STRATEGI LONCAT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN CARA MENGHITUNGNYA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ต.ค. 2024
  • Banyak dosen-dosen yang mengiginkan ketika mengajukan jabatan fungsional dosen itu bisa loncat jabatan atau loncat kum. Ada strategi yang bisa dilakukan untuk loncat jabatan fungsional dosen lengkan dengan cara menghitung kum nya
    Bagi teman-teman yang mau dibantu untuk dianalisiskan jurnal internasional atau nasional yang di tuju untuk mempublikasikan hasil penelitiannya, bisa DM ke instagram saya. Info lebih lanjut setelah DM ke instagram saya
    Disclaimer:
    Video ini bukan bermaksud untuk menggurui, tapi hanya sekedar sharing. Jika ada kesalahan dalam penyampaian di dalam video ini, maka jangan segan-segan untuk berkomentar di kolom komentar. Saya harap bapak ibu bisa memahami. Semoga video in bisa membantu bapak ibu dosen semua.
    Subscribe:
    / @alkholif / @mimbarintelek
    Follow me
    Facebook: / alkholif
    Instagram: / m.alkholif
    Blogger: insanintelek.blogspot.com
    #MimbarIntelek #LoncatJabatan #JabatanFungsional

ความคิดเห็น • 28

  • @putriestimandasari8904
    @putriestimandasari8904 5 หลายเดือนก่อน +1

    Excellent! Sangat bermanfaat. Terimakasih, Pak 😊

  • @sitinurhasanahyahyachannel1826
    @sitinurhasanahyahyachannel1826 10 หลายเดือนก่อน +1

    Terima kasih penjelasannya

  • @semangatpagi-misskiki8261
    @semangatpagi-misskiki8261 3 หลายเดือนก่อน +1

    Pak mau tanya, tulisan/artikel penelitian yg akan diajukan untuk perhitungan angka kredit ada batasan waktu publikasinya ga? Misalnya ada publikasi2 sy saat msh kuliah atau sebelum bekerja jadi dosen apakah itu dpt dihitung atau ada batasan tahun publikasinya?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  3 หลายเดือนก่อน

      Kalau publikasi sebelum jadi dosen tidak bisa dipakai.

    • @semangatpagi-misskiki8261
      @semangatpagi-misskiki8261 3 หลายเดือนก่อน

      @@MimbarIntelek Terima kasih Pak informasinya 🙏🏼

  • @anombesari8807
    @anombesari8807 8 หลายเดือนก่อน +1

    sesuai aturan Permen PAN-RB 2023, Apakah bisa loncat jabatan dari AA ke LK..? terima kasih.

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  8 หลายเดือนก่อน

      Sejauh ini belum ada bukti yang dari AA ke LK. Jadi coba aja

  • @rahayu8060
    @rahayu8060 4 หลายเดือนก่อน +1

    Pak knp hrus nunggu 3 tahun bru mngusulkan jabfung bagi dosen yg s3 asisten ahli mau loncat jabatan.

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  4 หลายเดือนก่อน

      Boleh kurang dr 3 tahun tp syarat khususnya di tambah. Umumnya 2 kali lipat dari syarat khusus yang di syaratkan dalam aturan. Jadi kalau produktif, ya silahkan ajukan percepatan kenaikan jafung.

  • @fathiafraznaaz-zahra1453
    @fathiafraznaaz-zahra1453 5 หลายเดือนก่อน +1

    Terimakasih ilmunya, Pak, jazakallahu khaiir..
    mau tanya Pak, kalau karya ilmiah jurnal internasionalnya harus penulis 1 kah utk yg loncat jabatan AA ke Lektor Kepala?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 หลายเดือนก่อน +1

      Harus penulis pertama dan minimal 2 paper internasional bereputasi dan bukan internasional saja. Perhatikan nilai SJR jurnal yang disesuikan dengan jurusannya. lihat di video saya yang lain

    • @fathiafraznaaz-zahra1453
      @fathiafraznaaz-zahra1453 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@MimbarIntelek syarat ini wajib ya Pak ? maksudnya tidak bisa diganti dengan poin penelitian yang memiliki KUM yang sama, misalnya membuat buku ber ISSBN

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 หลายเดือนก่อน +1

      @@fathiafraznaaz-zahra1453 Gak bisa...itu syarat wajib

    • @fathiafraznaaz-zahra1453
      @fathiafraznaaz-zahra1453 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@MimbarIntelek Baik Pak.. terimakasih atas jawabannya

    • @fathiafraznaaz-zahra1453
      @fathiafraznaaz-zahra1453 5 หลายเดือนก่อน +1

      Pak maaf mau tanya lagi, kalau dari AA ke Lektor Kepala ada minimal berapa tahun dari pengangkatan jafung AA ga Pak?

  • @javaavocados9604
    @javaavocados9604 11 หลายเดือนก่อน +1

    Kayaknya dengan aturan kemenpanrb 2023 yang baru g bs loncat dari lektor 300 ke profesor, walaupun punya banyak scopus sjr 0,5 dan sdh S3

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  11 หลายเดือนก่อน

      Bisa loncat....

    • @javaavocados9604
      @javaavocados9604 11 หลายเดือนก่อน +1

      @@MimbarIntelek Setau saya sebelum keluar permenpanrb 2023 memang bs loncat dari lektor 300 ke profesor. Namun setelah keluar aturan kemenpanrb 2023 kayakNa g bs lagi loncat dari lektor 300 ke profesor. Klo memang masih bs loncat seperti dulu coba bahas dan tunjukan dasar hukumNa. Mks

    • @olvenzachacha859
      @olvenzachacha859 11 หลายเดือนก่อน +1

      Bisa lonjat tpi golongan ruang tdk bs ngikutin, spt peneliti.

    • @javaavocados9604
      @javaavocados9604 11 หลายเดือนก่อน

      @@olvenzachacha859 Sedari dulu memang golongan ruang tdk bs mengikuti (karna hrs bertahap 2 thn sekali). Karena bagi dosen gol/ruang tdk begitu penting, tp yg penting jafung bs cepat naik. Misal dalam kurun 2 thn dari AA 150 ke LK 400 atau dalam kurun 2 tahun dari Lektor 300 ke GB 850. Loncat seperti ini berdasarkan POK PAK 2019 + Suplemen dulu bs. Tp semenjak keluar aturan baru Kemenpanrb 2023 saya tdk tau kelanjutaNa. Karena setau saya saat ini berdasar Kemenpanrb 2023 sistem penilaian berubah berjenjang sesuai pangkat/golongan ruang. Mks

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  11 หลายเดือนก่อน

      peneliti juga sama harus nunggu oer 2 tahun untuk golongan ruang. Banyak yang sudah profesor tapi golongan ruangnya masih IV-A atau IV-b
      @@olvenzachacha859

  • @mrjapu15
    @mrjapu15 7 หลายเดือนก่อน +1

    Kalau sudah s3 tapi belum mengajukan jafung harus ke lektor dulu ya pak

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  7 หลายเดือนก่อน

      Jafung pwrtama klu sdh lulus S3 adalah lektor