Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Pelanggaran Hak Cipta
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 19 มิ.ย. 2024
- MetroTV, Pencipta lagu Ari Bias bersama Asosiasu Komposer Seluruh Indonesia resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo. Somasi itu dilayangkan setelah Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG). Agnez menyanyikan lagu itu tanpa izin.
#HolywingsGroup #agnezmo #ari #penciptalagu #hwg #Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvnews.com/
Semoga tetap lindungan Allah SWT
Aamiiin
Kalau menurut UU nya kan yg harus bayar itu pihak penyelenggara ke LMK/LMKN atau LMK/LMKN memungut.
Jadi belum ada aturan Penyanyi langsung ke Pencipta kalaupun ada itu bukan suatu kewajiban tapi sifatnya ngasih sebagai tanda terima kasih karena di UU belum diatur.
Kalau mau Direct License ya ubah dulu UU dan aturannya. Tp saya yakin pasti banyak yg kurang setuju karena akan memberatkan salah satu pihak, bukankah UU harus adil untuk semua?
Kalau sudah ada Lembaga yg diwajibkan memungut ya tinggal itu aja dijalankan dan dibenahi. Karena kalau bikin aturan baru atau mungut tp bukan lembaga resmi malah bakal kena denda 1 M bagi yg mungut seenaknya.
Jadi bukan masalah bayar membayarnya saja, bukan Agnez Mo ga mampu bayar tapi kalau Agnez Mo yang membayar itu sama aja Agnez Mo setuju dengan sistem Direct License, dan itu akan berdampak juga pada Penyanyi-penyanyi lain di Indonesia yang harus bayar secara langsung ke Pencipta.
Apa kalian mau sistem itu diterapkan?
Jadi keputusan Agnez Mo ga mau gegabah. Agnez Mo tidak mau cuma iya iya doank harus jelas dulu. Mungkin baru ada beberapa Penyanyi yang melakukan direct license karena ga mau ribut dan ribet, itu Hak mereka.
Kita harus menghargai Pencipta, kita juga harus melindungi Penyanyi dari sikap semena mena, tentunya dengan cara yang Adil dan Bijaksana, bukan hanya menguntungkan salah satu pihak dan memberatkan pihak lain, semua harus berdasarkan aturan yang berlaku sesuai UU.
Waduh
diyoutube banyak cover lagu tanpa ijin. laporin aja dah semuanya.
Agnes Mo juga ga sebodoh itu bawain lagu..terlebih itu dulu memang lagu di dalam albumnya sendiri,dan pasti ada perjanjian kontrak di dalamnya..
Seharusnya yg tukang cover lagu di youtube juga di laporin. Banyak berkeliaran, bebas malah!
Hak cipta yg mana cok
Lawan moh
Modus Cari duit
Tull.... modus cari duit