Membangun suatu pendidikan bukan karena adanya Komite Sekolah . Bukan apriori , dari sebelum ada yang namanya Komite Sekolah dahulu bernama BPOMG lalu berubah menjadi Komite Sekolah . Masih bernama BPOMG lembaga pendidikan bila ingin memajukan tidak harus membebani orang tua wali murid berbagai sumber untuk mencari dana guna kemajuan sekolah tersebut. Dengan terbitnya Permendikbud no 75 tahun 2016 tetang komite sekolah rawan pungutan liar dengan dalih komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 . Dari namanya peningkatan mutu, dana bos tidak mencukupi , sumbangan sukah relah tanpa paksaan dan semua orang tua wali murid akhlami setujuh dsb Dengan memberikan daftar isian pada setiap orang tua wali murid memberikan sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya oleh pihak komite. Seolah olah sudah legal apa yang telah dilakukannya benar demi hukum. Bubarkan saja Komite sekolah tidak manfaatnya . Seharusnya hasil dari pengumpulan dilakukan audit serta di lapokan pada orang tua wali murid dari dana yang terkumpul sampai pengeluarannya untuk apa saldonya berapa bila ada saldo tetapi tidak pernah ada laporan. Habis begitu saja wasalam enak saja tidak punya pertanggung jawabannya.
mantab jadi panutan, guru di gugu dan ditiru 😇
Komite sekolah harus mantap
semoga bisa lebih bermanfaat
keren
Komite sekolahnya mantap 👍
Mantap 👍👍👍
👍👍Bu komite sekolahnya keren ..
kereen..👍👍👍
Masha Allah tabarakallah. Jadi panutan.
Bu tri memang keren, kalem, sabar, juga ingin maju 👍👍👍
Keren skali
Terima bu Togi penjelasan nya😀👍
Mantap kontennya. 👍🏼😊
mantap
karakter baru, bu TRI & bu Sitogi kereen 🔥👍
Yuk kita simak bersama keterlibatan Ibu Sitogi dan Ibu Gayatri sebagai Komite Sekolah yang peduli dan aktif 🔥👍
Membangun suatu pendidikan bukan karena adanya Komite Sekolah .
Bukan apriori , dari sebelum ada yang namanya Komite Sekolah dahulu bernama BPOMG lalu berubah menjadi Komite Sekolah .
Masih bernama BPOMG lembaga pendidikan bila ingin memajukan tidak harus membebani orang tua wali murid berbagai sumber untuk mencari dana guna kemajuan sekolah tersebut.
Dengan terbitnya Permendikbud no 75 tahun 2016 tetang komite sekolah rawan pungutan liar dengan dalih komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 .
Dari namanya peningkatan mutu, dana bos tidak mencukupi , sumbangan sukah relah tanpa paksaan dan semua orang tua wali murid akhlami setujuh dsb
Dengan memberikan daftar isian pada setiap orang tua wali murid memberikan sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya oleh pihak komite.
Seolah olah sudah legal apa yang telah dilakukannya benar demi hukum.
Bubarkan saja Komite sekolah tidak manfaatnya .
Seharusnya hasil dari pengumpulan dilakukan audit serta di lapokan pada orang tua wali murid dari dana yang terkumpul sampai pengeluarannya untuk apa saldonya berapa bila ada saldo tetapi tidak pernah ada laporan.
Habis begitu saja wasalam enak saja tidak punya pertanggung jawabannya.
Semoga kedepan andil komite dijinkan kembali.
Iya kalau di iklan keq gtu...di lapangan sih amburadulllll...bikin program ga karuannnnnn...payah