Untuk pertauran baru timdak pidana hukum agama dan ke inhinan santren untuk umur 25 ke atas divukupka 2 bulan saja ke inginan sendiri atau dibswa permasalahan keluarga Ditakutkan hanya untuk merssakan atau dipaksakan oleh pihak pasantren atau kedalahan hukum dan dosana
Untuk pertauran baru timdak pidana hukum agama dan ke inhinan santren untuk umur 25 ke atas divukupka 2 bulan saja ke inginan sendiri atau dibswa permasalahan keluarga
Ditakutkan hanya untuk merssakan atau dipaksakan oleh pihak pasantren atau kedalahan hukum dan dosana