JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 มิ.ย. 2024
  • Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melakukan penerangan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di 16 Desa di Kab. Sumbawa Barat.
    Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, mengingat kasus korupsi di Indonesia masih di dominasi oleh kasus korupsi pada Dana Desa. Sehingga Kejaksaaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, melakukan kegiatan tersebut melalui 3 tahapan:
    1. Tahapan Sosialisasi, bertujuan untuk mensosialisasikan bagaimana program JAGA DESA 2024 ini akan dilakukan
    2. On The Spot ke Kantor Kepala Desa, kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan berkas Dana Desa dan Aset Desa serta ajang Aparatur desa untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum di desa tersebut. Aparatur Desa diberikan Cek list yang harus diisi yang berkaitan dengan
    kelengkapan administrasi Dana Desa dan Inventaris aset Desa.
    3. Monitoring dan Evaluasi di Rumah Rapulung (Rumah Jaga Desa). Kegiatan ini untuk melakukan evaluasi terhadap tugas yang diberikan melalui cek list yang sudah diberikan sebelumnya.
    Dari ketiga langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berharap agar Desa Dijauhkan dari Kasus Korupsi dan sekaligus sebagai titik awal agar Desa tidak takut dan segan untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

ความคิดเห็น •