Ketika sampai kepada muqoddimah kedua pada matan Ushul Tsalatsah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah ta'ala menjelaskan wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari 3 persoalan serta wajib mengamalkannya. Salah satu diantaranya yaitu pada point ketiga yang mana beliau Rahimahullah ta'ala mengatakan : “Bahwa siapa saja yang mentaati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam serta mengesakan Allah tidak patut baginya memberikan muwaalaah kepada siapa saja yang membangkang kepada Allah dan Rasul-nya Shallallahu alaihi wa sallam, walaupun orang tersebut merupakan kerabatnya. Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah ta'ala membawakan ayat pada akhir surat Al-Mujaadilah yang artinya : “Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari Dia. Lalu dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Merekalah golongan Allah. Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah yang beruntung.” {QS. Al-Mujaadilah: 22} Pada point ini Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafidzahullah ta'ala memberikan penjelasan yang sangat bagus dalam kitab beliau yang mensyarah matan Ushul Tsalatsah, diantaranya beliau menjelaskan apa makna muwaalaah dengan rinciannya. Beliau menjelaskan hukum muwaalaah kepada musyrikin dan kafirin adalah haram, dan terkadang sampai kepada derajat kekufuran sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Para ulama membagi muwaalaah secara umum menjadi 2 bentuk : 1. At-tawalli maknanya ridha terhadap kesyirikan dan kekufuran, mencintai pelakunya, serta menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin yang tujuannya agar kekufuran senantiasa nampak dari Islam. Pada bentuk yang seperti ini adalah kekufuran Akbar, apabila seorang muslim berbuat demikian maka batal keislamannya. 2. Al-Muwaalaah yaitu seorang muslim memberikan cintanya kepada kaum musyrikin dan kafirin semata-mata karena hal yang bersifat duniawinya, atau karena adanya jalur kekerabatan. Maka bentuk yang semisal ini merupakan maksiat kepada Allah dan hukumnya haram. Semoga Allah memberikan Taufiq kepada kita semua.
Ketika sampai kepada muqoddimah kedua pada matan Ushul Tsalatsah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah ta'ala menjelaskan wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari 3 persoalan serta wajib mengamalkannya.
Salah satu diantaranya yaitu pada point ketiga yang mana beliau Rahimahullah ta'ala mengatakan :
“Bahwa siapa saja yang mentaati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam serta mengesakan Allah tidak patut baginya memberikan muwaalaah kepada siapa saja yang membangkang kepada Allah dan Rasul-nya Shallallahu alaihi wa sallam, walaupun orang tersebut merupakan kerabatnya.
Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah ta'ala membawakan ayat pada akhir surat Al-Mujaadilah yang artinya :
“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari Dia. Lalu dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Merekalah golongan Allah. Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah yang beruntung.” {QS. Al-Mujaadilah: 22}
Pada point ini Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafidzahullah ta'ala memberikan penjelasan yang sangat bagus dalam kitab beliau yang mensyarah matan Ushul Tsalatsah, diantaranya beliau menjelaskan apa makna muwaalaah dengan rinciannya.
Beliau menjelaskan hukum muwaalaah kepada musyrikin dan kafirin adalah haram, dan terkadang sampai kepada derajat kekufuran sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.
Para ulama membagi muwaalaah secara umum menjadi 2 bentuk :
1. At-tawalli maknanya ridha terhadap kesyirikan dan kekufuran, mencintai pelakunya, serta menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin yang tujuannya agar kekufuran senantiasa nampak dari Islam. Pada bentuk yang seperti ini adalah kekufuran Akbar, apabila seorang muslim berbuat demikian maka batal keislamannya.
2. Al-Muwaalaah yaitu seorang muslim memberikan cintanya kepada kaum musyrikin dan kafirin semata-mata karena hal yang bersifat duniawinya, atau karena adanya jalur kekerabatan. Maka bentuk yang semisal ini merupakan maksiat kepada Allah dan hukumnya haram.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada kita semua.
jazaakumullahu kharan wa baarakallahu fiikum
🙏🙏