1. bagaimana jika sudah terlanjur mengajukan kenaikan jafung tanpa mnyertakan publikasi sewaktu tugas belajar? 2. karena tdk tahu aturan ini, bagaimana jika dlm masa studi mengajukan kenaikan pangkat dan telah disetujui oleh kopertais dan mndapatkan SK kenaikan pangkat ?
Make sense tdk mengajukan kenaikan jabatan pada saat tubel. Tapi apakah disertasi yg jadi artikel jurnal bisa dijadikan bhn untuk kenaikan pangkat, secara aturan? Pemahaman saya thd Aturan yg dijelaskan, bisa asal tdk utuh Dan mengambil literature lain juga. Mmm...yg saya pahami bahwa nulis disertasi pasti beda dgn nulis artikel jurnal. Artikel jurnal Kita ikut Gaya Dan aturan suatu jurnal. Pasti beda penyajian antara jurnal Dan disertasi.Perlu waktu Dan berpikir lagi, jika membuat jurnal walaupun Dari disertasi. Bgm mnrt Ibu?
Izin bertanya Bu 🙏 Saya sebelumnya telah mempublish artikel di jurnal bersinta (sebelum ber-NIDN). Nah setelah sudah punya NIDN dan ingin mengurus jabfung asisten ahli, apa saya bisa mengclaim artikel2 tersebut untuk kenaikan jabatan asisten ahli? Terimakasih Bu
Jadi artikel yg masuk di jurnal inter bereputasi semasa tubel betul2 bisa diajukan sebagai kenaikan jabfung ya Bu ? Meskipun afiliasinya perguruan tinggi tempat menempuh tubel, apakah tetap bisa diajukan ya Bu ?
Bantu jawab sepengetahuan saya Syarat khusus untuk ke LK : S3: minimal Jurnal Nasional Terakeditasi Peringkat 1 / 2 S2: minimal Jurnal Internasional atau jika memiliki jurnal internasional bereputasi itu lebih baik lagi -Harus sebagai penulis pertama dan sebagai penulis korespondensi
Izin bertanya Bu Astri. Apakah artikel Book Review yg diterbitkan di Scopus, bisa dijadikan untuk kepangkatan & statusnya disamakan dg original artikel untuk penilaian jabatan fungsional? Terima kasih atas jawabnnya 🙏😊
Terimakasih Ibu ... hadir kembali dengan informasi yg luar biasa ...👍👍👍
salut
1. bagaimana jika sudah terlanjur mengajukan kenaikan jafung tanpa mnyertakan publikasi sewaktu tugas belajar?
2. karena tdk tahu aturan ini, bagaimana jika dlm masa studi mengajukan kenaikan pangkat dan telah disetujui oleh kopertais dan mndapatkan SK kenaikan pangkat ?
Make sense tdk mengajukan kenaikan jabatan pada saat tubel. Tapi apakah disertasi yg jadi artikel jurnal bisa dijadikan bhn untuk kenaikan pangkat, secara aturan? Pemahaman saya thd Aturan yg dijelaskan, bisa asal tdk utuh Dan mengambil literature lain juga. Mmm...yg saya pahami bahwa nulis disertasi pasti beda dgn nulis artikel jurnal. Artikel jurnal Kita ikut Gaya Dan aturan suatu jurnal. Pasti beda penyajian antara jurnal Dan disertasi.Perlu waktu Dan berpikir lagi, jika membuat jurnal walaupun Dari disertasi. Bgm mnrt Ibu?
Izin bertanya Bu 🙏
Saya sebelumnya telah mempublish artikel di jurnal bersinta (sebelum ber-NIDN). Nah setelah sudah punya NIDN dan ingin mengurus jabfung asisten ahli, apa saya bisa mengclaim artikel2 tersebut untuk kenaikan jabatan asisten ahli?
Terimakasih Bu
Jadi artikel yg masuk di jurnal inter bereputasi semasa tubel betul2 bisa diajukan sebagai kenaikan jabfung ya Bu ? Meskipun afiliasinya perguruan tinggi tempat menempuh tubel, apakah tetap bisa diajukan ya Bu ?
apakah membuat video materi melalui youtube bisa disebut publikasi dosen juga?
Syarat khusus apa sja, untuk LK dari S2/S3
Saya ingin tahu juga info ini
Bantu jawab sepengetahuan saya Syarat khusus untuk ke LK :
S3: minimal Jurnal Nasional Terakeditasi Peringkat 1 / 2
S2: minimal Jurnal Internasional
atau jika memiliki jurnal internasional bereputasi itu lebih baik lagi
-Harus sebagai penulis pertama dan sebagai penulis korespondensi
ditunggu
Izin bertanya Bu Astri. Apakah artikel Book Review yg diterbitkan di Scopus, bisa dijadikan untuk kepangkatan & statusnya disamakan dg original artikel untuk penilaian jabatan fungsional? Terima kasih atas jawabnnya 🙏😊
book review/penyunting bs dijadikan nilai pada kepangkatan namun KUM nya berbeda dengan kum buku. silahkan cek kembali pedoman PO PAK.
@@muhammadluthfihamzah Terima kasih banyak Bu Astri 🙏😊
Ijin bertanya bu.. Apakah ini berlaku juga untuk dosen yang statusnya Ijin belajar?
pertanyaan yg sama.. kalo izin belajar apa bisa diakui kenaikan jafa?
Jika ijin belajar bisakah mengajukan jabatan fungsional?
Up