Eks Dirops Jasindo Sahata L Didakwa Korupsi 38,2 Miliar, mengajak Teman Sekolahnya jadi Agen Fiktif
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing, didakwa merugikan keuangan negara Rp38,2 miliar.
"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38.212.103.222,97," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Sahata diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada tahun 2017-2020. Menurut JPU, Sahata diduga merekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo bersama pemilik PT MBS Toras Sotarduga.
Lengkapnya di. Https://pantausidang.com