Praktik Goreng Saham Reksadana pada Investasi PT Taspen Tbk, lagi-lagi.
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- Jakarta, 8 Januari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih (ANSK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup terkait dugaan kerugian negara dalam proyek investasi tersebut.
"KPK menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Penahanan terhadap ANSK dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025," ujar Asep.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Pada Juli 2018, PT Pefindo memberikan peringkat "idD" atau tidak layak investasi terhadap SIAISA02 karena gagal bayar kupon.
Meski telah mengetahui peringkat buruk tersebut, pada Januari 2019 ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen dan terlibat dalam pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF. Dalam beberapa rapat direksi, ANSK mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dikelola PT Insight Investments Management (IIM).
"Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, efek yang diinvestasikan harus memiliki peringkat layak investasi. Dalam hal ini, Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi," jelas Asep.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang dikelola PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
KPK mengungkapkan bahwa akibat skema investasi ini, PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp191,64 miliar ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar. Selain itu, beberapa pihak disebut memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
adapun, pihak korporasi lain yang diuntungkan antara lain,
PTbVSI sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar, PT PS sebesar Rp.102 Juta. dan PT SM sekurang-kurangnya Rp 44 Juta.
#pantausidang #dakwaan #tuntutan #vonis #kasasi #infomasi #infosidang #informasiseputarpersidangan #pntipikorjakarta #pengadilan #pengadilantipikor #pnjakartapusat #kasustaspen #pttaspen #reksadana
PADA PINTER BIKIN PENGOLAHAN DONAT SAHAM BERSAMA KRONINYA BAHAN UTAMA ADONAN UANG PENSIUN😂😂😂😂😂😂😂