Klinik Hukum 1 Cleansing Guru Honorer

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ต.ค. 2024
  • Jika merujuk pada Pasal 66 UU ASN, Kementerian/Lembaga Negara diberikan waktu hingga Desember 2024 ini untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN. Namun, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas tentang bagaimana penataan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akan ada lagi “cleansing jilid 2” apabila mekanisme penataan tersebut hingga kini belum jelas.

ความคิดเห็น • 1