanjut. Purnomo & Kresna Priawan (putra dari alm. Chandra) menggelapkan seluruh saham Mintarsih di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi (Perkara No. 270/PDT.G/2001/PN.JKT.SEL). Sejak bulan Mei 2000 Purnomo, istri & anak pertamanya yaitu Sri Ayati Purnomo, melakukan kekerasan fisik terhadap pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun serta putrinya, seperti yg tercantum pada Visum No. 88/VER/V/2000. Sungguh suatu perbuatan keji tanpa ada rasa iba.
Pada bulan Juni 2000, Gunawan Surjo Wibowo merahasiakan semua aset tanah dan bangunan yang dimiliki PT Blue Bird Taxi & anak-anak perusahaan-nya. Pada bulan Juli 2000, Purnomo berupaya menculik Mintarsih, demi harta. Caranya adalah dgn membentuk tim 14, dengan perintah menyerahkan Mintarsih ke tim 4. Ada anggota tim yg keluar karena tidak mau terlibat dalam pembunuhan & ada yang membuat pernyataan tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dgn no. 218/PNH/2001 & pernyataan tertulis di Notaris di Bogor dengan no. 302/W/VI/2015 s.d. 305/W/VI/2015, & surat-surat pernyataan bermeterai. Pada bulan Agustus 2000, Purnomo & Chandra membuat pembagian warisan yg tidak benar di Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan yang diperkarakan dgn Perkara No. 911/Pdt.G/2001/PAJS.
Pada bulan Nopember 2000, Purnomo & Chandra (alm) membuat berita palsu ke Kepolisian, sehingga keluar Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian untuk menangkap Mintarsih dengan alasan Perbuatan Tidak Menyenangkan dgn No. Pol. : Sprin/1294/XI/2000/Serse; serta penggeledahan badan, pakaian dan rumah. Pada bulan Maret 2001 : Purnomo, Chandra serta putra putri mereka mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dgn modal yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji Mintarsih yg belum dibayarkan. PT Blue Bird ini menggunakan nama baik PT Blue Bird Taxi & mengambil pelanggan-pelanggan taksi dari PT Blue Bird Taxi. Sedangkan untuk biaya-biaya operasional, menggunakan semua fasilitas dari PT Blue Bird Taxi yang didirikan pada tahun 1971 (lihat lampiran Akta BA RUPST no. 11 tgl 7 Juni 2013). Dengan kata lain PT Blue Bird Tbk merupakan parasit bagi PT Blue Bird Taxi atau merupakan perusahaan dalam perusahaan. Yang menjadi pertanyaan, sahkah kepemilikan PT Blue Bird Tbk ini ? (Akta Perseroan Terbatas PT Blue Bird No. 11 tanggal 29 Maret 2001) Pada bulan Desember 2001 : Terjadi pembuatan akta yang dilakukan tanpa melibatkan Mintarsih, tanpa tanda tangan pelepasan saham, & juga tanpa bayar. Akta ini menghilangkan seluruh 15 % harta Mintarsih di PT Blue Bird Taxi (Akta Perubahan no. 5 tanggal 21 Des. 2001).
Selanjutnya setelah 15 % saham Mintarsih dirampas oleh Purnomo, Chandra & putra putrinya, naluri tamak-nya masih tidak kunjung surut, bahkan berlanjut ke Sri Adriyani Lestari, putri kedua dari Purnomo, mencoba mengalihkan aset tanah Mintarsih dgn membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional bahwa terhadap tanah Mintarsih telah dilakukan Sita Jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg faktanya tidak pernah ada (1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 , MP.01.02/581-31.75.600/V/2020). Pada tahun 2017 ada berita tentang money laundering yg dilakukan oleh perusahaan transport terbesar di Indonesia (harian 21 Nop 2017). Pada tahun 2023, Bayu Priawan (anak Ke 3 dari Chandra) & Adrianto (anak ke 3 dari Purnomo) bersama-sama meminta dikembalikannya seluruh gaji yg pernah dibayarkan ke Mintarsih melalui prosedur di Pengadilan pada tahap Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. #bareskrimpolri #mintarsihabdullatief #purnomoprawiro #indrapriawan #nikitawilly
jahatnya yang disebut pimpinan-pimpinan blue bird itu sampai merampok saham pendiri
ngeri juga ya
Keadilan harus tegak
Setuju sekali
SUNGGUH KETERLALUAN JAHATNYA PARA PERAMPOK SAHAM,,,, HATI HATI YANG LAIN
BANYAK SEKALI GARONG BERDASI BERKELIARAN
SUDAH TIDAK TAKUT DOSA MAKAN HARTA ORANG LAIN
HARTA SODARA SENDIRI JUGA DITILEP
kok gitu ya
betapa mahalnya meraih keadilan
MUNDUR DARI JABATAN TAPI HARTA HAK HILANG - ITU SAMA SAJA DENGAN PERAMPOKAN, LAWAN🩺⛓🗜
Sudah wajib para otak penculikan harus dikerangkeng semuah
wahh sungguh perbuatan yang tidak terpuji
waduhh 😮
Berabe dahh ampe culik menculik emang pada edan bos bos di blue bird
mang adanya geto dech
iya sih
para pakar hukum aja sudah bicara begitu, sampai notaris terkait itu akan diperiksa
“Bayangkan bila ini terjadi pada para investor baik lokal maupun asing yang justru sedang diharapkan untuk menanamkan modal mereka demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Kasus yang saya alami ini bisa menjadi preseden buruk bagi kesehatan menjalankan usaha di negeri ini," pungkasnya.
kuat kuatan beking ini jadinya lambat
skibidi banget
iya sihh
melakukan kekerasan fisik terhadap pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun serta putrinya, seperti yg tercantum pada Visum No. 88/VER/V/2000. Sungguh suatu perbuatan keji tanpa ada rasa iba
Yang banyak uang biyasa jadi berkuasa apa apa bisa dibeli🎉
Iya kok teganya😢
bu dokter semoga sehat wal'afiat dan mendapat kembali sahamnya yang dicuri garong
harusnya cepet ditangkap perampok saham
😮😱😲 sampai seperti itu parah kacaw sekali mereka tuh
IYA YA
Pekerjaan mereka yang bekerja di bidang hukum tidak berjalan dengan baik
Masak sih? Bukannya menuju Indonesia Emas yang penuh kemajuan dan berkeadilan
Yanti dan Eliana kemanakah apakah sudah menyerah?
iya ya
KEHIDUPAN PARA MALING SAHAM SEBENARNYA TIDAK TENANG DAN MEREKA HANYA PURA-PURA BAHAGIA, DAN KINI SAKIT-SAKITAN SUDAH AKAN MENEMUI MALAIKAT MAUT
taksi blue bird tidak tau kalau bos mereka curi saham
basmi semua perampok saham
Suka bgt dgn channel ini
semoga masih dan akan ada keadilan
🌄🌅⛲⛲⛲⛲⛲⛲⛲⛲⛲⛲⛲ keadilan itu menyegarkan
kasus saham memang rumit dan panjang jdi tunggu sajah
begitulah adanya hukum di negeri konoha
😮😮😮 jadi begitu bnyk kkerasan
ini rame juga di tiktok
jangan lupa berkurban
Ada anggota tim yg keluar karena tidak mau terlibat dalam pembunuhan & ada yang membuat pernyataan tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dgn no. 218/PNH/2001 & pernyataan tertulis
yak gitulah
😮😮
Suka bgt dgn channel ini