Menurut hemat saya, dari apa yg dijelaskan diatas, praktek riba baik di bank maupun instansi keuangan lain sebaiknya ditiadakan. Kenapa semuanya pasti merujuk pada praktek riba. Contohnya produk tabungan yg ada di bank. Ketika nasabah menabung, dan selnjutnya melakukan transaksi misalkan tranfer pasti ada potongan admin. Dan walaupun nilai kecil namun itu juga mengalihkan fungsi uang sebagai alat tukar. Nah bgamna mnyikapi persoalan ini, dan letak keadilannya dmna?
Kalo menurutku, sepertinya kalau transfer dan ada biaya admin, itu bukan riba, karena kita membayar jasa orang. Itu kan dipakai sebagai alat tukar, tukar dengan jasa (admin melakukan sesuatu). Sama aja kaya bayar karyawan atau lu kirim barang ada biayanya. Beda lagi ama bunga yang menggandakan uang pake uang (orangnya ga ngapangapain, tapi uangnya mengganda, apalagi kalo bunga berbunga).
bunga sudah sesuai kesepakatan ... karena uangnya memang untuk bisnis. dan kita memberikan peminjam sebuah hadiah profit. maaf saya kurang paham letak zolimnya dimana .. salam damai :)
Dalam islam hutang piutang hanya boleh dalam bentuk tolong menolong bukan untung mencari untung atau profit allah halalkan jual beli supaya tidak melakukan riba....dan itu adalah larangan dari allah ,siapa yang menerjang larangan allah dia telah menzolimi dirinya sndiri yakni ada ancaman masuk neraka
Pada sistem bunga, pendapatan yang diperoleh bersifat statis yang dimana walaupun perusahaan merugi, utang tetap memiliki bunga yang tetap serta jumlah pembayarannya setiap periodenya juga tetap. Sedangkan dalam islam namanya sistem bagi hasil pendapatan yang diperoleh akan bersifat dinamis menyesuaikan dengan keadaan usaha. Jika usaha yang dilakukan mendapat keutungan besar maka bagi hasil pendapatnnya juga besar, begitu pula sebaliknya.
Kalo cari aman sih menurut saya amanan sistem syariah, cuman ya kalo ngejar pertumbuhan bisnis pake konvensional, karena ya keuntungan kan tergantung resiko juga
Keikhlasan kedua pihak tidak membuat hukum menjadi gugur, contoh : ada penjual barang curian, dan pembelipun tahu itu barang curian, keduanya ikhlas dan menerima kondisi barang, tapi itu tidak membuat barangnya dan transaksinya menjadi halal. Karna transaksi barang curian adalah haram (dalam hukum negarapun ttp keduanya melakukan kriminal) sekalipun kedua pihak sepakat. Dalam hal ini sudah di jelaskan bahwa bunga adalah riba dan riba itu haram, maka transaksi dengan keikhlasan kedua pihak tidak membuat riba mnjadi halal, yang kedua, profit dr bank tidak hanya didapatkan lewat bunga, bisa dr jasa admin, transfer, bagi hasil, mbanking, dan sebagainya, contoh : bank syariah, walaupun tanpa bunga dan riba, ttp bs operasional dan ttp mendapat keuntungan.
Ada guna-y akad dan perjnjian karena bank dan peminjam sm2 menyetujui dan tidak di paksakan. Dan stiap bisnis pasti ada yg di harapkan yaitu keutungan dan bank keutungan-y adalah bungan yg di setujui
Keikhlasan kedua pihak tidak membuat hukum menjadi gugur, contoh : ada orang jual barang hasil curian, dan yg beli tau klo itu barang curian, keduanya ikhlas dan menerima kondisi barang itu, tapi tidak membuat barang curian itu menjadi halal, ttp haram karna sumbernya haram dan hukumnya jual beli baranh curian juga haram. Yang kedua, pihak bank bisa mendapatkan keuntungan walaupun tidak dari bunga, dr biaya administrasi, biaya jasa transfer, biaya bagi hasil dan lain-lain, contoh : bank syariah, walaupun tidak menggunakan bunga dan riba ttp bisa berjalan dan beroperasional dan ttp mendapat keuntungan. Wallahua'lam bisowaf. Komentar saya Hanya untuk jadi bahan pertimbangan, bukan untuk menyalahkan.
Menurut hemat saya, dari apa yg dijelaskan diatas, praktek riba baik di bank maupun instansi keuangan lain sebaiknya ditiadakan. Kenapa semuanya pasti merujuk pada praktek riba. Contohnya produk tabungan yg ada di bank. Ketika nasabah menabung, dan selnjutnya melakukan transaksi misalkan tranfer pasti ada potongan admin. Dan walaupun nilai kecil namun itu juga mengalihkan fungsi uang sebagai alat tukar. Nah bgamna mnyikapi persoalan ini, dan letak keadilannya dmna?
Kalo menurutku, sepertinya kalau transfer dan ada biaya admin, itu bukan riba, karena kita membayar jasa orang. Itu kan dipakai sebagai alat tukar, tukar dengan jasa (admin melakukan sesuatu). Sama aja kaya bayar karyawan atau lu kirim barang ada biayanya. Beda lagi ama bunga yang menggandakan uang pake uang (orangnya ga ngapangapain, tapi uangnya mengganda, apalagi kalo bunga berbunga).
bunga sudah sesuai kesepakatan ...
karena uangnya memang untuk bisnis. dan kita memberikan peminjam sebuah hadiah profit.
maaf saya kurang paham letak zolimnya dimana .. salam damai :)
Dalam islam hutang piutang hanya boleh dalam bentuk tolong menolong bukan untung mencari untung atau profit allah halalkan jual beli supaya tidak melakukan riba....dan itu adalah larangan dari allah ,siapa yang menerjang larangan allah dia telah menzolimi dirinya sndiri yakni ada ancaman masuk neraka
Mungkin kurang srek kalo cuma dijelasin lewat dalil dan ancaman masuk neraka, abang pengen tau alasannya logisnya kan
Pada sistem bunga, pendapatan yang diperoleh bersifat statis yang dimana walaupun perusahaan merugi, utang tetap memiliki bunga yang tetap serta jumlah pembayarannya setiap periodenya juga tetap. Sedangkan dalam islam namanya sistem bagi hasil pendapatan yang diperoleh akan bersifat dinamis menyesuaikan dengan keadaan usaha. Jika usaha yang dilakukan mendapat keutungan besar maka bagi hasil pendapatnnya juga besar, begitu pula sebaliknya.
Kalo cari aman sih menurut saya amanan sistem syariah, cuman ya kalo ngejar pertumbuhan bisnis pake konvensional, karena ya keuntungan kan tergantung resiko juga
Keikhlasan kedua pihak tidak membuat hukum menjadi gugur, contoh : ada penjual barang curian, dan pembelipun tahu itu barang curian, keduanya ikhlas dan menerima kondisi barang, tapi itu tidak membuat barangnya dan transaksinya menjadi halal. Karna transaksi barang curian adalah haram (dalam hukum negarapun ttp keduanya melakukan kriminal) sekalipun kedua pihak sepakat. Dalam hal ini sudah di jelaskan bahwa bunga adalah riba dan riba itu haram, maka transaksi dengan keikhlasan kedua pihak tidak membuat riba mnjadi halal, yang kedua, profit dr bank tidak hanya didapatkan lewat bunga, bisa dr jasa admin, transfer, bagi hasil, mbanking, dan sebagainya, contoh : bank syariah, walaupun tanpa bunga dan riba, ttp bs operasional dan ttp mendapat keuntungan.
Musik mengganggu. Buang saja
Ada guna-y akad dan perjnjian karena bank dan peminjam sm2 menyetujui dan tidak di paksakan. Dan stiap bisnis pasti ada yg di harapkan yaitu keutungan dan bank keutungan-y adalah bungan yg di setujui
Keikhlasan kedua pihak tidak membuat hukum menjadi gugur, contoh : ada orang jual barang hasil curian, dan yg beli tau klo itu barang curian, keduanya ikhlas dan menerima kondisi barang itu, tapi tidak membuat barang curian itu menjadi halal, ttp haram karna sumbernya haram dan hukumnya jual beli baranh curian juga haram.
Yang kedua, pihak bank bisa mendapatkan keuntungan walaupun tidak dari bunga, dr biaya administrasi, biaya jasa transfer, biaya bagi hasil dan lain-lain, contoh : bank syariah, walaupun tidak menggunakan bunga dan riba ttp bisa berjalan dan beroperasional dan ttp mendapat keuntungan.
Wallahua'lam bisowaf. Komentar saya Hanya untuk jadi bahan pertimbangan, bukan untuk menyalahkan.
Kalau gitu muda-mudi belum nikah kimpoyan sama sama ikhlas zina jadi halal dong.
Permisi admin , saya mau tany apakah investasi konvensional itu boleh?
Riba
Ojee
Pandangannya KURANG LUAS dan TERLALU TEXTUAL.
Jadi? Apa
Monggo tambahin mas..
Terus harusnya gimana mas?
Komennya KURANG CERDAS dan TERLALU GOBLOK
Pandangan nya sesuai dengan Al Qur'an. Terus mw cari pembenaran sendiri?