Terima kasih tutorialnya. Mau tanya juga. Apa bisa kita membatalkan pesanan sebagai penyedia? Tapi proses pesanan e-cat sudah smpai dalam tahap pengirman & penerimaan pesanan.
Setelah selesai menetapkan distributornya, status paket "mengirimkan ke ppk" apa harus ditunggu saja ya?, soalnya statusnya engga berubah ke "melakukan Pengiriman dan penerimaan"
mohon maaf ka izin tanya,,,,,cv.A punya sertifikat TKDN,,cv.B mau menggunakn TKDN cv.A untuk mnayangkan produk ketika cv.B dapat orderan apakah cv.B wajib beli ke cv.A yang punya TKDN atau bisa beli ke cv lain kah???
Jika pada tahap Daftar Kontrak (PPK), maka no. dokumen diisi nomor Surat Pesanan (Kontrak), kemudian yang di upload adalah Surat Pesanan (Kontrak) yang sudah di tanda tangani. Tetapi jika pada tahan Pengiriman dan Penerimaan, maka yang diupload ada Nota Pengiriman/Surat Jalan oleh Penyedia, dan BAST dan BA Hasil Pemeriksaan oleh PPK. Adapun nomor yang diinput nomor berkas yang akan di upload.
Min, izin bertanya. Pada proses pengiriman dokumen yang dimaksud itu dokumen apa? dan nomor serta tanggal dokumen dapat diperoleh di mana? terima kasih
Assalamualaikum mau nanya pak kalau status daftar kontrak yg isi siapa pak karna sy bingung, waktu sy buka daftar kontraknya belum ada, no kontrak dan tanggal kontrak
waalaikumsalam Pak/Bu, template draft kontrak diisi oleh PPkom. Nomor diisi sesuai dengan ketentuan instansi pembelinya,sedangkan tanggal kontrak disesuaikan dengan tanggal penandatangan kontrak. Jangan lupa subscribe :D
kak untuk membuat faktur pajak ppn nya gimana ya? ini diunggah diekatalog? dan untuk npwp lawan transaksi nya penyedia berarti minta dahulu ya ke pembeli@@lpseblora1087
Sdh sampai pada tahap persetujuan penyedia.ini mau proses pengiriman.setelah saya proses persetujuan penyedia,msh blm ada tahap kelanjutannya.apa menunggu pihak pembeli proses lagi untuk ke tahap pengiriman?.mohon bantuaannya
@@supriyadiadi7102 Betul, setelah proses persetujuan penyedia, proses selanjutnya adalah pejabat pengadaan selaku pembeli mengirimkan ke PPK. Jadi harus menunggu pejabat pengadaan untuk memproses paket tersebut :)
Jika memang barang baru diterima tgl.10 karena terlambat, maka pada BAST yang diupload tgl 10 diberi keterangan bahwa terlambat. Namun jika barang memang sudah diterima tgl 8, namun baru bisa diproses di katalog tgl 10, maka dilanjutkan prosesnya, sistem akan memberi tahu batas akhir melanjutkan proses. Silahkan di cek.
@@rammasyarifhidayat8638 untuk nomor dokumen dan lampiran perlu diisi ya kak, untuk lampirannya diisi dengan nota pembelian yang dibuat oleh penyedia, sedangkan nomor dokumennya bisa diisi dengan nomor nota tersebut :)
nomor nya jadiin satu saja, lampirannya 4 lembar di scan jadi satu Atau bisa per resi satu-satu, tergantung jumlah dan paket pengiriman dan penerimaan barang nya.
terima kasih sangat membantu buat saya sebagai pemula,...
terima kasih, jangan lupa subscribe chanel kami kakak :)
makasih tutorialnya kak... jelas dan runut banget.
Terima kasih tutorialnya, baru memu video yg mudah di mengerti krn saya baru belajar jadi penyedia di e-katalog
Sama2 kak, jangan lupa share n subscribe ya :)
Terima kasih tutorialnya ajiiibbbb.... pas saat dibutuhkan
Sama2 kak, jangan lupa share n subscribe ya :)
Terima kasih tutorialnya.
Mau tanya juga.
Apa bisa kita membatalkan pesanan sebagai penyedia? Tapi proses pesanan e-cat sudah smpai dalam tahap pengirman & penerimaan pesanan.
terimakasih tutorialnya bermanfaat sekali
mau nayak pengirimin tanggal 8 terus penerimaan tanggal 10 apa harus sama ya?
@@ariwiguna4171 tidak harus sama, sesuai penerimaan saja.
mohon informasi, apabila tombol PROSES PERSETUJUAN PENYEDIA TIDAK TAMPIL, solusinya bagaimana ?
Harus menetapkan distributor di sebelah tombol persetujuan penyedia.
Kak kalau untuk upload bukti prngirimam boleh faktur pesanan atau surat pesanan
bukti pengiriman berupa nota, kwitansi atau invoice.
Setelah selesai menetapkan distributornya, status paket "mengirimkan ke ppk" apa harus ditunggu saja ya?, soalnya statusnya engga berubah ke "melakukan Pengiriman dan penerimaan"
Mau tanya, harga terbaik itu muncul dari mana ya? Didlm proses negosiasi
Itu muncul dari sistem, biasanya dari riwayat negosiasi. Jangan lupa subcribe :D
Pakai e catalog juga diatur proyeknya coba cek tabanan bali itu semua diatur rekaman dikumpulkan dan kasih harga semua gantian
Halo kak
Mau tanya ini
Bisa ga ya pengorder itu beda kota atau beda profinsi?
mohon maaf ka izin tanya,,,,,cv.A punya sertifikat TKDN,,cv.B mau menggunakn TKDN cv.A untuk mnayangkan produk
ketika cv.B dapat orderan apakah cv.B wajib beli ke cv.A yang punya TKDN atau bisa beli ke cv lain kah???
Ini sebagai PP atau sebagai penyedia posisinya?
Maaf mau tanya untuk no. Documen diisi apa ya? Apa dari no. Kontraknya? Trus untuk lampiran yg di upload apa saja?
Jika pada tahap Daftar Kontrak (PPK), maka no. dokumen diisi nomor Surat Pesanan (Kontrak), kemudian yang di upload adalah Surat Pesanan (Kontrak) yang sudah di tanda tangani.
Tetapi jika pada tahan Pengiriman dan Penerimaan, maka yang diupload ada Nota Pengiriman/Surat Jalan oleh Penyedia, dan BAST dan BA Hasil Pemeriksaan oleh PPK. Adapun nomor yang diinput nomor berkas yang akan di upload.
no berkas itu yg mana si kak
@@lpseblora1087 nota pengiriman nya itu yang bikin siapa ya kak
@@rammasyarifhidayat8638 Nota Pengiriman yg membuat penyedia ya kak
ka mau tanya ko saya tidak ada tombol untuk uploud bukti pengiriman ?
Min, izin bertanya. Pada proses pengiriman dokumen yang dimaksud itu dokumen apa? dan nomor serta tanggal dokumen dapat diperoleh di mana? terima kasih
Saya juga bingung dokumen apa yg digunakan. Apa dokumen surat jalan ya?
Ka kalau merevisi saat proses negosiasi bisa ga ya? soalnya auto terklik setuju
Assalamualaikum mau nanya pak kalau status daftar kontrak yg isi siapa pak karna sy bingung, waktu sy buka daftar kontraknya belum ada, no kontrak dan tanggal kontrak
waalaikumsalam Pak/Bu, template draft kontrak diisi oleh PPkom. Nomor diisi sesuai dengan ketentuan instansi pembelinya,sedangkan tanggal kontrak disesuaikan dengan tanggal penandatangan kontrak. Jangan lupa subscribe :D
Izin nanya kak...utk e-katalog ini bisa d gunakan utk pekerjaan study gk ya...misalkan pekerjaan DELH atau RKL-RPL?
Sementara untuk etalase katalog study belum ada kak
apakah penyedia dapat melihat KAK yg telah di upload oleh PP/PPK??
Kalo barang yg dipesan sudah dikirim, apa yg harus penyedia lakukan
Upload bukti pengiriman berupa nota/kwitansi/invoice.
kak, di bagian nomor dokumen itu. cara tau nomor dokumennya itu dimana ya kak? terimakasih
untuk penomoran dokumen, diisi sesuai format penomorannya sendiri ya kak, jadi dibuat sendiri yaa :)
@@lpseblora1087apa menggunakan dokumen surat jalan pak?
untuk penyedia nanti menerima pemabayarannya bagaimana ya? setelah barang jadi, atau lewat ekatalog juga? maaf baru mau mulai pakai ekatalog 🙏
Pembayaran dilakukan secara manual kak, tidak melalui e-katalog, namun kuitansi/nota pembelian tetap di unggah di e-katalog
kak untuk membuat faktur pajak ppn nya gimana ya? ini diunggah diekatalog? dan untuk npwp lawan transaksi nya penyedia berarti minta dahulu ya ke pembeli@@lpseblora1087
Berarti invoice dong 😂😂😂😂😂
Pengiriman kita terkirim 2 kali dn sdh proses nego,bagaimana cara membatalkan pesanan yg satunya mbak?
ada tombol batalkan paket, kalau tidak salah berwarna biru.
kak kalau paket telat klik kelewat tanggal, apakah kalau pihak pemesan buat paket lagi apa bisa?
bisa kak, namun untuk kedepannya jangan sampai kelewat tanggal lagi, agar paket tidak gagal ya kak :)
@@lpseblora1087 siap
kak mau tanya .. kalau pas persetujuan penyedia .. kita langsung klik setuju .. lupa untuk klik distibutor itu gmna ka
Tidak akan bisa melanjutkan, akan muncul notifikasi harus menetapkan distributor terlebih dahulu kakak. Jangan lupa subcribe :D
Mohon info kak, apakah penyedia boleh menolak negosiasi?
boleh kak, negosiasi boleh ditolak hingga mencapai harga kesepakatan kedua belah pihak.
Kak,izin tanya.mengubaj status paket agar menjadi distributor bgmna ?mohon bantuaanya
kk sudah sampai tahap apa ya?
Sdh sampai pada tahap persetujuan penyedia.ini mau proses pengiriman.setelah saya proses persetujuan penyedia,msh blm ada tahap kelanjutannya.apa menunggu pihak pembeli proses lagi untuk ke tahap pengiriman?.mohon bantuaannya
@@supriyadiadi7102 Betul, setelah proses persetujuan penyedia, proses selanjutnya adalah pejabat pengadaan selaku pembeli mengirimkan ke PPK. Jadi harus menunggu pejabat pengadaan untuk memproses paket tersebut :)
mau nayak pengirimin tanggal 8 terus penerimaan tanggal 10 apa harus sama ya?
Apakah barangnya memang telat dikirim/diterima karenan waktu pengiriman yang lama atau tanggal memproses penerimaannya baru bisa tanggal 10?
Jika memang barang baru diterima tgl.10 karena terlambat, maka pada BAST yang diupload tgl 10 diberi keterangan bahwa terlambat.
Namun jika barang memang sudah diterima tgl 8, namun baru bisa diproses di katalog tgl 10, maka dilanjutkan prosesnya, sistem akan memberi tahu batas akhir melanjutkan proses. Silahkan di cek.
mohon dibalas kak masih bingung, untuk lampiran sama no dokumen itu perlu diisi atau tidak
jika diisi untuk nomor dokumen itu dari mana dan lampirannya itu dari mana
@@rammasyarifhidayat8638 untuk nomor dokumen dan lampiran perlu diisi ya kak, untuk lampirannya diisi dengan nota pembelian yang dibuat oleh penyedia, sedangkan nomor dokumennya bisa diisi dengan nomor nota tersebut :)
Halo ka, jika penyedia bukan distributor bagaimana cara 'menetapkan distributor'?
halo kak, berarti distributonya pihak lain ya?
Setelah penyedia mengirim lalu memantau pembayarannya dimana
saat ini untuk pembayaran masih dilakukan diluar sistem kak, jadi masih secara manual ya :)
Kalo resi pengiriman nya terbagi jd 4 itu gimana ya pada saat upload nomor dokumen nya
nomor nya jadiin satu saja, lampirannya 4 lembar di scan jadi satu Atau bisa per resi satu-satu, tergantung jumlah dan paket pengiriman dan penerimaan barang nya.
klo misal nya kita salah ketik jumlah yg dikirim atau dokumen yg di upload ada salah ketik, apa bisa di delete atau di ulang?
tergantung sudah sampai mana kak tahap pemesanan e-katalognya kak.
Kak mau tanya kalu dr penyedia apakah bisa membatalkan paket?
Yang bisa hanya akun PP/PPK. Jangan lupa subcribe :D
saat tambah pengiriman itu barang sudah sampai ke pemesan atau belum ya kak?
lalu untuk nomer dokumen dan lampiran apakah dikosongkan gapapa?
saat tambah pengiriman barang belum sampai ke pemesan ya kak, tambah pengiriman bisa dilakukan ketika penyedia akan mengirimkan barang
Kk mau nanyak, kan jumlah barang yg di pesan itu 28 item tapi pas tambah produk yg muncul cuma 15 item, jadi nya gimana ya kk?
untuk stok pada penayangan produk sudah dipastikan masih ada 28 kak?
Klu tombol pemesan setuju tidak bs d klik gmn caranya
Kemungkinan website ekatalognya lagi gangguan kak, dicoba berkala
Izin tanya no dokumen tuh di isi apa?
Membuat nomor nota sendiri kakak cantik. Jangan lupa subcribe :D
proses persetujuan ga muncul
di saya ko menu tambha pengiriman ya?
maksudnya bagaimana kak?
Gak ada kontraknya ya... Kok pas step kontraknya dihilangkan
untuk step kontrak dapat dilihat di video th-cam.com/video/5-E6Vd_trcU/w-d-xo.html :)
Nomor kontrak itu yg mana ya ?
Nomor kontrak sama seperti nomor pesanan.
Nomor dokumen kita dapat dr mana
Membuat nomor nota sendiri kakak. Jangan lupa subcribe :D
Kak,izin bertanya.agar muncul daftar kontrak.langkahnya bgmn?
Lakukan persetujuan paket terlebih dahulu oleh PPK dan penyedia :D
Setelah muncul daftar kontrak selanjutnya bagaimana? Apa harus klik kirim kontrak ?@@lpseblora1087