di konsolidasikan, cara nya masuk sebagai PPK/PA di SIRUP, buka menu RUP, pilih KONSILIDASI, lalu tambahkan beberapa paket-paket yg sudah diumumkan sebelumnya
@@handi-pbj sudah dikonsolidasikan di SiRUP dengan Akun PPK, tetapi kenapa tdk muncul nama paketnya dalam SPSE nya Pak. Mau buat paket tdk bisa (SPSE) karena tdk ada nama paket dan kode RUP nya
izin bertanya bpk...di th ini kan pengadaannya e-purchasing nah di kolom isian pengadaan itu cm pengadaan langsung dan penunjukan, apakah tdk mempengaruhi dr isian sirup yg telah kita buat e-purchasing?
kalo Epurchasing dapat dipilih saat kita buat paket di Katalog bukan di LPSE, kalo buat paket pengadaan langsung/tender di LPSE memang tidak ada pilihan Epurchasing
Izin Bapak menanyakan, sesuai Perpres No.12 th.2021 pasal 26 no.7 penyusunan HPS dikecualikan unt pengadaan paling byk 10jt. Mhn Juk unt pencatatannya di LPSE? 🙏 Makasih
Memang untuk pengadaan sampai 10 juta tidak perlu dibuatkan HPS, proses pengadaannya dapat dilakukan dengan cara belanja langsung (secara manual) ke penyedianya tanpa melalui sistem LPSE, bentuk kontrak yang digunakan cukup bukti pembelian atau kuitansi. Tetapi walaupun dilakukan secara manual tidak melalui LPSE, bukti kontrak (bukti pembelian/kuitansi) dan realisasinya harus dicatatkan ke sistem LPSE oleh PPK pada menu Pencatatan Non Tender
untuk nilai dibawah 50 juta masih bisa tidak melalui LPSE, tetapi untuk Makanan, ATK, Suvenir, Furnitur, bahan Kesehatan yg dibawah 50 juta dapat menggunakan sistem/aplikasi BELA PENGADAAN
@@handi-pbj klo penyedia yang ditunjuk belum terdaftar disikap pak bagaimana? Sekalian saya mau tanya pak ada aturan yang mengwajibkan . Penunjukan langsung wajib melaku sistem/lpse?
Pak Handi, bagaimana cara mengubah status identifikasi yang telah di generete pada sirup??Misalnya yang sudah digenerate NP untuk mengubahnya ke swakelola. Mohon penjelasannya. Terimakasih
biasanya kalo baru diumumkan (minimal 3 jam setelah diumumkan), kadang2 tidak dapat ditemukan saat buat paket baru oleh PPK, tunggu beberapa saat kemudian di coba lagi
pak handi , rancangan kontrak pengadaan langsung kontruksi itu file nya yg sudah di ttd ne oleh ppk dan pnyedia atau masih file berupa kosongan saja ( blm di ttd) lalu kita upload utk dilihat pejabat pengadaan dlu? mohon bantuannya pak baru pertama kali
Izin bertanya Pak, apakah dengan 1 RUP, bisa dipecah paket pengadaan nya menjadi 2 atau lebih, contoh pekerjaan perencanaan pembangunan di 4 lokasi atau provinsi yang berbeda, tetapi di RUP nya hanya satu paket...
sebaiknya RUPnya di pecah menjadi empat, ...........kalaupun setelah dipecah, akan digabungkan menjadi satu, kita dapat menggunakan menu Konsolidasi (dengan maksud tendernya dijadikan satu tetapi nanti kontraknya di pecah menjadi 4 sesuai lokasi) tetapi perlu diingat bila lokasinya berjauhan yg mengakibatkan harga masing-masing lokasi berbeda, tidak disarankan untuk konsolidasi, lebih baik tender/pemilihan penyedianya dipisah
Pak mau tanya, cara buat KAK, RK itu mendapatkannya dari mna? Ap harus meng upload data pda awal buat buat LPSE lg atw ad file baru yg hrus d. Upload lg pak. Mksh
untuk Format KAK dan Rancangan Kontrak/SPK silahkan download Standar Dokumen Pengadaan (SDP) pada link inaproc.id/unduh....untuk format KAK bisa diambil/downloan SDP Tender sedangkan untuk RK atau SPK di ambil SDP Pengadaan Langsung Barang
Ijin bertanya pak, dalam satu paket apakah diperbolehkan menggunakan lebih dari satu penyedia? Misalkan untuk belanja obat, karena tdk memungkinkan menggunakan satu penyedia
Penyedia yang diundang boleh lebi dari satu, lebih banyak yg diundang lebih baik, ...tetapi bila yg dimaksud satu penyedia hanya menawar item tertentu saja, kalo bukan pengadaan itemize tidak bisa...harus dipastikan apakah pengadaan nya menggunakan sistem menawar peritem atau tidak
Di awal log in, Bapak meng klik "NON-PENYEDIA". Bagaimana untuk yang PENYEDIA nya, Pak? Apakah bisa membuat paket pengadaan langsung non tender? Mohon penjelasannya, Pak.
ini untuk masuk ke sistem LPSE....karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah bukan penyedia tetapi aparatur negara atau yang punya paket pengadaan nya..maka loginnya bukan sebagai Penyedia tetapi Non Penyedia
Penyedia tidak bisa membuat paket pengadaan, penyedia hanya bisa ikut dalam proses pemilihan penyedia (dengan cara menyampaikan penawaran untuk paket tersebut disistem LPSE) setelah paket dibuat oleh PPK dan diumumkan oleh Pejabat pengadaan.
ya... sama antara Pagu SIRUP dan Pagu pada paket, karena paket ini ngambil data SIRUP,...tetapi untuk HPS (Harga Perkiraan Sendiri) belum tentu sama dengan pagu....harga HPS adalah harga terupdate, 28 hari sebelum pemasukan penawaran
terima kasih pak
Trima kasih pak, sangat bermanfaat
terimakasih kembali
Terimakasih videonya pak, sangat bermanfaat bagi kami yang baru menjabat
sama-sama Pak Agung
Sangat bermanfaat pak👍
Terima terimakasih kembali
Mantap Pak hadi, bisa mintak nomr hp
081312606757
Bagaimana menggabungkan beberapa paket dalam RUP untuk dilaksanakan menjdi 1 paket. Dimana output kegiatan hanya ada 1 paket
di konsolidasikan, cara nya masuk sebagai PPK/PA di SIRUP, buka menu RUP, pilih KONSILIDASI, lalu tambahkan beberapa paket-paket yg sudah diumumkan sebelumnya
@@handi-pbj Terima kasih Pak, setelah diumumkan kembali apakah dapat langsung muncul nama paket konsolidasi nya dalam SPSE?
@@handi-pbj sudah dikonsolidasikan di SiRUP dengan Akun PPK, tetapi kenapa tdk muncul nama paketnya dalam SPSE nya Pak. Mau buat paket tdk bisa (SPSE) karena tdk ada nama paket dan kode RUP nya
@@masjobright7855 apakah sudah disetujui oleh PA?
@@handi-pbj sudah Pak. Sudah tercentang semua
izin bertanya bpk...di th ini kan pengadaannya e-purchasing nah di kolom isian pengadaan itu cm pengadaan langsung dan penunjukan, apakah tdk mempengaruhi dr isian sirup yg telah kita buat e-purchasing?
kalo Epurchasing dapat dipilih saat kita buat paket di Katalog bukan di LPSE, kalo buat paket pengadaan langsung/tender di LPSE memang tidak ada pilihan Epurchasing
minta info pak, yg muncul bukan metode pengadaan langsung tapi e-purchasing maksudnya gimana pak
e-Purchasing artinya proses pemilihan penyedia/belanjanya melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) yaitu toko onlinenya pemerintah
bila buat paket Pengadaan langsung ternyata data RUPnya EPurchasing, diganti dulu jadi Pengadaan Langsung metode pemilihannya
mantap pak handi. Tinggal dilanjut video tutorial proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan.
terima kasih Pak Agung sudah mengikuti dan terima kasih juga untuk sarannya ...segera untuk ditayangkan
Izin Bapak menanyakan, sesuai Perpres No.12 th.2021 pasal 26 no.7 penyusunan HPS dikecualikan unt pengadaan paling byk 10jt. Mhn Juk unt pencatatannya di LPSE? 🙏 Makasih
Memang untuk pengadaan sampai 10 juta tidak perlu dibuatkan HPS, proses pengadaannya dapat dilakukan dengan cara belanja langsung (secara manual) ke penyedianya tanpa melalui sistem LPSE, bentuk kontrak yang digunakan cukup bukti pembelian atau kuitansi. Tetapi walaupun dilakukan secara manual tidak melalui LPSE, bukti kontrak (bukti pembelian/kuitansi) dan realisasinya harus dicatatkan ke sistem LPSE oleh PPK pada menu Pencatatan Non Tender
Saat ini belanja sampai dengan Rp. 50 juta, dapat dilakukan melalui toko online Bela Pengadaan, oleh Pejabat Pengadaan
Moho pencerahan nya pak . Semua wajib menggunakna sistem yah pak .
Klo nilai pagu 150 jt ?
Bisa tdk pengadaan nya tdk melalui lpse?
untuk nilai dibawah 50 juta masih bisa tidak melalui LPSE, tetapi untuk Makanan, ATK, Suvenir, Furnitur, bahan Kesehatan yg dibawah 50 juta dapat menggunakan sistem/aplikasi BELA PENGADAAN
@@handi-pbj klo penyedia yang ditunjuk belum terdaftar disikap pak bagaimana?
Sekalian saya mau tanya pak ada aturan yang mengwajibkan . Penunjukan langsung wajib melaku sistem/lpse?
@@mochfaizalpermadiichal7944 agar bisa di undang pada pengadaan langsung/penunjukan langsung, penyedia harus mengisi data SIKAP
Aturan penggunaan sistem LPSE ada di Perpres 16 tahun 2018 pasal 69 dan Pasal 6 Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021
@@handi-pbj mohon izin bang hanya sekedar shering ni . Bukan nya pp tersebut udh dirubah yah bang .
Jd pp nomor 12 tahun 2021
ijin bertanya pak, apakah 1 RUP bisa di pecah untuk 2 metode pengadaan? mis. sebagian untuk PL dan sebagian untuk Epurch?. 🙏
bisa
Pak Handi, bagaimana cara mengubah status identifikasi yang telah di generete pada sirup??Misalnya yang sudah digenerate NP untuk mengubahnya ke swakelola. Mohon penjelasannya. Terimakasih
pilih yang mau dirubah..kemudian hapus dengan cara klik icon tempat sampah disebelah kanan...lalu ulangi generate paket
lebih detil...silahkan baca pada petunjuk penggunaan di : sirup.lkpp.go.id/sirup/public/berkas/User%20Guide%20SiRUP%20PPK%20Pemda.pdf
Terimakasih ilmunya...mohon tutorial untuk pejabat pengadaan pemula ya pak handi🙏🙏
Mohon solusi nya pak
Rencana umum pengadaan nya tidak muncul pak .( Data yang dari sirup tdk masuk di lpse)
biasanya kalo baru diumumkan (minimal 3 jam setelah diumumkan), kadang2 tidak dapat ditemukan saat buat paket baru oleh PPK, tunggu beberapa saat kemudian di coba lagi
kadang2 dalam hitungan jam akan tampil, ada juga hitungan hari
dapat juga dicoba dengan dibuatkan/umumkan paket yg sama di SIRUP (sebagai pancingan), bila sudah muncul, hapus kembali
pak handi , rancangan kontrak pengadaan langsung kontruksi itu file nya yg sudah di ttd ne oleh ppk dan pnyedia atau masih file berupa kosongan saja ( blm di ttd) lalu kita upload utk dilihat pejabat pengadaan dlu? mohon bantuannya pak baru pertama kali
rancangan yang kosong saja, tetapi menggambarkan pasal-pasal yang akan digunakan pada kontrak nanti
izin bertanya pak, untuk format rancangan kontrak yang harus di input seperti apa pak? terima kasih
silahkan di download di inaproc.id/unduh pilih kategori SDP (standar dokumen Pemilihan) didalamnya ada format rancangan kontrak (SPK/Surat Perjanjian)
Izin bertanya Pak, apakah dengan 1 RUP, bisa dipecah paket pengadaan nya menjadi 2 atau lebih, contoh pekerjaan perencanaan pembangunan di 4 lokasi atau provinsi yang berbeda, tetapi di RUP nya hanya satu paket...
sebaiknya RUPnya di pecah menjadi empat, ...........kalaupun setelah dipecah, akan digabungkan menjadi satu, kita dapat menggunakan menu Konsolidasi (dengan maksud tendernya dijadikan satu tetapi nanti kontraknya di pecah menjadi 4 sesuai lokasi) tetapi perlu diingat bila lokasinya berjauhan yg mengakibatkan harga masing-masing lokasi berbeda, tidak disarankan untuk konsolidasi, lebih baik tender/pemilihan penyedianya dipisah
Terima kasih Pak..🙏🙏
Pak mau tanya, cara buat KAK, RK itu mendapatkannya dari mna? Ap harus meng upload data pda awal buat buat LPSE lg atw ad file baru yg hrus d. Upload lg pak. Mksh
untuk Format KAK dan Rancangan Kontrak/SPK silahkan download Standar Dokumen Pengadaan (SDP) pada link inaproc.id/unduh....untuk format KAK bisa diambil/downloan SDP Tender sedangkan untuk RK atau SPK di ambil SDP Pengadaan Langsung Barang
@@handi-pbj pak handi saya mau download kak dan rk kok gabisa
Ijin bertanya pak, dalam satu paket apakah diperbolehkan menggunakan lebih dari satu penyedia?
Misalkan untuk belanja obat, karena tdk memungkinkan menggunakan satu penyedia
Penyedia yang diundang boleh lebi dari satu, lebih banyak yg diundang lebih baik, ...tetapi bila yg dimaksud satu penyedia hanya menawar item tertentu saja, kalo bukan pengadaan itemize tidak bisa...harus dipastikan apakah pengadaan nya menggunakan sistem menawar peritem atau tidak
Di awal log in, Bapak meng klik "NON-PENYEDIA". Bagaimana untuk yang PENYEDIA nya, Pak?
Apakah bisa membuat paket pengadaan langsung non tender?
Mohon penjelasannya, Pak.
ini untuk masuk ke sistem LPSE....karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah bukan penyedia tetapi aparatur negara atau yang punya paket pengadaan nya..maka loginnya bukan sebagai Penyedia tetapi Non Penyedia
sedangkan untuk para penyedia barang/jasa (pengusaha yang menyediakan barang atau jasa untuk pemerintah) untuk login harus memilih/klik Penyedia
Penyedia tidak bisa membuat paket pengadaan, penyedia hanya bisa ikut dalam proses pemilihan penyedia (dengan cara menyampaikan penawaran untuk paket tersebut disistem LPSE) setelah paket dibuat oleh PPK dan diumumkan oleh Pejabat pengadaan.
Punten.. ijin bertanya pak... Apakah pagu yang di isikan dalam data tersebut harus sama dengan pagu yang sudah di isikan disirup... ?
ya... sama antara Pagu SIRUP dan Pagu pada paket, karena paket ini ngambil data SIRUP,...tetapi untuk HPS (Harga Perkiraan Sendiri) belum tentu sama dengan pagu....harga HPS adalah harga terupdate, 28 hari sebelum pemasukan penawaran