Kalo cuman liat google anak kecil juga bisa. Gua udah riset dari tahun 2011 dan kuliah lulus dengan judul ganja sampai sekarang saya pakai ganja gak ada efek buruk yang saya rasakan.
Malu kali Aceh selalu dikaitkan dengan ganja, saya di Jogja sering kali di bully kek gitu, Padahal saya yakın gak semua orang Aceh juga tukang ganja, masak ya Syari'at İslam melegalkan tukang ganja? Gak masuk di akal. Biarlah haram menjadi haram, Biar negeri lon sukses dunia akhirat. Amiin.. Karna gak Mungkin juga negara menerapkan syari'at İslam gak sukses, pasti sukses.. Kami orang Aceh di penjuru Luar, mempunyai beban berat karna harus menjelaskan tentang Aceh sebagai negeri para Aulia.
Kami harap undang undang kolot itu di buang soalnya saya b aja udah lamaaaaaa banget ga makai ganja. Ga ada rasa kecanduan kaya rokok ya b aja ga kayak se ALAY yang di sebut sama propaganda propaganda itu. Biasa aja kaliiii jangan lebay lah kecanduan apalah bisa sakau hadehhhhhh lebayyy. Bilang aja mau untung triliunan lu para pengusaha triliunan yang kalau ganja legal bisnis mu kacau 🤣
9 Juni 2022 negara tetangga kita Thailand secara resmi sudah melegalkan dan meregulasi ganja, untuk keperluan kesehatan, industri, kuliner, pariwisata dan pengembangan ekonomi di negara mereka. Sementara ditanggal yang sama saya sedang menjadi pesakitan ditahan di kantor polisi, saya terjerat kriminalisasi ganja berdasarkan UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika saya ditahan 2 hari 1 malam oleh petugas penegak hukum atas dasar yg mereka sebut sy sebagai 'penyalah gunaan', tanpa ada pembenar gunaannya dari ganja itu sendiri. Saya sendiri adalah seorang pemakai ganja aktif dr 2006 sampai kejadian kmininalisasi terhadap saya di 9 Juni 2022, ditahun 2006 semasa baru mulai kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi bisa dikategorikan saya sebagai pemakai berat yang selalu memiliki stok ganja di kantong saku saya, yang dapat kapan saja saya konsumsi tergantung waktu dan mood saya, sampai akhirnya saya lulus tahun 2011 dengan nilai IPK 3.01 yang menurut saya sudah cukup untuk nilai standar kelulusan dari perguruan tinggi. Lulus kuliah 2011 saya langsung mendapat pekerjaan pertama saya sebagai teknisi telkomunikasi, dan 2012 saya tinggalkan jakarta untuk pindah kerja dikarenakan ada tawaran pekerjaan yang lain ke Makassar Sulawesi Selatan. Sampai akhirnya 2015 saya kembali ke Jakarta karena terlalu jauh dari keluarga dan mulai menjalankan usaha sendiri di bidang biro jasa dari 2015-2017, di 2018 saya sempat kembali bekerja di kantor swasta karena ada kebutuhan mempersiapkan pernikahan, sampai 2019 saya resign dari kantor untuk memulai usaha di bidang perdagangan luar negeri sampai sekarang. Berdasarkan pengalaman hidup yang secara singkat saya tulis diatas dan hubungannya terkait masalah kandungan THC didalam ganja, yg disebut dapat menyebabkan ketergantungan tingkat tinggi dapat saya sanggah dimana saya tidak pernah merasakan sakau, sakit, merasa ketergantungan atau menderita secara fisik atau mental dikarenakan saya tidak dapat mengkonsumsi ganja disatu waktu atau rentan waktu tertentu. Dalam artian saya masih dapat menjalankan keseharian saya dengan normal dengan atau tanpa ganja sekalipun, dalam pengalaman hidup saya, tidak pernah sedikitpun saya berurusan dengan tindak kriminal apapun, seperti pencurian, penipuan, penggelapan, korupsi, penganiayaan, pemukulan, pembunuhan atau perencanaan jahat dsb, dan tidak pernah bermasalah apapun di beberapa tempat saya pernah bekerja atau usaha yang pernah saya jalani semasa hidup saya. Dan untuk efek fly yang dirasakan setelah mengkonsumsi ganja memang benar disaat seseorang pertama kali mencoba mengkonsumsi ganja itu akan menyebabkan efek halusinasi berlebih, paranoid, euforia dan relax, tetapi untuk pemakaian2 selanjutnya efek halusinasi, paranoid dan euphoria berlebihan akan hilang dan tersisa hanya perasaan lebih tenang, relax, dan lebih terbuka untuk bersosialisasi dan peduli terhadap sesama dan lingkungan sekitar, bisa di simpulkan pemakaian ganja dari 2006 sampai 9 Juni 2022 tidak menyebabkan efek negatif sama sekali terhadap kesehatan rohani dan jasmani saya dan tidak menghambat saya untuk dapat terus berkarya dan bekerja sepanjang hidup saya (semua kesaksian hidup yg saya tulis atau jalani masih bisa diverifikasi kebenaran dan keabsahannya tanpa ada dikurang2i atau dilebih2kan). Jadi tolong pemerintah atau pihak otoritas untuk teliti/riset lg soal penggunaan ganja ini, dan di kaji ulang UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menurut saya undang2 ini yang awalnya dibentuk untuk kebaikan bangsa malah menjadi boomerang bagi bangsa karena memakan korban generasi2 bangsa yang malah terkriminalisasi dengan masih maraknya peredaran narkotika2 sintetis buatan manusia yang justru lebih masif tingkat kerusakannya terhadap generasi bangsa, pasar gelap masih terus berjalan, dan UU no. 35 thn. 2009 tentang narkotika bahkan menjadi alat pencari keuntungan sebagian kecil orang yang menguasai perdagangan gelap ganja, yang dimana seharusnya negara bisa mengambil peran dan mengambil keuntungan dari pelegalisasian ganja, untuk menambah lapangan pekerjaan, industri, kesehatan kuliner, pariwisata dan pengembangan ekonomi dan menambah keuntungan untuk devisa negara. Kasihan generasi2 muda Indonesia yg dikriminalisasi oleh UU no.35 2009 tentang narkotika, kebebasan mereka terenggut dan masa depan cenderung hancur karena dampak penjaranya, bukan karena dampak konsumsi ganjanya, belom lg stigma negatif dr masyarakat yg cenderung memandang sebelah mata atas status mantan napi dan 'pemakai' yg melekat karena kriminalisasi UU no. 35 thn 2009. Dengan status mantan napi dan 'pemakai' yg melekat pada diri mereka membuat mereka memiliki ruang yang sempit untuk di terima di masyarakat dan cendrung semakin sempit juga ruang mereka untuk bekarya, bekerja dan berprestasi. Dikarenakan syarat pencari pekerjaan yg harus SKCK atau tidak pernah berurusan dengan hukum. Tahun lalu sudah ada ibu2 dr anak2 yg menderita penyakit serebral palsi mengajukan judisial review ke MK terkait UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika, terkhusus untuk jenis ganja dan pemanfaatannya untuk kesehatan dan pengobatan, yg sampai sekarang masih masuk narkotika golongan 1, yg entah dasarnya apa sampai ganja dimasukan dlm kategori narkotika golongan 1. Sampai sekarang blm jelas lg progres judisial review itu sudah berjalan sampai tahap mana? Mungkinkah MK sudah "masuk angin" lebih dulu oleh pihak2 yg nanti akan terancam merugi bilamana ganja legal di bumi pertiwi, dari pihak industri farmasi, industri rokok, industri alkohol atau mungkin pihak penegak hukum yg masih menggunakan UU No.35 thn 2009 tentang narkotika menjadi mesin atm pribadi mereka. Bukan saya yg salah atas penggunaan ganja, tp penegak hukum yg menyalah gunakan UU no. 35 thn 2009. 13 Juni 2022 sy sudah keluar dari kantor polisi, dan sudah menulis tulisan ini. Utk kalian yg baca ini dan sependapat atau sepengalaman dgn sy penulis bisa di share2 ke teman2 atau kerabat terdekat tinggal di copas aja. Salam kemanusiaan JBS
Kalo cuman liat google anak kecil juga bisa. Gua udah riset dari tahun 2011 dan kuliah lulus dengan judul ganja sampai sekarang saya pakai ganja gak ada efek buruk yang saya rasakan.
Apa kabar Indonesia yang masih perpegang teguh undang undang kolot
Ganja gak bahaya
Yang bahaya itu hukumnya
Undang undang nya si tukang monopoli hingga harta nya triliunan
Tink tink tink eh ada baksoooo
Emang udah pernah konsumsi ganja?
Iya nya tuh di teliti aja belum tapi udah di larang sampe di bunuh. Hukum kolot yg di kembang biakan. Pejabat kolot yg di kembang biakan
Ganja medis ganja harmonies,,420
420 adalah solusi masa depan kita.
Malu kali Aceh selalu dikaitkan dengan ganja, saya di Jogja sering kali di bully kek gitu, Padahal saya yakın gak semua orang Aceh juga tukang ganja, masak ya Syari'at İslam melegalkan tukang ganja? Gak masuk di akal. Biarlah haram menjadi haram, Biar negeri lon sukses dunia akhirat. Amiin.. Karna gak Mungkin juga negara menerapkan syari'at İslam gak sukses, pasti sukses..
Kami orang Aceh di penjuru Luar, mempunyai beban berat karna harus menjelaskan tentang Aceh sebagai negeri para Aulia.
Bayangkan indonesia tanah yang subur dan iklim tropis , bila kita bisa mengeskpor ganja ke luar negri , sektor perekonomian rakyat akan maju pesat
Kami harap undang undang kolot itu di buang soalnya saya b aja udah lamaaaaaa banget ga makai ganja. Ga ada rasa kecanduan kaya rokok ya b aja ga kayak se ALAY yang di sebut sama propaganda propaganda itu. Biasa aja kaliiii jangan lebay lah kecanduan apalah bisa sakau hadehhhhhh lebayyy. Bilang aja mau untung triliunan lu para pengusaha triliunan yang kalau ganja legal bisnis mu kacau 🤣
Ini siapa oembawa acaranyaaaaaaa
Rada bodoh ya?
9 Juni 2022 negara tetangga kita Thailand secara resmi sudah melegalkan dan meregulasi ganja, untuk keperluan kesehatan, industri, kuliner, pariwisata dan pengembangan ekonomi di negara mereka. Sementara ditanggal yang sama saya sedang menjadi pesakitan ditahan di kantor polisi, saya terjerat kriminalisasi ganja berdasarkan UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika saya ditahan 2 hari 1 malam oleh petugas penegak hukum atas dasar yg mereka sebut sy sebagai 'penyalah gunaan', tanpa ada pembenar gunaannya dari ganja itu sendiri.
Saya sendiri adalah seorang pemakai ganja aktif dr 2006 sampai kejadian kmininalisasi terhadap saya di 9 Juni 2022, ditahun 2006 semasa baru mulai kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi bisa dikategorikan saya sebagai pemakai berat yang selalu memiliki stok ganja di kantong saku saya, yang dapat kapan saja saya konsumsi tergantung waktu dan mood saya, sampai akhirnya saya lulus tahun 2011 dengan nilai IPK 3.01 yang menurut saya sudah cukup untuk nilai standar kelulusan dari perguruan tinggi. Lulus kuliah 2011 saya langsung mendapat pekerjaan pertama saya sebagai teknisi telkomunikasi, dan 2012 saya tinggalkan jakarta untuk pindah kerja dikarenakan ada tawaran pekerjaan yang lain ke Makassar Sulawesi Selatan. Sampai akhirnya 2015 saya kembali ke Jakarta karena terlalu jauh dari keluarga dan mulai menjalankan usaha sendiri di bidang biro jasa dari 2015-2017, di 2018 saya sempat kembali bekerja di kantor swasta karena ada kebutuhan mempersiapkan pernikahan, sampai 2019 saya resign dari kantor untuk memulai usaha di bidang perdagangan luar negeri sampai sekarang.
Berdasarkan pengalaman hidup yang secara singkat saya tulis diatas dan hubungannya terkait masalah kandungan THC didalam ganja, yg disebut dapat menyebabkan ketergantungan tingkat tinggi dapat saya sanggah dimana saya tidak pernah merasakan sakau, sakit, merasa ketergantungan atau menderita secara fisik atau mental dikarenakan saya tidak dapat mengkonsumsi ganja disatu waktu atau rentan waktu tertentu. Dalam artian saya masih dapat menjalankan keseharian saya dengan normal dengan atau tanpa ganja sekalipun, dalam pengalaman hidup saya, tidak pernah sedikitpun saya berurusan dengan tindak kriminal apapun, seperti pencurian, penipuan, penggelapan, korupsi, penganiayaan, pemukulan, pembunuhan atau perencanaan jahat dsb, dan tidak pernah bermasalah apapun di beberapa tempat saya pernah bekerja atau usaha yang pernah saya jalani semasa hidup saya.
Dan untuk efek fly yang dirasakan setelah mengkonsumsi ganja memang benar disaat seseorang pertama kali mencoba mengkonsumsi ganja itu akan menyebabkan efek halusinasi berlebih, paranoid, euforia dan relax, tetapi untuk pemakaian2 selanjutnya efek halusinasi, paranoid dan euphoria berlebihan akan hilang dan tersisa hanya perasaan lebih tenang, relax, dan lebih terbuka untuk bersosialisasi dan peduli terhadap sesama dan lingkungan sekitar, bisa di simpulkan pemakaian ganja dari 2006 sampai 9 Juni 2022 tidak menyebabkan efek negatif sama sekali terhadap kesehatan rohani dan jasmani saya dan tidak menghambat saya untuk dapat terus berkarya dan bekerja sepanjang hidup saya (semua kesaksian hidup yg saya tulis atau jalani masih bisa diverifikasi kebenaran dan keabsahannya tanpa ada dikurang2i atau dilebih2kan).
Jadi tolong pemerintah atau pihak otoritas untuk teliti/riset lg soal penggunaan ganja ini, dan di kaji ulang UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menurut saya undang2 ini yang awalnya dibentuk untuk kebaikan bangsa malah menjadi boomerang bagi bangsa karena memakan korban generasi2 bangsa yang malah terkriminalisasi dengan masih maraknya peredaran narkotika2 sintetis buatan manusia yang justru lebih masif tingkat kerusakannya terhadap generasi bangsa, pasar gelap masih terus berjalan, dan UU no. 35 thn. 2009 tentang narkotika bahkan menjadi alat pencari keuntungan sebagian kecil orang yang menguasai perdagangan gelap ganja, yang dimana seharusnya negara bisa mengambil peran dan mengambil keuntungan dari pelegalisasian ganja, untuk menambah lapangan pekerjaan, industri, kesehatan kuliner, pariwisata dan pengembangan ekonomi dan menambah keuntungan untuk devisa negara.
Kasihan generasi2 muda Indonesia yg dikriminalisasi oleh UU no.35 2009 tentang narkotika, kebebasan mereka terenggut dan masa depan cenderung hancur karena dampak penjaranya, bukan karena dampak konsumsi ganjanya, belom lg stigma negatif dr masyarakat yg cenderung memandang sebelah mata atas status mantan napi dan 'pemakai' yg melekat karena kriminalisasi UU no. 35 thn 2009.
Dengan status mantan napi dan 'pemakai' yg melekat pada diri mereka membuat mereka memiliki ruang yang sempit untuk di terima di masyarakat dan cendrung semakin sempit juga ruang mereka untuk bekarya, bekerja dan berprestasi. Dikarenakan syarat pencari pekerjaan yg harus SKCK atau tidak pernah berurusan dengan hukum.
Tahun lalu sudah ada ibu2 dr anak2 yg menderita penyakit serebral palsi mengajukan judisial review ke MK terkait UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika, terkhusus untuk jenis ganja dan pemanfaatannya untuk kesehatan dan pengobatan, yg sampai sekarang masih masuk narkotika golongan 1, yg entah dasarnya apa sampai ganja dimasukan dlm kategori narkotika golongan 1.
Sampai sekarang blm jelas lg progres judisial review itu sudah berjalan sampai tahap mana?
Mungkinkah MK sudah "masuk angin" lebih dulu oleh pihak2 yg nanti akan terancam merugi bilamana ganja legal di bumi pertiwi, dari pihak industri farmasi, industri rokok, industri alkohol atau mungkin pihak penegak hukum yg masih menggunakan UU No.35 thn 2009 tentang narkotika menjadi mesin atm pribadi mereka.
Bukan saya yg salah atas penggunaan ganja, tp penegak hukum yg menyalah gunakan UU no. 35 thn 2009.
13 Juni 2022 sy sudah keluar dari kantor polisi, dan sudah menulis tulisan ini.
Utk kalian yg baca ini dan sependapat atau sepengalaman dgn sy penulis bisa di share2 ke teman2 atau kerabat terdekat tinggal di copas aja.
Salam kemanusiaan
JBS
Orang pengalaman kadang kalah sama orang yg di atas jabatan