Pendaftaran pertama kali, hati2 dibuat bingung oleh konspirasi ordal, calo binaan dan security. Dengan harapan menyerahkan pembuatan sertifikat ke calo binaan dgn harapan recehan2. Semoga SOP ATR BPN benar2 dijalani dengan iklas sebagai lembaga yg dipercaya dapat membantu masyarakat membuat sertifikat tanah.
tempat mencari petunjuk dokumen -dokumen tanah yang sudah lama, Sudah puluhan tahun di garap orang yang bukan hak miliknya,,dan mengklaim bahwa tanah yang di garap milik nya,sementara itu tertera surat pajak atas milik nya,,dan belum ada surat,hanya pipil
Pak saya mau tanya Awalnya pemerintah desa terdahulu membuat kesepakatan dengan kakek saya untuk menjadikan sebidang tanah tersebut sebagai lapangan sepak bola kakek saya pun setuju dengan persyaratan boleh, asalkan ada gantinya Seiring berjalannya waktu pihak keluarga kami ingin menempati kembali tanah tersebut di karnakan sampai saat ini kami belum menerima ganti rugi dari tanah tersebut Permasalahannya pemerintah desa pada periode itu menerbitkan sporadik tanpa sepengetahuan oleh keluarga kami dan terkesan sengaja ditutup-tutupi dan menggunakan saksi palsu Telah di lakukan mediasi antara pihak keluarga kami dengan pihak pemerintah desa yg baru Namun pemerintah desa yg baru menyarankan agar kami menyanggah poradik tersebut agar sporadiik bisa di nyatakan gugur sebagai alat bukti bahwa tanah itu adalah milik desa Pertanyaan saya dimana kami harus melapor, bagaimana prosedurnya, apa yg harus kami lengkapi,....??? Terimaksih pak mohon penjelasannya🙏🙏🙏
Maaf tanya pak kami menduduki tanah sekitar 90 an tahun...kami memiliki surat ahli waris dan bagi waris...juga punya spot... Tapi ada yg mau mengklaim bahwa itu warisannya dari moyangnya...sementara mereka tdk punya surat surat bukti... bagaimana kasus seperti ini pak 🙏
Ijin bertanya bang , kalau tanah warisan yang sudah lama di duduki hingga 60 tahun atau lebih,,terus sekarang kita mau ambil,,tapi sementara yang duduki tanah warisan saya,mengklaim bahwa tanah itu adalah warisan keluarganya, dan tanah itu belum ada surat-surat nya ,cuman ada beliet(Surat pajak)atas nama keluarga yang duduki tanah,,apa yang harus dilakukan untuk mengklaim bahwa tanah itu benar-benar tanah warisan dari keluarga saya??menguasai tanah lahan tanpa hak,dan dia kelola 70 tahunan.
Mohon maaf mw.nanya pak ... Bagaimana cara nya saya bisa mengurus sertifikatnya tanah saya , sedangkan BPN Sdh kerjasama dgn pihak HGU .induknya di kelurahan vim, BPN pecahkan menjadi dua , dan diploting masuk ke ke Kelurahan Entrop lokasi saya yg mengakibatkan tumpang tindih , dan BPN Tdk mau juga lakukan pengembalian batas ,kami Sdh didiamin kalau menyurat ke BPN Tdk ada respon lagi ,Sdh 7 tahun pak penderitaan kami ,Tdk ada proses lanjut dari BPN , mohon petunjuk bapak ... Terimakasih kasih penjelasannya sangat jelas ...🙏🙏
Mohon ijin bertanya pak? Setelah surat ukur di cetak, biasanya membutuhkan waktu brp lama lg kah sampai proses penerbitan/penyerahan sertipikat ke pemohon? Terima kasih sebelumnya.. Sehat selalu bpk🙏
Maaf bang,.. saya mau tnya. Di desa saya ada yg namanya tanah negara bekas swapraja. Ada sebidang tanah perkebunan yg sebelumnya pernah digarap dan ditinggalkan tanpa didaftar didesa bahkan tidk bayar pajak. Saat ini tanah tersebut sdah dikuasai oleh orang lain dan sdah terdaftar di desa dn sdah juga dibayar pajak. Pertanyaan saya apkah orang yg pertama menggarap dn meninggalkan bgitu saja itu msih berhak atas tanah tersebut awalnya tdk pernah didaftar didesa dan tdk juga membayar pajak...? Mohon penjelasanya pak 🙏🙏🙏
untuk menambah pemahaman tentang hal ini dapat melihat materi tentang TANAH GARAPAN - BEKAS TANAH HGU - PERPANJANGAN HGU DAN PENDAFTARAN TANAH GARAPAN ??? di link dibawah ini ;
Ayah saya menguasai sebidang tanah tanpa surat2 selama 20 lebih , tapi surat2 d buat oleh org lain atas namanya sendiri dan sampai saat ini tanah itu masih d kuasai oleh ayah saya Mohon solusinya pak
Tanah kami di isi kuburan pak, krn kami di rantau, oleh penggarap yg tdak bertanggung jawab, skrang yg berkubur disana ngaku2 tanah mereka dgn di dukung wali nagari mereka, surat2 tanah kami ajb thun 62 yg ditanda tangani wali nagari saat itu dan ahli2 waris penjual, surat izin menggarap kpd si penggarap thun 79 yg di tanda tangani wali nagari saat itu, pemulangan tanah kpd kami thun 2021 kmren yg di tt oleh wali nagari dan KAN,PBB yg fi bayar kan tiap thun oleh si penggarap atas nama ibu kami,krn ajb nya atas nm ibu kami sebagai pembeli,wali nagari skrang mengelak2 ntk menanda tangani berkas k bpn buat ngurus sertifikat, dgn alasan gk jlas, cuma jami menduga ranah kami yg sdag di oakai buat kuburan du keluarkan,kami tdak mau, krn bukan kami yg memberi izin du tanah kami, izin petunjuk nya pak, gimn cara kami menghadapu mafia tanah ini🙏🙏
Mwnghadapi pernasalahan ini saran sy agar dapat melakukan mediasi dan jika tdk dpt kesepakatan maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan dengan menyiapkan bukti2 yg dimiliki
@@nandangisnandar bukti kami kuat dan lengkap, ke pengadilan bikin ribet kami, mereka tdak punya bukti selain di bekingi wali nagarinya, utk sementara kami diamkan dan kuburan kami hilangkan satu persatu,biarkan mereka yg menggugat, ke polisi kami sdah dilaporkan bahkan sampai polda, ujungnya mereka tdak bisa membuktikan itu tanah mereka, dan polusi menyuruh kami mensertifikatkan tanah kami dan mereka disuruh menggugat k pengadilan, dulu sdah pernah kami di gugat tpi mereka cabut kembali
Pa ijin bertaya , ada permasalahn pda thun 1990an pihak 1 dan pihak 2, sedangkn tanah sudah bersertipikat, saya posisi di pihak 2 sebagai anak , pihak 1 dan pihak 2, sama2 orang tuany sdh meninggal,, sampe skarang sertipikat blum ada , pada dasarny pihk 1 dan pihak 2 tdk memegang ,
perlu diperjelas masalahnya, pada prinsipnya ahli waris dapat mengurus pendaftaran tanah atau balik nama karena waris atau proses peralihan lainnya dengan menunjukan bahwa yg bersangkutan sebagai ahli waris dg bukti surat keterangan waris
Ass..wr..wb.. saya ingin bertanya.. dulu kakek saya udah lama meninggal.. dn nama kakek saya masih tercantum di DHKP desa.. dn sllu membayar SPPT.STTS.. dn di lampiri surat stempel basah dri BAPENDA... saya membayar pajakx selama 17 thun sampe sekrang... bhkan saya sudh membuat surat kuasa dn di tanda tangani oleh kpl desa.. Apakah sya bisa membuat laporan Sertifikat tsb.. ma ksih🙏💝🙏
Tanda bukti pembayaran pajak (sppt pbb) belum merupakan alat bukti hak atas tanah. Namun dpt merupakan salahsatu petunjuk bahwa yg tercantum di sppt adalah yg menggunakan dan memanfaatkan tanah. Utk bukti lain yg dimiliki seblm sppt pbb terbit, dapat dicek bukti tersebut di data desa apakah termasuk hak adat atau bukan. Perlu dicek juga status tanahnya apakah tanah negara atau ada alas hak sebelumnya. Contohnya hak pakai atau sejenisnya yg dimiliki pemerintahan setempat. Utk lebih jelasnya bisa dicek status tanahnya saat ini di kantor pertanahan setempat. Jika belum ada hak atas tanah yg terdaftar utk tanah tersebut dapat didaftarkan dan dpt minta informasi mengenai bagaimana prosesnya ke kantor pertanahan setempat
PPh dikenakan jika seseorang memperoleh pendapatan atau penghasilan. BPHTB dikenakan jika seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah dan bangunan
Selamat malam pak izin bertanya, kalo leter c dengan PBB lebih kuat mana ya soalnya kakek saya sudah menguasai tanah dan bayar PBB lebih dari 20 tahun dan sudah membuat sertifikat, setelah sertifikat terbit ada pihak yg mengaku cucu pemilik tanah tersebut, bagaimana solusi yg harus saya lakukan? Terimakasih 🙏🏻
sertipikat sudah merupakan alas bukti hak dan jika digugat maka disarankan agar penggugat dapat memproses ke pengadilan agar dpt saling membuktikan kebenaran
@@nandangisnandar masalahnya si penggugat tidak melakukan gugatan ke pengadilan hanya buat laporan di kelurahan dan sudah dilakukan mediasi dan tidak ada keputusan dari kelurahan, sekarang langkah apa yg harus saya lakukan ya pak? Terimakasih
Pak nandang, izin bertanya.. jika cek lokasi bidang tanah dari sentuh tanahku.. titik lokasi yg di aplikasi salah.. bagaimana cara merubahnya agar titik lokasi bidang sesuai dgn tempat tanah saya..
Mohon ijin bertanya bang ,, tanah kakek saya yg bersifat tanah gogolan , sudah lebih dari 30 tahun ,tapi beliau hanya punya surat jual beli tanah dan surat pihak desa tidak menggugat tanah tersebut , tidak punya letter c atau petok D. Dan ini akan di daftarkan pendaftaran tanah pertama kali , untuk bisa di sertipikatkan atau di jadikan hak milik ,, untuk mekanismenya dan apakah bisa di jadikan hak milik .. Terimakasih bang🙏🙏🙏
Mengenai tanah ulayat harus jelas dulu keberadaan dan pengakuan terhadap tanah ulayat tersebut dari negara atau melalui sebuah penetapan/keputusan. Tanah ulayat merupakan 1 kesatuan, jika ada yg akan dilepas perlu pelepasan hak dari ulayat terlebih dahulu baru dimohonkan hak yg berikutnya
Maap pak sy mau tanya lagi. 1.dmn sebenarnya letter C sebenarnya.apakah BPN tdk menyimpan....? 2.bgmn kekuatan sppt dgn girik.sppt atas nama warga.sedang girik atasnama puri.mana yg lebih akurat..? 3.brapa lama proses PTSl sebenarnya...? Mungkinkah 3thn...? 4. Knp tanah milik Puri kalau mau warga memiliki knp tdk lewat SK redis.knp diterbitkan konversi..? ........sksm.......
Maaf pak mau nanya Kalau atas nama di letter c telah meninggal. Lalu mau dibuatkan sertifikat dengan dibagi sekalian oleh para ahli waris. Tanah tersebut belum pernah di ukur. Lalu bagamana cara pengurusannya apakah diukur dulu atau bagaimana? Terimakasih pak
Bisa dg cara didaftarkan terlebih dahulu ke kantor pertanahan dg melengkapi syarat2 yg diperlukan. Jika sdh selesai prosesnya terbit sertipikat atas nama semua ahli waris baru kemudian dibuat akta pembagian hak bersama di ppat/ppats dan proses jadi atas nama masing masing ahli waris
Pak, tanah ulayat bisakah di daftarkan secara sporadik untuk pertama kali. Mengingat dari turun menurun bahkan tidak ada surat2 nya tapi tetap masih di kelola, pihak dr rt, lurah dan tetangga bersebelahan pun mengetahui. Bahwasaan nya secara garis keturun kami tinggal dsitu. Hanya saja belum ada tanda bukti surat2nya. Mengingat yg mau mengurus adalah generasi terakhir gmana cara mengurus nya ia pak.? Mohon pencerahan nya?
Klo tanah ulayat artinya sudah ditetapkan menjadi tanah ulayat, berbeda dengan tanah adat, Mungkin yg dimaksud adalah tanah adat yg dikuasai secara turun temurun namun belum memiliki surat2nya
dapat dengan menggunakan mekanisme pengakuan hak jika sudah menggunakan,memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut, selama 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik, tidak ada sengketa, jelas riwayat tanahnya, belum ada jenis hak atas tanah yg melekat/dimiliki oleh pihak lain. Semuanya dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis yg diketahui aparat desa/kelurahan dibuktikan dengan data yg ada dengan saksi yg sesuai
Jika pada aplikasi dapat diketahui bentuk bidang tanahnya maka dapat dicek kesesuaian bentuk dan posisinya dg data di surat ukur. Untuk mengecek keaslian dan kepastian subyek pemilik tanah maka sebaiknya sertipikat dicek langsung ke kantor pertanahan setempat.
Mhn petunjuknya pak, tgl 24 agustus 2021 sy mengajukan permohonan pengakuhan hak pendaftaran tanah pertamakali di kantor bpn, dan sdh membayar SPS, dan tgl 9 september 2021 dilakukan pemeriksaan oleh panita A di kantor kelurahan, yg sy mau tanyakan kira2 tahapan apalagi setelah itu y pak, trus brpa lama prosesnya, terima sebelumnya bpk
Saat ini untuk mengetahui proses pendaftaran tanah yg sedang didaftarkan informasinya dapat diketahui melalui aplikasi sentuh tanahku (ada di playstore) dg cara instal di hp dan menggunakan aplikasi tersebut dg memasukan data nomor pendaftaran atau data lainnya sesuai info di aplikasi sentuh tanahku
@@nandangisnandar iya pak, selama ini sy melacaknya melalui aplikasi sentuh tanahku di menu berkas saya, tetapi prosesnya belum terupdate dan status nya skrg masih di Loket pelayanan pendaftaran, sedangkan sdh di lakukan pemeriksaan oleh panitia A, mhn pentunjuknya bapak
@@nandangisnandar sebelumnya sdh dilakukan pengukuran bulan oktober 2020 dan sebelum pengajuan konversi / pengakuhan hak, sy sdh mempunyai peta bidang yg terbit bulan maret 2021, peta bidang tersebut sy lampirkan utk pengajuan konversi /pengakuhan hak pendaftaran tanah pertama kali tersebut
@@eastthegun klo sdh pengukuran, sekarang sdg pemeriksaan data yuridis oleh panitia. Proses selanjutnya adalah pemgumuman dan jika tidak ada sanggahan selanjutnya penerbitan sk dan penerbitan sertipikat
Izin pak mau tanya.. kenapa pencarian lokasi tanah pada aplikasi sentuh tanahku pada menu lokasi bidang ketika saya cari hasilnya data tidak ditemukan.. bagaimana caranya agar muncul lokasinya..? Terima kasih
Jika belum ada hasilnya saat pencarian posisi sertipikat pada aplikasi sentuh tanahku, kemungkinan saat ini data sertipikat belum diploting ke peta pendaftaran online, belum atau sedang proses validasi data di kantor pertanahan. Saran sy agar dapat dilakukan plotting dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku atau plotting atau pengecekan sertipikat ke kantor pertanahan setempat
Assalamualaikum pak Nandang, mohon izin bertanya pak, apakah pendaftaran hak guna bangunan, hak milik, hak guna usaha dan hak pakai itu , prosedurnya sama? Kira kira bagaimana cara pendaftaran dan prosedurnya pak? Soalnya mau nanya ke BPN, kantor BPN dari rumah hampir 2 jam pak, mohon sekali jawabannya ya pak 🙏, soalnya sudah membaca beberapa peraturan seperti peraturan pemerintah tahun 97, namun tidak menemukan hal yang spesifik 🙏
@@nandangisnandar sebelumnya terimakasih atas jawabannya pak, saya sudah menonton dan mendownload aplikasinya, namun saya masih bingung dengan salah satu persyaratannya pak. 1.bukti perolehan tanah/Alas Hak 2. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 3.Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Bagaimana saya bisa mendapatkan ke 3 persyaratan ini, ?sementara saya ingin mendaftarkannya baru ntuk pertama kali 🙏
hello pak, maaf saya mau nanya pak, kalau untuk proses pemecahan sertifikat apakah juga melalui proses pengumuman terlebih dahulu pak? atau langsung terbit sertifikatnya?
Klo pemecahan termasuk pemeliharaan data (bukan pendaftaran tanah pertama kali), sudah ada sertipikat tanah sebelumnya. Jadi setelah dilakukan pengukuran prosesnya langsung pemecahan
@@nandangisnandar kalau untuk pemecahan tersebut berarti prosesnya hanya mengajukan permohonan, bayar biaya pemecahan, dilakukan pengukuran dan langsung penerbitan sertifikat berarti pak?
Maap pak sy trus ikuti program anda. Sy mau tanya 1) bgmn pendapat anda kalau tanah milik raja2 diterbitkan sertipikat konversi oleh warga...? 2) kalau BPN tlah terbitkan sertipikat slalu BPN menganggap sah tp jalurnya salah 3) menurut sy kasus tanah tdk perlu lagi kepengadilan kalau BPN mau jujur dan stranparan.krn sy rasa BPN pusatnya berkas pertanahan. Sksm
Menurut pendapat sy ; 1. Tidak semua tanah milik raja2 terdata dg baik kecuali yg nyatanya msh ada sd saat ini dan jelas riwayat tanahnya. Contohnya yogya.
Bpn menerbitkan sertipikat dianggap sah jika didukung data yg cukup utk data fisik dan yuridisnya, dg itikad baik, terbuka melalui pengumunan. Melalui prosedur sesuai ketentuan yg berlaku. Jika ada yg cacat hukum atau tidak sesuai naka dapat dibatalkan setelah dibuktikan melalui pengadilan
3. Saat ini blm semua tanah di indonesia terdaftar. Klo utk proses balik nama atau pengecekan di bbrp wilayqh sdh bisaxonline namun ut pendaftaran tanah pertqma kali perlu proses pembuktian termasuk penguasaan fisik dan data yuridisnya
Pendaftaran pertama kali, hati2 dibuat bingung oleh konspirasi ordal, calo binaan dan security. Dengan harapan menyerahkan pembuatan sertifikat ke calo binaan dgn harapan recehan2. Semoga SOP ATR BPN benar2 dijalani dengan iklas sebagai lembaga yg dipercaya dapat membantu masyarakat membuat sertifikat tanah.
th-cam.com/video/ziXKqgHfSZc/w-d-xo.html
Link video jawaban atas komentar. Terimakasih atas sarannya
RW 06 Cipinang Melayu
Sangat mengharapkan Permohonan Hak baru bisa terealisasai 🙏🙏🙏
Mantap penjelasannya sangat membantu.terima kasih.👍👍👍
Sama sama, terimakasih... Semoga Bermanfaat...
Cerdas, sangat bermanfaat sekali Pak Nandang👍
Alhamdulillah... Terimakasih... @arbendi beben
mantap pak
Terimakasih...
Mantap... Terimakasih atas penjelasannya
TERIMAKASIH...
Mantap pak 🙏🙏🙏 terimakasih atas perhatiannya.
Sama sama, terimakasih 👍👍🙏
Cukup jelas p.nandang
Terimakasih... semoga materinya bermanfaat...
Mantap pak Nandang, cukup jelas
Alhamdulillah... terimakasih...
Semoga Warga RW 06 Cipinang Melayu dapat perolehan Hak baru secepatnya
🙏🙏🙏
Pak Nandang anda adalah oase di Padang pasir.... Andai seluruh ny seperti bapak
Alhamdulillah... Semoga Bermanfaat...🙏😊
Terimakasih atas supportnya...
Makasih pak
Sama sama terimakasih...
tempat mencari petunjuk dokumen -dokumen tanah yang sudah lama,
Sudah puluhan tahun di garap orang yang bukan hak miliknya,,dan mengklaim bahwa tanah yang di garap milik nya,sementara itu tertera surat pajak atas milik nya,,dan belum ada surat,hanya pipil
Pak siapa yang berwenang mengeluarkan sporadik
Pak saya mau tanya
Awalnya pemerintah desa terdahulu membuat kesepakatan dengan kakek saya untuk menjadikan sebidang tanah tersebut sebagai lapangan sepak bola kakek saya pun setuju dengan persyaratan boleh, asalkan ada gantinya
Seiring berjalannya waktu pihak keluarga kami ingin menempati kembali tanah tersebut di karnakan sampai saat ini kami belum menerima ganti rugi dari tanah tersebut
Permasalahannya pemerintah desa pada periode itu menerbitkan sporadik tanpa sepengetahuan oleh keluarga kami dan terkesan sengaja ditutup-tutupi dan menggunakan saksi palsu
Telah di lakukan mediasi antara pihak keluarga kami dengan pihak pemerintah desa yg baru
Namun pemerintah desa yg baru menyarankan agar kami menyanggah poradik tersebut agar sporadiik bisa di nyatakan gugur sebagai alat bukti bahwa tanah itu adalah milik desa
Pertanyaan saya dimana kami harus melapor, bagaimana prosedurnya, apa yg harus kami lengkapi,....???
Terimaksih pak mohon penjelasannya🙏🙏🙏
Mungkin datang ke kantor BPN untuk menyanggah itu pak 🙏
Maaf tanya pak kami menduduki tanah sekitar 90 an tahun...kami memiliki surat ahli waris dan bagi waris...juga punya spot... Tapi ada yg mau mengklaim bahwa itu warisannya dari moyangnya...sementara mereka tdk punya surat surat bukti... bagaimana kasus seperti ini pak 🙏
Ijin bertanya bang , kalau tanah warisan yang sudah lama di duduki hingga 60 tahun atau lebih,,terus sekarang kita mau ambil,,tapi sementara yang duduki tanah warisan saya,mengklaim bahwa tanah itu adalah warisan keluarganya, dan tanah itu belum ada surat-surat nya ,cuman ada beliet(Surat pajak)atas nama keluarga yang duduki tanah,,apa yang harus dilakukan untuk mengklaim bahwa tanah itu benar-benar tanah warisan dari keluarga saya??menguasai tanah lahan tanpa hak,dan dia kelola 70 tahunan.
👍👍👍
Terimakasih...
Mohon maaf mw.nanya pak ... Bagaimana cara nya saya bisa mengurus sertifikatnya tanah saya , sedangkan BPN Sdh kerjasama dgn pihak HGU .induknya di kelurahan vim, BPN pecahkan menjadi dua , dan diploting masuk ke ke Kelurahan Entrop lokasi saya yg mengakibatkan tumpang tindih , dan BPN Tdk mau juga lakukan pengembalian batas ,kami Sdh didiamin kalau menyurat ke BPN Tdk ada respon lagi ,Sdh 7 tahun pak penderitaan kami ,Tdk ada proses lanjut dari BPN , mohon petunjuk bapak ... Terimakasih kasih penjelasannya sangat jelas ...🙏🙏
Jika merasa ada hak nya yg dirugikan dan sulit dg mediasi, dapat menuntut melalui mekanisme pengadilan
Hadir,
Terimakasih...
Mohon ijin bertanya pak?
Setelah surat ukur di cetak, biasanya membutuhkan waktu brp lama lg kah sampai proses penerbitan/penyerahan sertipikat ke pemohon?
Terima kasih sebelumnya..
Sehat selalu bpk🙏
Maaf bang,.. saya mau tnya. Di desa saya ada yg namanya tanah negara bekas swapraja. Ada sebidang tanah perkebunan yg sebelumnya pernah digarap dan ditinggalkan tanpa didaftar didesa bahkan tidk bayar pajak. Saat ini tanah tersebut sdah dikuasai oleh orang lain dan sdah terdaftar di desa dn sdah juga dibayar pajak. Pertanyaan saya apkah orang yg pertama menggarap dn meninggalkan bgitu saja itu msih berhak atas tanah tersebut awalnya tdk pernah didaftar didesa dan tdk juga membayar pajak...? Mohon penjelasanya pak 🙏🙏🙏
untuk menambah pemahaman tentang hal ini dapat melihat materi tentang TANAH GARAPAN - BEKAS TANAH HGU - PERPANJANGAN HGU DAN PENDAFTARAN TANAH GARAPAN ??? di link dibawah ini ;
th-cam.com/video/SkYrRPdD0NI/w-d-xo.html
Ayah saya menguasai sebidang tanah tanpa surat2 selama 20 lebih , tapi surat2 d buat oleh org lain atas namanya sendiri dan sampai saat ini tanah itu masih d kuasai oleh ayah saya
Mohon solusinya pak
Suratnya diminta om
🤝🏼❤🙏🏼
Terimakasih...
Tanah kami di isi kuburan pak, krn kami di rantau, oleh penggarap yg tdak bertanggung jawab, skrang yg berkubur disana ngaku2 tanah mereka dgn di dukung wali nagari mereka, surat2 tanah kami ajb thun 62 yg ditanda tangani wali nagari saat itu dan ahli2 waris penjual, surat izin menggarap kpd si penggarap thun 79 yg di tanda tangani wali nagari saat itu, pemulangan tanah kpd kami thun 2021 kmren yg di tt oleh wali nagari dan KAN,PBB yg fi bayar kan tiap thun oleh si penggarap atas nama ibu kami,krn ajb nya atas nm ibu kami sebagai pembeli,wali nagari skrang mengelak2 ntk menanda tangani berkas k bpn buat ngurus sertifikat, dgn alasan gk jlas, cuma jami menduga ranah kami yg sdag di oakai buat kuburan du keluarkan,kami tdak mau, krn bukan kami yg memberi izin du tanah kami, izin petunjuk nya pak, gimn cara kami menghadapu mafia tanah ini🙏🙏
Mwnghadapi pernasalahan ini saran sy agar dapat melakukan mediasi dan jika tdk dpt kesepakatan maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan dengan menyiapkan bukti2 yg dimiliki
@@nandangisnandar bukti kami kuat dan lengkap, ke pengadilan bikin ribet kami, mereka tdak punya bukti selain di bekingi wali nagarinya, utk sementara kami diamkan dan kuburan kami hilangkan satu persatu,biarkan mereka yg menggugat, ke polisi kami sdah dilaporkan bahkan sampai polda, ujungnya mereka tdak bisa membuktikan itu tanah mereka, dan polusi menyuruh kami mensertifikatkan tanah kami dan mereka disuruh menggugat k pengadilan, dulu sdah pernah kami di gugat tpi mereka cabut kembali
Pa ijin bertaya , ada permasalahn pda thun 1990an pihak 1 dan pihak 2, sedangkn tanah sudah bersertipikat, saya posisi di pihak 2 sebagai anak , pihak 1 dan pihak 2, sama2 orang tuany sdh meninggal,, sampe skarang sertipikat blum ada , pada dasarny pihk 1 dan pihak 2 tdk memegang ,
Saya sbagai posisi pihak anak , sebagaimna mestiny menangani permasalahan ini pak, mohon pencerahanya pak,?
perlu diperjelas masalahnya, pada prinsipnya ahli waris dapat mengurus pendaftaran tanah atau balik nama karena waris atau proses peralihan lainnya dengan menunjukan bahwa yg bersangkutan sebagai ahli waris dg bukti surat keterangan waris
Ass..wr..wb.. saya ingin bertanya.. dulu kakek saya udah lama meninggal.. dn nama kakek saya masih tercantum di DHKP desa.. dn sllu membayar SPPT.STTS.. dn di lampiri surat stempel basah dri BAPENDA... saya membayar pajakx selama 17 thun sampe sekrang... bhkan saya sudh membuat surat kuasa dn di tanda tangani oleh kpl desa.. Apakah sya bisa membuat laporan Sertifikat tsb.. ma ksih🙏💝🙏
Tanda bukti pembayaran pajak (sppt pbb) belum merupakan alat bukti hak atas tanah. Namun dpt merupakan salahsatu petunjuk bahwa yg tercantum di sppt adalah yg menggunakan dan memanfaatkan tanah. Utk bukti lain yg dimiliki seblm sppt pbb terbit, dapat dicek bukti tersebut di data desa apakah termasuk hak adat atau bukan. Perlu dicek juga status tanahnya apakah tanah negara atau ada alas hak sebelumnya. Contohnya hak pakai atau sejenisnya yg dimiliki pemerintahan setempat. Utk lebih jelasnya bisa dicek status tanahnya saat ini di kantor pertanahan setempat. Jika belum ada hak atas tanah yg terdaftar utk tanah tersebut dapat didaftarkan dan dpt minta informasi mengenai bagaimana prosesnya ke kantor pertanahan setempat
@@nandangisnandar iya ma ksih informasihx🙏💝🙏
@@pasereliteniladompu4896 sama-sama, terimakasih...
Maaf,izin tanaya Pak.
Apakah ada biaya pajak PPh,ketika pendaftaran tanah/ rumah untuk pertama kalinya??
Terimakasih banyak!!!
Sukses & sehat selalu!!
PPh dikenakan jika seseorang memperoleh pendapatan atau penghasilan. BPHTB dikenakan jika seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah dan bangunan
Selamat malam pak izin bertanya, kalo leter c dengan PBB lebih kuat mana ya soalnya kakek saya sudah menguasai tanah dan bayar PBB lebih dari 20 tahun dan sudah membuat sertifikat, setelah sertifikat terbit ada pihak yg mengaku cucu pemilik tanah tersebut, bagaimana solusi yg harus saya lakukan? Terimakasih 🙏🏻
sertipikat sudah merupakan alas bukti hak dan jika digugat maka disarankan agar penggugat dapat memproses ke pengadilan agar dpt saling membuktikan kebenaran
@@nandangisnandar masalahnya si penggugat tidak melakukan gugatan ke pengadilan hanya buat laporan di kelurahan dan sudah dilakukan mediasi dan tidak ada keputusan dari kelurahan, sekarang langkah apa yg harus saya lakukan ya pak? Terimakasih
Pak nandang, izin bertanya.. jika cek lokasi bidang tanah dari sentuh tanahku.. titik lokasi yg di aplikasi salah.. bagaimana cara merubahnya agar titik lokasi bidang sesuai dgn tempat tanah saya..
Bisa disampaikan ke kantor pertanahan setempat dg bawa sertipikat asli untuk dicek dan validasi
Mohon ijin bertanya bang ,, tanah kakek saya yg bersifat tanah gogolan , sudah lebih dari 30 tahun ,tapi beliau hanya punya surat jual beli tanah dan surat pihak desa tidak menggugat tanah tersebut , tidak punya letter c atau petok D. Dan ini akan di daftarkan pendaftaran tanah pertama kali , untuk bisa di sertipikatkan atau di jadikan hak milik ,, untuk mekanismenya dan apakah bisa di jadikan hak milik .. Terimakasih bang🙏🙏🙏
th-cam.com/video/SkYrRPdD0NI/w-d-xo.html
Penjelasan materi terkait dapat juga dilihat di link ini
Siap terimakasih bang , sukses selalu 🙏
Pa kbr Mas Nandang,saya mau konsultasi,kemana saya bisa bertemu Mas Nandang. Terima kasih
Saat ini bisa via email pa
Pak izin mau bertanya, bagaimana cara pendaftaran tanah hak perseorangan yang berasal dari tanah ulayat?
Mengenai tanah ulayat harus jelas dulu keberadaan dan pengakuan terhadap tanah ulayat tersebut dari negara atau melalui sebuah penetapan/keputusan. Tanah ulayat merupakan 1 kesatuan, jika ada yg akan dilepas perlu pelepasan hak dari ulayat terlebih dahulu baru dimohonkan hak yg berikutnya
Mas mau tanya.gimana cara mengurus surat tanah HGU pertama kali ya.apa lwat PTSL bisa ya?...saya beli kebun Hutani gk ada suratnya
th-cam.com/video/a6IJI0J0GgQ/w-d-xo.html
Penjelasannya ada di link materi ini
@@nandangisnandar iya makasi tas infonya pak.suwon
sami sami
Maap pak sy mau tanya lagi.
1.dmn sebenarnya letter C sebenarnya.apakah BPN tdk menyimpan....?
2.bgmn kekuatan sppt dgn girik.sppt atas nama warga.sedang girik atasnama puri.mana yg lebih akurat..?
3.brapa lama proses PTSl sebenarnya...? Mungkinkah 3thn...?
4. Knp tanah milik Puri kalau mau warga memiliki knp tdk lewat SK redis.knp diterbitkan konversi..?
........sksm.......
th-cam.com/video/amhqvjxhpJU/w-d-xo.html
Link materi pembahasan tentang leter c, girik dan sppt serta perbedaan dan kekuatan hukumnya
th-cam.com/video/oLfB3sSf-ls/w-d-xo.html
Link pembahasan materi tentang ptsl termasuk biaya dan lama waktunya
Bpn tidak menerbitkan leter c
Maaf pak mau nanya
Kalau atas nama di letter c telah meninggal. Lalu mau dibuatkan sertifikat dengan dibagi sekalian oleh para ahli waris. Tanah tersebut belum pernah di ukur. Lalu bagamana cara pengurusannya apakah diukur dulu atau bagaimana? Terimakasih pak
Bisa dg cara didaftarkan terlebih dahulu ke kantor pertanahan dg melengkapi syarat2 yg diperlukan. Jika sdh selesai prosesnya terbit sertipikat atas nama semua ahli waris baru kemudian dibuat akta pembagian hak bersama di ppat/ppats dan proses jadi atas nama masing masing ahli waris
Mau tanya ,kok bisa ada dua nomor hak tapi letak bidangnya sama , yg satu SHM dan satu lagi HGB , mohon solusinya trims
Dapat diklarifikasi langsung ke kantor pertanahan setempat untuk dicek terkait hal tersebut. Dimungkinkan juga jika ada HGB diatas Hak Milik
@@nandangisnandar baik terima kasih atas penjelasannya
sama2 terimakasih
Pak, tanah ulayat bisakah di daftarkan secara sporadik untuk pertama kali. Mengingat dari turun menurun bahkan tidak ada surat2 nya tapi tetap masih di kelola, pihak dr rt, lurah dan tetangga bersebelahan pun mengetahui. Bahwasaan nya secara garis keturun kami tinggal dsitu. Hanya saja belum ada tanda bukti surat2nya. Mengingat yg mau mengurus adalah generasi terakhir gmana cara mengurus nya ia pak.? Mohon pencerahan nya?
Klo tanah ulayat artinya sudah ditetapkan menjadi tanah ulayat, berbeda dengan tanah adat, Mungkin yg dimaksud adalah tanah adat yg dikuasai secara turun temurun namun belum memiliki surat2nya
dapat dengan menggunakan mekanisme pengakuan hak jika sudah menggunakan,memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut, selama 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik, tidak ada sengketa, jelas riwayat tanahnya, belum ada jenis hak atas tanah yg melekat/dimiliki oleh pihak lain. Semuanya dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis yg diketahui aparat desa/kelurahan dibuktikan dengan data yg ada dengan saksi yg sesuai
Mau tanya.jadi kalau kita cari lokasi tanah diaplikasi dan ada denahnya.apakah itu artinya serpikat yg saya punya asli.makasih.
Jika pada aplikasi dapat diketahui bentuk bidang tanahnya maka dapat dicek kesesuaian bentuk dan posisinya dg data di surat ukur. Untuk mengecek keaslian dan kepastian subyek pemilik tanah maka sebaiknya sertipikat dicek langsung ke kantor pertanahan setempat.
Mhn petunjuknya pak, tgl 24 agustus 2021 sy mengajukan permohonan pengakuhan hak pendaftaran tanah pertamakali di kantor bpn, dan sdh membayar SPS, dan tgl 9 september 2021 dilakukan pemeriksaan oleh panita A di kantor kelurahan, yg sy mau tanyakan kira2 tahapan apalagi setelah itu y pak, trus brpa lama prosesnya, terima sebelumnya bpk
Saat ini untuk mengetahui proses pendaftaran tanah yg sedang didaftarkan informasinya dapat diketahui melalui aplikasi sentuh tanahku (ada di playstore) dg cara instal di hp dan menggunakan aplikasi tersebut dg memasukan data nomor pendaftaran atau data lainnya sesuai info di aplikasi sentuh tanahku
@@nandangisnandar iya pak, selama ini sy melacaknya melalui aplikasi sentuh tanahku di menu berkas saya, tetapi prosesnya belum terupdate dan status nya skrg masih di Loket pelayanan pendaftaran, sedangkan sdh di lakukan pemeriksaan oleh panitia A, mhn pentunjuknya bapak
Apakah saat ini sdh dilakukan pengukuran bidang tanahnya oleh petugas ukur dari kantor pertanahan ?
@@nandangisnandar sebelumnya sdh dilakukan pengukuran bulan oktober 2020 dan sebelum pengajuan konversi / pengakuhan hak, sy sdh mempunyai peta bidang yg terbit bulan maret 2021, peta bidang tersebut sy lampirkan utk pengajuan konversi /pengakuhan hak pendaftaran tanah pertama kali tersebut
@@eastthegun klo sdh pengukuran, sekarang sdg pemeriksaan data yuridis oleh panitia. Proses selanjutnya adalah pemgumuman dan jika tidak ada sanggahan selanjutnya penerbitan sk dan penerbitan sertipikat
Izin pak mau tanya.. kenapa pencarian lokasi tanah pada aplikasi sentuh tanahku pada menu lokasi bidang ketika saya cari hasilnya data tidak ditemukan.. bagaimana caranya agar muncul lokasinya..? Terima kasih
Jika belum ada hasilnya saat pencarian posisi sertipikat pada aplikasi sentuh tanahku, kemungkinan saat ini data sertipikat belum diploting ke peta pendaftaran online, belum atau sedang proses validasi data di kantor pertanahan. Saran sy agar dapat dilakukan plotting dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku atau plotting atau pengecekan sertipikat ke kantor pertanahan setempat
@@nandangisnandar terima kasih pak..🙏🏻🙏🏻🙏🏻
@@mancityclass2678 Sama sama, terimakasih
Assalamualaikum pak Nandang, mohon izin bertanya pak, apakah pendaftaran hak guna bangunan, hak milik, hak guna usaha dan hak pakai itu , prosedurnya sama? Kira kira bagaimana cara pendaftaran dan prosedurnya pak? Soalnya mau nanya ke BPN, kantor BPN dari rumah hampir 2 jam pak, mohon sekali jawabannya ya pak 🙏, soalnya sudah membaca beberapa peraturan seperti peraturan pemerintah tahun 97, namun tidak menemukan hal yang spesifik 🙏
th-cam.com/video/48K2C5gy-PM/w-d-xo.html
Waalaikumsallam, penjelasan cara mengetahui hal ini dapat dilihat di link video ini
@@nandangisnandar sebelumnya terimakasih atas jawabannya pak, saya sudah menonton dan mendownload aplikasinya, namun saya masih bingung dengan salah satu persyaratannya pak.
1.bukti perolehan tanah/Alas Hak
2. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
3.Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana saya bisa mendapatkan ke 3 persyaratan ini, ?sementara saya ingin mendaftarkannya baru ntuk pertama kali 🙏
Terutama untuk mendaftarkan HGB , HGU dan Hak milik pak 🙏
@@amorfate3029 sebaiknya pelajari terlebih dahulu apa yg dimaksud dengan hak milik,hgp, hp, hgu termaauk subyek, obyek hak dan jangka waktunya
Apakah Sertifikat tanah salah gambar bisa di ganti sama tanah yg lain
Gambarnya disesuaikan dg yg seharusnya setelah pengecekan, validasi atau pengukuran ulang
hello pak, maaf saya mau nanya pak, kalau untuk proses pemecahan sertifikat apakah juga melalui proses pengumuman terlebih dahulu pak? atau langsung terbit sertifikatnya?
Klo pemecahan termasuk pemeliharaan data (bukan pendaftaran tanah pertama kali), sudah ada sertipikat tanah sebelumnya. Jadi setelah dilakukan pengukuran prosesnya langsung pemecahan
@@nandangisnandar kalau untuk pemecahan tersebut berarti prosesnya hanya mengajukan permohonan, bayar biaya pemecahan, dilakukan pengukuran dan langsung penerbitan sertifikat berarti pak?
Klo pengumuman sudah beres tinggal berapa LG menunggunya pak,trima kasih
Jika sudah pengumuman dan tidak ada sanggahan atau permasalahan terkait data fisik dan yuridisnya biasanya selesai dalam waktu kira kira 1 bulan
@@nandangisnandar ok trima kasih infonya, 1 lg pak klo berkas sudah di ketua pendaftaran hak tanah berarti sudah dikit LG selesai ya
Prosesnya tinggal sebentar lagi
Maap pak sy trus ikuti program anda.
Sy mau tanya
1) bgmn pendapat anda kalau tanah milik raja2 diterbitkan sertipikat konversi oleh warga...?
2) kalau BPN tlah terbitkan sertipikat slalu BPN menganggap sah tp jalurnya salah
3) menurut sy kasus tanah tdk perlu lagi kepengadilan kalau BPN mau jujur dan stranparan.krn sy rasa BPN pusatnya berkas pertanahan.
Sksm
Menurut pendapat sy ;
1. Tidak semua tanah milik raja2 terdata dg baik kecuali yg nyatanya msh ada sd saat ini dan jelas riwayat tanahnya. Contohnya yogya.
Bpn menerbitkan sertipikat dianggap sah jika didukung data yg cukup utk data fisik dan yuridisnya, dg itikad baik, terbuka melalui pengumunan. Melalui prosedur sesuai ketentuan yg berlaku. Jika ada yg cacat hukum atau tidak sesuai naka dapat dibatalkan setelah dibuktikan melalui pengadilan
3. Saat ini blm semua tanah di indonesia terdaftar. Klo utk proses balik nama atau pengecekan di bbrp wilayqh sdh bisaxonline namun ut pendaftaran tanah pertqma kali perlu proses pembuktian termasuk penguasaan fisik dan data yuridisnya
Terimakasih...vsudah melihat atau mencermati materi yslg sy coba sampaikan dan terimakasih atas subscribe, like atau sharenya