Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya bagaimana hukum menjual "gambar tidak bernyawa" di microstock seperti shutterstock,freepick, atau aplikasi seperti canva,,, yang nantinya kita tidak tahu gambar yang kita buat akan dipakai untuk apa(maksudnya hal mubah atau hal haram),,,karena biasanya digunakan untuk menghiasi tampilan foto produk(atau hal yg lain) dimana foto tersebut menampilkan wanita tidak berhijab... Komisi yg kita dapatkan halal atau haram...? Terimakasih sebelumnya ustad...
Alhamdullilah
Nyimak pak ustadz.
Buku bisa beli dimana?
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya bagaimana hukum menjual "gambar tidak bernyawa" di microstock seperti shutterstock,freepick, atau aplikasi seperti canva,,, yang nantinya kita tidak tahu gambar yang kita buat akan dipakai untuk apa(maksudnya hal mubah atau hal haram),,,karena biasanya digunakan untuk menghiasi tampilan foto produk(atau hal yg lain) dimana foto tersebut menampilkan wanita tidak berhijab... Komisi yg kita dapatkan halal atau haram...? Terimakasih sebelumnya ustad...