Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Diungkap eks Komisioner LPSK, Bikin Tak Berkutik
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 18 ก.ย. 2024
- lampung.tribun... - Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Diungkap eks Komisioner LPSK, Bikin Tak Berkutik
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, menjadi saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (18/9/2024).Sidang tersebut digelar hingga pukul 18.30 WIB di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam kesaksiannya, Edwin mengungkapkan beberapa fakta terkait bukti ekstraksi data telepon genggam (HP) Vina yang menurutnya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.
Ia mengatakan, bahwa bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017."Deputi ekstraksi data HP itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara, berkas perkara P19 itu, diperoleh oleh para kuasa hukum di tahun 2017.""Namun, luput dari perhatian karena memang tidak pernah dijadikan alat bukti," ujar Edwin selepas persidangan, Rabu (18/9/2024).
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Yunanto
Follow Facebook Tribun Lampung / tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung / tribunlampung
Follow TikTok Tribun Lampung / tribunlampung
#tribunlampung #beritaterkini #video
Polisi dzolim,jaksa dzolim dan hakim dzolim NERAKA lah nanti tempatnya,dunia surganya,