ความคิดเห็น •

  • @bintangrob1346
    @bintangrob1346 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah terimakasih pak wahyu... lanjutkan buat video pencerahan bidang hukum ... cara menjelaskan mantap

    • @wahyupriyanka
      @wahyupriyanka 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih, semoga bermanfaat

  • @mulyadish1800
    @mulyadish1800 ปีที่แล้ว

    Itu aturan jika tersangkanya rakyat kecil,krn kuhap itu dl dr HIR jaman penjajah belanda,kl aparat di zaman penjajah yg jd tersangka apa di tahan jg biar nggk berusaha merusak dan menghilangkan tkp...paling dibela sama komendannya.."negara jangan sampai kalah"biar seolah2 ada perlawanan pribumi kpd aparat penjajah..untuk mencari pemakluman dan melegitimasi apa yg dilakukan antek penjajah dg cara playing victim...tp selain penjajah tak percaya tuhan jg tak percaya adagium bahwa sepandai- pandainya tupai melompat akan jatuh jg...ahirnya sampai pada waktunya ucapan dr komendannya pun tak bertuah tak lebih dr seonggok sampah perilaku dan kebiasaan jahat antek2nya tak mampu menghadapi kemarahan hati nurani rakyat pribumi,tipu muslihat jahat yg begitu rapi terstruktur hancur berkeping2 ditangan rakyat pribumi...bintang pun jatuh berguguran..tugas suci yg selama ini dikagumi rakyat ternyata hanya ilusi..pantas namanya jg penjajah,bukanya memberantas perjudian malah jd bandar2 judi,penipuan,merusak pribumi dg obat2 terlarang dg topeng sang pemberantas permadatan...itu semua karena uang...krn komendanya nggk punya cukup uang untuk jongos2nya...terpaksa tutup mata disaat anak buahnya berperilaku antisosial hanya demi gepeng,koin, duwit,apapun itu....makanya reformasi akhlak adalah momok,teror bagi kaum antisosial sampai kapanpun...krn akan menjadi duri dalam daging para penghamba harta untuk melanggengkan kekuasaanya...inilah kisah fiksi di dunia tan panama....

  • @jajang5615
    @jajang5615 ปีที่แล้ว

    Pak, apakah benar seorang korban tidak boleh bertemu atau membesuk seorang tersangka? soalnya polisi mengatakan bahwa tersangka telah ditahan tapi saya sebagai korban minta lihat atau bertemu tidak diizinkan oleh polisinya padahal saya ingin memastikan saja. apakah ada aturannya korban tidak boleh melihat tersangka ditahan?

    • @wahyupriyanka
      @wahyupriyanka ปีที่แล้ว

      Boleh saja, sebelum jenguk ke tahan minta dibantu fasilitasi saja dengan penyidik yg menangani perkara tersebut, minta di bon ktemu nya nanti diruangan penyidik bersama penyidik. Khan bisa jadi pertemuan korban dan tersangka dlm konteks penyelesaian secara restoratif justice.