Menunggu video selanjutnya Kasus Harta warisan dari almarhum ibunya diperoleh dari almarhum kakeknya. Setelah ibunya bercerai dar almarhum bapaknya Mayit tidak punya istri, yatim pintu kakek nenek semua sudah meninggal Yang hidup 2 saudara Ibunya Dan beberapa saudara se Bapak (ada laki ada perempuan) Siapa yang berhak mengelola warisan ini. Mengingat harta Warisan dari pihak keluarga Ibu si mayit.
nenek dari jalur ibu adalah ahli waris, kakek dari jalur ibu bukan ahli waris. Ustad menyebutkan nanti dibahas di bab lain, minta tlg ustad dijelaskan ttg kedudukan kakek dari jalur ibu.... mengapa tidak menjadi ahli waris.. syukron
Memang seperti itu ketentuannya didalam kitab-kitab para ulama kita dan memang si kakek ini ketika ditarik jalur hubungannya ke mayit jalurnya adalah melalui perempuan yaitu ibu si mayit. Wallahu a'lam Semoga kami tanggapi dgn video khusus
Ma syaa Allaah..
Jazaakallahu khairan
Sungguh bermanfaat ust
assalamualaikum, terima kasih atas penjelasannya pak
barakallah
Syukron ustadz...jelas sekali
Jazakumulloh khoiron Ustadz
Wa iyyakum
Terimakasih saya suka videonya
Naah... Ini baru faham, dengan bahasa Indonesia
terimakasih sangat membantu
Alhamdulillah
Alhamdulillah.
Jazakalloh Khair ustadz
Makasih guru, sgt singkat dan jelas
mohon halalkan ilmunya
Halal insyaallah
✌
Menunggu video selanjutnya
Kasus
Harta warisan dari almarhum ibunya diperoleh dari almarhum kakeknya. Setelah ibunya bercerai dar almarhum bapaknya
Mayit tidak punya istri,
yatim pintu kakek nenek semua sudah meninggal
Yang hidup 2 saudara Ibunya
Dan beberapa saudara se Bapak (ada laki ada perempuan)
Siapa yang berhak mengelola warisan ini. Mengingat harta Warisan dari pihak keluarga Ibu si mayit.
Saudara se kandung se ibu gimana ustadz, itu baru se ibu z
Mohon maaf..
Untuk referensi, dari kitab apa saja nggeh?
Disadur dari beberapa kitab terutama karya Syekh ali assobuni
Untuk anak paman kandung dan paman seayah apakah hanya anak laki laki saja, atau anak perempuan juga termasuk
Hanya anak laki-laki paman saja yg termasuk ahli waris adapun anak perempuan paman tidak termasuk ahli waris
nenek dari jalur ibu adalah ahli waris, kakek dari jalur ibu bukan ahli waris. Ustad menyebutkan nanti dibahas di bab lain, minta tlg ustad dijelaskan ttg kedudukan kakek dari jalur ibu.... mengapa tidak menjadi ahli waris.. syukron
Memang seperti itu ketentuannya didalam kitab-kitab para ulama kita dan memang si kakek ini ketika ditarik jalur hubungannya ke mayit jalurnya adalah melalui perempuan yaitu ibu si mayit.
Wallahu a'lam
Semoga kami tanggapi dgn video khusus
syukron ustad, mudah metodenya, baarokallahu fiikum
@@markazelabqory
th-cam.com/video/on3r_LTPefk/w-d-xo.html
Jawaban atas pertanyaan di atas
terimakasih sangat membantu
Terimakasih kembali karena sudah share dan subscribe