🔴NASIB GIBRAN! PTUN PDIP Dikabulkan? Hakim Terancam Penjara, Begini Kata Jimly dan Mafud
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 12 ต.ค. 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie dan Eks Menkopolhukam Mahfud MD menilai, ada konsekuensi yang akan diterima Hakim PTUN jika mengabulkan tuntutan PDIP.
Jimly bahkan mengatakan, hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan Gibran karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubahnya. Baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) tak memiliki kewenangan mengubah dan membatalkannya, termasuk keabsahan pasangan yang akan dilantik.
Karena keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur tegas di Undang-Undang Dasar (UUD). Sehingga lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.
Jika PTUN memutus dengan perintah membatalkan, majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan bahkan dipenjarakan dengan hukuman berat. "Karena telah berkhianat pada negara melawan konstitusi negara,” ujarnya dikutip Rabu (9/10/2024).
Sementara Eks Menkopulhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu. Tapi kita berharap bahwa itu PTUN akan membatalkan gitu, saya pesimis. Hampir tidak mungkin," ujarnya Minggu (6/10/2024).
#mahfudmd #jimlyasshiddiqie #gibran
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Lihat informasi terkini bersama kami, di:
Website Sripoku.com:
Palembang.tribunnews.com
Facebook Sriwijaya Post:
/ sripoku
Twitter Sriwijaya Post:
/ sripoku
Instagram Sriwijaya Post:
/ sriwijayapost
Sumber Video: tribunnews
Editor Video: antoni agustino
Naskah: hendra
Uploader: antoni agustino