Sebaiknya TPK desa dibentuk dan di pilih langsung oleh masyarakat sebagaimana yg di laksanakan pada program pnpm supaya lebih tran sparan ke pada masyarakat tapi kenapa dana desa yg cukup besar jumlahnya hanya kepala desa yg membentuknya makanya dugaan tindak kuropsinya makin tinggi
time tpk ada beberapa org dn trdiri dri ketua trus yg membuat rap anggaran dn menyusun rap apbedes apa KH seharus nya kepala bidang anggaran bagai mna cara pembagian honor nya agar bisa membeda kn di antara time mna yg bekerja mna yg hnya diam mnunggu hasil dn mna yg bekerja keras
dalam hal pengadaan barang dan jasa siapakah yang membuat SPJ dari kegiatan pembangunan..??? apakah termasuk tugas dari TPK mohon penjelasanya..trim's..
Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019). Selain itu disesuaikan juga dgn regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). Itu artinya, besaran honor & sistem penggajiannya pun akan berpariasi tergantung kemampuan keuangan desa & regulasi daerahnya. Bisa jadi per bulan / per kegiatan / per tahun anggaran. Terimakasih
sesuai permendagri 18/2018 dimana dijelaskan bahwa RT/RW merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Maka berdasarkan permendagri 20/2018 pasal 7 ayat 2, disana dijelaskan siapa saja yg dapat menjadi TPK/TPBJ (Perangkat Desa, LKD, Masyarakat) Maka RT/RW boleh menjadi TPK/TPBJ
Di ds sihapas kec Sorkam kab Tapanuli tengah tpk haya pelengkap saja, yang mengolah keseluruhan adalah kepala desa termasuk memegang uang ,tpk tidak pernah nah llihat Rab to sapai sekarang tdk pernah dipertanyakan para petugas pengawasan masyarakat pun tidak pernah mengetahui secara transparan, apakah dana desa bisa pengelolan nya seperti itu? Kl boleh berarti dana desa itu borongan kepdes ,kl tidak berarti pemerintah wajib mengawasi ,supaya benar
Tentu tidak boleh, banyak regulasi yg tidak membenarkan hal itu. Masyarakat juga harusnya yg lebih berperan aktif, ikut berkontribusi terhadap pembangunan desa & ikut mengawasi terkait penggunaan dana.
Jika melihat aturan, kan sudah jd tugas tim..... Nmun pada pelaksanaannya selama pengadaan barjas msh sesuai dengan perka LKPP & Regulasi lain, tdk masalah.
Terima kasi sdh mnjelaskan kpd km tntang tgas sbagai tpk
Mantap penjelasanya pak
Sangat bermanpaat untuk masyarakat yang kirang mengerti dalam berdesa seperti saya ini.
Sebaiknya TPK desa dibentuk dan di pilih langsung oleh masyarakat sebagaimana yg di laksanakan pada program pnpm supaya lebih tran sparan ke pada masyarakat tapi kenapa dana desa yg cukup besar jumlahnya hanya kepala desa yg membentuknya makanya dugaan tindak kuropsinya makin tinggi
Ijin pak.bolehkah TPK memegang salinan rab sebagai acuan di lapangan
time tpk ada beberapa org dn trdiri dri ketua trus yg membuat rap anggaran dn menyusun rap apbedes apa KH seharus nya kepala bidang anggaran bagai mna cara pembagian honor nya agar bisa membeda kn di antara time mna yg bekerja mna yg hnya diam mnunggu hasil dn mna yg bekerja keras
Honor tpk 2% dari anggaran kegiatan
Diantaranya 60%dari 2 persen tadi adalah honor tpk dan 40% untuk ATK
bagaimana pemilihan ketua dan sekretaris apakah berdasarkan musyawarah TPK atau ketuanya langsung Kepala Dusun
Mohon pencerahan
Tolong jabar kan, soal pembayaran trhadap pengadaan barang/jasa, yg brkaitan dgn Panjar & SPP Definitif+Non Definitif pak !!??🙏
dalam hal pengadaan barang dan jasa siapakah yang membuat SPJ dari kegiatan pembangunan..??? apakah termasuk tugas dari TPK mohon penjelasanya..trim's..
Perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Seksi dan Kepala Urusan yang merupakan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)
Kalau bangunan apa boleh Tampa TPK
Bang izin mnt no wa bang..
Giman klau pengadaan brang dan jasa,BKN tpk yg mngadakn melainkan bendahara desa.sedangkn tpk cuman mengawsi pelaksnaan kegiatan j
Jika tidak sesuai regulasi jelas salah....
Ingin bertanya , apakah boleh istri dari tim TPK yg membayar upah pengerja ? Dan istri tim TPK ini menjabat sebagai mandor ?
Gimana sistem gaji,klo perangkat bulanan,klo tpk !?!
Mhn penjlsanya min
Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019). Selain itu disesuaikan juga dgn regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati).
Itu artinya, besaran honor & sistem penggajiannya pun akan berpariasi tergantung kemampuan keuangan desa & regulasi daerahnya. Bisa jadi per bulan / per kegiatan / per tahun anggaran.
Terimakasih
Saya pernah kegiatan
@@RuangSekolahID saya mohon gabung di group ini ya min,,
Bolehkah kaur perencanaan menjadi ketua TPK?
Untuk Kaur & Kasi yg sudah masuk di PPKD, tidak bisa jd TPK/TPBJ.... (terkecuali ada aturan daerah/lain yg mengatur lebih lanjut) tentang hal itu...
@@RuangSekolahID trims pak atas informasinya....
Bagaimana klw di desa tersebut tdk ada kepala dusun? Siapa dari perangkat yg diambil utk TPK.
Unsur dibawahnya, atau bisa juga dr LKD
Aslm bang min bolehkah RT mejadi TPk..?
sesuai permendagri 18/2018 dimana dijelaskan bahwa RT/RW merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Maka berdasarkan permendagri 20/2018 pasal 7 ayat 2, disana dijelaskan siapa saja yg dapat menjadi TPK/TPBJ (Perangkat Desa, LKD, Masyarakat)
Maka RT/RW boleh menjadi TPK/TPBJ
@@RuangSekolahIDtrims atas penjelasannya
@@apendidoank3394 sama2.... Terimakasih kembali
Gini p yg belum jelas kalau pembuatan SPJ pembangunan itu apakah TPK apa kaur apa kasi tlng penjelasan nya p
Untuk Desa kami Dana Desa tdk tepat sasaran
apakah unsur kewilayaan bisa menjdi pelaksana kegiatsan
Boleh kah anggota BPG desa menjadi TPK
Anggota BPD?
MINTA CONTOH FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN OLEH TPK
Tupoksi LPM sudah ada penjelasannya?
Terimakasih sudah berkunjung..... Next video kita bahas.....
Super....! MerdesaID
Terimakasih... 🙏🙏🙏
TPK ada tugas membayar?
Di ds sihapas kec Sorkam kab Tapanuli tengah tpk haya pelengkap saja, yang mengolah keseluruhan adalah kepala desa termasuk memegang uang ,tpk tidak pernah nah llihat Rab to sapai sekarang tdk pernah dipertanyakan para petugas pengawasan masyarakat pun tidak pernah mengetahui secara transparan, apakah dana desa bisa pengelolan nya seperti itu? Kl boleh berarti dana desa itu borongan kepdes ,kl tidak berarti pemerintah wajib mengawasi ,supaya benar
Tentu tidak boleh, banyak regulasi yg tidak membenarkan hal itu. Masyarakat juga harusnya yg lebih berperan aktif, ikut berkontribusi terhadap pembangunan desa & ikut mengawasi terkait penggunaan dana.
Bolehkah kepala desa turun langsung dalam hal pengadaan barang dan jasa?
Jika melihat aturan, kan sudah jd tugas tim..... Nmun pada pelaksanaannya selama pengadaan barjas msh sesuai dengan perka LKPP & Regulasi lain, tdk masalah.