Janji Berani Perangi Korupsi - Bedah Editorial MI

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024
  • ANALOGI yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal korupsi memang benar adanya. Dalam pidato perdananya sebagai Presiden di Gedung DPR/MPR RI, Minggu (20/10), Prabowo menyebut kebiasaan korupsi seperti ikan yang pembusukannya dimulai dari kepala. Sebab itu ia mengingatkan para pembantunya untuk menjadi pemimpin yang bersih di pemerintahannya serta memberikan teladan bersih bagi bawahannya.
    Wajar bila Presiden Prabowo langsung menohok jantung persoalan besar yang terus-menerus terjadi di negeri ini, yakni korupsi. Sebab, praktik lancung itu sudah seperti kanker ganas yang menggerogoti bangsa ini. Lebih dari separuh usianya, Prabowo mestinya sudah mengenal bagaimana birokrasi negara ini berjalan, termasuk hitam-putihnya.
    Jika berkaca dari tiga presiden sebelumnya pun sudah menunjukkan bahwa 'kepala ikan' yang busuk itu terjadi. Sudah banyak menteri yang masuk jeruji besi dari waktu ke waktu, dari presiden lama maupun baru. Dalam tiga pemerintahan presiden terakhir saja sudah ada 14 menteri diterungku karena korupsi.
    Maka, kita patut mengapresiasi pidato Presiden Prabowo yang secara terbuka memberikan peringatan agar tidak ada yang coba-coba mempraktikkan aksi kotor di pemerintahannya itu. Kepala Negara juga mewanti-wanti agar mereka yang berada di luar pemerintahan untuk tidak merayu dan berkongkalingkong dengan pejabat untuk mengeruk uang rakyat.
    Prabowo bahkan menyebut jika ada pengusaha yang berselingkuh dengan kekuasaan untuk berbuat korup, maka ia bukanlah pengusaha nasionalis, bukan pengusaha yang patriotik. Praktik semacam itu mesti dibersihkan dari negeri ini.
    Namun, sebaik-baik aksi pemberantasan korupsi, langkah terbaik ialah tindakan yang berlangsung sistematis. Ajakan mengedepankan kepemimpinan yang bersih harus didukung penguatan instrumen pemberantasan korupsi.
    Prabowo harus memastikan bahwa tindakan tegas dan keras dari penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Polri mesti berlangsung sefrekuensi dan terorketrasi. Selain itu, Prabowo perlu memastikan bahwa tindakan keras dan tegas bisa berjalan sesuai instruksinya. Maka, Prabowo mesti memperkuat semua lembaga penegak hukum itu, terutama KPK.
    Kita berharap masa suram pemberantasan korupsi, termasuk masa suram KPK, bisa diakhiri di pemerintahan ini. Kita berharap janji-jani Presiden Prabowo, termasuk janji membuat anggaran khusus untuk pemberantasan dan pengejaran koruptor, akan diwujudkan dalam koridor penguatan lembaga penegak hukum, terutama KPK.
    Sebelum mewujudkan soal anggaran, Presiden Prabowo juga dapat berperan besar dalam meningkatkan kinerja KPK di pemerintahannya dengan mengambil alih seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Pada 1 Oktober lalu, Panitia Seleksi Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim dan 10 nama calon dewan pengawas kepada Presiden Jokowi. Sebagian nama itu dikritik publik karena rekam jejak yang meragukan.
    Dengan pelantikan capim KPK yang masih dijadwalkan 19 Desember mendatang, maka masih ada waktu bagi Presiden Prabowo untuk kembali menyeleksi nama-nama yang telah diajukan pansel itu. Terlebih dalam 10 nama Capim KPK yang digugurkan Pansel terdapat nama dengan rekam jejak lebih bersih.
    Penarikan kembali nama pejabat negara, bahkan pembatalan, merupakan kewenangan Presiden. Jika Presiden Prabowo benar berkomitmen memberantas korupsi, maka sejurus dengan pernyataannya, ia harus mencegah KPK menjadi ikan busuk. Terlebih dalam periode pemerintahan lalu, peran dan fungsi KPK telah dilemahkan.
    Sekali lagi, KPK adalah segamblangnya lembaga yang sangat bergantung pada korsa kepemimpinan. Sebab itu janganlah justru sengaja dibuat busuk dengan para pimpinan tanpa integritas. Publik menunggu aksi tegas dan berani, sebagaimana pesan tegas dan berani dalam pidato perdana Kepala Negara.
    #kpk #korupsi #prabowosubianto #prabowogibran #bedaheditorialmi #janjiberaniperangikorupsi
    click our website :
    Media Indonesia: mediaindonesia...
    E-paper Media Indonesia: epaper.mediain...
    Follow official account MI Com di:
    Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
    Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
    Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
    TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
    Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: whatsapp.com/c...

ความคิดเห็น • 53

  • @yohanespudjiarwanto7988
    @yohanespudjiarwanto7988 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา +4

    Kita tunggu pemenuhan janjinya.
    Semog pak Prabowo berani dan gigih memberantas korupsi, segigih dia meraih jabatan presiden.

    • @VariaYuliana
      @VariaYuliana 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +2

      siap siap apbn defisit. ayo stop bayar pajak biar trending. hajar rezim g mau buat uu perampasan aset🤣🤣🤣

  • @boshksedulurbhks6224
    @boshksedulurbhks6224 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +2

    😂😂😂😂😂😂😂CUMA BISA KETAWA DENGER SEMUA JANJI2 KEPALA NEGARA,
    BER API2🔥🔥🔥🔥DI PIDATO,TAPI NANTI NYA JUGA SAMA

  • @LinlinLin-p7r
    @LinlinLin-p7r 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา +6

    Buktikan. Perkuat institusi yg sdh dikoyak koyak.KPk,jaksa,hakim,ma,mk,polri,tni. Tugas besar e. DPR dgn uu perampasan aset

  • @arymusliman2119
    @arymusliman2119 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +2

    kita tunggu presiden prabowo berani gak memberantas korupsi karena korena hukum selama ini tidak berlaku sebagaimana mestinya

  • @RidwanAlparizi-i7h
    @RidwanAlparizi-i7h 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา +3

    Setiap persiden berjanji berantas korupsi, tpi buktinya korupsi makin mengganas

  • @samudravillaamedbali5545
    @samudravillaamedbali5545 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา +2

    Kebalikan KPK kuatkan untuk memberantas korupsi.taruh orang yang berani untuk menangani korupsi sikat koruptor. Jangan omon omon.

  • @sarjanpatty5194
    @sarjanpatty5194 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Kita tunggu isi pidato Pak Prabowo dalam implementasi kebijakan beliau.

  • @SahiyarSahiyar-r8m
    @SahiyarSahiyar-r8m 3 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Makanan gratis pasti ada celah korupsi klu tanpa pengasan dr pusat sampai kepelosok daerah termasuk pulau kalimantan

  • @wiwikwijianti9242
    @wiwikwijianti9242 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา +3

    Jangan sampai dia sendiri yg di kejar rakyat,, janji saja saya tdk percaya.

  • @AnharMadjid
    @AnharMadjid 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Yang penting pemerintahan Pa Prabowo tdk seperti pemerintahan sebelumnya jgn sampai dinterfensi oleh penguasa dan klu bisa berikanlah dan kembalikan haj independen KPK serta marwahnya sebagai pemberantasan korupsi tambah klu bisa juga undang2 perampasan aset harta korupsi itu yg hrus diundangkan sbg payung hukum utk merampas harta hak korupsi. oke bro.

  • @EKO_SH
    @EKO_SH 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Di ucapkan gampang berantas korupsi, mending buktikan klo berantas korupsi, gk usah byk omon" doank

  • @astutiastuti9725
    @astutiastuti9725 2 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Preseden kita bapak Prabowo dari militer ,saya yakin pasti tegas pasti jujur karena itu suda janji seorang prajurit militer 👍💪

    • @UndangWarsidi
      @UndangWarsidi 36 นาทีที่ผ่านมา

      Kita tunggu nanti buktinya bagaimana ? Sudah terbukti hampir semua presiden pada awalnya menggebu gebu, untuk berbuat yang terbaik, bagi nusa bangsa dan negara.
      Tetapi pada akhirnya melenceng dari niat tujuan awal

    • @UndangWarsidi
      @UndangWarsidi 33 นาทีที่ผ่านมา

      Tidak terkecuali sipil atau militer sama saja

  • @VivoY12-i5d
    @VivoY12-i5d 3 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Kita bisa liat dlm 100hari pemerintahan baru benar2 jujur,tegas mau membantras korupsi tanpa takut atau pilih kasih..

  • @suyotoatmonegoro7465
    @suyotoatmonegoro7465 2 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Setiap pemerintahan baru berjanji akan berantas korupsi , tapi nyatanya korupsi tetap merajalela disemua lini . Semoga pemerintahan ini bukan hanya omon koson.....

  • @faruksundari8127
    @faruksundari8127 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Aqu dak yakin, pak Bowo akan memberantas korupsi

    • @Watini-f3q
      @Watini-f3q ชั่วโมงที่ผ่านมา

      Benar sekali.

  • @GhafurPasya
    @GhafurPasya 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    JGN LP ... PENEGAKAN DEMOKRASI JG BS TURUT MEMBANTU PNCEGAHAN KORUPSI, SEMENTARA PRABO TK LG NYINGGUNG DEMOKRASI

  • @skyline8814
    @skyline8814 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Negeri ini kebanyakan jargon2x tentang pemberantasan korupsi...dulu...katakan tidak pada korupsi, potong kepala nya yg busuk, lalu hati2x akan saya gigit...dan banyaknya lagi jargon, ttp kenyataanya ya masih disini sini aja...

  • @EdoSudarmaji-eb3os
    @EdoSudarmaji-eb3os 5 นาทีที่ผ่านมา

    Selama UU KPK tidak dikembalikan seperti semula jangan harap pemberantasan korupsi akan sungguh2, hanya omon2 aja.

  • @GhafurPasya
    @GhafurPasya 4 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    PIDATO PRABO ITU BR PERINGATAN....KLO ULTIMATE POTONGTANGAN/ PIDANAMATI, INI BR ANCAMAN

  • @asifyuliyati856
    @asifyuliyati856 2 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Kalau lihat kabinet Prabowo, penegak hukum dan sistemnya saat ini pemberantasan korupsi rasanya jauh panggang dari api, agak pesimis.

  • @Naryoko-lh4im
    @Naryoko-lh4im 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Janji berani " Peranggi korupsi Nexs Janji Berani Berani Korupsi " Sumber Daya Politik Korupsi dari Sumbernya Korupsi Paling!

  • @UndangWarsidi
    @UndangWarsidi 23 นาทีที่ผ่านมา

    Dalam pemerintahan kabinet sedang saja kabarnya APBN sudah bocor 30%. Apalagi sekarang pemerintahan kabinet gajah. Tak menutup kemungkinanya kebocoran APBN diatas 40%

  • @SahiyarSahiyar-r8m
    @SahiyarSahiyar-r8m 2 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Saya TDK yakin klu pembatasan korupsi itu tunggu ada alat bukti sebenarnya penelusuran uang itu seharusnya tim keuangan yg selusuri

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting. Partai Politik harus ditata supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.
    Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten.
    Negara ini bisa maju dengan cepat, syaratnya adalah :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik harus dibatasi, jangan terlalu banyak.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
    Terkait Jumlah Partai Politik, berapakah idealnya Jumlah Partai Politik di Indonesia ?
    Apakah 2, 3, 5, 10, 20, 30 atau tak terbatas ?
    Atau tergantung keinginan rakyat ? Siapakah rakyat itu ?
    Jika Jumlah Partai Politik ada sekitar 20, Apakah efektif & efisien ? Apakah tidak ruwet ? Bagaimana sistem & manajemen pemilu yg dilakukan oleh KPU ? Apakah nantinya anggota KPPS tidak banyak yg mati karena kelelahan akibat padatnya proses kegiatan di TPS ?
    Negara Republik Indonesia adalah Negara besar dg jumlah penduduk besar. Semakin besar suatu negara, maka jumlah Partai Politik harus semakin sedikit supaya optimal dalam koordinasi dan tidak kontraproduktif serta supaya efektif & efisien dalam pencapaian tujuan bernegara.
    Negara harus mempunyai UU Partai Politik yg jelas, tegas dan komprehensif sehingga untuk mendirikan sebuah Partai Politik baru haruslah melewati persyaratan yg ketat dan selektif.
    -----------------------------
    Catatan :
    Dalam Sejarah Kuno Tatanan Sosial masyarakat suku2 Nusantara, ada 3 Kelompok (Partai) yg mewakili dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu :
    1. Kaum Agama (Ulama)
    2. Kaum Aristokrat (Ahli Adat dan Budaya)
    3. Kaum Demokrat (Cendekiawan & Para Anak muda cerdik pandai).

  • @jumratijumrati8868
    @jumratijumrati8868 10 นาทีที่ผ่านมา

    Kuncinya ada di kpk

  • @azdiaprudi4259
    @azdiaprudi4259 3 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Ini kan baru OMON OMON jadi maaf sy BELUM PERCAYA Pak PS..

  • @IbnusinaSina-o6k
    @IbnusinaSina-o6k 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Kapolri, kejaksaan + KPK bangun dari tidur....

  • @sukestiiriani3415
    @sukestiiriani3415 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Benahi KPK, JAGUNG, POLRI, MA DAN Jararannya (PN, PT).

  • @marsianussitanggang664
    @marsianussitanggang664 2 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Pesimis.
    Tunggu bukti nyatanya.
    Orang2 di Kabinet banyak yg bermasalah/kasus.
    Erlangga Minyak Goreng, gimana kabarnya.

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    *KUHP (Tegas dan Mengikat)*
    Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
    Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
    Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
    Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
    1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
    2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
    3. Hukuman potong tangan dan rampas aset kekayaannya bagi yang korupsi
    4. Hukuman mati bagi para pembunuh
    5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
    KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
    Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
    Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
    Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
    Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.
    Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.
    Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
    Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
    ‐-------------‐----------------------------
    Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
    Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
    KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
    (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
    (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
    1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
    (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
    (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
    Apa arti pasal 365 tsb ?
    Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
    Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
    Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
    Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
    KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
    Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
    --------------------------------------
    Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
    Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
    Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
    Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
    Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
    Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.
    Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
    -----------------------------------------------
    Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.
    Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.
    Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.
    Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini.
    Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.
    Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.
    Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien.
    Pertanyaan :
    Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?
    Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.
    Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
    -----------------------------------------------
    Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
    Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
    Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
    Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
    Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
    Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
    Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
    Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
    Karena sistem dipenyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

  • @AdeAnggianHakim
    @AdeAnggianHakim ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Asal jangan cuma Omon Omon sajalah

  • @sukestiiriani3415
    @sukestiiriani3415 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Perasaan kalau pencuri lebih pinter deh 😁

  • @megafc3489
    @megafc3489 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Rakyat tdk percy kl prabowo brani tankap korupsi. Masalahnya kl prabowo brani bagaimn politik balas budi. Balas budi aja udah disebut kkn.

  • @susy6769
    @susy6769 22 นาทีที่ผ่านมา

    Gak percaya zulhas, airlangga msh ada disana .....

  • @sunaryadisunaryadi2100
    @sunaryadisunaryadi2100 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    cuma omon² doang, buktinya menteri yg diangkat banyak yg terindikasi korupsi

  • @Watini-f3q
    @Watini-f3q ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Seperti, nya. Jokowi. Dulu. Ngomong. Jangan. Korepsi. Tapi. Masih. Menjadi. Jadi. Koroptor

  • @alvinnur8253
    @alvinnur8253 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Maaf janji sama dengan hutang kita lihat saja kebenaran nya kebelakang jangan sampai cuma omon omon saja

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Sampai kiamat Negeri ini melakukan Reformasi Hukum tetap hasilnya tidak maksimal, karena KUHP nya tidak benar, tidak tegas, berbelit2, bertele2, lentur, banyak pasal karet sebagai shortcut.
    Untuk memperbaiki Negeri dan Bangsa ini, Kunci utamanya adalah :
    1. Perbaiki dan sempurnakan KUHP
    2. Buat UU yg tegas terkait pengaturan Institusi penegak hukum seperti Jaksa, Hakim, Polisi.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

      *KUHP (Tegas dan Mengikat)*
      Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
      Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
      Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
      Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
      1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
      2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
      3. Hukuman potong tangan dan rampas aset kekayaannya bagi yang korupsi
      4. Hukuman mati bagi para pembunuh
      5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
      KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
      Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
      Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
      Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
      Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.
      Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.
      Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
      Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
      ‐-------------‐----------------------------
      Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
      Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
      KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
      (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
      (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
      1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
      (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
      (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
      Apa arti pasal 365 tsb ?
      Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
      Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
      Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
      Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
      KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
      Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
      --------------------------------------
      Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
      Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
      Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
      Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
      Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
      Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

      *Reformasi Total Institusi Kepolisian*
      Tidak semua anggota polisi itu bejat dan bajingan. Pernyataan tsb betul sekali, bahwa ada juga anggota polisi itu yg berakhlak, kompeten dan profesional.
      Tetapi kita harus jujur dan mengakui bahwa Institusi Kepolisian ini sudah bobrok.
      Institusi Kepolisian ini kadang2 sudah menjadi tempat bersarangnya para mafia, para pendukung pembuat maksiat, para pendukung pembuat kriminal.
      Pemerintah dan Negara harus membersihkan Institusi Kepolisian dari pengotornya. Copot, pecat, adili dan beri hukuman berat bagi semua oknum personil Polri yg terlibat perbuatan2 yg melanggar hukum seperti perbuatan kriminal, berbuat maksiat, terlibat narkoba, perjudian, pelacuran, korupsi, suap menyuap dlsb.
      Institusi Kepolisian ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya.
      Institusi Kepolisian itu bukan Tentara atau Militer, sehingga tidak boleh ada Sistem Komando di Institusi Kepolisian.
      Kata kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
      Untuk menyelesaikan masalah yg ruwet ini, maka Institusi Kepolisian harus di Reformasi Total.
      Reformasi Total Institusi Kepolisian dapat dilakukan yaitu dg perbaikan dan penyempurnaan pada Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Kepolisian harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit, tidak bertele2 dan termasuk sistem rekruitmennya harus jujur, adil dan dilarang keras sogok-menyogok. Para Polisi ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

      *Negara Demokrasi*
      Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat.
      Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum.
      Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum".
      Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut.
      Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK.
      Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati.
      Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
      Kata Kunci :
      Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
      KESIMPULAN :
      Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.

  • @hutagalungrealme6460
    @hutagalungrealme6460 6 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Kalau saya tak ikan samA praboyo ,tentak penegak hukum, dan korupsi ,sedangkan paraboyo melanggar hukum ,jaman oerdebaru

  • @DediSetiawan-wv9cc
    @DediSetiawan-wv9cc นาทีที่ผ่านมา

    😂😂😂jgan percya itu hanya omong kosong