Tsania Marwa Selalu Dipersulit Bertemu Anak, Berharap MK Kabulkan Gugatan Uji Moril KUHP

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ค. 2024
  • Aktris Tsania Marwa hadir dalam sidang Uji Kitab UU Hukum Pidana 1946, yang digelar di Mahkamah Konstitusi , Gambir, Jakarta Pusat. Tsania Marwa hadir sebagai saksi fakta, sebab tak memperoleh kepastian hukum setelah mendapat hak asuh anak berdasarkan keputusan sidang perceraiannya dengan Atalarik Syach di Pengadilan Agama Depok. Hingga saat ini anak masih dalam asuhan Atalarik. Ia selalu dipersulit untuk bertemu buah hatinya. Sementara penegak hukum tak melakukan apa-apa. Marwa merasa harus mengikuti sidang uji KUHP 1946, dikarenakan dirinya sebagai pemegang hak asuh anak, tidak mendapatkan kekuatan hukum tetap. Semenjak pernikahannya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Depok 2017 dan ia mendapatkan hak asuh, tapi dirinya tidak bisa membawa kedua anaknya untuk tinggal bersama. Bahkan, pasal 330 KUHP tentang membawa lari anak yang dilakukan salah satu orang tua, tidak bisa dijalani oleh penegak hukum, jika seseorang membuat laporan
    Editor Video : Lisa
    Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
    belitung.tribunnews.com/
    / posbelitung
    / belitungtribunnews
    / posbelitung
    / posbelitung1
  • บันเทิง

ความคิดเห็น •